Langsung ke konten utama

Dinar Dalam Pecahan Kecil, Mengapa Tidak…?


Written by Muhaimin Iqbal



Sejak saya memperkenalkan Dinar pada hari pertama, orang sudah menanyakan ada tidaknya Dinar dalam pecahan kecil ini. Soalnya membeli Dinar 1 keping saja harganya sekarang sudah sekitar 1.3 juta, tentu tidak semua orang bisa memilikinya.

Sebenarnya Dinar dalam satuan kecil seperti ¼ Dinar; ½ Dinar dlsb. bukan tidak mungkin diproduksi, hanya saja biaya produksinya menjadi terlalu mahal sehingga tidak praktis memproduksi koin Dinar kecil ini.

Dengan M-Dinar masalah klasik ini dengan mudah teratasi. Peminat-peminat Dinar dapat mulai memiliki account di M-Dinar walaupun dananya baru cukup untuk membeli ¼ Dinar sekalipun.

Caranya sederhana, kunjungi M-Dinar.Com kemudian klik menu Full Web. Di kiri bawah dari layar Anda ada menu create an account, klik menu ini dan kemudian ikuti prosedurnya sampai selesai.

Setelah Anda aktifasikan Account Anda melalui link atau kode yang dikirim via email; maka account Anda sudah aktif. Hanya saja kalau Anda belum isi saldo awalnya, maka Anda belum bisa transaksi. Prosedur bagaimana bertransaksi ini dapat dilihat di M-Dinar.Com.

Pengisian saldo awal dapat dilakukan melalui pembelian Dinar langsung di GeraiDinar atau dapat dilakukan dengan membawa Dinar yang sudah Anda miliki ke Gerai. Pengisian saldo awal ini juga dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari account Anda yang lain seperti iQirad, maupun titipan Dinar yang selama ini sudah Anda miliki di GeraiDinar.

Dua lagi masalah terpecahkan dengan M-Dinar ini yaitu pertama masyarakat secara luas bisa mulai memiliki Dinar secara bertahap tergantung dari kemampuan masing-masing. Setelah Dinar menjadi bulatan 1 Dinar, 2 Dinar dst. Pemiliknya dapat mengambil fisik Dinar atau tetap dipertahankan di account M-Dinar sampai waktunya dana tersebut dibutuhkan.

Kedua, masyarakat dimanapun berada asal bisa akses internet – dapat memiliki account M-Dinar. M-Dinar tidak mengenal batas wilayah negara, umat Islam di seluruh dunia bahkan yang non-muslim sekalipun dapat memilikinya sebagai uang yang nilainya universal.


http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&view=article&id=116:dinar-kecil&catid=1:latest-news&Itemid=50  

Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?