Langsung ke konten utama

HUKUM ARISAN DALAM ISLAM 1


Soal:
Assalamu'alaikum. Apa hukum arisan menurut al-Qur'an dan as-Sunnah?


Jawaban:
Wa'alaikumussalam. Arisan termasuk urusan muamalah manusia, dan kaedahnya "Asal dalam mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya." Bahkan arisan merupakan salah satu sarana sosial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sesama.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimalloh berkata: "Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori "memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat" maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua angota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing." (Lihat Syarah Riyadhus Sholihin 1/838)

Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal haram sebagaimana hal ini banyak terjadi, seperti ghibah, mendengar nyanyian, senda-gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

Sumber: Al Furqan. Edisi 6 Tahun ketujuh/Muharrom 1429 [Jan-Feb 2008]

=============================================

SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, apa hukum arisan? Bagaimana jika saya mengikuti arisan ibu-ibu di lingkungan RT dengan alasan hablum minannas (menjalin hubungan baik dengan manusia)? Sebab di sini saya sebagai orang baru yang belum banyak mengenal tetangga. Jazakumullohu khoiron.

JAWAB:
Tentang hukum arisan, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahulloh menjelaskan: “Adapun arisan, maka hukumnya boleh dan tidak mengapa sebab ia termasuk ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan kasih sayang dengan sesama saudara. Arisan termasuk pinjaman murni dan tidak ada unsur mengambil manfaat bunga sebagaimana disangka sebagian orang. Misalnya saya membayar 1000 real maka nantinya saya juga akan akan mendapat 1000 real tanpa ada tambahannya, dan manfaat yang saya terima juga telah saya berikan semisalnya kepada yang lain karena saya meminjami dan dipinjami. Adapun zakatnya, maka harus tetap dibayar walaupun ia menghutang (meminjam kepada yang lain) (Liqo’at Bab al-Maftuh 89/19).


Sumber: al-Mawaddah. Edisi Ke-8 Tahun Ke-2. Robi’ul Awwal 1430 H. Maret 2009

Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?