Langsung ke konten utama

Membuat Jilbab Bundar


Oleh: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

Terkadang seorang akhwat yang terbiasa menggunakan jilbab besar agak kesulitan mencari jilbab yang sesuai dengan yang diinginkan karena jarang ada toko yang menjualya atau ada tapi jauh atau kebanyakan yang dijual adalah jilbab yang kecil atau ada hiasannya atau.. atau.. wa ila akhirihi

Sehingga dalam kondisi seperti itu perlu bagi seorang akhwat untuk bisa membuat pakaiannya sendiri.

Membuat jilbab sendiri sebenarnya tidak sulit dan lebih hemat biaya. Berikut ini kami akan menguraikan cara membuat jilbab bundar. Kain yang dibutuhkan adalah kain yang lebarnya 1,5 m sepanjang 2,5 m. Jilbab dengan ukuran ini bila dipakai oleh akhowat yang tinggi badannya sekitar 150 cm panjangnya hampir mencapai mata kaki. kalau mau dikecilkan tinggal disesuaikan ukuran lebar dan panjangnya, tapi kalau mau lebih besar lagi harus mencari kain yang lebarnya lebih dari 1,5 m.


Caranya adalah sebagai berikut :

Bentangkan kain yang lebarnya 1,5 m panjang 2,5 m (gambar 1). Lalu lipat kain menjadi 2 bagian yang sama panjang (gambar 2)


Potong kain secara melengkung seperti pada gambar 3 (tanda garis putus-putus), sehingga menjadi seperti gambar 4.


Jahit bagian tepi seperti pada gambar 5 (tanda garis putus-putus). Bagian tepi tidak dijahit semuanya, tetapi disisakan bagian atas untuk wajah (yaitu ukuran lingkar wajah dibagi dua).

Untuk membuat penutup dahi gunakan sisa kain yang ada. Caranya ukur lebar dahi dan tinggi dahi, lalu lipat kain sisa dan potong elips dengan panjang sama dengan lebar dahi dan lebar sama dengan tinggi dahi seperti gambar 6. Kalau dibuka lipatannya, hasilnya seperti gambar 7.


Lalu tempelkan penutup dahi di bagian dalam jilbab, jahit lingkar muka bersamaan dengan penutup dahi seperti gambar 8.

Kain penutup dahi akan menyisakan kain di bagian atas, bagian ini sebaiknya di-obras (biasanya di toko alat2 jahit). Lalu bagian bawah jilbab di-neci (ini juga biasanya di toko alat2 jahit). Sehingga hasil akhirnya seperti gambar 9.

Untuk kain sisa tadi sebenarnya masih bisa untuk dibuat cadar.


http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=1&cpage=1#comment-185


Catatan sendiri: panjang bahan jika ingin semata kaki bisa digunakan dengan bahan 5 m, bisa dicoba dengan bahan JETBLACK, warna hanya hitam


Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?