Langsung ke konten utama

Memotong Kuku Termasuk Fitrah, Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya


MEMOTONG KUKU TERMASUK FITRAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syari’at terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagainnya.?

Jawaban
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari [1]

Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang.

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukankah gigi dan kuku.. (hingga ucapan beliu ,-penj) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memeliharaa) kuku adalah cara hidup orang-orang habasyah (Ethiophia)” [2]

Yang dimaksud, bahwa mereka itu menjadikan kuku-kuku tersebut sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging atau selain itu. Ini semua merupakan cara hidup mereka yang lebih mirip dengan ala hidup binatang.

[Kitab Ad-Da’wah, Vol V, Jilid II, hal 79-80]
HUKUM MENCUKUR BULU KETIAK ATAU MEMOTONGNYA

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketik ,-penj) mencabutnya? Tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.
Jawaban
Tidak apa-apa melakukan hal itu, sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap.

Karena ia tumbuh di tempat yang tipis, maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun , bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotonnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan piasu cukur, atau semisalnya. Wallahu a’lam

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
__________
Foote Note
[1]. Shahih Muslim, Kitab Ath-Tharah 9258)
[2]. Shahih Al-bukhari, kitab Asy-Syirkah (2507), Shahih Muslim, kitab Al-Adhay (1968)

Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?