Langsung ke konten utama

HUKUM SEORANG PEDAGANG YANG TIDAK MENGHISAP ROKOK NAMUN MENJUAL ROKOK DAN CERUTU DALAM DAGANGANNYA.


HUKUM SEORANG PEDAGANG YANG TIDAK MENGHISAP ROKOK NAMUN MENJUAL ROKOK DAN CERUTU DALAM DAGANGANNYA.


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta


Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi ? Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut ?

Jawaban.
Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh dihisap dan diperjualbelikan. Sebab jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan berkah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.

Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat anda dan meninggalkan shalat. Dan yang wajib bagi anda lakukan adalah menutup tempat tersebut, dan kemudian anda dan juga mereka berangkat ke masjid. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi". [Al-Munafiquun : 9]

Dan juga didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali yang berhalangan". [1]

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu : "apakah halangan tersebut ? "Dia menjawab : "Rasa takut atau sakit".

Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntunku ke masjid, apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: "Apakah kamu mendengar seruan shalat ?" 'Ya' jawabnya. Beliau berkata : "Kalau begitu, penuhilah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Shahih Riwayat Ibnu Majah nomor 743, Ibnu Hibban V/415 nomor 2064, Al-Hakim I/372-373 nomor 893-895. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud III/66 nomor 560 dan At-Ta'liqaatul Hisan 'Alaa Shahih Ibni HIbban III/2061 nomor 2061

Sumber: http://www.almanhaj.or.id/content/1471/slash/0

Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?