Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2011

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai

F I D Y A H

F I D Y A H Oleh Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid [1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ? Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah. "Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184] Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.

FIDYAH DI DALAM PUASA

FIDYAH DI DALAM PUASA Oleh Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa. Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita. Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa'at, serta amal shalih yang Dia ridhai.

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Wanita : Haid, Nifas, Hamil, Menyusui

Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Wanita : Haid, Nifas, Hamil, Menyusui WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN WANITA YANG SEDANG NIFAS, WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI, ORANG YANG SUDAH SANGAT TUA RENTA DAN ORANG YANG DIPAKSA Oleh Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar Pengantar Tentang Beberapa Alasan Yang Membolehkan Seseorang Untuk Tidak Berpuasa Puasa merupakan ibadah yang cukup berat, dalam menjalankannya membutuhkan ketegaran dan kesabaran. Sebagian orang tidak sanggup menjalankannya. Dan untuk menjalankan Sunnah Islam yang berdiri di atas kemudahan dan peniadaan kesulitan dari umat manusia, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keringanan kepada sebagian hamba-Nya untuk meninggalkan puasa serta membolehkan mereka untuk tidak berpuasa sebagai bentuk kasih sayang yang Dia berikan kepada mereka sekaligus sebagai upaya memberikan keringanan kepada mereka.

Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui

Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ “Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1]

Hikmah Dibalik Larangan Adopsi Anak

HIKMAH DIBALIK LARANGAN ADOPSI ANAK Oleh Ustadz Imam Wahyudi Setiap pasangan yang telah menikah pasti mendambakan anak. Secara alamiah berfungsi untuk melestarikan eksistensi umat manusia di muka bumi. Disamping itu, keberadaan seorang anak juga menjadi sumber kegembiraan di tengah keluarga. Bahkan pada masa senja, sang anak menjadi tumpuan harapan. Demikian indah dan sempurna menurut semua orang, sebuah rumah tangga yang dipenuhi canda dan tawa anak-anak di dalamnya. Sehingga, tidak heran jika pasangan yang belum mendapatkan keturunan begitu gelisah dan sedih, lalu menempuh bermacam cara untuk memperolehnya. Pada zaman mutakhir ini banyak cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan seorang anak, baik dengan operasi, proses bayi tabung, sewa rahim, maupun dengan mengadopsi anak. Dalam fiqih Islam, cara adopsi dikenal dengan istilah tabanni. Lantas bagaimanakah menurut tinjauan hukum Islam?

ADOPSI DALAM KACAMATA ISLAM

Untuk menjelaskan masalah diatas, saya akan salinkan sebuah pembahasan yang cukup ringkas mengenai Adopsi, dari kitab '30 Bid'ah Wanita oleh Amru Abdul Mun'im, yang mana sebagian diantara kita tidak memahami permasalahan tersebut, sehingga timbullah kerancuan dalam masalah keturunan, hak waris, pergaulan dll.

IRT UNGGULAN

IRT UNGGULAN Ini kali ke banyak saya membaca sebuah status di salah satu forum dimana saya sering duduk-duduk saling tukar informasi dengan beberapa ibu. Status menanyakan bagaimana manajemen waktu seorang ibu rumah tangga penuh dengan banyak anak, tanpa "asisten domestik". Setiap kali menemukan status atau komentar senada ingatan saya serta merta tertuju ke sosok seorang ibu muda berprestasi fenomenal (menurut saya, apalagi di jaman ini) dengan segudang kesibukan.

IBRAHIM

Bism Allah ar Rahmaan ar Rahiim, Siang itu aku singgah di rumah Ummu Ibrahim. Ya...Ummu Ibrahim di postingan sebelah...Aku duduk di ruang keluarga dimana terdapat 2 buah sofa dan terbentang karpet di tengahnya. Di atas sofa bertumpuk baju-baju anak yang sudah kering. Di karpet terdapat beberapa tumpukan baju anak-anak pula, teta...pi sudah terlipat rapi dan dikelompokkan sesuai jenisnya. Celana dengan celana, baju tidur dengan baju tidur, baju bepergian dengan baju bepergian, dst. Rapi sekali.

BECAUSE I AM YOUR MAHRAM

Bism Allah ar Rahmaan ar Rahiim, Jam belum lagi menunjukkan tengah hari, tetapi terik mentari begitu menyengat dan karena kota kami terletak di tepi laut, maka kelembaban udara pun sangat tinggi. Kombinasi yang sangat menyesakkan, serasa berada di tengah ruang sauna. Kami berjalan dari klinik ke tempat parkir. Hanya beberapa belas meter, tetapi keringat segera saja bercucuran membasahi sekujur tubuh. Abu Ibrahim mengambil Khadijah dari tanganku dan melangkah cepat di depanku. Tiba di kendaraan, ia membuka pintu untukku, mempersilakan aku duduk lalu baru mengembalikan Khadijah padaku, karena ia harus mengemudi.

PERHIASAN DUNIA

Bism Allah ar Rahman ar Rahiim Ketika membaca catatan seorang mantan reporter perempuan yg digusur dari salah satu stasiun televisi kenamaan di tanah air, saya tersentuh dengan kalimat yang ia tulis :"Hijab, tidak membuat otak perempuan yang memakainya lantas menciut."Sudah lama saya ingin menulis tentang perempuan yang satu ini. Sosok yang sangat pas dengan kalimat di atas. Tidak mudah merangkai kata-kata untuk menggambarkan betapa istimewa perempuan ini untuk ukuran jaman sekarang. Terlalu banyak sisi yang ingin saya ceritakan tentang dia, terlalu sedikit ruang untuk menulis. Pernah saya menulis tentang dia, tapi dalam konteks yang berbeda. Kali ini, saya ingin menulis tentang Ummu Tarik dalam konteks perempuan ber"otak" yang setelah melewati perjalanan panjang akhirnya memilih memanfaatkan karunia Allah paling berharga itu untuk keluarganya. Suami, anak, cucu, kerabat, sahabat.

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA

HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA • Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana status anaknya? • Saudara perempuan saya mempunyai hubungan dengan seseorang yang tidak baik akhlaknya. Keluarga telah memperingatkan agar tidak menjalin hubungan tersebut. Dia selalu mengatakan sudah tidak lagi berhubungan. Ternyata sekarang ia sudah hamil dan kemudian menikah. Bagaimana hukumnya? Apakah setelah anaknya lahir, ia harus menikah lagi secara agama? Bagaimana dengan status anaknya tersebut?

ASI Di Gelas, Apakah Menjadikan Anak Yang Meminumnya Anak Susuan?

ASI Di Gelas, Apakah Menjadikan Anak Yang Meminumnya Anak Susuan? Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya : Kalo ASI yang disimpan di gelas, lalu diberikan/diminumkan kepada seorang anak di bawah 2 tahun, sebanyak lima kali atau lebih dan sampai kenyang, apakah memenuhi syarat menjadi saudara sepersusuan? Jazakallahu khairan. Baarakallaahu fikum. Wassalamu'alaikum. (Abu Mujahid)

HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA

HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA Oleh Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan, mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?

HUKUM MENYUSUKAN ANAK DEWASA AGAR MENJADI MAHRAM

HUKUM MENYUSUKAN ANAK DEWASA AGAR MENJADI MAHRAM Oleh Syaikh Masyhur Hasan Salman Pertanyaan Syaikh Masyhur Hasan Salman ditanya : Dalam kasus Salim maula Abi Huzaifah yang disusukan oleh istri Abu Huzaifah (agar menjadi mahram hingga dapat keluar masuk rumahnya dengan bebas, sementara dia telah menginjak dewasa,-pent) apakah kasus ini berlaku untuk Salim secara khusus atau dapat berlaku untuk seluruh orang ?.Jika seseorang memiliki anak angkat yang berumur sepuluh tahun memperlakukan anak tersebut sebagaimana kasus Salim, apakah hubungan kemahraman antara mereka merlaku juga? Bolehkah melaksanakan penyembelihan korban dengan niat dihadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal?

Batas Usia Penyusuan Bayi yang Dapat Menjadikan Mahram & Penyusuan Orang Dewasa

Batas Usia Penyusuan Bayi yang Dapat Menjadikan Mahram & Penyusuan Orang Dewasa Abu Al-Jauzaa' Jumhur ulama berpendapat bahwa batas usia penyusuan bayi yang dapat merubah statusnya menjadi mahram adalah dua tahun, sebagaimana firman Allah ta’ala : وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh” [QS. Al-Baqarah : 233].

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SUSUAN ORANG YANG TELAH DEWASA

PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SUSUAN ORANG YANG TELAH DEWASA Oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushobi, [A]. PENDAPAT UMUM PARA ULAMA TENTANG SUSUAN ORANG YANG TELAH DEWASA Perlu diketahui , semoga Allah mengokohkan kami dan para pembaca sekalian di atas al-haq, bahwasanya masalah ini sudah diperbincangkan oleh para ulama dalam beberapa pendapat yang berbeda. Saya paparkan disini tiga di antara pendapat tersebut, karena inilah sesungguhnya inti permasalahannya. Ketiga pendapat tersebut yaitu: 1. Menyebabkan hubungan mahram secara mutlak 2. Tidak menyebabkan hubungan mahram secara mutlak 3. Tidak menyebabkan hubungan mahram kecuali karena kebutuhan

Tuntunan Akad Persusuan

Tuntunan Akad Persusuan Alhamdulillah, syariat Islam begitu lengkap dalam mengatur setiap seluk kehidupan umat manusia. Termasuk dalam hal penyusuan dimana perkara ini memang sangat penting mengingat masa-masa awal kehidupan seorang manusia (yang masih berwujud bayi tak berdaya), sangat bergantung pada air susu seorang ibu. Namun ada kalanya seorang ibu kandung tidak dapat atau terhalang dari menyusui sehingga diperlukan ibu susuan lain bagi sang bayi – walaupun disana telah ada susu formula, namun tetap yang terbaik dan sesuai dengan kemampuan cerna seorang bayi adalah yang keluar dari seorang ibu (manusia) -. Dalam hal ini, maka seorang suami dapat meminta wanita lain untuk menyusui anaknya (istirdhaa’).

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]

SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB] Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ? Jawaban. Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.

BAYI TABUNG

BAYI TABUNG Oleh Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami Permasalahan bayi tabung termasuk permasalahan terkini yang paling menonjol. Permasalahan ini banyak menyita perhatian masyarakat umum, termasuk para Ulama kaum Muslimin. Permasalahan ini menjadi salah satu tema pembicaraan mereka pada pertemuan rutin mereka yang diadakan oleh Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah selama dua kali daurah (pertemuan).

LARANGAN BERIBADAH DI KUBURAN

LARANGAN BERIBADAH DI KUBURAN Oleh Abu Nida` Chomsaha Sofwan Di dalam al Qur`an, Allah telah menyifati Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa salllam dengan banyak sifat terpuji. Di antaranya, Allah menyifati beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai seorang yang sangat menginginkan keimanan dan keselamatan umat ini, dan amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukmin. Salah satu bentuk kesempurnaan keinginan beliau n yang kuat agar umatnya beriman dan selamat adalah, beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam memperingatkan ummatnya dari segala sarana yang dapat menggiring kepada kesyirikan, dan menutup seluruh celah yang dapat mengantarkan kepada perbuatan syirik. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam benar-benar bersikap keras dan tegas dalam masalah syirik. Bahkan, khawatir dianggap luput menekankan bahayanya, perihal syirik ini masih juga dijelaskan saat beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mendekati masa-masa sakaratul maut.

SEGALA SESUATU INDAH PADA WAKTUNYA

SEGALA SESUATU INDAH PADA WAKTUNYA itu ayat Injil Perjanjian Lama, Pengkhotbah 3:11 by Anwar Baru Belajar on Tuesday, 26 April 2011 at 12:33 Banyak saudara kita kaum muslimin tanpa sengaja dan tanpa sadar mengutip kalimat tersebut dan menjadikannya sebuah status di facebook. Sebenarnya darimanakah sumber kalimat tersebut? http://www.facebook.com/pages/SEMUA-PASTI-INDAH-PADA-WAKTUNYA/110686132105?ref=ts. Silahkan dilihat ayat-ayat Injil di bawah ini;

Inilah Wahhaby Yang Sesungguhnya ....

Inilah Wahhaby Yang Sesungguhnya .... by Umu Ru'ya Wajib diketahui oleh setiap kaum Musimin dimanapun mereka berada bahwasanya firqoh Wahabi adalah Firqoh yang sesat, yang ajarannya sangat berbahaya bahkan wajib untuk dihancurkan.Tentu hal ini membuat kita bertanya-tanya,mungkin bagi mereka yang PRO ak...an merasa marah dan sangat tidak setuju, dan yang KONTRA mungkin akan tertawa sepuas-puasnya..Maka siapakah sebenarnya Wahabi ini?? Bagaimanakah sejarah penamaan mereka?? Marilah kita simak dialog Ilmiah yang sangat menarik antara Syaikh Muhammad bin Sa’ad Asy Syuwai’ir dengan para masyaikh/dosen-dosen disuatu Universitas Islam di Maroko.

FATWA ULAMA SEPUTAR BONEKA

FATWA ULAMA SEPUTAR BONEKA Tanya: Ada beragam boneka, di antaranya yang terbuat dari kapas yang memiliki kepala, dua tangan, dan dua kaki. Ada pula yang sempurna menyerupai manusia. Ada yang bisa bicara, menangis, atau berjalan. Lalu apa hukum membuat atau membeli boneka semacam itu untuk anak-anak perempuan dalam rangka pengajaran sekaligus hiburan?

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

SALING MEMINTA MA'AF MENJELANG RAMADHAN

SALING MEMINTA MA'AF MENJELANG RAMADHAN Satu lagi budaya yang subur dikerjakan menjelang Ramadhan adalah saling meminta ma'af menjelang Ramadhan. Kebiasaan yang baik, menurut banyak orang dan pelakunya. Hanya saja sebagai umat muslim yang telah ditegaskan di dalam Al-Qur'an untuk mematuhi Rasul shalallahu alaihi wa salam, maka amalan apapun yg dikerjakan bukan berasal dari beliau, harus ditinggalkan. Berikut uraiannya. Semoga bermanfaat. *****

DOA BUKA PUASA

Ayo Di ingat & Di hapalkan DOA BUKA PUASA SESUAI TUNTUNAN ROSUL ... bukan yg laen ya .. by Saudah Ummu Uwais on Saturday, July 16, 2011 at 5:03pm Doa Berbuka Puasa yang Terkenal di Tengah Masyarakat اللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْت “Allahumma laka shumtu wa bika aamantu wa ‘ala rizqika afthortu” (Ya Allah, kepada-Mu aku berpuasa dan kepada-Mu aku beriman, dan dengan rizki-Mu aku berbuka).”

Membuat Filter Email yang Masuk

Bismillah Berikut ini tahapan untuk membuat filter email/notifikasi yang masuk ke inbox agar lebih rapi dan mudah dicari. Semoga bermanfaat. 1. Pilih menu ADD. Isi Kotak dengan folder yang ingin dibuat, misal folder FACEBOOK. Tekan OK.

SHOLAT JUM'AT BAGI WANITA

Pertanyaan: Assalamualaikum.. . Ukhtyfillah,ummahat semuanya.. Sholatnya wanita waktu Dhuhur ketika hari Jum'at apakah menunggu ikhwan selesai sholatny di masjid? atau sholat seperti biasa, tepat waktu? Mohon penjelasannya ya