tag:blogger.com,1999:blog-12346001022150268712024-03-13T02:50:29.335-07:00Keluarga Cemarawida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comBlogger190125tag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-82860661018510445812011-08-14T19:08:00.000-07:002011-08-14T19:11:12.341-07:0010 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita
<br />
<br />
<br />
<br />Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
<br />
<br />لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ
<br />
<br />“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355)
<br />
<br />
<br />
<br />Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
<br />
<br />لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا
<br />
<br />“Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “Wahai Rasulullah, saya akan keluar bersama pasukan perang ini sementara istri saya ingin menunaikan haji?” beliau menjawab, “Temanilah istrimu.” (HR. Al-Bukhari no. 1862 dan Muslim no. 1341)
<br /><a name='more'></a>
<br />
<br />
<br />Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
<br />
<br />لا تُسَافِرُ المَرأَةُ ثلاثًا إِلاَّ مَعَ ذِي مَحرَمٍ
<br />
<br />“Seorang wanita tidak boleh melakukan safar -beliau mengulanginya sebanyak tiga kali- kecuali disertai mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1087 dan Muslim no. 1338)
<br />
<br />Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu anhu dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam beliau bersabda:
<br />
<br />لا تُسَافِرَ امرَأَةٌ مَسِيرَةَ يَومَينِ لَيسَ مَعَهَا زَوجُهَا أَو ذُو مَحرَمٍ
<br />
<br />“Seorang wanita tidak boleh melakukan perjalanan safar yang perjalanannya selama dua hari kecuali ikut bersamanya suaminya atau mahramnya.” (HR. Al-Bukhari no. 1864 dan Muslim: 2/976 -Syarh An-Nawawi-)
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Penjelasan ringkas:
<br />
<br />Keempat hadits ini -dan semuanya adalah riwayat Al-Bukhari dan Muslim- tegas menunjukkan haramnya wanita melakukan safar tanpa mahram, baik untuk menunaikan kewajiban haji. Jika ibadah haji tanpa mahram saja dilarang, apalagi jika hanya ingin mengerjakan ibadah sunnah, apalagi jika tujuannya bukan ibadah, maka tentu itu jauh lebih diharamkan.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Adapun penyebutan jarak perjalanan sehari seperti dalam hadits Abu Hurairah di atas atau dua hari seperti dalam hadits Abu Said Al-Khudri di atas, bukanlah menunjukkan pembatasan, yakni: Jika safarnya kurang dari satu hari maka boleh tanpa mahram. Sama sekali bukan itu yang diinginkan. Akan tetapi An-Nawawi menjelaskan bahwa perbedaan ini muncul karena berbedanya orang yang bertanya, sehingga beliau menjawab sesuai dengan pertanyaan orang tersebut. Beliau menyebutkan ‘dua hari’ karena mungkin yang bertanya menyebutkan bahwa dia akan melakukan safar yang ditempuh selama dua hari, dan seterusnya. Ini diperkuat bahwa dalam hadits-hadits yang lain tidak ada pembatasan sehari atau dua hari, akan tetapi dilarang secara mutlak sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas dan Ibnu Umar di atas.
<br />
<br />
<br />
<br />Karenanya yang benar dalam masalah ini bahwa kapan perjalanan sudah dianggap sebagai safar dalam ‘urf (kebiasaan masyarakat) maka itulah safar walaupun hanya sejam (dengan pesawat misalnya). Dan kapan dia dihukumi safar maka seorang wanita tidak boleh melakukannya kecuali disertai dengan mahramnya.
<br />
<br />
<br />
<br />Adapun patokan mahram, maka yang dianggap sebagai mahram menurut ulama adalah wanita yang haram dia nikahi selama-lamanya. Maka dari batasan ‘selama-lamanya’ dikecualikan darinya saudari dan bibi dari istri, karena keduanya hanyalah haram dinikahi sementara mengingat salah satu dari keduanya boleh dinikahi jika istri meninggal/diceraikan). Sementara Imam Ahmad juga mengecualikan mahram yang kafir, dimana beliau berkata, “Ayah yang kafir bukan mahram baginya (putrinya yang muslim) karena dikhawatirkan ayahnya akan memberikan mudharat pada agama putrinya jika mereka bersama.”
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah jarak safar dan juga patokan mahram dalam safar adalah dua masalah yang telah dibahas.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah ketiga:
<br />
<br />Bolehkah seorang wanita safar sendirian ketika berhijrah dari negeri kafir?
<br />
<br />Jawab:
<br />
<br />Al-Qadhi Iyadh berkata dalam Syarh Shahih Muslim (9/104), “Para ulama sepakat akan tidak bolehnya bagi wanita untuk mengadakan perjalanan selain haji dan umrah kecuali dengan mahramnya. Kecuali jika safar bertujuan untuk hijrah dari negeri kafir, maka mereka sepakat akan bolehnya dia berhijrah ke negeri Islam walaupun tanpa mahram.”
<br />
<br />Kami katakan: Adapun safar dengan tujuan haji dan umrah maka tetap tidak diperbolehkan safar tanpa mahram berdasarkan hadits Ibnu Abbas di atas. Hal itu karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menggugurkan kewajiban jihad atasnya agar dia bisa menemani istrinya. Sementara suatu kewajiban tidaklah bisa digugurkan hukumnya kecuali dengan kewajiban lainnya.
<br />
<br />Dalil akan ijma’ di atas adalah banyaknya sahabat wanita yang hijrah dari Makkah ke Madinah tanpa mahram dan Nabi shallallahu alaihi wasallam mengizinkan mereka.
<br />
<br />Para ulama juga mengecualikan dalam hal ini jika ada seorang wanita yang berada di tengah perjalanan safar sendirian, mungkin karena dia ketinggalan rombongannya atau dia tidak mengetahui jalan pulang atau sebab lainnya, maka dia boleh safar sendirian untuk pulang ke tujuannya atau boleh ditemani oleh lelaki yang bukan mahramnya selama orangnya terpercaya. Hal ini disebutkan oleh Al-Baghawi dalam Syarh As-Sunnah (7/21)
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah keempat:
<br />
<br />Apakah boleh seorang wanita safar tanpa mahram untuk menuntut ilmu?
<br />
<br />Jawab:
<br />
<br />Tidak boleh, karena jika mengerjakan ibadah haji saja tidak boleh tanpa mahram, apalagi hanya sekedar menuntut ilmu agama. Lagipula, yang wajib atasnya hanyalah ‘menuntut ilmu agama’ dan bukan yang wajib ‘safar untuk menuntut ilmu agama’, sementara alhamdulillah di zaman ini berbagai kemudahan dan fasilitas sangat memungkinkan seorang wanita untuk menuntut ilmu di rumahnya tanpa harus keluar rumah apalagi sampai harus safar. Maka sekali lagi, menuntut ilmu agama bukanlah alasan pembolehan safarnya wanita tanpa mahram.
<br />
<br />Ini hukum jika yang dituntut ilmu agama, maka bagaimana lagi jika yang dituntut hanya ilmu dunia.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah kelima:
<br />
<br />Wanita yang haji tanpa mahram, apakah hajinya syah?
<br />
<br />Jawab:
<br />
<br />Telah diterangkan bahwa hajinya wanita tanpa mahram adalah haram. Dan berkaca dari definisi mahram di atas menunjukkan salahnya amalan sebagian pengurus haji yang menjadikan seorang lelaki sebagai mahram bagi semua jamaah wanita yang ada di kloternya, dengan istilah ‘mahram sementara’ atau ‘mahram haji’.
<br />
<br />
<br />
<br />Adapun hukum hajinya maka hukumnya syah akan tetapi makruh, karena dia telah melakukan dosa dengan melakukan safar tanpa mahram. Karenanya wanita yang sudah punya kemampuan haji tapi tidak mempunyai mahram menemaninya maka dia tetap dianggap ‘belum mampu’ sehingga haji belum wajib atasnya.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah keenam:
<br />
<br />Bolehkah wanita pergi sendirian jika masih dalam kota (bukan safar)?
<br />
<br />Jawab:
<br />
<br />Ia boleh, karena keharusan bersama mahram hanya berlaku jika dia ingin bepergian dengan jarak safar, berdasarkan semua dalil-dalil di atas.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah ketujuh:
<br />
<br />Bolehkah wanita safar dengan ditemani anak laki-lakinya yang belum balig atau wanita dewasa yang lainnya (semisal ibu atau saudarinya)?
<br />
<br />Jawab:
<br />
<br />Tidak boleh, karena hikmah diharuskannya ada mahram dalam safar adalah agar mahramnya tersebut bisa menjaganya dari berbagai mudharat yang mungkin terjadi pada wanita tersebut. Adapun anak kecil maka jelas dia tidak bisa melakukan hal itu. Adapun sekelompok wanita maka keadaannya sama, karena memungkinkan ada sekelompok lelaki yang bisa memudharatkan mereka. Karenanya para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud mahram di sini adalah lelaki dewasa yang bisa menjaga dirinya dari fitnah. Wallahu a’lam
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah kedelapan:
<br />
<br />Saya pergi bersama teman wanita yang dia memiliki mahram (saudara atau suami), apakah mahram dia sudah mencukupi untuk saya, karena saya tidak bersama mahram?
<br />
<br />Jawab:
<br />
<br />Tidak mencukupi, karena wanita membutuhkan mahram tersendiri yang melindunginya. Lagipula dari sisi definisi, mahram temannya bukanlah mahram baginya karena dia boleh menikah dengannya.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah kesembilan:
<br />
<br />Apakah boleh saya membawa mengantar wanita yang menjadi mahram saya ke suatu tempat yang berjarak safar, dan setelah tiba di sana saya menyiapkan kebutuhannya lalu meninggalkannya?
<br />
<br />Jawab:
<br />
<br />Tidak boleh, karena tinggal di sana termasuk safar dan tidak boleh seorang wanita tanpa safar. Lagi pula mudharat dan fitnah yang mungkin didapati oleh seorang wanita yang sendirian di perantauan (selain negerinya) bisa lebih besar daripada mudharat/fitnah yang bisa menimpanya di tengah perjalanan.
<br />
<br />Karenanya mahram tidak hanya dipersyaratkan di tengah perjalanan safar, akan tetapi mahram diharuskan ada mulai dari safarnya dimulai hingga safarnya berakhir, termasuk ketika wanita tersebut berada di negeri yang dia bersafar kepadanya.
<br />
<br />
<br />
<br />Hukum haram ini tidaklah gugur hanya dengan alasan: Di daerah saya tidak ada pondok khusus putri, karenanya saya titipkan putri atau saudari saya di pondok lain yang berjarak safar. Insya Allah di sana pergaulannya sesama wanita dan asatidz pembinanya juga terpercaya.
<br />
<br />Subhanallah, siapakah yang lebih suci hatinya daripada para sahabat dan sahabiat, terkhusus para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam. Bersamaan dengan kesucian hati mereka, Nabi shallallahu alaihi wasallam telah melarang semua istri beliau untuk menunaikan ibadah haji setelah haji wada`. Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda ketika beliau berhaji bersama semua istri beliau:
<br />
<br />إِنَّمَا هِيَ هَذِهِ الْحَجَّةُ ثُمَّ الْزَمْنَ ظُهُوْرَ الحُصُرِ
<br />
<br />“Sesungguhnya haji (yang wajib atas kalian/istri Nabi) hanyalah haji (wada’) ini, kemudian setelah itu tetaplah kalian di atas tikar-tikar kalian.” (HR. Ahmad: 6/324)
<br />
<br />Maka Saudah dan Zainab bintu Jahsy (keduanya adalah istri Nabi shallallahu alaihi wasallam) keduanya berkata:
<br />
<br />وَاللهِ لاَ تُحَرِّكُنَا دَابَّةٌ بَعْدَ أَنْ سَمِعْنَا النبي – صلى الله عليه وسلم - يَقُوْلُ: هَذِهِ ثُمَّ ظُهُوْرَ الْحُصُرِ
<br />
<br />“Demi Allah, tidak ada satupun binatang tunggangan yang bisa menggerakkan kami (istri-istri Nabi) setelah kami mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Haji yang ini, setelah itu tetaplah di atas tikar.” (HR. Ahmad: 6/324)
<br />
<br />Maksudnya: Kami tidak lagi melakukan safar untuk haji sepeninggal beliau.
<br />
<br />
<br />
<br />Penulis ‘Aunul Ma’bud menjelaskan, “Maksudnya: Tetaplah kalian di dalam rumah-rumah kalian, kalian tidak wajib lagi mengerjakan haji setelah haji ini.” (3/101)
<br />
<br />Di antara hikmah larangan ini adalah -wallahu a’lam- karena ibadah haji mengharuskan para istri Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk tinggal beberapa hari di Makkah dalam keadaan mereka tidak mempunyai mahram.
<br />
<br />Lagipula sudah kita terangkan bahwa di zaman ini untuk menuntut ilmu, seorang wanita tidak harus keluar dari rumahnya.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />Masalah kesepuluh:
<br />
<br />Saya mengantar istri saya ke bandara lalu dia berangkat sendiri, kemudian di negeri tujuan dia dijemput oleh mahramnya yang lain. Apakah seperti diperbolehkan?
<br />
<br />Jawab:
<br />
<br />Tidak boleh, karena kemungkinan adanya mudharat/fitnah tetap ada walaupun di atas pewasat selama sejam. Bagaimana jika terjadi sesuatu dengannya di atas pesawat? Bagaimana jika penerbangannya transit selama beberapa lama -tanpa diketahui sebelumnya- yang mengharuskan dia turun dari pesawat? Apa yang kami sebutkan ini merupakan kesimpulan dari fatwa Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin rahimahullah.
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />http://al-atsariyyah.com/10-masalah-penting-seputar-safarnya-wanita.htmlwida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-19947903887902824162011-08-14T18:51:00.000-07:002011-08-14T18:54:31.043-07:00Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val=""> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]--><span style="font-size: 11pt; line-height: 115%; font-family: "Calibri","sans-serif";"><!--[if !supportLineBreakNewLine]--><!--[endif]--></span><meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val=""> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal"><span style="">Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid<o:p></o:p></span></p>
<br />
<br />1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan
<br />
<br />Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Aisyah adalah merupakan udzur (alasan) Maka perhatikanlah, -pent]<a name='more'></a>
<br />
<br />Berkata Al-Hafidz di dalam Al-Fath 4/191 : "Dalam hadits ini sebagai dalil atas bolehnya mengakhirkan qadha' Ramadhan secara mutlak, baik karena udzur ataupun tidak".
<br />
<br />Sudah diketahui dengan jelas bahwa bersegera dalam mengqadha' lebih baik daripada mengakhirkannya, karena masuk dalam keumuman dalil yang menunjukkan untuk bersegera dalam berbuat baik dan tidak menunda-nunda, hal ini didasarkan ayat dalam Al-Qur'an (yang artinya) : “Bersegeralah kalian untuk mendapatkan ampunan dari Rabb kalian" [Ali Imran : 133]
<br />
<br />Firman ALLAH (yang artinya) : “Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya" [Al-Mu'minuun : 61]
<br />
<br />2. Tidak wajib berturut-turut dalam mengqadha' karena ingin menyamakan dengan sifat penunaiannya.
<br />
<br />Berdasarkan firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 185 (yang artinya) : “Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain".
<br />
<br />Dan Ibnu Abbas berkata : (yang artinya) : “Tidak mengapa dipisah-pisah (tidak berturut-turut)" [Dibawakan oleh Bukhari secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Abdur Razak, Daruquthni, Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih. Lihat Ta’ghliqut Ta’liq (3/186).
<br />
<br />Abu Hurairah berkata : "Diselang-selingi kalau mau" [Lihat Irwaul Ghalil 4/95]
<br />
<br />Adapun yang diriwayatkan Al-Baihaqi 4/259, Daruquthni 2/191-192 dari jalan Abdurrahman bin Ibrahim dari Al'Ala bin Abdurrahman dari bapaknya dan Abu Hurairah secara marfu' "Artnya : Barangsiapa yang punya hutang puasa Ramadhan, hendaknya diqadha' secara berturut-turut tidak boleh memisahnya" Ini adalah riwayat yang Dhaif. Daruquthni bekata : Abdurrahman bin Ibrahim Dhaif.
<br />Al-Baihaqi berkata : Dia (Abdurrahman bin Ibrahim) di dhaifkan oleh Ma'in, Nasa'i dan Daruquthni".
<br />
<br />Ibnu Hajar menukilkan dalam Talkhisul Habir 2/206 dari Abi Hatim bahwa beliau mengingkari hadits ini karena Abdurrahman.
<br />
<br />Syaikh kami Al-Albany Rahimahullah telah membuat penjelasan dhaifnya hadits ini dalam Irwa'ul Ghalil no. 943. Adapun yang terdapat dalam Silsilah Hadits Dhaif 2/137 yang terkesan bahwa beliau menghasankannya dia ruju' dari pendapatnya.
<br />
<br />Peringatan.
<br />Kesimpulannya, tidak ada satupun hadits yang marfu' dan shahih -menurut pengetahuan kami- yang mejelaskan keharusan memisahkan atau secara berturut-turut dalam mengqadha', namun yang lebih mendekati kebenaran dan mudah (dan tidak memberatkan kaum muslimin, -ed) adalah dibolehkan kedua-duanya. Demikian pendapatnya Imam Ahlus Sunnah Ahmad bin Hanbal Rahimahullah. Abu Dawud berkata dalam Al-Masail-nya hal. 95 : "Aku mendengar Imam Ahmad ditanya tentang qadha' Ramadhan" Beliau menjawab : "Kalau mau boleh dipisah, kalau mau boleh juga berturut-turut". Wallahu 'alam.
<br />
<br />Oleh karena itu dibolehkannya memisahkan tidak menafikan dibolehkannya secara berturut-turut.
<br />
<br />3. Ulama telah sepakat bahwa barangsiapa yang wafat dan punya hutang shalat, maka walinya apalagi orang lain tidak bisa mengqadha'nya.
<br />
<br />Begitu pula orang yang tidak mampu puasa, tidak boleh dipuasakan oleh anaknya selama dia hidup, tapi dia harus mengeluarkan makanan setiap harinya untuk seorang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas dalam satu atsar yang kami bawakan tadi.
<br />
<br />Namun barangsiapa yang wafat dalam keadaan mempunyai hutang nadzar puasa, harus dipuasakan oleh walinya berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
<br />"Barangsiapa yang wafat dan mempunyai hutang puasa nadzar hendaknya diganti oleh walinya" [Bukhari 4/168, Muslim 1147]
<br />
<br />Dan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, ia berkata : "Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian berkata : "Ya Rasulullah, sesungguhnya ibuku wafat dan dia punya hutang puasa setahun, apakah aku harus membayarnya?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab : "Ya, hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar" [Bukhari 4/168, Muslim 1148]
<br />
<br />Hadits-hadits umum ini menegaskan disyariatkannya seorang wali untuk puasa (mempuasakan) mayit dengan seluruh macam puasa, demikian pendapat sebagian Syafi'iyah dan madzhabnya Ibnu Hazm (7/2,8).
<br />
<br />Tetapi hadits-hadits umum ini dikhususkan, seorang wali tidak puasa untuk mayit kecuali dalam puasa nadzar, demikian pendapat Imam Ahmad seperti yang terdapat dalam Masa'il Imam Ahmad riwayat Abu Dawud hal. 96 dia berkata : Aku mendengar Ahmad bin Hambal berkata : "Tidak berpuasa atas mayit kecuali puasa nadzar". Abu Dawud berkata, "Puasa Ramadhan ?". Beliau menjawab, "Memberi makan".
<br />
<br />Inilah yang menenangkan jiwa, melapangkan dan mendinginkan hati, dikuatkan pula oleh pemahaman dalil karena memakai seluruh hadits yang ada tanpa menolak satu haditspun dengan pemahaman yang selamat khususnya hadits yang pertama. Aisyah tidak memahami hadits-hadits tersebut secara mutlak yang mencakup puasa Ramadhan dan lainnya, tetapi dia berpendapat untuk memberi makan (fidyah) sebagai pengganti orang yang tidak puasa Ramadhan, padahal beliau adalah perawi hadits tersebut, dengan dalil riwayat 'Ammarah bahwasanya ibunya wafat dan punya hutang puasa Ramadhan kemudian dia berkata kepada Aisyah : "Apakah aku harus mengqadha' puasanya ?" Aisyah menjawab : "Tidak, tetapi bersedekahlah untuknya, setiap harinya setengah gantang untuk setiap muslim".
<br />
<br />Diriwayatkan Thahawi dalam Musykilat Atsar 3/142, Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/4, ini lafadz dalam Al-Muhalla, dengan sanad sahih.
<br />
<br />Sudah disepakati bahwa rawi hadits lebih tahu makna riwayat hadits yang ia riwayatkan. Yang berpendapat seperti ini pula adalah Hibrul Ummah Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu, beliau berkata : "Jika salah seorang dari kalian sakit di bulan Ramadhan kemudian wafat sebelum sempat puasa, dibayarkan fidyah dan tidak perlu qadha', kalau punya hutang nadzar diqadha' oleh walinya" Diriwayatkan Abu Dawud dengan sanad shahih dan Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla 7/7, beliau menshahihkan sanadnya.
<br />
<br />Sudah maklum bahwa Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma adalah periwayatan hadits kedua, lebih khusus lagi beliau adalah perawi hadits yang menegaskan bahwa wali berpuasa untuk mayit puasa nadzar. Sa'ad bin Ubadah minta fatwa kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam " Ibuku wafat dan beliau punya hutang puasa nadzar?" Beliau bersabda : "Qadha'lah untuknya". Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim serta lainnya.
<br />
<br />Perincian seperti ini sesuai dengan kaidah ushul syari'at sebagaimana dijelaskan oleh Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqi'in dan ditambahkan lagi penjelasannya dalam Tahdzibu Sunan Abi Dawud 3/279-282. (Wajib) atasmu untuk membacanya karena sangat penting. Barangsiapa yang wafat dan punya hutang puasa nadzar dibolehkan diqadha' oleh beberapa orang sesuai dengan jumlah hutangnya.
<br />
<br />Al-Hasan berkata : "Kalau yang mempuasakannya tiga puluh orang seorangnya berpuasa satu hari diperbolehkan"[Bukhari 4/112 secara mu'allaq, dimaushulkan oleh Daruquthni dalam Kitabul Mudabbij, dishahihkan sanadnya oleh Syaikhuna Al-Albany dalam Mukhtashar Shahih Bukhari 1/58] Diperbolehkan juga memberi makan kalau walinya mengumpulkan orang miskin sesuai dengan hutangnya, kemudian mengenyangkan mereka, demikian perbuatan Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu.
<br />
<br />Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.
<br />
<br /></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac>wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-181063037139431252011-08-14T18:50:00.000-07:002011-08-14T18:51:37.099-07:00F I D Y A HF I D Y A H
<br />
<br />
<br />Oleh
<br />Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly
<br />Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
<br />
<br />
<br />
<br />
<br />[1]. Bagi Siapa Fidyah Itu ?
<br />
<br />Bagi ibu hamil dan menyusui jika dikhawatirkan keadaan keduanya, maka diperbolehkan berbuka dan memberi makan setiap harinya seorang miskin, dalilnya adalah firman Allah.
<br />
<br />"Artinya : Dan orang-orang yang tidak mampu berpuasa hendaknya membayar fidyah, dengan memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]
<br />
<br />Sisi pendalilannya, bahwasanya ayat ini adalah khusus bagi orang-orang yang sudah tua renta (baik laki-laki maupun perempuan), orang yang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, ibu hamil dan menyusui, jika dikhawatirkan keadaan keduanya, sebagaimana akan datang penjelasannya dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.<a name='more'></a>
<br />
<br />[2]. Penjelasan Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma.
<br />
<br />Engkau telah mengetahui wahai saudaraku seiman, bahwasanya dalam pembahasan yang lalu ayat ini mansukh berdasarkan dua hadits Abdullah bin Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahuma, tetapi ada riwayat dari Ibnu Abbas yang menegaskan bahwa ayat ini tidak mansukh dan ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan bagi orang yang tidak mampu berpuasa, maka hendaknya mereka memberi makan setiap hari seorang miskin.[Hadits Riwayat Bukhari 8/135]
<br />
<br />Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma dianggap menyelisihi jumhur sahabat atau pendapatnya saling bertentangan, lebih khusus lagi jika engkau mengetahui bahwasanya beliau menegaskan adanya mansukh. Dalam riwayat lain (disebutkan).
<br />
<br />"Diberi rukhsah bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua yang tidak mampu berpuasa, hendaknya berbuka kalau mau, atau memberi makan seorang miskin dan tidak ada qadha', kemudian dimansukh oleh ayat.
<br />
<br />"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]
<br />
<br />Telah shahih bagi kakek dan nenek yang sudah tua jika tidak mampu berpuasa, ibu hamil dan menyusui yang khawatir keadaan keduanya untuk berbuka, kemudian memberi makan setiap harinya seorang miskin. [Ibnu Jarud 381, Al-Baihaqi 4/230, Abu Dawud 2318 sanadnya Shahih]
<br />
<br />Sebagian orang ada yang melihat dhahir riwayat yang lalu, yaitu riwayat Bukhari pada kitab Tafsir dalam Shahihnya yang menegaskan tidak adanya naskh, hingga mereka menyangka Hibrul Ummat (Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma) menyelisihi jumhur, tetapi tatkala diberikan riwayat yang menegaskan adanya naskh, mereka menyangka adanya saling pertentangan !
<br />
<br />[3]. Yang Benar Ayat Tersebut (Al-Baqarah : 185) Mansukh
<br />
<br />Yang benar dan tidak diragukan lagi ayat tersebut adalah mansukh, tetapi dalam pengertian orang-orang terdahulu, karena Salafus Shalih Radhiyallahu a'alaihim menggunakan kata nask untuk menghilangkan pemakaian dalil-dalil umum, mutlak dan dhahir dan selainnya, adapun dengan mengkhususkan atau mengaitkan atau menunjukkan yang mutlak kepada muqayyad, penafsirannya, penjelasannya sehingga mereka menamakan istisna' (pengecualian), syarat dan sifat sebagai naskh. Karena padanya mengandung penghilangan makna dan dhahir maksud lafadz tersebut. Naskh dalam bahasa arab menjelaskan maksud tanpa memakai lafadz tersebut, bahkan (bisa juga) dengan sebab dari luar. [Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/35 karya Ibnu Qayyim dan Al-Muwafaqat 3/118 karya As-Syatibi]
<br />
<br />Sudah diketahui bahwa barangsiapa yang memperhatikan perkataan mereka (orang arab) akan melihat banyak sekali contoh masalah tersebut, sehingga akan hilanglah musykilat (problema) yang disebabkan memaknakan perkataan Salafus Shalih dengan perngetian yang baru yang mengandung penghilangan hukum syar'i terdahulu dengan dalil syar'i muataakhirin yang dinisbatkan kepada mukallaf.
<br />
<br />[4]. Ayat Tersebut Bersifat Umum
<br />
<br />Yang menguatkan hal ini, ayat di atas adalah bersifat umum bagi seluruh mukallaf yang mencakup orang yang bisa berpuasa atau tidak bisa puasa. Penguat hal ini dari sunnah adalah apa yang diriwayatkan Imam Muslim dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhu : "Kami pernah pada bulan Ramadhan bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, barangsiapa yang mau puasa maka puasalah, dan barangsiapa yang mau berbuka maka berbukalah, tetapi harus berbuka dengan memberi fidyah kepada seorang miskin, hingga turun ayat :
<br />
<br />"Artinya : Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir di bulan itu (Ramadhan-ed) maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu" [Al-Baqarah : 185]
<br />
<br />Mungkin adanya masalah itu terjadi karena hadits Ibnu Abbas yang menegaskan adanya nash bahwa rukhsah itu untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, tetapi masalah ini akan hilang jika jelas bagimu bahwa hadits tersebut hanya sebagai dalil bukan membatasi orangnya, dalil untuk memahami hal ini terdapat pada hadits itu sendiri. Jika rukhsah tersebut hanya untuk laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia saja kemudian dihapus (dinaskh), hingga tetap berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia, maka apa makna rukhsah yang ditetapkan dan yang dinafikan itu jika penyebutan mereka bukan sebagai dalil ataupun pembatasan ?
<br />
<br />Jika engkau telah merasa jelas dan yakin, serta berpendapat bahwa makna ayat mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi yang tidak mampu berpuasa, hukum yang pertama mansukh dengan dalil Al-Qur'an adapun hukum kedua dengan dalil dari sunnah dan tidak akan dihapus sampai hari kiamat.
<br />
<br />Yang menguatkan hal ini adalah pernyataan Ibnu Abbas dalam riwayat yang menjelaskan adanya naskh : "Telah tetap bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usia dan tidak mampu berpuasa, serta wanita yang hamil dan menyusui jika khawatir keadaan keduanya, untuk berbuka dan memberi makan orang miskin setiap harinya".
<br />
<br />Dan yang menambah jelas lagi hadits Muadz bin Jabal Radhiyallahu 'anhu : "Adapun keadaan-keadaan puasa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang ke Madinah menetapkan puasa selama tiga hari setiap bulannya, dan puasa Asyura' kemudian Allah mewajibkan puasa turunlah ayat.
<br />
<br />"Artinya : Hai orang-orang yang beriman diwajbkan atas kalian berpuasa ...." [Al-Baqarah : 183]
<br />
<br />Kemudian Allah menurunkan ayat.
<br />
<br />"Artinya : Bulan Ramadhan adalah bulan diturunkan padanya Al-Qur'an ...." [Al-Baqarah : 185]
<br />
<br />Allah menetapkan puasa bagi orang mukim yang sehat, dan memberi rukhsah bagi orang yang sakit dan musafir dan menetapkan fidyah bagi orang tua yang tidak mampu berpuasa, inilah keadaan keduanya ...." [Hadits Riwayat Abu Dawud dalam Sunannya 507, Al-Baihaqi dalam Sunannya 4/200, Ahmad dalam Musnad 5/246-247 dan sanadnya Shahih]
<br />
<br />Dua hadits ini menjelaskan bahwa ayat ini mansukh bagi orang yang mampu berpuasa, dan tidak mansukh bagi orang yang tidak mampu berpuasa, yakni ayat ini dikhususkan.
<br />
<br />Oleh karena itu Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma mencocoki sahabat, haditsnya mencocoki dua hadits yang lainnya (yaitu) hadits Ibnu Umar dan Salamah bin Al-Akwa Radhiyallahu 'anhum, dan juga tidak saling bertentangan. Perkataannya tidak mansukh ditafsirkan oleh perkataannya : itu mansukh, yakni ayat ini dikhususkan, dengan keterangan ini jelaslah bahwa naskh dalam pemahaman sahabat berlawanan dengan pengkhususan dan pembatasan di kalangan ahlus ushul mutaakhirin, demikianlah diisyaratkan oleh Al-Qurthubi dalam tafsirnya.[Al-Jami' li Ahkamil Qur'an 2/288]
<br />
<br />[5]. Hadits Ibnu Abbas dan Muadz Hanya Ijtihad ?
<br />
<br />Mungkin engkau menyangka wahai saudara muslim hadits dari Ibnu Abbas dan Muadz hanya semata ijtihad dan pengkhabaran hingga faedah bisa naik ke tingkatan hadts marfu' yang bisa mengkhususkan pengumuman dalam Al-Qur'an dan membatasi yang mutlaknya, menafsirkan yang global, dan jawabannya sebagai berikut.
<br />
<br />[a]. Dua hadits ini memiliki hukum marfu' menurut kesepakatan ahlul ilmi tentang hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Seorang yang beriman mencintai Allah dan Rasul-Nya tidak boleh menyelisihi dua hadits ini jika ia anggap shahih, karena dua hadits ini ada dalam tafsir ketika menjelaskan asbabun nuzul, yakni dua shahabat ini menyaksikan wahyu dan turunnya Al-Qur'an, mengabarkan ayat Al-Qur'an, bahwa turunnya begini, maka ini adalah hadits musnad, [Lihat Tadribur Rawi 1/192-193 karya Suyuhthi, 'Ulumul Hadits hal.24 karya Ibnu Shalah]
<br />
<br />[b]. Ibnu Abbas menetapkan hukum ini bagi wanita yang menyusui dan hamil, dari mana beliau mengambil hukum ini ? Tidak diragukan lagi beliau mengambil dari sunnah, terlebih lagi beliau tidak sendirian tapi disepakati oleh Abdullah bin Umar yang meriwayatkan bahwa hadits ini mansukh.
<br />
<br />Dari Malik dari Nafi' bahwasanya Ibnu Umar ditanya tentang seorang wanita yang hamil jika mengkhawatirkan anaknya, beliau berkata : "Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin" [Al-Baihaqi dalam As-Sunan 4/230 dari jalan Imam Syafi'i, sanadnya Shahih]
<br />
<br />Daruquthni meriwayatkan I/207 dari Ibnu Umar dan beliau menshahihkannya, bahwa beliau (Ibnu Umar) berkata : "Seorang wanita hamil dan menyusui boleh berbuka dan tidak mengqadha". Dari jalan lain beliau meriwayatkan : Seorang wanita yang hamil bertanya kepada Ibnu Umar, beliau menjawab : "Berbukalah, dan berilah makan orang miskin setiap harinya dan tidak perlu mengqadha" sanadnya jayyid, dari jalan yang ketiga : Anak perempuan Ibnu Umar adalah istri seorang Quraisy, dan hamil. Dan dia kehausan ketika puasa Ramadhan, Ibnu Umar pun menyuruhnya berbuka dan memberi makan seorang miskin.
<br />
<br />[c]. Tidak ada Shahabat yang menentang Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma. [Sebagaimana dinashkan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni 3/21]
<br />
<br />[6]. Wanita Hamil dan Menyusui Gugur Puasanya
<br />
<br />Keterangan ini menjelaskan makna : "Allah menggugurkan kewajiban puasa dari wanita hamil dan menyusui" yang terdapat dalam hadits Anas yang lalu, yakni dibatasi "Kalau mengkhwatirkan diri dan anaknya" dia bayar fidyah tidak mengqadha.
<br />
<br />[7]. Musafir Gugur Puasanya dan Wajib Mengqadha'
<br />
<br />Barangsiapa menyangka gugurnya puasa wanita hamil dan menyusui sama dengan musafir sehingga mengharuskan qadha', perkataan ini tertolak karena Al-Qur'an menjelaskan makna gugurnya puasa dari musafir.
<br />
<br />"Artinya : Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah bagimu berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain" [Al-Baqarah : 184]
<br />
<br />Dan Allah menjelaskan makna gugurnya puasa bagi yang tidak mampu menjalankannya dalam firman-Nya.
<br />
<br />"Artinya : Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin" [Al-Baqarah : 184]
<br />
<br />Maka jelaslah bagi kalian, bahwa wanita hamil dan menyusui termasuk orang yang tercakup dalam ayat ini, bahkan ayat ini adalah khusus untuk mereka.
<br />
<br />
<br />[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata]
<br />
<br />
<br />
<br />Sumber : http://almanhaj.or.id/index.php?action=mo re&article_id=1138&bagian=0
<br />
<br />wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-75385541899636291962011-08-14T18:43:00.000-07:002011-08-14T18:48:06.558-07:00FIDYAH DI DALAM PUASAFIDYAH DI DALAM PUASA
<br />
<br />
<br />Oleh
<br />Ustadz Abu Sulaiman Aris Sugiyantoro
<br />
<br />
<br />
<br />Allah telah menurunkan kewajiban puasa kepada NabiNya yang mulia pada tahun kedua Hijriyah. Puasa pertama kali diwajibkan dengan takhyir (bersifat pilihan). Barangsiapa yang mau, maka dia berpuasa. Dan barangsiapa yang berkehendak, maka dia tidak berpuasa, akan tetapi dia membayar fidyah. Kemudian hukum tersebut dihapus, dan bagi seluruh orang beriman yang menjumpai bulan Ramadhan diperintahkan untuk berpuasa.
<br />
<br />Pada zaman sekarang ini, ada sebagian orang yang beranggapan, bahwa seseorang boleh tidak berpuasa meskipun sama sekali tidak ada udzur, asalkan dia mengganti dengan membayar fidyah. Jelas hal ini tidak dibenarkan dalam agama kita.
<br />
<br />Untuk memperjelas tentang fidyah, dalam tulisan ini akan kami uraikan beberapa hal berkaitan dengan fidyah tersebut. Semoga Allah memberikan taufikNya kepada kita untuk ilmu yang bermanfa'at, serta amal shalih yang Dia ridhai. <a name='more'></a>
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">A. DEFINISI FIDYAH</span>
<br />
<br />Fidyah (فدية) atau fidaa (فدى) atau fida` (فداء) adalah satu makna. Yang artinya, apabila dia memberikan tebusan kepada seseorang, maka orang tersebut akan menyelamatkannya [1].
<br />
<br />Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah "ith'am", yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang akan kita bahas di sini ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan puasa.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">B. TAFSIR AYAT TENTANG FIDYAH</span>
<br />
<br />Allah telah menyebutkan tentang fidyah dalam KitabNya Yang Mulia. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
<br />
<br />أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
<br />
<br />"Beberapa hari yang telah ditentukan, maka barangsiapa di antara kalian yang sakit atau dalam bepergian, wajib baginya untuk mengganti pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), untuk membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin. Barangsiapa yang berbuat baik ketika membayar fidyah (kepada miskin yang lain) maka itu lebih baik baginya, dan apabila kalian berpuasa itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui". [Al Baqarah : 184].
<br />
<br />Ulama telah berbeda pendapat dalam hal firman Allah :
<br />
<br />وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
<br />
<br />"(Dan wajib bagi orang mampu berpuasa (tapi tidak mengerjakannya), maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada seorang miskin)".
<br />
<br />Apakah ayat ini muhkamah atau mansukhah? Jumhur ulama berpendapat, bahwa ayat ini merupakan rukhshah ketika pertama kali diwajibkan puasa, karena puasa telah memberatkan mereka. Dahulu, orang yang telah memberikan makan kepada seorang miskin, maka dia tidak berpuasa pada hari itu, meskipun dia mampu mengerjakannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Bukhari dan Muslim dari Salamah bin Akwa`, kemudian ayat ini telah dimansukh dengan firman Allah:
<br />
<br />فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
<br />
<br />"(Maka barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan bulan Ramadhan, maka hendaklah dia berpuasa -Al Baqarah ayat 185-)".
<br />
<br />Telah diriwayatkan dari sebagian ahli ilmu, bahwa ayat di atas tidak dimansukh, akan tetapi sebagai rukhshah, khususnya untuk orang-orang tua dan orang yang lemah, apabila mereka tidak mampu mengerjakan puasa kecuali dengan susah payah. Makna ini sesuai dengan bacaan tasydid, yakni يطوقونه . Artinya, bagi orang yang merasa berat untuk mengerjakannya. [2]
<br />
<br />Dari 'Atha, sesungguhnya dia mendengar Ibnu Abbas membaca ayat:
<br />
<br />وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
<br />
<br />Tentang ayat ini, Ibnu Abbas berkata: "Ayat ini tidaklah dimansukh. Yang dimaksud ialah orang tua laki-laki dan wanita, yang keduanya tidak mampu untuk berpuasa, maka ia memberi makan untuk satu hari kepada satu orang miskin". [Dikeluarkan oleh Al Bukhari di dalam kitab Tafsir]. [3]
<br />
<br />Berkata Syaikh Abdur Rahman As Sa'di di dalam tafsirnya: "Dan ada pendapat yang lain, bahwa ayat :
<br />
<br />وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
<br />
<br />Maksudnya mereka yang merasa terbebani dengan puasa dan memberatkan mereka, sehingga tidak mampu mengerjakannya, seperti seorang yang sudah tua; maka dia membayar fidyah untuk setiap hari memberi makan kepada satu orang miskin. Dan ini adalah pendapat yang benar".[4]
<br />
<br />Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin berkata: "Penafsiran Ibnu Abbas dalam ayat ini menunjukkan kedalaman fikihnya, karena cara pengambilan dalil dari ayat ini; bahwa Allah menjadikan fidyah sebagai pengganti dari puasa bagi orang yang mampu untuk berpuasa, jika dia mau maka dia berpuasa; dan jika tidak, maka dia berbuka dan membayar fidyah. Kemudian hukum ini dihapus, sehingga diwajibkan bagi setiap orang untuk berpuasa. Maka ketika seseorang tidak mampu untuk berpuasa, yang wajib baginya adalah penggantinya, yaitu fidyah".[5]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">C. ORANG-ORANG YANG DIWAJIBKAN UNTUK MEMBAYAR FIDYAH</span>
<br />
<br />1. Orang yang tua (jompo) laki-laki dan wanita yang merasa berat apabila berpuasa. Maka ia diperbolehkan untuk berbuka, dan wajib bagi mereka untuk memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Ini merupakan pendapat Ali, Ibnu Abbas, Abu Hurairah, Anas, Sa'id bin Jubair, Abu Hanifah, Ats Tsauri dan Auza'i.[6]
<br />
<br />2. Orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya. Seperti penyakit yang menahun atau penyakit ganas, seperti kanker dan yang semisalnya.
<br />
<br />Telah gugur kewajiban untuk berpuasa dari dua kelompok ini, berdasarkan dua hal. Pertama, karena mereka tidak mampu untuk mengerjakannya. Kedua, apa yang telah diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dalam menafsirkan ayat fidyah seperti yang telah dijelaskan di muka.
<br />
<br />Masalah : Apabila orang sakit yang tidak diharapkan sembuh ini, setelah dia membayar fidyah kemudian Allah menakdirkannya sembuh kembali, apa yang harus dia lakukan?
<br />
<br />Jawab : Tidak wajib baginya untuk mengqadha puasa yang telah ia tinggalkan, karena kewajiban baginya ketika itu adalah membayar fidyah, sedangkan dia telah melaksanakannya. Oleh karena itu, dia telah terbebas dari kewajibannya, sehingga menjadi gugur kewajibannya untuk berpuasa.[7]
<br />
<br />Ada beberapa orang yang diperselisihkan oleh para ulama, apakah mereka membayar fidyah atau tidak. Mereka, di antaranya ialah :
<br />
<br />1. Wanita Hamil Dan Wanita Yang Menyusui.
<br />
<br />Bagi wanita hamil dan wanita yang menyusui dibolehkan untuk berbuka. Karena jika wanita hamil berpuasa, pada umumnya akan memberatkan dirinya dan kandungannya. Demikian pula wanita yang menyusui, jika dia berpuasa, maka akan berkurang air susunya sehingga bisa mengganggu perkembangan anaknya.
<br />
<br />Dalam hal apakah wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah?
<br />Dalam permasalahan ini, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi.
<br />
<br />Pendapat Pertama : Wajib bagi mereka untuk mengqadha` dan membayar fidyah. Pada pendapat ini pun terdapat perincian. Apabila wanita hamil dan menyusui khawatir akan dirinya saja, maka dia hanya wajib untuk mengqadha` tanpa membayar fidyah. Dan apabila mereka takut terhadap janin atau anaknya, maka dia wajib untuk mengqadha` dan membayar fidyah.
<br />
<br />Dalil dari pendapat ini ialah surat Al Baqarah ayat 185, yaitu tentang keumuman orang yang sakit, bahwasanya mereka diperintahkan untuk mengqadha` puasa ketika mereka mampu pada hari yang lain. Sedangkan dalil tentang wajibnya membayar fidyah, ialah perkataan Ibnu Abbas:
<br />
<br />اَلْمُرْضِعُ وَالْحُبْلَى إذَا خَافَـتَا عَلىَ أوْلَادِهِمَا أفْطَرَتاَ وَأَطْعَمَتَا
<br />
<br />"Wanita menyusui dan wanita hamil, jika takut terhadap anak-anaknya, maka keduanya berbuka dan memberi makan". [HR Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil, 4/18].
<br />
<br />Makna yang semisal dengan ini, telah diriwayatkan juga dari Ibnu Umar; dan atsar ini juga dishahihkan Syaikh Al Albani di dalam Irwa'.
<br />
<br />Ibnu Qudamah berkata,"Apabila keduanya khawatir akan dirinya saja, maka dia berbuka, dan hanya wajib untuk mengqadha`. Dalam masalah ini, kami tidak mengetahui adanya khilaf di antara ahlul ilmi, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan dirinya. Namun, jika keduanya takut terhadap anaknya, maka dia berbuka dan wajib untuk mengqadha` dan memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu 'Umar dan yang mashur dari madzhab Syafi'i. [8]
<br />
<br />Pendapat Kedua : Tidak wajib bagi mereka untuk mengqadha', akan tetapi wajib untuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat Ishaq bin Rahawaih.
<br />
<br />Dalil dari pendapat ini ialah hadits Anas:
<br />
<br />إنَّ اللهَ وَضَعَ الصِّـيامَ عَنِ الْحُبْلَى وَ الْمُرْضِعِ
<br />
<br />"Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari wanita hamil dan wanita yang menyusui". [HR Al Khamsah].
<br />
<br />Dan dengan mengambil dari perkataan Ibnu Abbas, bahwa wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anaknya, maka dia berbuka dan memberi makan. Sedangkan Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha', namun hanya menyebutkan untuk memberi makan.[*]
<br />
<br />Pendapat Ketiga : Wajib bagi mereka untuk mengqadha' saja.
<br />Dengan dalil, bahwa keduanya seperti keadaan orang yang sakit dan seorang yang bepergian. Pendapat ini menyatakan, Ibnu Abbas tidak menyebutkan untuk mengqadha', karena hal itu sudah maklum, sehingga tidak perlu untuk disebutkan. Adapun hadits "Sesungguhnya Allah menggugurkan puasa dari orang yang hamil dan menyusui", maka yang dimaksud ialah, bahwa Allah menggugurkan kewajiban untuk berpuasa, akan tetapi wajib bagi mereka untuk mengqadha'. Pendapat ini merupakan madzhab Abu Hanifah. Juga pendapat Al Hasan Al Bashri dan Ibrahim An Nakha'i. Keduanya berkata tentang wanita yang menyusui dan hamil, jika takut terhadap dirinya atau anaknya, maka keduanya berbuka dan mengqadha' (dikeluarkan oleh Al Bukhari dalam Shahih-nya).
<br />
<br />Menurut Syaikh Ibnu 'Utsaimin, pendapat inilah yang paling kuat [9]. Beliau (Syaikh Ibnu 'Utsaimin) mengatakan, seorang wanita, jika dia menyusui atau hamil dan khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila berpuasa, maka dia berbuka, berdasarkan hadits Anas bin Malik Al Ka'bi, dia berkata, Rasulullah telah bersabda:
<br />
<br />إِنَّ الهَs وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنْ الْحُبِْلَى وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ
<br />
<br />"Sesungguhnya Allah telah menggugurkan dari musafir setengah shalat, dan dari musafir dan wanita hamil atau menyusui (dalam hal, Red) puasa". [HR Al Khamsah, dan ini lafadz Ibnu Majah. Hadits ini shahih], akan tetapi wajib baginya untuk mengqadha' dari hari yang dia tinggalkan ketika hal itu mudah baginya dan telah hilang rasa takut, seperti orang sakit yang telah sembuh.[10]
<br />
<br />Pendapat ini, juga merupakan fatwa dari Lajnah Daimah, sebagaimana akan kami kutip nash fatwa tersebut dibawah ini.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pertanyaan Yang Ditujukan Kepada Lajnah Daimah.</span>
<br />
<br />Soal : Wanita hamil atau wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya atau terhadap anaknya pada bulan Ramadhan dan dia berbuka, apakah yang wajib baginya? Apakah dia berbuka dan membayar fidyah dan mengqadha'? Atau apakah dia berbuka dan mengqadha', tetapi tidak membayar fidyah? Atau berbuka dan membayar fidyah dan tidak mengqadha'? Manakah yang paling benar di antara tiga hal ini?
<br />
<br />Jawab : Apabila wanita hamil, dia khawatir terhadap dirinya atau janin yang dikandungnya jika berpuasa pada bulan Ramadhan, maka dia berbuka, dan wajib baginya untuk mengqadha' saja. Kondisinya dalam hal ini, seperti orang yang tidak mampu untuk berpuasa, atau dia khawatir adanya madharat bagi dirinya jika berpuasa. Allah berfirman:
<br />
<br />فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
<br />
<br />"Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan, maka wajib baginya untuk mengganti dari hari-hari yang lain".
<br />
<br />Demikian pula seorang wanita yang menyusui, jika khawatir terhadap dirinya ketika menyusui anaknya pada bulan Ramadhan, atau khawatir terhadap anaknya jika dia berpuasa, sehingga dia tidak mampu untuk menyusuinya, maka dia berbuka dan wajib baginya untuk mengqadha' saja. Dan semoga Allah memberikan taufiq.[11]
<br />
<br />2. Orang Yang Mempunyai Kewajiban Untuk Mengqadha' Puasa, Akan Tetapi Dia Tidak Mengerjakannya Tanpa Udzur Hingga Ramadhan Berikutnya.
<br />
<br />Pendapat Yang Pertama : Wajib baginya untuk mengqadha' dan membayar fidyah. Hal ini merupakan pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, dan Ahmad). Bahkan menurut madzhab Syafi'i, wajib baginya untuk membayar fidyah dari jumlah ramadhan-ramadhan yang dia lewati (yakni jika dia belum mengqadha' puasa hingga dua Ramadhan berikutnya, maka wajib baginya fidyah dua kali).
<br />
<br />Dalil dari pendapat ini adalah:
<br />Hadits Abu Hurairah, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk memberi makan dan mengqadha' bagi orang yang mengakhirkan hingga Ramadhan berikutnya. (HR Ad Daraquthni dan Al Baihaqi). Akan tetapi, hadits ini dha'if, sehingga tidak bisa dijadikan hujjah.
<br />
<br />Ibnu Abbas dan Abu Hurairah meriwayatkan tentang orang yang mengakhirkan qadha' hingga datang Ramadhan berikutnya, mereka mengatakan, agar (orang tersebut, Red) memberi makan untuk setiap hari kepada seorang miskin.[12]
<br />
<br />Pendapat Kedua : Tidak wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan dalam mengqadha' puasanya. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan pendapat Al Hasan dan Ibrahim An Nakha'i. Karena hal itu merupakan puasa wajib, ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah, seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda nadzarnya.[13]
<br />
<br />Berkata Imam Asy Syaukani: "Maka yang dhahir (pendapat yang kuat) adalah tidak wajib (untuk membayar fidyah)". [14]
<br />
<br />Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin: "Adapun atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah, mungkin bisa kita bawa hukumnya menjadi sunnah, sehingga tidak wajib untuk membayar fidyah. Sehingga, pendapat yang benar dalam masalah ini (ialah), tidak wajib baginya kecuali untuk berpuasa, meskipun dia berdosa karena mengakhirkan dalam menngqadha". [15]
<br />
<br />Hal ini (berlaku, Red) bagi orang yang mengakhirkan tanpa udzur. Berarti, (bagi) orang yang mengakhirkan mengqadha' hingga Ramadhan berikutnya karena udzur, seperti karena sakit atau bepergian, atau waktu yang sangat sempit, maka tidak wajib juga untuk membayar fidyah.
<br />
<br />Masalah : Apabila ada orang yang mengalami sakit pada bulan Ramadhan, maka dalam masalah ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
<br />
<br />Pertama : Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa hingga dirinya sembuh. Apabila sakitnya berlanjut kemudian dia mati, maka tidak wajib untuk membayar fidyah. Karena kewajibannya adalah mengqadha', kemudian mati sebelum mengerjakannya.
<br />
<br />Kedua : Jika penyakitnya termasuk yang diharapkan untuk sembuh, dan dia tidak berpuasa kemudian dia terbebas dari penyakit itu, namun kemudian mati sebelum mengqadha'nya, maka diperintahkan untuk dibayarkan fidyah dari hari yang dia tinggalkan, diambilkan dari hartanya. Sebab pada asalnya, dirinya mampu untuk mengqadha', tetapi karena dia mengakhirkannya hingga mati, maka dibayarkan untuknya fidyah.
<br />
<br />Ketiga : Jika penyakitnya termasuk yang tidak diharapkan untuk sembuh, maka kewajiban baginya untuk membayar fidyah, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.[16]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">D. JENIS DAN KADAR DARI FIDYAH.</span>
<br />
<br />Tidak disebutkan di dalam nash Al Qur`an atau As Sunnah tentang kadar dan jenis fidyah yang harus dikeluarkan. Sesuatu yang tidak ditentukan oleh nash maka kita kembalikan kepada 'urf (kebiasaan yang lazim). Oleh karena itu, dikatakan sah dalam membayar fidyah, apabila kita sudah memberikan makan kepada seorang miskin, baik berupa makan siang atau makan malam, ataupun memberikan kepada mereka bahan makanan sehingga mereka memilikinya.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pendapat Ulama Tentang Kadar Dan Jenis Fidyah. </span>
<br />
<br />Berkata Imam An Nawawi: "(Pendapat pertama), kadar (fidyah) ialah satu mud dari makanan untuk setiap hari. Jenisnya, seperti jenis makanan pada zakat fithrah. Maka yang dijadikan pedoman ialah keumuman makanan penduduk di negerinya. Demikian ini pendapat yang paling kuat. Dan ada pendapat yang kedua, yaitu mengeluarkan seperti makanan yang biasa dia makan setiap hari. Dan pendapat yang ketiga, diperbolehkan untuk memilih di antara jenis makanan yang ada".
<br />
<br />Imam An Nawawi juga berkata: "Tidak sah apabila membayar fidyah dengan tepung, sawiq (tepung yang sangat halus), atau biji-bijian yang sudah rusak, atau (tidak sah) jika membayar fidyah dengan nilainya (uang, Pen.), dan tidak sah juga (membayar fidyah) dengan yang lainnya, sebagaimana yang telah dijelaskan.
<br />
<br />Fidyah tersebut dibayarkan hanya kepada orang fakir dan miskin. Setiap satu mud terpisah dari satu mud yang lainnya. Maka boleh memberikan beberapa mud dari satu orang dan dari fidyah satu bulan untuk seorang faqir saja". [17]
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Ukuran Satu Mud.</span>
<br />
<br />Satu mud adalah seperempat sha'. Dan sha' yang dimaksud ialah sha' nabawi, yaitu sha'-nya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Satu sha' nabawi sebanding dengan 480 (empat ratus delapan puluh) mitsqal dari biji gandum yang bagus. Satu mitsqal, sama dengan 4,25 gram. Jadi 480 mitsqal seimbang dengan 2040 gram. Berarti satu mud adalah 510 gram. [18]
<br />
<br />Menurut pendapat Syaikh Abdullah Al Bassam, satu sha' nabawi adalah empat mud. Satu mud, sama dengan 625 gram, karena satu sha' nabawi sama dengan 3000 gram. [19]
<br />
<br />Berdasarkan ukuran yang telah disebutkan, maka kita bisa memperkirakan bahwa satu mud dari biji gandum bekisar antara 510 hingga 625 gram. Para ulama telah menjelaskan, fidyah dari selain biji gandum, seperti beras, jagung dan yang lainnya adalah setengah sha' (dua mud). Dan kita kembali kepada ayat, bahwa orang yang melebihkan di dalam memberi makan kepada orang miskin, yaitu dengan memberikan kepada orang miskin lainnya, maka itu adalah lebih baik baginya.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">E. BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH</span>
<br />
<br />Cara membayar fidyah bisa dilakukan dengan dua hal.
<br />
<br />Pertama : Memasak atau membuat makanan, kemudian memanggil orang-orang miskin sejumlah hari-hari yang dia tidak berpuasa, sebagaimana hal ini dikerjakan oleh sahabat Anas bin Malik ketika beliau tua.
<br />
<br />Disebutkan dari Anas bin Malik, bahwasanya beliau lemah dan tidak mampu untuk berpuasa pada satu tahun. Maka beliau membuatkan satu piring besar dari tsarid (roti). Kemudian beliau memanggil tigapuluh orang miskin, dan mempersilahkan mereka makan hingga kenyang. (Dikeluarkan oleh Al Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil).
<br />
<br />Kedua : Memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Para ulama berkata: "Dengan satu mud dari burr (biji gandum), atau setengah sha' dari selainnya. Akan tetapi, sebaiknya diberikan sesuatu untuk dijadikan sebagai lauknya dari daging, atau selainnya, sehingga sempurna pengamalan terhadap firman Allah yang telah disebutkan".
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">F. WAKTU MEMBAYAR FIDYAH.</span>
<br />
<br />Adapun waktu membayar fidyah terdapat pilihan. Jika dia mau, maka membayar fidyah untuk seorang miskin pada hari itu juga. Atau jika dia berkehendak, maka mengakhirkan hingga hari terakhir dari bulan Ramadhan sebagaimana dikerjakan sahabat Anas ketika beliau tua. Dan tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan, karena hal itu seperti mendahulukan puasa Ramadhan pada bulan Sya'ban.
<br />
<br />Wallahu Ta'ala A'lam.
<br />
<br />Maraji`:
<br />1. Al Majmu' Syarh Al Muhadz-dzab, Imam An Nawawi. Cet. Maktabah Al Irsyad, Jeddah.
<br />2. Al Mughni, Imam Ibnu Qudamah, Cet. Maktabah Ar Riyadh Al Haditsah, Riyadh, Tahun 1402 H.
<br />3. Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi, Cet. Maktabah Lubnan, Tahun 1989.
<br />4. Asy Syarhul Mumti', Syaikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin. Cet. Maktabah Asaam, Riyadh, Tahun 1416 H.
<br />5. Nailul Authar, Imam Asy Syaukani, Cet. Dar Al Kalim Ath Thayyib, Beirut, Tahun1419 H.
<br />6. Nailul Maram, Allamah Shiddiq Hasan Khan, Cet. Ramadi, Dammam, Tahun 1418 H.
<br />7. Irwa'ul Ghalil, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cet. Kedua Al Maktab Al Islami, Tahun1405 H.
<br />8. Fat-hul Bari, Al Hafizh Ibnu Hajar. Cet. Dar Al Ma'rifah, Beirut.
<br />9. Fatawa Islamiyah, Jama': Muhammad Al Musnid. Cet Dar Al Wathan, dan kitab-kitab lainnya.
<br />
<br />[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07-08/Tahun IX/1426/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
<br />_______
<br />Footnote
<br />[1]. Lihat Mukhtar Ash Shihah, Imam Muhammad Ar Razi. Cet. Maktabah Lubnan, hlm. 435.
<br />[2]. Lihat Nailul Maram Min Tafsiir Ayatil ahkam, Allamah Shiddiq Khan, hlm. 90-91.
<br />[3]. Fathul Bari (8/135).
<br />[4]. Lihat Tafsir As Sa'di, hlm. 69
<br />[5]. Asy Syarhul Mumti', (6/334).
<br />[6]. Lihat Al Mughni (3/141).
<br />[*]. Dalam majalah As-Sunnah Edisi 06/IX/1426H/2205M halaman 45, Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid dan Syaikh Salim bin Id al-Hilali merajihkan pendapat yang kedua ini. -redaksi). Lihat : http://www.almanhaj.or.id/content/2798/slash/0
<br />[7]. Lihat Asy Syarhul Mumti' (6/453).
<br />[8]. Lihat Al Mughni (3/139).
<br />[9]. Syarhul Mumti', 363.
<br />[10]. Majalisu Syahri Ramadhan, hlm. 45
<br />[11]. Fatawa Islamiyah (2/148).
<br />[12]. Lihat Nailul Authar (3/175).
<br />[13]. Lihat Al Mughni (3/145).
<br />[14]. Nailul Authar (3/177).
<br />[15]. Syarhul Mumti' (6/451).
<br />[16]. Lihat Syarhul Mumti' (6/452-453).
<br />[17]. Al Majmu' Syarh Al Muhadz-dzab (6/420).
<br />[18]. Majalisu Syahri Ramadhan, 162 dan Syarhul Mumti' (6/176).
<br />[19]. Taudhih Al Ahkam (3/178).
<br />
<br />http://www.almanhaj.or.id/content/2807/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-252989623147324472011-08-14T18:21:00.000-07:002011-08-14T18:24:06.424-07:00APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASAAPABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA
<br />
<br />
<br />
<br />Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman,
<br />
<br />فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ
<br />
<br />"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184].
<br />
<br />Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.<a name='more'></a>
<br />
<br />Hal ini juga didukung oleh pengetahuan medis, mengingat kondisi ibu hamil atau menyusui yang umumnya kurang mendukung untuk bisa menjalankan ibadah puasa, dan jika dipaksakan justru membayakan sang ibu maupun bayi. Dari sini tampaklah hikmah Allah memberikan rukshah kepada golongan yang memiliki udzur, sebab Allah tidaklah membebani kewajiban kepada para hambaNya di luar kesanggupan mereka. Berikut kami paparkan secara medis, mampukah ibu hamil dan menyusui untuk menjalankan ibadah puasa?
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">KEBUTUHAN KALORI, VITAMIN DAN MINERAL PADA IBU HAMIL ATAU MENYUSUI</span>
<br />
<br />Secara umum, kebutuhan kalori atau tenaga, vitamin seta mineral pada ibu hamil jelas meningkat dibandingkan wanita yang tidak hamil. Hal ini wajar saja karena seluruh zat tersebut diperlukan janin bagi perkembangannya di dalam rahim.
<br />
<br />Adapun bagi ibu menyusui, kebutuhan akan zat gizi tersebut bahkan lebih meningkat dan lebih besar dibandingkan pada saat hamil. Ibu menyusui memerlukan sekitar 2200 sampai 2600 kalori per hari, sedangkan ibu hamil hanya 2200 sampai 2300 kalori per hari.
<br />
<br />Pada enam bulan pertama setelah persalinan, kebutuhan zat-zat gizi ibu lebih besar dari pada kebutuhannya setelah masa tersebut. Ini dikarenakan ibu menyusui memerlukan energi ekstra untuk memulihkan kondisi kesehatannya setelah persalinan, selain untuk aktivitasnya sehari-hari sekaligus untuk produksi ASI. Produksi ASI bisa mencapai 600 sampai 1000 cc tiap harinya. Untuk memproduksi ASI sebanyak 850 cc, ibu perlu menambahkan 1000 kalori dari kebutuhan orang dewasa normal.
<br />
<br />Karena kebutuhan kalori ibu hamil dan menyusui meningkat, biasanya mereka akan makan lebih banyak dibanding sebelum hamil. Terkadang frekuensi makan berubah menjadi 4 sampai 5 kali. Ini bisa dimengerti karena nafsu makan mereka otomatis bertambah.
<br />
<br />Oleh karena itu, para ibu wajib memperhatikan makanan yang dikonsumsinya. Tidak hanya dari segi kuantitas, namun juga kualitas gizi. Makanan yang dikonsumsi ibu, sebaiknya yang bergizi tinggi dan seimbang serta bervariasi, yang terdiri dari sumber tenaga (karbohidrat dan lemak), zat pembangun (protein) dan zat pengatur, yaitu vitamin dan mineral.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">KEBUTUHAN KALORI IBU HAMIL DAN MENYUSUI BILA BERPUASA</span>
<br />
<br />Apabila ibu hamil atau menyusui berpuasa, sudah jelas pada siang harinya mereka akan menahan diri dari makan dan minum selama kurang lebih 12 sampai 13 jam. Dengan demikian pasokan kalori dan zat-zat gizi otomatis menurun sehingga tidak mencukupi kebutuhan kalori, vitamin serta mineral sang ibu.
<br />
<br />Kalori yang tidak terpenuhi bisa menyebabkan keadaan hipoglikemia, yaitu suatu gejala berkurangnya kadar gula dalam darah. Ditandai dengan pusing, gemetar, mual, demam dan gelisah. Keadaan ini akan berpengaruh pada janin dalam rahim ataupun bayi yang sedang disusui.
<br />
<br />Beragam kelainan juga bisa timbul, bila ibu hamil atau menyusui kekurangan protein, vitamin dan mineral. Misalnya saja kekurangan kebutuhan vitamin D, akan berdampak pada janin atau bayi, yaitu akan mengalami gangguan pada pertumbuhan tulangnya. Contoh lainnya adalah asam folat yang termasuk dalam golongan vitamin B yang biasa dipasangkan dengan vitamin B12. Jadi orang yang mengalami defisiensi asam folat biasanya juga kekurangan vitamin B12. Asam folat berperan dalam pembentukan DNA pada proses produksi sel darah merah dan perkembangan saraf. Salah satu kelainan saraf pada janin adalah cacat tabung saraf atau NTD (Neural Tube Defect). Salah satu dari 3 jenis NTD yang sering terjadi adalah Spina bifida yaitu tulang belakang yang tidak tertutup sempurna.
<br />
<br />Salah satu mineral yang sangat penting adalah zat besi (ferrum). Apabila zat ini berkurang pada makanan yang dikonsumsi ibu hamil dan menyusui, selain menyebabkan anemia, juga bisa mengganggu pertumbuhan dan perkembangan bayi serta otaknya, sekaligus akan menurunkan daya tahan tubuh. Resiko pada ibu hamil yang mengalami anemia adalah saat melahirkan nantinya kemungkinan akan mengalami kesulitan, disertai juga perdarahan karena luka akibat persalinan sulit menutup.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">MENCOBA LEBIH DAHULU</span>
<br />
<br />Ibu hamil atau menyusui bisa berpuasa asalkan tidak ada masalah dengan kondisi kehamilannya ataupun kondisi fisik ibu saat menyusui; seperti mual, muntah, pendarahan, lesu atau anemis serta kelainan-kelainan lain yang menyertai kehamilan.
<br />
<br />Apabila pada saat menjalani ibadah puasa, kondisi fisik ibu lemas , pusing, pandangan mata berkunang-kunang, gemetar , mual ataupun gerakan janin yang semula aktif menjadi lemah dan lambat ataupun bahkan tidak ada gerakannya sama sekali, maka sebaiknya ibu segera berbuka. Jangan ditunda sampai tiba waktu berbuka meskipun jarak waktunya hanya kurang setengah jam atau beberapa menit lagi. Karena kondisi hipoglikemia akan membahayakan janin, yakni janin mengalami hipoglikemia, kekurangan kalori juga nutrisi yang diperlukan janin dalam pertumbuhannya.
<br />
<br />Apabila ibu hamil ataupun menyusui berkeinginan untuk menjalankan ibadah puasa silakan saja mencoba lebih dahulu, dengan catatan asupan makanan dengan gizi tinggi yang memenuhi kebutuhan ibu serta bayi tetap dipertahankan. Misalnya makan dengan porsi yang lebih sebaiknya diganti pada malam harinya. Ataupun diganti makanan atau minuman yang lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan kalori, protein, vitamin dan mineral. Ada satu kebiasaan orang berpuasa pada saat berbuka adalah minum terlalu banyak karena rasa haus yang berlebih. Kebiasaan ini tidak baik, karena mungkin makanan bergizi lainnya tidak banyak masuk disebabkan lambung banyak terisi air sehingga kebutuhan kalori tidak tercukupi.
<br />
<br />Satu hal yang sangat baik bila membuat menu minuman yang dicampur susu, kurma dan buah buahan serta madu . Hal ini akan mengurangi risiko hipoglikemia dan defisiensi (kekurangan) zat-zat gizi yang diperlukan bagi ibu hamil atau menyusui saat berpuasa.
<br />
<br />Kebutuhan karbohidrat juga bisa diganti dengan sering makan kurma ataupun minum madu di malam harinya, serta menjelang makan sahur. Kurma yang mengandung kalori tinggi tidak membuat penuh atau kenyang di lambung, sehingga makanan bergizi lainnya bisa masuk. Disamping itu untuk menjaga agar daya tahan tubuh cukup panjang dalam berpuasa dan kalori yang dikonsumsi disimpan lama dalam tubuh. Sebaiknya ibu hamil banyak mengkonsumsi protein hewani terutama daging. Daging adalah makanan yang mengandung kalori dan protein sangat tinggi yang bisa disimpan tubuh dalam waktu cukup lama, sehingga tidak cepat merasa lapar. Jangan hanya makan seadanya pada saat makan sahur, karena merasa tidak bisa makan berat pada pagi hari atau masih merasa kenyang. Padahal ibu akan berpuasa selama12 sampai 13 jam.
<br />
<br />Protein hewani juga amat baik untuk ibu menyusui, karena ia memiliki pengaruh sangat baik pada kerja hormon prolaktin, salah satu hormon yang berpengaruh pada produksi ASI. Perbandingannya dengan protein nabati adalah 2:1. Memang protein hewani cukup mahal dibanding protein nabati, sehingga tidak harus tiap hari mengkonsumsi daging tetapi bisa diselingi protein nabati misalnya tempe.
<br />
<br />Selain makanan bergizi, persediaan cairan tubuh juga harus dipertahankan . Sebaiknya ibu memenuhi kebutuhan cairan hariannya yang sebesar 2 sampai 3 liter cairan perhari. Usahakan tidak minum air putih dalam jumlah banyak, tetapi diselingi susu, sari buah, air kacang hijau atau jus buah-buahan. Yang penting cairan yang masuk dalam tubuh bisa memenuhi kebutuhan air ketuban dan pertumbuhan janin serta produksi ASI. Apabila minum dalam jumlah banyak, sebaiknya dicicil beberapa kali dari buka puasa sampai saat sahur. Cara menilai apakah cairan tubuh tercukupi adalah dengan melihat frekuensi buang air kecil sang ibu.
<br />
<br />Mengkonsumsi sayur juga bisa menambah pemasukan cairan tubuh, terutama sayur berkuah. Ibu menyusui bisa membuat menu sayuran yang bisa melancarkan produksi ASI, misalnya daun katuk, daun bayam, daun kangkung, atau sayuran yang berwarna hijau. Selain banyak vitamin, sayuran juga berkhasiat untuk melancarkan buang air besar. Apabila cairan tubuh tercukupi insyaAllah ibu hamil atau menyusui tidak akan lemas saat berpuasa.
<br />
<br />Penting untuk diketahui, ibu hamil dan menyusui memerlukan suplemen vitamin dan zat penambah darah (zat besi) selain makanan bergizi untuk mengurangi risiko anemia, terlebih lagi pada saat berpuasa.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">KAPANKAH IBU HAMIL DIANJURKAN UNTUK TIDAK BERPUASA?</span>
<br />
<br />Ibu hamil dengan usia kandungan satu sampai tiga bulan dengan gejala mual pusing dan muntah yang berlebihan dan sangat mengganggu sebaiknya tidak berpuasa. Namun apabila tidak mengganggu kesehatan fisik sang ibu yang sekaligus berpengaruh pada kesehatan fisik janin, silahkan dicoba untuk berpuasa. Apalagi jika ibu tidak mengalami gejala-gejala di atas.
<br />
<br />Ibu hamil pada usia kandungan 6 sampai 9 bulan sebaiknya tidak berpuasa. Pada masa seperti ini janin sudah memproduksi hormon insulin yang mengubah glukosa menjadi glikogen yang berguna dalam proses pembentukan lemak sehingga berat janin bertambah.
<br />
<br />Sementara makanan yang masuk ke dalam tubuh ibu hanya bisa disimpan selama delapan jam yang siap dihisap oleh janin. Setelah delapan jam persediaan makanan tersebut habis, sedangkan hormon insulin tetap bekerja. Apabila ibu berpuasa selama 12 sampai 13 jam maka janin akan kekurangan cadangan makanan selama 4 sampai 5 jam . Kondisi ini kurang baik karena janin bisa mengalami hipoglikemia. Sehingga paling aman untuk berpuasa adalah pada usia kandungan antara 4 sampai 6 bulan.
<br />
<br />Namun menurut pengalaman kasus penulis, pada usia kehamilan berapapun bisa dicoba untuk berpuasa sesuai kemampuan masing- masing, dengan syarat kebutuhan makanan untuk ibu dan janin tetap tercukupi. Jika pada saat menjalani ibadah puasa sang ibu tidak mampu misalnya timbul gejala hipoglikemia, kekurangan cairan dan sebagainya, sebaiknya segera berbuka.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">DIANJURKAN UNTUK TIDAK BERPUASA BAGI IBU MENYUSUI</span>
<br />
<br />Bagi ibu menyusui terutama yang masih menyusui ASI eksklusif (4 sampai 6 bulan) dianjurkan untuk tidak berpuasa. Hal ini disebabkan setiap 2 sampai 3 jam sekali mereka harus memberikan ASI kepada bayinya. Apabila asupan makan berkurang maka kandungan zat gizi pada ASI juga berkurang. Padahal bayi yang sedang dalam masa pertumbuhan sangat memerlukan gizi yang sempurna melalui ASI. Apabila ibu puasa, kemungkinan selain ibu menjadi kurus , sang bayi pun ikut menjadi kurus dan lemah.
<br />
<br />Sedangkan ibu yang masih menyusui bayi, tetapi bayi sudah mendapatkan makanan tambahan (di atas usia 4 sampai6 bulan), boleh saja berpuasa. Ibu bisa mengatur untuk menyusui dengan frekuensi lebih di malam hari. Diupayakan agar bayi bisa makan sesuai kebutuhan gizinya disamping ASI, bila perlu diberi susu formula.
<br />
<br />Sudah dijelaskan bahwa kebutuhan kalori ibu menyusui adalah lebih tinggi dari pada ibu hamil, sehingga apabila seorang ibu menyusui berpuasa, asupan makanan harus benar-benar mencukupi, lebih-lebih 6 bulan setelah melahirkan. Apabila ditengah perjalanan menjalankan ibadah puasa terdapat gangguan pad ibu menyusui segera berbuka misalnya sang ibu menjadi lemah atau sakit.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">PENUTUP</span>
<br />
<br />Rukhsah yang diberikan Allah kepada ibu hamil dan menyusui, jangan disalahartikan bahwa ibu hamil atau menyusui boleh saja meninggalkan kewajiban berpuasa dibulan Ramadhan. Mungkin ada sebagian kaum ibu yang secara fisik tidak ada gangguan terhadap kehamilannya dan mampu berpuasa, namun ia meninggalkan kewajiban berpuasa, tanpa dicoba lebih dahulu seberapa kekuatannya untuk berpuasa, dengan alasan kehamilannya ataupun alasan menyusui, padahal si kecil sudah kuat makan dan sudah besar serta tak terlalu menggantungkan ASI.
<br />
<br />Dilain pihak ada juga ibu hamil mempunyai niat yang salah yaitu ingin berpuasa sebulan penuh karena merasa tidak terhalangi haid atau ingin merasakan kegembiraan dengan anggota keluarga lainnya yang berpuasa. Ada pula sebagian ibu menyusui yang berpuasa dengan alasan ingin cepat langsing, karena badan bertambah pesat pasca melahirkan, sementara hak anak akan pemenuhan kebutuhan ASI ditinggalkan lantaran ibu menggantikan dengan susu formula.
<br />
<br />Di sisi lain ada ibu hamil atau menyusui dengan niat benar-benar ikhlas karena Allah menjalankan ibadah puasa, namun mereka memaksakan diri, sedangkan kemampuan fisik lemah serta ada kendala pada kehamilan ataupun bayinya serta kebutuhan kalori, vitamin, mineral pada janin atau anaknya tak mencukupi, padahal Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan kemudahan dan keringanan bagi ibu hamil atau menyusui.
<br />
<br />Penjelasan bagaimana kemudahan dan keringanan untuk meninggalkan puasa wajib dibulan Ramadhan bagi ibu hamil atau menyusui banyak dijelaskan para ulama dalam kitab-kitab fiqih, silakan merujuk kepada tulisan para ulama ahlu sunnah. Wallahu a’lamu bish shawab. (Ummu Izzah)
<br />
<br />[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi, 06/Tahun VII/1424/2003M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-7574821]
<br />http://almanhaj.or.id/content/2809/slash/0
<br />
<br />wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-73441073810703609712011-08-14T18:17:00.000-07:002011-08-14T18:20:14.648-07:00Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Wanita : Haid, Nifas, Hamil, Menyusui<span style="font-weight: bold;">Alasan Yang Membolehkan Seseorang Tidak Berpuasa : Wanita : Haid, Nifas, Hamil, Menyusui</span>
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN WANITA YANG SEDANG NIFAS, WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI, ORANG YANG SUDAH SANGAT TUA RENTA DAN ORANG YANG DIPAKSA</span>
<br />
<br />Oleh
<br />Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad Ath-Thayyar
<br />
<br />
<br />Pengantar Tentang Beberapa Alasan Yang Membolehkan Seseorang Untuk Tidak Berpuasa
<br />
<br />Puasa merupakan ibadah yang cukup berat, dalam menjalankannya membutuhkan ketegaran dan kesabaran. Sebagian orang tidak sanggup menjalankannya. Dan untuk menjalankan Sunnah Islam yang berdiri di atas kemudahan dan peniadaan kesulitan dari umat manusia, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan keringanan kepada sebagian hamba-Nya untuk meninggalkan puasa serta membolehkan mereka untuk tidak berpuasa sebagai bentuk kasih sayang yang Dia berikan kepada mereka sekaligus sebagai upaya memberikan keringanan kepada mereka.<a name='more'></a>
<br />
<br />Allah Ta'ala berfirman:
<br />
<br />"Karena itu barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian." [Al-Baqarah: 185]
<br />
<br />Allah Jalla wa Ala telah memberikan keringanan kepada orang yang sakit, orang yang sedang melakukan perjalanan (musafir), orang yang sudah tua, wanita haidh, wanita yang sedang nifas, wanita hamil, wanita menyusui, dan lain-lain. Mereka itulah orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa dengan sengaja pada siang hari di bulan Ramadhan. Bahkan di antara mereka ada yang harus berbuka dan diharamkan baginya berpuasa, seperti wanita yang sedang haidh dan wanita yang sedang menjalani masa nifas. Ditambah lagi dengan orang yang makan dan minum karena lupa pada saat sedang berpuasa dan juga yang lainnya. Hal tersebut akan kami jelaskan lebih lanjut pada pembahasan berikutnya, insya Allah.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pembahasan 5</span>
<br /><span style="font-weight: bold;">WANITA YANG SEDANG HAIDH DAN WANITA YANG SEDANG NIFAS</span>
<br />
<br />Diharamkan bagi wanita yang sedang haidh atau tengah menjalani nifas untuk berpuasa. Jika keduanya tetap berpuasa, maka puasa keduanya tidak sah. Dalil yang menjadi dasar hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
<br />
<br />"Bukankah jika dia haidh, dia tidak mengerjakan shalat dan tidak juga berpuasa? Yang demikian itu merupakan bentuk kekurangan agamanya."[1]
<br />
<br />Tetapi keduanya harus mengqadha'puasa selama hari-hari yang dia tinggalkan dalam menjalani haidh atau nifas tersebut. Hal itu didasarkan pada firman-Nya: "Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain."
<br />
<br />Dan juga pada hadits Aisyah Radhiyallahu 'anha yang di dalamnya disebutkan: "Kami pernah menjalani haidh pada masa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha' shalat..." [2]
<br />
<br />Perintah itu disandarkan kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah pemberi perintah secara mutlak.[3]
<br />
<br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan: "Demikian juga telah ditetapkan melalui as-Sunnah dan kesepakatan ulama-ulama Islam bahwa darah haidh itu bertentangan dengan puasa sehingga wanita yang sedang haidh tidak boleh berpuasa, tetapi dia tetap berkewajiban mengqadha' puasa..."[4]
<br />
<br />Jika ada darah yang keluar dari kemaluan seorang wanita sedang dia dalam keadaan berpuasa meskipun sejenak sebelum matahari terbenam, maka puasanya pada hari itu batal dan dia harus mengqadha'nya.
<br />
<br />Dan jika dia telah suci dari haidh pada siang hari di bulan Ramadhan, maka puasa yang dikerjakannya selama sisa waktu yang ada pada hari itu tidak sah, karena adanya sesuatu yang bertentangan dengan puasa pada hari itu.
<br />
<br />Jika dia suci pada malam hari di bulan Ramadhan, meskipun sejenak sebelum fajar, maka dia wajib menjalankan puasa, karena ia sudah wajib menunaikannya. Dan tidak ada halangan untuk mengerjakannya meskipun dia belum sempat mandi, kecuali setelah terbit fajar, menurut pendapat yang shahih dari penjelasan para ulama. [5]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pembahasan 6</span>
<br /><span style="font-weight: bold;">WANITA HAMIL DAN WANITA MENYUSUI</span>
<br />
<br />Jika ada seorang wanita yang tengah hamil atau menyusui sedang ia khawatir terhadap dirinya atau anaknya apabila ia berpuasa, maka ia boleh untuk tidak berpuasa. Dalil yang melandasi hal tersebut adalah hadits yang diriwayatkan dari Anas bin Malik al-Ka’bi Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
<br />
<br />"Sesungguhnya Allah melepaskan kewajiban dari musafir setengah shalat dan puasa, serta dari wanita yang sedang hamil dan wanita yang menyusui dari puasa..." [6]
<br />
<br />Wanita hamil dan wanita menyusui harus mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu pada hari di mana dia mampu menjalankannya, serta tidak ada kekhawatiran pada dirinya, sebagaimana halnya orang yang sakit jika sudah sembuh.
<br />
<br />Jika pada keduanya masih terdapat kekhawatiran terhadap anak keduanya sehingga mereka tidak berpuasa, maka selain qadha, keduanya juga harus membayar kaffarat, menurut pendapat yang shahih dari ungkapan para ulama.
<br />
<br />Al-Qurthubi mengatakan, "....Ibnu Abbas mengatakan, 'Dan sebagai bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala kepada laki-laki dan wanita yang sudah tua sedang keduanya tidak mampu menjalankan puasa, maka keduanya boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus mengganti hal itu dengan memberi makan kepada satu orang miskin setiap harinya. Sedangkan wanita yang hamil dan menyusui, jika keduanya khawatir terhadap anak keduanya, maka mereka boleh untuk tidak berpuasa, tetapi harus memberi makan seorang miskin setiap hari..."[7]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pembahasan 7</span>
<br /><span style="font-weight: bold;">ORANG YANG SUDAH SANGAT TUA RENTA DAN ORANG YANG DIPAKSA</span>
<br />
<br />Para fuqaha rahimahullah telah menyebutkan sejumlah orang yang juga termasuk dari orang-orang yang mempunyai udzur (halangan) untuk tidak berpuasa selain dari orang-orang yang telah disebutkan sebelumnya:
<br />
<br />Pertama: Orang Yang Sudah Tua Renta
<br />Yaitu orang yang kemampuan berfikirnya sudah hilang dan hilang pula kemampuannya untuk membedakan sesuatu, maka tidak wajib baginya untuk berpuasa dan tidak juga ada kewajiban baginya untuk memberi makan seorang miskin setiap hari sebagai gantinya. Yang demikian itu disebabkan karena telah gugurnya taklif (beban syari'at) dari dirinya dengan hilangnya kemampuan untuk membedakan sesuatu. Sehingga ia sama seperti anak kecil sebelum memiliki kemampuan untuk membedakan sesuatu (sebelum usia tamyiz). Dan jika dia seorang yang terkadang mampu membedakan sesuatu dan terkadang tidak mampu berfikir, maka dia masih diwajibkan berpuasa pada saat dia mampu membedakan sesuatu di luar ketidakmampuannya dalam berfikir.
<br />
<br />Kedua: Orang yang Terpaksa Harus Tidak Berpuasa Karena Menghindarkan Bahaya Dari Orang Lain
<br />Orang yang terpaksa harus berbuka (tidak berpuasa) karena menghindarkan bahaya dari orang lain, seperti tindakan seseorang menyelamatkan orang lain dari tenggelam, kebakaran, reruntuhan atau yang lainnya. Jika tindakan penyelamatan itu menuntut diri-nya untuk tidak berpuasa, maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa.
<br />
<br />Ketiga: Orang Yang Benar-Benar Dicekam Rasa Lapar Dan Haus
<br />Orang yang benar-benar dicekam rasa lapar dan haus maka dibolehkan baginya untuk tidak berpuasa, sebagai upaya menghindari mudharat (bahaya) yang mungkin akan menimpanya jika berpuasa. Hal tersebut didasarkan pada beberapa dalil umum yang menafikan kesulitan dan diganti dengan kemudahan serta pencegahan dari hal-hal yang memberatkan.
<br />
<br />Keempat: Orang Yang Dipaksa Untuk Tidak Berpuasa
<br />Orang yang dipaksa untuk tidak berpuasa, di mana dia dipaksa oleh orang lain untuk makan atau minum, lalu dia melaku-kan hal tersebut dalam rangka menghindari mudharat dari dirinya, maka dia harus mengqadha' puasa yang ditinggalkan itu, dan tidak ada dosa baginya, insya Allah, dengan syarat orang yang memaksanya itu mampu menghilangkan mudharat darinya meskipun dia tidak melakukannya. [8]
<br />
<br />[Disalin dari buku Meraih Puasa Sempurna, Diterjemahkan dari kitab Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab, karya Dr. Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerjemah Abdul Ghoffar EM, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
<br />__________
<br />Footnotes
<br />[1]. Diriwayatkan oleh al-Bukhari. (Shahiih al-Bukhari (III/31))
<br />[2]. Shahiih Muslim (no. 335 (69)).-red.
<br />[3]. Shahiih al-Bukhari dengan Fat-hul Baari (I/420).
<br />[4]. Majmuu' Fataawaa Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXV/220).
<br />[5]. Lihat kitab al-Mabsuuth (III/80), asy-Syarhush Shaghiir (II/242), Nihaayatul Muhtaaj (III/184), al-Inshaaf (III/283).
<br />[6]. Diriwayatkan oleh Abu Dawud (Sunan Abi Dawud (II/796) bab Ikhtiyaar al-Fithr), an-Nasa-i (Sunan an-Nasa-i (IV/190) bab Wadh’ush Shiyaam 'anil Hublaa wal Murdhi'), at-Tirmidzi (Sunan at-Tirmidzi (II/109) bab Maa Jaa-a fir Rukhshah lil Hublaa wal Murdhi'), Ibnu Majah (Sunan Ibni Majah (I/533) bab Maa Jaa-a fil Fithr lil Hublaa wal Murdhi'). Hadits ini dihasankan oleh at-Tirmidzi dan dia mengatakan, "....Pada rawi Ibnu Malik tidak diketahui hadits dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam selain dari hadits ini." Ibnu Abi Hatim di dalam 'ilalnya mengatakan: "Aku pernah bertanya kepada ayahku tentang masalah itu -yakni hadits tersebut- maka dia berkata, 'Masih terjadi perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, dan yang benar adalah dari Anas bin Malik al-Qusya-iri." Lihat Sunan at-Tirmidzi (II/109), juga Tahdziibut Tahdziib (I/379).
<br />[7].Al-Jaami' li Ahkaamil Qur-aan karya al-Qurthubi (II/288) dan lihat kitab al-Majmuu' (VI/267).
<br />[8]. Al-Mughni (IV/377), al-Inshaaf (III/312), asy-Syarhush Shaghiir (II/259), al-Majmuu’ (VI/329), Mughni al-Muhtaaj (I/430).
<br />
<br />http://almanhaj.or.id/content/2507/slash/0
<br />wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-46025850486674143222011-08-14T17:59:00.000-07:002011-08-14T18:17:35.589-07:00Perselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan MenyusuiPerselisihan Ulama Mengenai Puasa Wanita Hamil dan Menyusui
<br />
<br />
<br />Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
<br />
<br />Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa. Jika wanita hamil takut terhadap janin yang berada dalam kandungannya dan wanita menyusui takut terhadap bayi yang dia sapih –misalnya takut kurangnya susu- karena sebab keduanya berpuasa, maka boleh baginya untuk tidak berpuasa, dan hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama. Dalil yang menunjukkan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
<br />
<br />إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوِ الصِّيَامَ
<br />
<br />“Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui.”[1]
<br /><a name='more'></a>
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Perselisihan Ulama</span>
<br />Namun apa kewajiban wanita hamil dan menyusui jika tidak berpuasa, apakah ada qodho’ ataukah mesti menunaikan fidyah? Inilah yang diperselisihkan oleh para ulama.
<br />Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Para ulama salaf telah berselisih pendapat dalam masalah ini menjadi tiga pendapat. ‘Ali berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui wajib qodho’ jika keduanya tidak berpuasa dan tidak ada fidyah ketika itu. Pendapat ini juga menjadi pendapat Ibrahim, Al Hasan dan ‘Atho’. Ibnu ‘Abbas berpendapat cukup keduanya membayar fidyah saja, tanpa ada qodho’. Sedangkan Ibnu ‘Umar dan Mujahid berpendapat bahwa keduanya harus menunaikan fidyah sekaligus qodho’.”[2]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Lengkapnya dalam masalah ini ada lima pendapat.</span>
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pendapat pertama: wajib mengqodho’ (mengganti) puasa dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.</span> Inilah pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Malik dan Imam Ahmad. Namun menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah, jika wanita hamil dan menyusui takut sesuatu membahayakan dirinya (tidak anaknya), maka wajib baginya mengqodho’ puasa saja karena keduanya disamakan seperti orang sakit.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pendapat kedua: cukup mengqodho’ saja.</span> Inilah pendapat Al Auza’i, Ats Tsauriy, Abu Hanifah dan murid-muridnya, Abu Tsaur dan Abu ‘Ubaid.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pendapat ketiga: cukup memberi makan kepada orang miskin tanpa mengqodho’.</span> Inilah pendapat Ibnu Abbas, Ibnu ‘Umar, Ishaq, dan Syaikh Al Albani.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pendapat keempat: mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan. </span>Inilah pendapat Imam Malik dan ulama Syafi’iyah.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Pendapat kelima: tidak mengqodho’ dan tidak pula memberi makan kepada orang miskin</span>. Inilah pendapat Ibnu Hazm.[3]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Dalil Ulama yang Mengharuskan Penunaian Fidyah</span>
<br />
<br />Firman Allah Ta’ala,
<br />
<br />وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
<br />
<br />“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184). Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, mereka mengatakan bahwa kewajiban fidyah masih berlaku bagi orang yang sudah tua renta, juga bagi wanita hamil dan menyusui.
<br />
<br />Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
<br />
<br />رخص للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة في ذلك وهما يطيقان الصوم أن يفطرا إن شاءا ويطعما كل يوم مسكينا ولا قضاء عليهما ثم نسخ ذلك في هذه الاية : ( فمن شهد منكم الشهر فليصمه ) وثبت للشيخ الكبير والعجوز الكبيرة لذا كانا لا يطيقان الصوم والحبلى والمرضع إذا خافتا أفطرتا وأطعمتا كل يوم مسكينا
<br />
<br />“Keringanan dalam hal ini adalah bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta, lalu mereka mampu berpuasa. Mereka berdua berbuka jika mereka mau dan memberi makan kepada orang miskin setiap hari yang ditinggalkan, pada saat ini tidak ada qodho’ bagi mereka. Kemudian hal ini dihapus dengan ayat (yang artinya): “Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Namun hukum fidyah ini masih tetap ada bagi orang yang tua renta dan wanita tua renta jika mereka tidak mampu berpuasa. Kemudian bagi wanita hamil dan menyusui jika khawatir mendapat bahaya, maka dia boleh berbuka (tidak berpuasa) dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.” [4]
<br />
<br />Dalam riwayat Abu Daud,
<br />
<br />عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ) قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا – قَالَ أَبُو دَاوُدَ يَعْنِى عَلَى أَوْلاَدِهِمَا – أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا.
<br />
<br />Dari Ibnu ‘Abbas, mengenai firman Allah (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin,”[5] beliau mengatakan, “Ayat ini menunjukkan keringanan bagi laki-laki dan perempuan yang sudah tua renta dan mereka merasa berat berpuasa, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa, namun mereka diharuskan untuk memberi makan setiap hari satu orang miskin sebagai ganti tidak berpuasa. Hal ini juga berlaku untuk wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir –Abu Daud mengatakan: khawatir pada keselamatan anaknya-, mereka dibolehkan tidak berpuasa, namun keduanya tetap memberi makan (kepada orang miskin).”[6]
<br />Dalam perkataan lainnya, Ibnu ‘Abbas menyamakan wanita hamil dan menyusui dengan tua renta yaitu sama dalam membayar fidyah. Dari Ibnu ‘Abbas, beliau dulu pernah menyuruh wanita hamil untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan. Beliau mengatakan,
<br />
<br />أنت بمنزلة الكبير لا يطيق الصيام ، فأفطري وأطعمي عن كل يوم نصف صاع من حنطة
<br />
<br />“Engkau seperti orang tua yang tidak mampu berpuasa, maka berbukalah dan berilah makan kepada orang miskin setengah sho’ gandum untuk setiap hari yang ditinggalkan.”[7]
<br />
<br />Begitu pula hal yang sama dilakukan oleh Ibnu ‘Umar. Dari Nafi’, dia berkata,
<br />
<br />كانت بنت لابن عمر تحت رجل من قريش وكانت حاملا فأصابها عطش في رمضان فأمرها إبن عمر أن تفطر وتطعم عن كل يوم مسكينا
<br />
<br />“Putri Ibnu Umar yang menikah dengan orang Quraisy sedang hamil. Ketika berpuasa di bulan Ramadhan, dia merasa kehausan. Kemudian Ibnu ‘Umar memerintahkan putrinya tersebut untuk berbuka dan memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.”[8] [9]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Dalil Ulama yang Mengharuskan Qodho’</span>
<br />
<br />Alasan pertama: Dari Anas bin Malik, ia berkata,
<br />
<br />إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
<br />
<br />“Sesungguhnya Allah meringankan separuh shalat dari musafir, juga puasa dari wanita hamil dan menyusui.”[10]
<br />
<br />Al Jashshosh rahimahullah menjelaskan,
<br />“Keringanan separuh shalat tentu saja khusus bagi musafir. Para ulama tidak ada beda pendapat mengenai wanita hamil dan menyusui bahwa mereka tidak dibolehkan mengqoshor shalat. … Keringanan puasa bagi wanita hamil dan menyusui sama halnya dengan keringanan puasa bagi musafir. … Dan telah diketahui bahwa keringanan puasa bagi musafir yang tidak berpuasa adalah mengqodhonya, tanpa adanya fidyah. Maka berlaku pula yang demikian pada wanita hamil dan menyusui. Dari sini juga menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara wanita hamil dan menyusui jika keduanya khawatir membahayakan dirinya atau anaknya (ketika mereka berpuasa) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri tidak merinci hal ini.”[11]
<br />Perkataan Al Jashshosh ini sebagai sanggahan terhadap pendapat keempat yaitu ulama yang berpendapat wajib mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.
<br />Alasan kedua: Selain alasan di atas, ulama yang berpendapat cukup mengqodho’ saja (tanpa fidyah) menganggap bahwa wanita hamil dan menyusui seperti orang sakit. Sebagaimana orang sakit boleh tidak puasa, ia pun harus mengqodho’ di hari lain. Ini pula yang berlaku pada wanita hamil dan menyusui. Karena dianggap seperti orang sakit, maka mereka cukup mengqodho’ sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala,
<br />
<br />فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
<br />
<br />“Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)
<br />
<br />Pendapat ini didukung pula oleh ulama belakangan semacam Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz rahimahullah[12]. Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata,
<br />“Hukum wanita hamil dan menyusui jika keduanya merasa berat untuk berpuasa, maka keduanya boleh berbuka (tidak puasa). Namun mereka punya kewajiban untuk mengqodho (mengganti puasa) di saat mampu karena mereka dianggap seperti orang yang sakit. Sebagian ulama berpendapat bahwa cukup baginya untuk menunaikan fidyah (memberi makan kepada orang miskin) untuk setiap hari yang ia tidak berpuasa. Namun pendapat ini adalah pendapat yang lemah. Yang benar, mereka berdua punya kewajiban qodho’ (mengganti puasa) karena keadaan mereka seperti musafir atau orang yang sakit (yaitu diharuskan untuk mengqodho’ ketika tidak berpuasa, -pen). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 184)[13]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Sanggahan untuk Ulama yang Menggabungkan antara Fidyah dan Qodho’</span>
<br />
<br />Syaikh Musthofa Al ‘Adawi hafizhohullah ketika menjelaskan perselisihan ulama mengenai puasa wanita hamil dan menyusui, beliau mengatakan,
<br />
<br />فمنهم من ذهب إلى أنهما تفطران وتطعمان وتقضيان من هؤلاء سفيان ومالك والشافعي وأحمد ، ولا أعلم لهذا الفريق دليلا من الكتاب والسنة
<br />
<br />“Di antara para ulama ada yang berpendapat bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak puasa, namun ia harus menggantinya dengan menunaikan fidyah dan mengqodh0’ (mengganti) puasanya. Yang berpendapat seperti ini adalah Sufyan, Malik, Asy Syafi’i dan Ahmad. Aku tidak mengetahui adanya dari Al Kitab (Al Qur’an) dan As Sunnah mengenai pendapat ini.”[14]
<br />
<br />Sedangkan ulama yang berpendapat bahwa diharuskannya mengqodho’ bagi yang hamil sedangkan bagi wanita menyusui adalah dengan mengqodho’ dan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, maka disanggah oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Beliau mengatakan,
<br />
<br />وقال مالك: أما المرضع فتفطر وتطعم عن كل يوم مسكنا وتقضى مع ذلك، وأما الحامل فتقضى ولا اطعام عليها ولا يحفط هذا التقسيم عن احد من الصححابة والتابعين
<br />
<br />“Imam Malik berpendapat bahwa adapun wanita menyusui, maka ia dibolehkan untuk tidak berpuasa dan diharuskan untuk mengganti puasannya dengan menunaikan fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan, dan ia juga diharuskan untuk mengqodho’ puasanya. Sedangkan untuk wanita hamil ia cukup mengqodho’, tanpa menunaikan fidyah. Mengenai pembagian semacam ini sama sekali tidak diketahui adanya sahabat dan tabi’in yang berpegang dengannya.”[15]
<br />
<br />Ibnu Rusyd Al Maliki rahimahullah mengatakan,
<br />
<br />ومن أفرد لهما أحد الحكمين أولى – والله أعلم – ممن جمع كما أن من أفردهما بالقضاء أولى ممن أفردهما بالاطعام فقط، لكون القراءة غير متواترة فتأمل هذا، فإنه بين.
<br />
<br />“Barangsiapa yang memilih qodho’ saja atau fidyah saja itu lebih utama –wallahu a’lam- daripada menggabungkan antara keduanya. Adapun memilih mengqodho’ saja itu lebih utama daripada memilih menunaikan fidyah saja. Alasannya karena qiro’ah (yang menyebabkan adanya hukum fidyah saja bagi wanita hamil-menyusui) adalah riwayat yang tidak mutawatir. Renungkanlah hal ini karena hal tersebut begitu jelas.”[16]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Sanggahan untuk Ulama yang Menyatakan Tidak Ada Qodho’ dan Tidak Ada Fidyah</span>
<br />
<br />Yang berpendapat semacam ini adalah Ibnu Hazm rahimahullah. Pendapat ini beralasan bahwa hukum asalnya adalah seseorang terlepas dari kewajiban. Ibnu Hazm rahimahullah –nama kunyahnya Abu Muhammad- berkata,
<br />
<br />فلم يتفقوا على ايجاب القضاء ولا على ايجاب الاطعام فلا يجب شئ من ذلك إذ لا نص في وجوبه ولا اجماع
<br />
<br />“Para ahli fiqih pun belum sepakat adanya kewajiban qodho’ dan fidyah (memberi makan pada orang miskin). Sehingga tidak ada sama sekali kewajiban (bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa, -pen) karena tidak ada satu pun dalil yang mewajibkannya dan tidak ada pula klaim ijma’ (kesepakatan ulama) dalam hal ini.”[17]
<br />
<br />Namun perkataan di atas dapat saja disanggah dengan kita katakan bahwa sesungguhnya perselisihan semata tidak bisa menggugurkan suatu dalil, namun hendaknya mengambil pendapat dari orang yang memiliki dalil yang lebih kuat. Seandainya setiap perselisihan yang terjadi antara ahli fiqh itu dijadikan sebab untuk menghukumi gugurnya suatu dalil yang menjadi sandaran hukum, niscaya tidak akan ada hukum syar’i yang bertahan kecuali sedikit.
<br />
<br />Pendapat Ibnu Hazm juga disanggah oleh Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam perkataannya,
<br />
<br />فمن المسائل المنسوبة إليكم القول بسقوط القضاء والإطعام عن الحامل والمرضع مع أنه لا قائل من أهل العلم بسقوط القضاء والإطعام عنهما سوى ابن حزم في المحلى ، وقوله هذا شاذ مخالف للأدلة الشرعية ولجمهور أهل العلم فلا يلتفت إليه ولا يعول عليه ، مع العلم بأن أرجح الأقوال في ذلك وجوب القضاء عليهما من دون إطعام لعموم الأدلة الشرعية في حق المريض والمسافر ، وهما من جنسهما ، ولحديث أنس بن مالك الكعبي في ذلك .
<br />
<br />“Tidak ada satu pun ulama yang berpendapat gugurnya qodho’ dan fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selain Ibnu Hazm dalam Al Muhalla. Pendapatnya ini adalah pendapat yang syadz (menyimpang), yaitu menyelisihi dalil-dalil syar’i yang digunakan oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, pendapat tersebut tidak perlu diperhatikan dan tidak perlu diikuti. Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah diwajibkan untuk qodho’ bagi wanita hamil dan menyusui, tanpa perlu menunaikan fidyah. Hal ini berdasarkan keumuman hadits-hadits syar’i yang membicarakan wajibnya qodho’ bagi orang yang sakit dan musafir (ketika ia tidak berpuasa). Wanita hamil dan menyusui adalah semisal orang sakit dan musafir. Dasar dari hal ini disebutkan dalam hadits Anas bin Malik Al Ka’bi.”[18]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Mengkritisi Pendapat Ibnu ‘Abbas</span>
<br />
<br />Sebagaimana yang telah kami nukilkan di awal tulisan, Ibnu ‘Abbas berpendapat bahwa hukum yang disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 184 belumlah dihapus yaitu masih disyariatkan fidyah pada wanita hamil dan menyusui. Inilah alasan ulama yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa cukup menunaikan fidyah saja, tanpa mengqodho’. Ayat yang dimaksud adalah,
<br />
<br />وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
<br />
<br />“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” (QS. Al Baqarah: 184).
<br />Namun pendapat yang benar, ayat di atas telah dinaskh (dihapus) dengan ayat,
<br />
<br />فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
<br />
<br />“Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al Baqarah: 185)[19]. Surat Al Baqarah ayat 184 yang disebutkan di atas menerangkan bahwa orang yang mampu untuk berpuasa, maka ia punya pilihan untuk berpuasa ataukah menunaikan fidyah. Ayat ini telah dihapus dengan ayat setelahnya, yaitu ayat 185, yang menerangkan mengenai penegesan wajibnya puasa. Inilah yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar dan Salamah bin Al Akwa’[20].
<br />
<br />Namun kenapa Ibnu ‘Abbas berpendapat adanya fidyah bagi wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa?
<br />
<br />Ini berasal dari qiro’ah ayat 184 yang dipilih oleh Ibnu ‘Abbas. Sebagaimana disebutkan riwayat dalam Shahih Al Bukhari,
<br />
<br />حَدَّثَنِى إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا رَوْحٌ حَدَّثَنَا زَكَرِيَّاءُ بْنُ إِسْحَاقَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ عَنْ عَطَاءٍ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ) . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا ، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
<br />
<br />Dari ‘Atho’, ia mendengar Ibnu ‘Abbas membaca ayat tersebut dengan bacaan,
<br />
<br />وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
<br />
<br />“Dan wajib bagi orang-orang yang dibebani menjalankannya (yuthowwaquunahu)[21] membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin” Lantas Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Ayat ini tidaklah dimansukh (dihapus). Ayat ini masih berlaku pada laki-laki yang sudah tua renta, pada perempuan yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa. Maka mereka punya kewajiban untuk menunaikan fidyah, yaitu memberi makan pada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan.[22]
<br />
<br />Ibnu Hajar dalam Al Fath ketika menjelaskan riwayat di atas, beliau menerangkan,
<br />
<br />هَذَا مَذْهَب اِبْن عَبَّاس ، وَخَالَفَهُ الْأَكْثَر ، وَفِي هَذَا الْحَدِيث الَّذِي بَعْده مَا يَدُلّ عَلَى أَنَّهَا مَنْسُوخَة
<br />
<br />“Inilah yang menjadi pendapat Ibnu ‘Abbas, namun qiro’ah ini diselisihi oleh kebanyakan ulama. Hadits yang disebutkan oleh Al Bukhari setelah ini menunjukkan bahwa ayat tersebut (surat Al Baqarah ayat 184) telah dimansukh.”[23]
<br />
<br />Selain berargumen dengan alasan di atas, mengenai pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui cukup menunaikan fidyah saja ketika tidak berpuasa, kita katakan bahwa pendapat tersebut hanyalah pendapat sahabat yaitu Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, dan bukanlah riwayat marfu’ sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[24]
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Kritikan Lainnya Dari Sisi Riwayat</span>
<br />
<br />Terdapat riwayat dalam Al Mushannaf Abdurrazaq (4/218) bahwa Ibnu ‘Abbas radhiallahu’anhu memiliki pendapat lain yaitu beliau mewajibkan qadha tanpa fidyah.
<br />
<br />عن الثوري ، وعن ابن جريج عن عطاء عن ابن عباس قال : تفطر الحامل والمرضع في رمضان ، وتقضيان صياما ولا تطعمان
<br />
<br />“Dari Ats Tsauri, dari Ibnu Juraij, dan Atha’, dari Ibnu Abbas, beliau berkata: ‘Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan, mereka berdua wajib meng-qadha tanpa fidyah‘”
<br />Riwayat ini sanadnya shahih, semua perawinya tsiqah dan merupakan para perawi yang dipakai Bukhari-Muslim. Adapun Ibnu Juraij yang sering melakukan tadlis, karena dalam riwayat ini ia meriwayatkan secara ‘an’anah dari ‘Atha, maka dianggap sebagai sima’ dan tetap diterima. Sebagaimana diketahui dalam ilmu hadits, jika mudallis meriwayatkan dengan ‘an’anah dari orang yang ia biasa diambil haditsnya oleh perawinya, maka tetap diterima.
<br />
<br />Karena tidak diketahui mana pendapat Ibnu ‘Abbas yang terakhir, maka dapat kita katakan bahwa dalam hal ini Ibnu ‘Abbas memiliki 2 pendapat. Wallahu’alam.
<br />
<br />Terdapat juga riwayat lain dalam Sunan Al Kubra Al Baihaqi, dari Ibnu ‘Umar bahwa beliau meralat pendapatnya. Beliau ruju’ kepada pendapat mewajibkan qadha saja tanpa fidyah.
<br />
<br />عن ابن عمر أن امرأة حبلى صامت في رمضان فاستعطشت ، فسئل عنها ابن عمر : فأمرها أن تفطر وتطعم كل يوم مسكينا مدا ثم لا يجزيها فإذا صحت قضت
<br />
<br />“Dari Ibnu Umar, ada seorang wanita hamil yang berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian ia melahirkan. Wanita ini bertanya kepada Ibnu ‘Umar, lalu beliau memerintahkan wanita tersebut untuk tidak berpuasa dan membayar fidyah. Kemudian setelah itu, Ibnu ‘Umar tidak membolehkannya, ia memerintahkan jika ia sudah sehat ia wajib meng-qadha” (HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra, 4/230)
<br />
<br />Syaikh Abu ‘Umar Usamah Al’Utaibi[25] menyatakan bahwa sanad riwayat tersebut terdapat kritikan. Karena dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Abdirrahman bin Abi Labibah. Ibnu Hajar berkata: “Ia lemah, sering memursalkan hadits” (Taqrib At Tahdzib, no.6080).
<br />
<br />Terdapat penguat dari riwayat lain untuk riwayat Ibnu ‘Abbas dalam Al Muhalla (4/251) milik Ibnu Hazm:
<br />
<br />كَمَا رُوِّينَا مِنْ طَرِيقِ عَبْدِ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: تُفْطِرُ الْحَامِلُ، وَالْمُرْضِعُ فِي رَمَضَانَ وَيَقْضِيَانِهِ صِيَامًا وَلا إطْعَامَ عَلَيْهِمَا
<br />
<br />“Sebagaimana yang kami riwayatkan, dari Abdurrazaq, dari Ibnu Juraij, dari ‘Atha, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: ‘Wanita hamil dan menyusui boleh berbuka di bulan Ramadhan, mereka berdua wajib meng-qadha tanpa fidyah‘”
<br />
<br />Menurut Syaikh Abu ‘Umar Usamah Al’Utaibi, adanya kesamaan sanad antara riwayat ini dengan riwayat Ibnu ‘Umar dalam Sunanul Kubra Al Baihaqi, ada 2 kemungkinan:
<br />Pertama, mungkin ‘Abdurrazaq salah dalam menyebut Ats Tsauri
<br />Kedua, mungkin Ats Tsauri memiliki fatwa serupa dengan Ibnu ‘Abbas.[26]
<br />
<br />Kedua kemungkinan ini tidak menafikan keshahihan sanadnya.
<br />Dengan demikian, pendapat yang menyatakan wajib qadha tanpa fidyah untuk semua keadaan didukung pula oleh Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar, bahkan Ibnu ‘Abbas menyatakan meralat pendapatnya. Ini pun sekaligus membantah klaim sebagian ulama bahwa fatwa Ibnu Abbas dan Ibnu ‘Umar tentang wajib fidyah saja adalah ijma’ sukuti.
<br />
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Penutup</span>
<br />
<br />Setelah panjang lebar membahas dalil-dalil yang digunakan oleh masing-masing pihak dan menyanggah pendapat yang dinilai kurang tepat, maka kami menyimpulkan bahwa pendapat yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui –ketika tidak berpuasa- cukup mengqodho’ tanpa menunaikan fidyah karena kuatnya dalil yang disampaikan oleh ulama yang berpegang dengan pendapat ini. Ulama belakangan yang berpendapat seperti ini adalah Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin[27], Syaikh Shalih Fauzan Al Fauzan, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahumallah, juga merupakan pendapat Al Lajnah Ad Daimah Lil Buhut Wal Ifta.
<br />
<br />Kondisi ini berlaku bagi keadaan wanita hamil dan menyusui yang masih mampu menunaikan qodho’[28]. Dalam kondisi ini dia dianggap seperti orang sakit yang diharuskan untuk mengqodho’ di hari lain ketika ia tidak berpuasa. Namun apabila mereka tidak mampu untuk mengqodho’ puasa, karena setelah hamil atau menyusui dalam keadaan lemah dan tidak kuat lagi, maka kondisi mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Pada kondisi ini, ia bisa pindah pada penggantinya yaitu menunaikan fidyah, dengan cara memberi makan pada satu orang miskin setiap harinya.[29] Penjelasan ini didukung oleh fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin rahimahullah. Beliau ditanya, “Ada seorang wanita di mana ia mengalami nifas di bulan Ramadhan, atau dia mengalami hamil atau dia sedang menyusui ketika itu. Apakah wajib baginya qodho’ ataukah dia menunaikan fidyah (memberi makan bagi setiap hari yang ditinggalkan)? Karena memang ada yang mengatakan pada kami bahwa mereka tidak perlu mengqodho’, namun cukup menunaikan fidyah saja. Kami mohon jawaban dalam masalah ini dengan disertai dalil.”
<br />
<br />Beliau rahimahullah menjawab, “Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pembalasan.
<br />
<br />Allah subhanahu wa ta’ala telah mewajibkan bagi hamba-Nya puasa Ramadhan dan puasa ini adalah bagian dari rukun Islam. Allah telah mewajibkan bagi orang yang memiliki udzur tidak berpuasa untuk mengqodho’nya ketika udzurnya tersebut hilang. Allah ‘azza wa jalla berfirman (yang artinya), “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa yang menyaksikan hilal, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib baginya mengqodho’ puasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al Baqarah: 185)
<br />
<br />Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menjelaskan bahwa siapa saja yang tidak berpuasa karena ada udzur maka hendaklah ia mengqodho’ (mengganti) puasanya di hari yang lain. Wanita hamil, wanita menyusui, wanita nifas, wanita haidh, kesemuanya meninggalkan puasa Ramadhan karena ada udzur. Jika keadaan mereka seperti ini, maka wajib bagi mereka mengqodho’ puasa karena diqiyaskan dengan orang sakit dan musafir. Sedangkan untuk haidh telah ada dalil tegas tentang hal tersebut. Disebutkan dalam Bukhari Muslim dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya beliau ditanya oleh seorang wanita, “Mengapa wanita hadih diharuskan mengqodho’ puasa dan tidak diharuskan mengqodho’ shalat?” ‘Aisyah menjawab, “Dulu kami mendapati haidh. Kami diperintahkan (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) untuk mengqodho’ puasa dan kami tidak diperintahkan untuk mengqodho’ shalat.” Inilah dalilnya.
<br />
<br />Adapun ada riwayat dari sebagian ulama salaf yang memerintahkan wanita hamil dan menyusui (jika tidak puasa) cukup fidyah (memberi makan) dan tidak perlu mengqodho’, maka yang dimaksudkan di sini adalah untuk mereka yang tidak mampu berpuasa selamanya. Dan bagi orang yang tidak dapat berpuasa selamanya seperti pada orang yang sudah tua dan orang yang sakit di mana sakitnya tidak diharapkan sembuhnya, maka wajib baginya menunaikan fidyah. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu ‘Abbas ketika menafsirkan firman Allah Ta’ala (yang artinya), “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankan puasa (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan satu orang miskin (bagi satu hari yang ditinggalkan). Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184)
<br />
<br />Allah Ta’ala telah menjadikan fidyah sebagai pengganti puasa di awal-awal diwajibkannya puasa, yaitu ketika manusia punya pilihan untuk menunaikan fidyah (memberi makan) dan berpuasa. Kemudian setelah itu, mereka diperintahkan untuk berpuasa saja.[30]
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Catatan penting yang perlu diperhatikan bahwa wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika memang ia merasa kepayahan, kesulitan, takut membahayakan dirinya atau anaknya. Al Jashshosh rahimahullah mengatakan, “Jika wanita hamil dan menyusui berpuasa, lalu dapat membahayakan diri, anak atau keduanya, maka pada kondisi ini lebih baik bagi keduanya untuk tidak berpuasa dan terlarang bagi keduanya untuk berpuasa. Akan tetapi, jika tidak membawa dampak bahaya apa-apa pada diri dan anak, maka lebih baik ia berpuasa, dan pada kondisi ini tidak boleh ia tidak berpuasa</span>.”[31]
<br />
<br />Kami menghargai pendapat lainnya dalam masalah ini. Silahkan para pembaca memilih pendapat yang dirasa paling kuat, namun tentu saja bukan sekedar ikuti hawa nafsu, tetapi mengikuti manakah yang lebih dekat pada dalil. Pendapat yang kami sampaikan dalam tulisan kali ini pun bukan memaksa.
<br />
<br />Hanya Allah yang memberi taufik. Semoga bermanfaat. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.
<br />Disempurnakan di Markaz Radiomuslim, 11 Ramadhan 1431 H
<br />Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal dan Yulian Purnama
<br />Artikel www.muslim.or.id
<br />________________________________________
<br />[1] HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4/347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih.
<br />[2] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224, Dar Ihya’ At Turots Al ‘Arobi, Beirut, 1405.
<br />[3] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd Al Qurthubi Al Andalusi, hal. 276, Darul Kutub Al ‘Ilmiyah, cetakan ketiga, 1428 H; Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayid Salim, 2/125-126, Al Maktabah At Taufiqiyah.
<br />[4] Dikeluarkan oleh Ibnul Jarud dalam Al Muntaqho dan Al Baihaqi. Lihat Irwa’ul Gholil 4/18
<br />[5] QS. Al Baqarah: 184.
<br />[6] HR. Abu Daud no. 2318. Ibnul Mulaqqin mengatakan bahwa hadits ini shahih atau hasan sebagaimana dalam Tuhfatul Muhtaaj, 2/102.
<br />[7] Diriwayatkan oleh ‘Abdur Razaq dengan sanad yang shahih
<br />[8] Lihat Irwa’ul Gholil, 4/20. Sanadnya shahih
<br />[9] Pendapat ini menyatakan: Tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar ini. Juga dapat kita katakan bahwa hadits Ibnu ‘Abbas yang membicarakan surat Al Baqarah ayat 185 dihukumi marfu’ (sebagai sabda Nabi shallallallahu ‘alaihi wa sallam). Alasannya, karena ini adalah perkataan sahabat tentang tafsir yang berkaitan dengan sababun nuzul (sebab turunnya surat Al Baqarah ayat 185). Maka hadits ini dihukumi sebagai sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sudah dikenal dalam ilmu mustholah. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2/126-127)
<br />[10] HR. An Nasai no. 2274 dan Ahmad 5/29. Syaikh Al Albani dan Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadits ini hasan.
<br />[11] Ahkamul Qur’an, Ahmad bin ‘Ali Ar Rozi Al Jashshosh, 1/224
<br />[12] Pernah menjabat sebagai ketua komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’).
<br />[13] Majmu’ Al Fatawa Ibnu Baz, 15/225
<br />[14] Jaami’ Ahkamin Nisa’, Syaikh Musthofa Al ‘Adawi, 5/223-224, Darus Sunnah, cetakan pertama, 1413 H.
<br />[15] Al Muhalla, Ibnu Hazm, 6/264, Mawqi’ Ya’sub.
<br />[16] Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, hal. 277.
<br />[17] Al Muhalla, 6/264
<br />[18] Sumber: http://www.ibnbaz.org.sa/mat/8423
<br />[19] Lihat Adhwaul Bayan, Syaikh Muhammad Al Amin Asy Syinqithi, hal. 2054, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan kedua, 1427 H. Lihat pula pendapat yang dipilih oleh Syaikh Musthofa Al ‘Adawi dalam Jaami’ Ahkamin Nisaa’, 5/224.
<br />[20] Lihat Shahih Al Bukhari pada Bab firman Allah Ta’ala “Wa ‘alalladziina yuthiqunahu fidyah”.
<br />[21] Demikianlah maksud yuthowwaquunahu yaitu orang yang dibebani sedangkan ia tidak mampu. Berarti wanita hamil dan menyusui pun masih dikenakan fidyah berdasarkan qiro’ah Ibnu ‘Abbas ini. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379.
<br />[22] HR. Bukhari no. 4505, Bab firman Allah “Ayyamam Ma’duudaat …”
<br />[23] Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, 8/180, Darul Ma’rifah, 1379.
<br />[24] Keterangan dari Salman bin Fahd Al Audah dalam forum www.ahlalhdeeth.com , tertanggal 15/9/1423
<br />[25] Beliau salah seorang ‘alim pengasuh forum sahab, silakan membaca biografi dan tulisan beliau di web beliau http://www.otiby.net/
<br />[26] Penjelasan ini dinukil dari forum sahab: http://www.sahab.net/forums/showthread.php?p=669233 ,terakhir diakses tanggal 4 Agustus 2010.
<br />[27] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah.
<br />[28] Wanita yang dalam kondisi semacam ini menunaikan qodho’ di saat dia mampu. Jika sampai dua tahun ditunda karena masih butuh waktu untuk menyusui, maka tidak mengapa dia tunda qodho’nya sampai dia mampum meskipun setelah dua atau tiga tahun selama masih ada udzur.
<br />[29] Lihat Panduan Ibadah Wanita Hamil, Yahya bin Abdurrahman Al Khatib, hal. 46, Qiblatuna.
<br />[30] Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibni ‘Utsaimin, 17/121-122, Asy Syamilah
<br />[31] Ahkamul Qur’an, Al Jashshosh, 1/223.
<br />
<br />http://muslim.or.id/ramadhan/perselisihan-ulama-mengenai-puasa-wanita-hamil-dan-menyusui.html
<br />wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-23028128347079728972011-07-25T21:40:00.000-07:002011-07-25T21:42:00.294-07:00Hikmah Dibalik Larangan Adopsi AnakHIKMAH DIBALIK LARANGAN ADOPSI ANAK<br /><br />Oleh<br />Ustadz Imam Wahyudi<br /><br /><br /><br />Setiap pasangan yang telah menikah pasti mendambakan anak. Secara alamiah berfungsi untuk melestarikan eksistensi umat manusia di muka bumi. Disamping itu, keberadaan seorang anak juga menjadi sumber kegembiraan di tengah keluarga. Bahkan pada masa senja, sang anak menjadi tumpuan harapan. <br /><br />Demikian indah dan sempurna menurut semua orang, sebuah rumah tangga yang dipenuhi canda dan tawa anak-anak di dalamnya. Sehingga, tidak heran jika pasangan yang belum mendapatkan keturunan begitu gelisah dan sedih, lalu menempuh bermacam cara untuk memperolehnya. Pada zaman mutakhir ini banyak cara yang bisa ditempuh untuk mendapatkan seorang anak, baik dengan operasi, proses bayi tabung, sewa rahim, maupun dengan mengadopsi anak. Dalam fiqih Islam, cara adopsi dikenal dengan istilah tabanni. Lantas bagaimanakah menurut tinjauan hukum Islam? <a name='more'></a> <br /><br />SEJARAH ADOPSI DALAM ISLAM<br />Pada masa jahiliyah, adopsi sudah membudaya. Seseorang mengangkat anak orang lain untuk dimiliki, dan statusnya seperti halnya anak kandung sendiri, kemudian mengumumkannya di hadapan masyarakat. Nantinya, si anak anak itu benar-benar menikmati status sebagai anak kandung. Sehingga dalam pembagian warisan, ia pun memperoleh bagian, seperti halnya anak kandung lainnya. <br /><br />Dalam perjalanan sejarah kehidupannya, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersentuhan dengan kebiasaan ini. Beliau pernah mengangkat seorang anak, yaitu Zaid bin Hâritsah. Bahkan karenanya, kemudian Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan beberapa firman-Nya untuk meluruskan keadaan. Mula kisah ini, berawal dari dialog antara Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Zaid, dan Hâritsah, bapak kandung Zaid.[1]<br /><br />Kronologinya, Zaid kecil menjadi salah satu korban peperangan antar suku yang kerap terjadi di Jazirah Arab. Dia ditawan oleh pihak "musuh". Waktu itu, umur Zaid sekitar 8 tahun. Dia selanjutnya menjadi barang dagangan. Hingga sampailah kemudian kemenakan Ummul-Mukminîn Khadîjah binti Khuwailid Radhiyallahu 'anhuma yang bernama Hakîm bin Hazam bin Khuwailid membelinya. Zaid pun berpindah-tangan ke Khadîjah Radhiyallahu 'anha sebagai hadiah. Yang kemudian pasca pernikahannya dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, oleh Khadijah, Zaid diberikan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai hadiah. <br /><br />Selama bertahun-tahun hidup bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, terasalah kebahagiaan menyelimuti kehidupan Zaid. Sampai akhirnya, datanglah bapak dan paman Zaid yang telah lama berkelana mencarinya. Begitu menemukannya, mereka pun berdua ingin menebus Zaid dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Akan tetapi, beliau tidak menerima tebusan tersebut, justru menawarkan sebuah kemudahan. Yakni dengan menawarkan kebebasan memilih kepada Zaid, apakah tetap tinggal bersama beliau, atau pulang dan tinggal bersama keluarganya? <br /><br />Di luar dugaan, Zaid dengan yakin memilih tetap tinggal bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam merasa terharu dengan keputusan Zaid yang mengesankan itu, sehingga beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menggandeng tangan Zaid menuju Ka’bah dan berhenti di Hijir Ismail sembari mengumumkan di hadapan orang-orang Quraisy: "Wahai kaum Quraisy! Persaksikanlah bahwa ini adalah anakku. Dia mewarisiku, dan aku mewarisinya". <br /><br />Mendengar ungkapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, maka tenteramlah hati bapak dan paman Zaid, sehingga merekapun membiarkan Zaid hidup bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Sejak saat itu, Zaid dikenal dengan sebutan Zaid bin Muhammad, sampai turun surat al-Ahzâb ayat 5.[2] <br /><br />HUKUM ADOPSI DALAM ISLAM<br />Agama Islam yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, jauh dari unsur kezhaliman dan ekstrimitas (berlebih-lebihan). Oleh karena itu, kecintaan terhadap orang lain pun tidak boleh membuat seorang muslim bersikap berlebihan. Demikian pula dalam masalah adopsi. Atau karena kecintaanya, kemudian memasukkan anak angkat sebagai bagian keluarga sebagai anak kandung yang baru. Atau sebaliknya, dalam hal bapak atau orang tua angkat. <br /><br />Sebaliknya, betapapun seseorang membenci orang tuanya dikarenakan suatu kesalahannya, baik ringan maupun fatal hingga menyakitkan hati, maka tetap saja terlarang bagi sang anak mengingkari keberadaan orang tuanya sebagai sebagai orang tua kandung.<br /><br />Atas dasar munculnya ekses yang tidak proporsional seperti di atas dan dampak buruk lainnya, maka Islam melarang praktek adopsi anak sebelum hal itu terwujud, dan menggugurkannya jika memang telah terlanjur. Larangan ini berdasarkan beberapa dalil.<br /><br />Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : <br /> <br />وَمَاجَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ذَلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَاهِكُمْ وَاللهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ . ادْعُوهُمْ لأَبَآئِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللهِ <br /><br />"Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian. Yang demikian itu hanyalah perkataan kalian di mulut kalian. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya, dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah …" [al-Ahzab/33:4-5]<br /><br />Ibnu Umar Radhiyallahu 'anhuma berkata: "Dahulu, kami tidak memanggil Zaid bin Haritsah Radhiyallahu 'anhu kecuali dengan panggilan Zaid bin Muhammad, sampai turunnya ayat 'Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah". al-Ahzab/33 ayat 5."[3]<br /><br />Inilah perintah yang menghapuskan hukum tabanni pada masa permulaan Islam. Hukum lama tersebut membolehkan pengakuan seseorang atas anak orang lain sebagai anak kandungnya. Allah Subhanahu wa Ta'ala kemudian memerintahkan untuk mengembalikan penisbatan nasab kepada bapak-bapak kandung mereka, dan inilah perilaku yang adil, sikap tengah lagi baik.<br /><br />Dalam banyak kesempatan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang menasabkan dirinya kepada selain bapak kandungnya diancam sebagai orang kafir, dilaknat oleh Allah, para malaikat-Nya dan seluruh manusia. Bahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak mau menerima ibadah yang wajib maupun yang sunnah darinya, dan surga diharamkan atas dirinya. Dengan merujuk fakta ini, maka demikian pula menisbatkan nasab anak orang lain kepada nasab sendiri juga tidak dibolehkan. <br /><br />Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :<br /><br />لاتَرْغَبُوْا عَنْ اَبَا ئِِكم، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيْهِ فَهُوَ كُفْرٌ<br /><br />"Janganlah kalian membenci bapak-bapak kalian. Barang siapa yang membenci bapaknya, maka dia telah kafir [4]. [HR Imam al-Bukhari, no. 6768, Muslim, no. 215]<br /><br />Di antara sebab penyebutan istilah kafir dalam hadits di atas, karena penisbatan nasab seperti itu merupakan kedustaan atas nama Allah Subhanahu wa Ta'ala. Seakan-akan dia berkata "saya diciptakan oleh Allah dari air mani si A (baca: bapak angkat)", padahal tidaklah demikian, karena ia sebenarnya diciptakan dari air mani si B (bapak kandungnya).[5] <br /><br />Dalam hadits yang lain, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:<br /><br />من ادعى إلى غير أبيه أو انتمى إلى غير مواليه, فعليه لعنة الله والملائكة والناس أجمعين, لايقبل الله منه يوم القيامة صرفا ولا عدلا<br /><br />"Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Allah, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Allah tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah" [HR Muslim, no. 3314 dan 3373]<br /><br />PENGECUALIAN HUKUM<br />Mengenai keharaman memanggil seseorang dengan menisbatkan nasabnya kepada orang lain ada pengecualiannya. Boleh seseorang menisbatkan nasabnya kepada orang lain apabila tidak mengetahuinya, tidak disengaja dan lain sebagainya, dalilnya sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :<br /><br />"Dan tiada dosa bagi atas apa yang tidak kamu sengaja, akan tetapi yang ada dosanya adalah yang disengaja oleh hatimu" [al-Ahzab/33:5]<br /><br />Al-Qurthubi rahimahullah menjelaskan, jika manusia menasabkan seseorang kepada bapak angkatnya dikarenakan suatu kekeliruan, atau terlanjur terucap tanpa ada unsur kesengajaan, maka tidak dihitung sebagai dosa. Beliau menyebutkan riwayat dari Qatâdah rahimauhllah yang menyatakan, apabila Anda menasabkan seseorang kepada yang bukan bapak kandung, berdasarkan persangkaan Anda, maka Anda sama sekali tidak berdosa.[6]<br /><br />Mengomentari hadits al-Bukhâri rahimahullah (no. 6766 dan no. 6768), al-Imam Ibnu Baththaal rahimahullah berkata: "Kedua hadits ini tidak memberikan pengertian, bahwa seseorang yang sudah terkenal dengan penisbatan nasab kepada selain bapak kandunganya terkena ancaman di atas, seperti al-Miqdad bin al-Aswad. Akan tetapi yang dimaksud, yaitu orang yang berpaling dari nasab bapak kandungnya dalam keadaan mengetahui, sengaja dan sukarela. Karena, pada masa jahiliyyah masyarakat tidak mengingkari orang yang mengadopsi anak orang lain dan seseorang yang menisbatkan dirinya kepada bapak angkat yang mengadopsinya. Sampai akhirnya turunlah ayat "Panggillah anak-anak angkat tersebut dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah" –al-Ahzâb/33 ayat 5- dan firman-Nya "Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkat kalian sebagai anak-anak kandung kalian" –Qs al-Ahzâb/33 ayat 4. <br /><br />Setelah itu, setiap orang menisbatkan dirinya kepada bapak kandungnya masing-masing dan tidak menisbatkan kepada bapak angkat yang mengadopsinya. Akan tetapi masih ada beberapa orang yang terkenal dengan nasab bapak angkat mereka, dengan tujuan agar mudah dikenal, bukan menjadikannya sebagai bapak kandung, seperti al-Miqdâd bin al-Aswad, karena bapaknya bukanlah al-Aswad, akan tetapi 'Amr bin Tsa’labah al-Bahrâni.[7]<br /><br />Sedangkan al-Aswad bin Abdi Yaghuts adalah bapak angkat yang mengadopsi beliau di masa jahiliyyah, dan tidak pernah kita dengar adanya pengingkaran Salaf dalam masalah itu, walaupun diucapkan dengan sengaja.[8]<br /><br />Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimîn rahimahullah mengatakan: <br />Jika seseorang menasabkan dirinya kepada kakeknya atau buyutnya dan seterusnya ke atas yang terkenal, tanpa mengingkari bapak kandungnya, maka hal ini tidak mengapa, sebagaimana ucapan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :<br /><br />أنا ابن عبد المطلب, أنا النبي ولا كذب<br /><br />"Aku adalah anak 'Abdul-Muththalib, aku adalah seorang nabi, dan itu bukan suatu kedustaan" [HR al-Bukhâri, no. 2930; Muslim, no. 78; at-Tirmidzi, no. 1688; dan Abu Dawud, no. 487]<br /><br />Padahal nama beliau adalah Muhammad bin 'Abdillah bin 'Abdil-Muththalib, dan beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam mengatakan hal ini pada peperangan Hunain, karena kakeknya lebih dikenal oleh kaum Quraisy dan lebih berpengaruh di hadapan mereka daripada bapaknya.[9] <br /><br />PERKARA-PERKARA YANG DIBATALKAN<br />Pada masa jahiliyah dan pada masa awal Islam, di antara konsekuensi adopsi ialah saling mewarisi, tidak boleh menikahi isteri anak angkat dan sebaliknya. Intinya, kedudukan hubungan bapak angkat dengan anak angkat sederajat dengan kedudukan hubungan antara bapak kandung dengan anak kandung. Setelah turun ayat pelarangan adopsi, maka segala konsekuensi tersebut tidak berlaku dan tidak boleh diterapkan. Secara rinci, sebagai berikut. <br /><br />1. Larangan memberi panggilan "anak" secara mutlak bagi anak-anak hasil adopsi. <br />2. Munculnya ancaman sangat berat bagi orang yang menisbatkan diri kepada selain orang tuanya. <br />3. Putusnya hubungan "anak-bapak" antara anak adopsi dengan orang tua angkatnya, yang berdampak pada putusnya hubungan saling mewarisi antara mereka berdua. <br />4. Dihalalkan menikahi mantan istri anak angkat, yang sebelumnya sudah merupakan perkara "haram" berdasarkan norma masyarakat yang berlaku pada waktu itu. <br /><br />Dalam masalah ini, untuk lebih mempertegas larangan tersebut, maka Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam untuk menikahi Zainab binti Jahsy, mantan istri Zaid bin Haritsah, anak angkat beliau, setelah diceraikan oleh suaminya dan melewati masa ‘iddah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:<br /><br />فَلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًا زَوَّجْنَاكَهَا لِكَيْ لاَيَكُونَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ حَرَجٌ فِي أَزْوَاجِ أَدْعِيَآئِهِمْ إِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًا<br /><br />"Maka tatkala Zaid telah menceraikan isterinya, Kami kawinkan kamu dengannya (Zainab binti Jahsy), supaya tidak ada keberatan bagi kaum Mukminin untuk mengawini isteri-isteri anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat tersebut telah menceraikan para isteri tersebut" [al-Ahzâb/33:37]<br /><br />Imam Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan, inti tujuan Kami membolehkan engkau menikahinya (Zainab), yaitu supaya keengganan kaum Mukminin untuk menikahi para (mantan) isteri anak-anak angkat mereka yang telah diceraikan segera sirna.[10]<br /><br />Secara lebih tegas, dibolehkan menikahi bekas isteri anak angkat ini tersirat dalam ayat tentang wanita-wanita yang tidak boleh dinikahi. Sebagaimana firman-Nya, yang artinya: …(Dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu…(Qs an-Nisaa`/4 ayat 23).<br /><br />Ibnu Katsir menjelaskan, diharamkan atas kalian bekas para isteri anak kandung kalian. Hal ini untuk menghilangkan anggapan mengenai tidak bolehnya menikahi bekas para isteri anak-anak angkat kalian pada masa jahiliyyah.[11]<br /><br />Al-Imam asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan maksud ayat ini, bahwasanya bekas para isteri anak-anak angkat kalian tidak termasuk dalam larangan ini.[12]<br /><br />Demikian pula disampaikan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah, bahwa dalam perkara ini tidak ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.[13]<br /><br />5. Dan sebagai dampak lanjutan dari point sebelumnya, karena istri anak angkat boleh dinikahi oleh bapak angkat bila diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya, maka wanita tersebut bukan termasuk mahram bagi bapak angkat. Oleh karenanya, ia wajib memakai busana muslimah secara lengkap (hijab) di hadapan orang tua angkatnya. <br /><br />KESIMPULAN DAN HIKMAH<br />Dari uraian di atas, jelaslah bagi kita keharaman melakukan penisbatan nasab bukan kepada orang tuanya. Begitu pula dalam hal adopsi. Kita harus mengimani bahwa setiap larangan Allah pasti terdapat keburukan di dalamnya yang hendak dijauhkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dari diri kita. Dan sebaliknya, yang diperbolehkan pasti terdapat hikmah kebaikan di dalamnya yang hendak dianugerahkan, atau bahkan ditambahkan, walaupun tanpa kita ketahui.<br /><br />Mungkin saja, ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak menganugerahkan seorang anak kepada pasangan suami isteri, Allah Subhanahu wa Ta'ala hendak menghindarkan pasangan tersebut dari kekufuran, sebagaimana Allah memerintahkan nabi al-Khadhir untuk membunuh seorang anak yang apabila besar akan menjadi kafir dan menyeret kedua orang tuanya kepada kekufuran, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:<br /><br />وَأَمَّا الْغُلاَمُ فَكَانَ أَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِينَآ أَن يُرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَكُفْرًا<br /><br />"Dan adapun anak kecil itu, maka kedua orang tuanya adalah orang-orang mukmin, dan kami khawatir dia akan mendorong kedua orang tuanya kesesatan dan kekafiran" [al-Kahfi/18:80] <br /><br />Dalam kenyataan hidup, kita sering menjumpai suatu pasangan yang tidak dikaruniai keturunan, kemudian berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkannya. Di antaranya dengan mengadopsi anak angkat. Akan tetapi, ternyata hidup mereka berubah, yang semula tenang dan tenteram, berbalik penuh bencana karena kedurhakaan sang anak angkat. Hingga akhirnya harta yang berlimpah milik pasangan tersebut benar-benar habis dan ludes. Ironisnya, ketika kedua orang tua angkat ini sudah tua renta, kemudian ditinggalkan begitu saja oleh sang anak angkat tersebut. <br /><br />Di sinilah letak ujian bagi keimanan kita kepada taqdir Allah dan kebijaksanaan-Nya, serta betapa penting kita berbaik sangka terhadap Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Adil. Wallahu a’lam bish-shawâb.<br /><br />[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]<br />________<br />Footnote<br />[1]. Zaid bin Hâritsah bin Syarâhîl al-Kalbi, Abu Usamah, maula Nabi (budak yang telah dimerdekakan oleh beliau), seorang sahabat Nabi yang terkenal di antara orang-orang yang pertama kali masuk Islam. Dia meninggal sebagai syahid pada peperangan Mu`tah, ketika Rasulullah masih hidup. Yaitu pada tahun 8 H dalam usia 55 tahun. Lihat Taqribut-Tahzib, hlm. 351.<br />[2]. Diringkas dari Shuwar min Hayâtish-Shahâbah, Dr. 'Abdur-Rahmân Ra’fat al-Bâsya, hlm. 217-220.<br />[3]. HR al-Bukhari, no. 4782; Muslim, no. 2425; at-Tirmidzi, no. 3209 dan 3814, dll.<br />[4]. Kekafiran yang dimaksud disini, ialah bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari Islam. Karena menurut Ahlus-Sunnah, seorang muslim tidak dikafirkan lantaran dosa besar yang dilakukannya. Jadi makna yang mungkin, yaitu mendekati kekufuran atau benar-benar kafir, apabila sang pelaku menghalalkan perbuatan dosa tersebut. Diringkas dari al-Minhaj, karya an-Nawawi ketika menjelaskan hadits nomor 212.<br />[5]. Lihat al-Fath (12/67), hadits no. 6768.<br />[6]. Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur’ân (14/109).<br />[7]. Lihat al-Fath (12/67).<br />[8]. Al-Jâmi’ li Ahkâmil-Qur’ân (14/109).<br />[9]. Syarh Riyâdhish Shâlihîn, Cet. Darus-Salam (2/1845).<br />[10]. Al-Mishbahul-Munir, hlm. 1092. <br />[11]. Al-Mishbahul-Munir, hlm. 284, dengan sedikit penyesuaian.<br />[12]. Al-Umm (6/69).<br />[13]. Al-Mughni (9/518).<br /><br />http://almanhaj.or.id/content/2446/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-25783159453159695732011-07-25T20:57:00.000-07:002011-07-25T21:33:34.116-07:00ADOPSI DALAM KACAMATA ISLAMUntuk menjelaskan masalah diatas, saya akan salinkan sebuah pembahasan yang cukup ringkas mengenai Adopsi, dari kitab '30 Bid'ah Wanita oleh Amru Abdul Mun'im, yang mana sebagian diantara kita tidak memahami permasalahan tersebut, sehingga timbullah kerancuan dalam masalah keturunan, hak waris, pergaulan dll.<a name='more'></a> <br /><br /> <br /><br />BID'AH ADOPSI<br /><br />Seperti yang sudah disinggung di atas dan harus saya tegaskan lagi, bahwa Islam sangat berusaha keras untuk menjaga harga diri dan keturunan dari kerancuan. Diantara aturan yang ditetapkan oleh syari'at Islam dalam hal ini ialah larangan mengadopsi.<br /><br /> <br /><br />Yang dimaksud dengan adopsi ialah, sepasang suami istri mengambil anak laki-laki atau perempuan dari pasangan suami istri lain untuk dirawat seperti anak kandung sendiri. Bahkan ada beberapa pasangan suami istri yang kemudian menisbatkan nama si anak kepada nama mereka.<br /><br /> <br /><br />Adopsi ini dilarang oleh syari'at Islam yang hanif, karena akan menimbulkan kerancuan dalam keturunan dan nasab.<br /><br /> <br /><br />Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.<br /><br /> <br /><br />"Artinya : Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Ahzab : 5]<br /><br /> <br /><br />Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsirnya, III/466 mengatakan. "Inilah hukum yang menasakh atau menghapuskan diperbolehkannya mengadopsi anak seperti yang terjadi pada zaman permulaan Islam. Allah menyuruh untuk mengembalikan nasab anak-anak yang diadopsi tersebut kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Dan itulah yang namanya keadilan dan kebaktian".<br /><br /> <br /><br />Terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berisi ancaman keras terhadap orang yang mengaku-ngaku nasab keturunan. Beliau bersabda.<br /><br /> <br /><br />"Artinya : Adalah kafir seseorang yang mendakwakan (mengaku-ngaku)nasab keturunan yang tidak ia kenal, atau yang mengingkarinya, walaupun secara halus" [Hadits Hasan ini diriwayatkan oleh Ibnu Al-Qath Than dalam tambahannya terhadap kitab Al-Sunan Ibn Majah (2744) dengan sanad yang hasan dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash]<br /><br /> <br /><br />Diantara efek buruk adopsi adalah.<br /><br /> <br /><br />1. Anak yang diadopsi mungkin akan melihat apa yang tidak boleh dilihat pada isteri dan puteri-puteri orang yang mengadopsinya, karena statusnya adalah orang lain, sehingga mereka tidak boleh memperlakukan anak yang diadopsi<br /><br />tersebut sebagai mahram.<br /><br /> <br /><br />2. Anak-anak yang diadopsi ikut bersama dalam hak pusaka dan hak-hak lain yang bersifat syar'iyah. Jadi kesannya seolah-olah ia adalah salah seorang anak kandung orang yang mengadopsinya sehingga bisa ikut memakan hak anak-anak kandungannya sendiri.<br /><br /> <br /><br />3. Mengharamkan sesuatu yang tidak ada dalam aturan syari'at Islam, yakni pernikahan anak yang diadopsi dengan puteri-puteri orang yang mengadopsinya.<br /><br /> <br /><br />4. Kemungkinan terjadinya pernikahan anak yang diadopsi dengan saudara-saudara perempuannya dari ibunya yang asli, karena nasab anak yang diadopsi berbeda nasab dengan sauadara-saudara perempuannya tersebut yang sesungguhnya adalah nasab yang sebenarnya.<br /><br /> <br /><br />Dan masih banyak lagi efek-efek negatif lainnya.<br /><br /> <br /><br />[Disalin dari kitab 30 Bid'ah Wanita oleh Amru Abdul Mun'im, hal 122-125, Pustaka Al-Kautsar]<br /><br /> <br /><br />****<br /><br />Pertanyaan:<br /><br />>Assalamu'alaikum<br /><br />>Bagaimana jika sebuah keluarga yang tidak memiliki anak, kemudian<br /><br />>mengangkat anak dari orang lain/famili/yatim/panti asuhan?<br /><br />>Wassalamu'alaikum<br /><br /> <br /><br />Jawaban:<br /><br />Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa mengangkat anak (adopsi)tidak<br /><br />dibenarkan dalam syari'at Islam yang hanif, karena bisa menimbulkan<br /><br />kerancuan dalam keturunan dan nasab, menyangkut hak waris, pergaulan, dll.<br /><br />Bahkan dari beberapa kasus yang ada tidak sedikit pasangan suami istri yang<br /><br />menisbatkan nama anak angkatnya kepada nama mereka, seolah-olah anak angkat<br /><br />tersebut anak kandung sendiri.<br /><br /> <br /><br />Kata adopsi diambil dari bahasa inggris.<br /><br />Adoption = pengangkatan, pemungutan, adopsi. [adoption of a child =<br /><br />pengangkatan anak]<br /><br /> <br /><br />Barangkali yang dimaksud oleh pertanyaan diatas adalah bagaimana hukum<br /><br />pengasuhan anak kecil, seperti anak dari saudara kita yang kurang mampu,<br /><br />atau anak saudara yang ditinggal mati oleh ayahnya atau ibunya atau juga<br /><br />anak yatim piatu.<br /><br /> <br /><br />Apabila hal itu yang dimaksud, maka akan saya salinkan secara ringkas sebuah<br /><br />pembahasan yang sangat bagus sekali dari kitab 'Taisirul-Allam Syarh Umdatul<br /><br />Ahkam, edisi indonesia<br /><br />Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim dalam bab. Kitab<br /><br />Susuan, pengarang Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, terbitan<br /><br />Darul Falah.<br /><br /> <br /><br />HADITS KETIGA RATUS TIGA PULUH DUA<br /><br /> <br /><br />"Artinya : Dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :<br /><br />'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar (dari Makkah) lalu diikuti<br /><br />putri Hamzah sambil berseru. 'Hai Paman !' Lalu Ali mengambil putri Hamzah<br /><br />dan memegang tangannya serta berkata kepada Fathimah. 'Ambil anak pamanmu<br /><br />ini'. Maka diapun membawanya. Lalu Ali berselisih dengan Ja'far dan Zaid<br /><br />tentang putri Hamzah itu. Ali berkata, 'Aku lebih berhak terhadap dirinya,<br /><br />karena dia putri pamanku'. Ja'far berkata, 'Dia adalah putri pamanku dan<br /><br />bibinya masih hidup', Zaid berkata,'Dia adalah putri saudaraku laki-laki'.<br /><br />Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkannya bagi bibinya,<br /><br />seraya bersabda, 'Bibi dari ibu sama dengan kedudukan ibu'. Lalu beliau<br /><br />bersabda kepada Ali, 'Engkau bagian diriku dan aku bagian dari dirimu'.<br /><br />Beliau bersabda kepada Ja'far, 'Engkau mirip dengan ciriku dan sifatku'.<br /><br />Beliau bersabda kepada Zaid, 'Engkau saudara kami dan maula kami".<br /><br /> <br /><br />MAKNA GLOBAL.<br /><br />Sesuai umrah qadha' pada tahun ketujuh setelah hijrah dan setelah<br /><br />orang-orang keluar dari Makkah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam<br /><br />dibuntuti putri Hamzah bin Abdul Muththalib seraya berseru, "Wahai paman,<br /><br />wahai paman !".<br /><br /> <br /><br />Lalu anak pamannya, Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu mengambilnya,<br /><br />memegang tangannya dan berkata kepada istrinya, Fathimah, "Ambillah anak<br /><br />pamanmu". Maka Fathimah membawanya. Lalu terjadi rebutan untuk mengasuh<br /><br />putri Hamzah itu antara tiga orang : Ali, Ja'far yang juga saudaranya, dan<br /><br />Zaid bin Haritsah Al-Kilaby, maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.<br /><br />Masing-masing diantara mereka mengajukan alasan untuk mengasuh anak itu.<br /><br /> <br /><br />Ali berkata : "Dia adalah putri pamanku. Maka akulah yang paling berhak<br /><br />mengasuhnya".<br /><br />Ja'far berkata : "Dia juga putri pamanku, sedang bibinya menjadi istriku".<br /><br />Zaid berkata : "Dia adalah putri saudaraku, karena Rasulullah Shallallahu<br /><br />'alaihi wa sallam mempersaudarakan aku dengan Hamzah, yang karenanya ada hak<br /><br />waris-mewaris dan tolong menolong, sehingga akulah yang paling berhak".<br /><br /> <br /><br />Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat keputusan yang dapat<br /><br />memuaskan hati mereka semua. Beliau memutuskan bahwa anak putri itu bagi<br /><br />bibinya, karena bibi dari ibu sama kedudukannya dengan ibu, sementara bibi<br /><br />anak itu menjadi istri Ja'far.<br /><br /> <br /><br />KESIMPULAN HADITS.<br /><br />1. Ketetapan pengasuhan terhadap anak kecil dan anak terlantar, menjaga,<br /><br />memelihara dan memenuhi kebutuhannya. Ini termasuk rahmat Allah bagi<br /><br />makhluk-Nya.<br /><br />2. Kerabat laki-laki memiliki dasar pengasuhan, selagi tidak ada orang lain<br /><br />yang lebih berhak lagi. Dasarnya adalah pengakuan Rasulullah Shallallahu<br /><br />'alaihi wa sallam bagi masing-masing di antara Ali dan Ja'far, yang mengaku<br /><br />berhak terhadap pengasuhan putri Hamzah dan beliau tidak mengingkarinya.<br /><br />3. Ibu lebih didahulukan dalam pengasuhan daripada orang lain. Putri Hamzah<br /><br />tidak diberikan kepada bibinya dari pihak ibu dalam kisah ini melainkan<br /><br />karena dia dianggap sama kedudukannya dengan ibu, karena kasih sayang dan<br /><br />kebaikannya.<br /><br />4. Bibi dari pihak ibu menduduki urutan kedua setelah ibu dalam pengasuhan<br /><br />anak, karena bibi bisa disetarakan dengan ibu dalam kasih sayangnya.<br /><br />5. Dasar pengasuhan ialah tuntunan mewujudkan kasih sayang terhadap anak<br /><br />yang tidak berdaya. Yang demikian ini termasuk rahmat Allah terhadap<br /><br />orang-orang lemah dan tidak mampu, karena Dia menyediakan bagi mereka hati<br /><br />yang penuh dengan kasih sayang.<br /><br />6. Wanita yang bersuami tidak menghalangi pengasuhan jika suaminya ridha<br /><br />untuk pengasuhan itu. Tidak ada yang dapat menggugurkan hak pengasuhannya<br /><br />melainkan kesibukannya dalam memenuhi hak-hak suami dan mengurusi rumah<br /><br />tangga. Jika suami meridhai pengasuhan itu, maka hak pengasuhan itu tetap<br /><br />berada di tangannya dan dialah yang paling berhak daripada orang lain.<br /><br />Dengan begitu dapat dikonpromikan antara keputusan Rasulullah Shallallahu<br /><br />'alaihi wa sallam menyerahkan pengasuhan kepada Ja'far, dengan sabda beliau<br /><br />kepada wanita yang ditalak, ketika anaknya diambil suaminya, "Engkau lebih<br /><br />berhak terhadap anak itu selagi engkau tidak menikah lagi" [Diriwayatkan<br /><br />Ahmad dan Abu Daud].<br /><br />7. Kebaikan dan akhlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kelembutannya,<br /><br />karena beliau memutuskan bagi salah seorang di antara tiga orang itu,<br /><br />membuat mereka semua ridha dan dapat menyenangkan hati mereka. Maka<br /><br />merekapun menjadi tenang.<br /><br /> <br /><br />[Disalin dari kitab Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, hal 844-846 Darul<br /><br />Falah]wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-6741387835766645882011-07-22T02:29:00.000-07:002011-07-22T02:30:24.307-07:00IRT UNGGULANIRT UNGGULAN<br /><br />Ini kali ke banyak saya membaca sebuah status di salah satu forum dimana saya sering duduk-duduk saling tukar informasi dengan beberapa ibu. Status menanyakan bagaimana manajemen waktu seorang ibu rumah tangga penuh dengan banyak anak, tanpa "asisten domestik". <br /><br />Setiap kali menemukan status atau komentar senada ingatan saya serta merta tertuju ke sosok seorang ibu muda berprestasi fenomenal (menurut saya, apalagi di jaman ini) dengan segudang kesibukan. <a name='more'></a> <br /><br />Oh...bukan...bukan kesibukan di luar rumah. Kesibukannya penuh untuk keluarga plus sekitar 25% untuk orang lain. Ibu muda ini benar-benar telah merubah makna "prestasi" dalam perbendaharaan kata saya. Dulu, bagi saya prestasi adalah : meraih gelar sarjana, kalau perlu sampai strata 3, lalu bekerja di luar rumah. Punya gaji sendiri, rumah dan mobil hasil keringat sendiri. Rumah dan anak-anak? Kan bisa menggaji pembantu dan mengirim mereka ke sekolah unggulan. Beres...<br /><br />Sejak saya mengenal Ummu Ibrahim, persepsi itu seolah runtuh tunggang langgang.<br /><br />Ummu Ibrahim lahir di Gaza...ya Gaza yang terkenal itu. Gaza yang berdarah-darah. Gaza yang menangis berkepanjangan. Ia dibawa orang tua beserta sembilan saudaranya keluar Gaza untuk mencari kehidupan yang lebih tentram. Jauh dari hiruk pikuk desing peluru, hujan rudal dan bau daging (manusia) bakar.<br /><br />Tidaklah sia-sia orang tua ibu muda ini susah payah menyeret keluarga keluar dari Gaza. Ia tumbuh di tanah kelahiran Rasulullah shalallahu alaihi wa salam. Lepas SMU, meskipun tidak melanjutkan ke perguruan tinggi, ia tidak kehabisan akal menuntut ilmu. <br /><br />Di usia kurang dari 20 tahun ia sudah dinyatakan layak menyandang label hafidzah. Allah pun mempertemukannya dengan seorang pemuda yang tak kalah rakus menggali ilmu. Bersama mereka membangun rumah tangga yang sekuat daya dibentuk sebagaimana Rasulullah shalallahu alaihi wa salam mengajarkan. <br /><br />Tujuan : membentuk jundi-jundi yang tangguh.<br /><br />Dengan 5 anak yang masih sangat kecil2, pasangan ini membentuk keluarga yang unik. Sangat tradisional dalam banyak hal, tetapi juga sangat modern dalam banyak hal lain. Tidak ada televisi di rumah mereka, tetapi semua perangkat teknologi informasi lengkap tersedia, dengan perangkat pengaman dari situs-situs sampah tentunya. Anak-anak menghafal Al-Qur'an 2 jam di pagi hari dan 2 jam di malam hari. Tidak ada PAUD untuk anak-anak. Semua kebutuhan pendidikan usia dini dipenuhi sendiri. Anak-anak baru disekolahkan di usia 7 tahun. Sudah dalam keadaan "siap pakai" (baca : bisa menjadi role model untuk teman-teman sekelas mereka).<br /><br />Apakah anak-anak mereka kuper tanpa PAUD? <br /><br />Ah...jangan tanya...mereka anak-anak yang sangat supel. Sama riangnya dengan anak-anak yang setiap akhir pekan pergi ke pusat pertokoan meskipun mereka tak pernah menginjakkan kaki di satu pusat pertokoan pun. Sama kritisnya dengan anak-anak yang setiap hari menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar televisi meskipun mereka tak mengenal televisis. Mereka anak-anak yang punya tingkat kepatuhan amat tinggi. <br /><br />Tidak ada waktu terbuang sia-sia. Kalau bukan mengaji, ya membantu ibu menyiapkan dan membereskan meja makan, menjaga adik yg lebih kecil, membantu kakek mengangkat belanjaan dari mobil ke rumah, belajar bersama nenek (termasuk belajar memasak cemilan-cemilan ringan dari nenek...lho...kan anak laki-laki...? so what gitu lowh? kebanyakan chef handal justru laki-laki), melibat cucian yang sudah kering, membereskan mainan dan buku-buku, ikut ayah dan/atau kakek shalat di saf terdepan di masjid, ikut ayah dan atau kakek shalat Jum'at tanpa pernah absen...pokoknya sibuk...<br /><br />Ibu mereka lebih sibuk lagi. Mengulang hafalan Al-Qur'an dan hadith 5 jam dalam sehari ~ minimal. Menyiapkan materi kajian untuk 1 kali kajian dengan ibu-ibu tetangga, 1 kali kajian dengan keluarga, 1 kali kajian online untuk siapa saja di kejauhan yang membutuhkan dan menyimak kajian online dari seorang da'iyah. Belum termasuk memasak, mengurus anak-anak, bersih-bersih, mencuci...padat...padat...padat...<br /><br />Semua dikerjakan tanpa khadimat....Kadang saya bertanya-tanya, dari mana energi untuk semua kesibukan itu berasal? <br /><br />"Kullu ni'mat min Allah..."<br /><br />Dan semua nikmat itu, ia syukuri dengan menorehkan prestasi demi prestasi untuk agamanya dan keluarga.<br /><br />(ah...saya jadi malu...jauuuh rasanya dari Ummu Ibrahim...)<br /><br />Sumber: Kisah Nyata Seorang Teman yang Tidak Ingin Disebutkan Namanya. Semoga Alloh memberkahinya dan keluarganya. Aamiiiinwida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-23255333946062939102011-07-22T02:28:00.000-07:002011-07-22T02:29:04.906-07:00IBRAHIMBism Allah ar Rahmaan ar Rahiim,<br /><br />Siang itu aku singgah di rumah Ummu Ibrahim. Ya...Ummu Ibrahim di postingan sebelah...Aku duduk di ruang keluarga dimana terdapat 2 buah sofa dan terbentang karpet di tengahnya. Di atas sofa bertumpuk baju-baju anak yang sudah kering. Di karpet terdapat beberapa tumpukan baju anak-anak pula, teta...pi sudah terlipat rapi dan dikelompokkan sesuai jenisnya. Celana dengan celana, baju tidur dengan baju tidur, baju bepergian dengan baju bepergian, dst. Rapi sekali.<a name='more'></a> <br /><br />Ummu Ibrahim datang dengan segelas jus mangga dan beberapa keping kue kering. Aku bertanya padanya:<br /><br />"Banyak sekali cucianmu. Apakah kamu tiap hari mencuci sebanyak ini?"<br /><br />"Oh tidak, saya mencuci hanya 2 kali dalam seminggu."<br /><br />"Pasti repot melipat sebegitu banyak baju anak-anak." dengan ringan Rania menjawab<br /><br />"Oh...ini semua hasil kerja Ibrahim. Ia yang melipatkan baju kami semua. Saya tinggal memasukkan baju-baju itu ke lemari pakaian" Aku terhenyak. Ibrahim anak laki-laki usia 8 tahun itu?<br /><br />Memandang Ibrahim akan membuat setiap ibu jatuh hati. Ibrahim sangat tampan. Layaknya anak laki-laki seusianya, ia juga senang bermain sepeda, bola sepak dan menggoda adiknya. Tetapi Ibrahim memiliki kepatuhan seorang anak yang jarang dimiliki anak-anak lain seusianya, apalagi yang berasal dari keluarga berada seperti keluarganya. <br /><br />Ibrahim menjaga adik-adiknya. Ia juga melakukan apa saja yang diperintahkan orang tuanya, nenek dan kakeknya atau siapa pun yang lebih tua darinya. Ia mengerjakan sebagian pekerjaan rumah tangga untuk membantu ibunya, termasuk melayani tamu. Ia rajin menghafal ayat-ayat al-Qur'an dan hadith. Ia resah jika belum berada di masjid ketika muadzin mengumandangkan iqamah. I sangat santun dan ramah. Bahasanya lembut dan tertata rapi. Senyum selalu tersungging di bibirnya dan salam selalu terucap kepada siapa saja yang ia temui. Tak ada televisi atau play station di rumahnya tak membuatnya murung. Ia punya segudang kegiatan lain yang lebih penting daripada bercokol di depan televisi atau bermain play station.<br /><br />"Ma'af mama, bisakah mama menggantikan aku memangku adik sebentar saja? Aku ingin minum..." Ibrahim membuyarkan lamunanku dengan bahasanya yang sangat halus. Sedari tadi ia sibuk menghibur adiknya yang masih bayi agar ibu bisa menyiapkan makan siang.<br /><br />Ibrahim oh Ibrahim....semoga Allah melindungimu dari kotornya dunia, menguatkan imanmu, menjagamu agar tetap berada di jalanNya, memberimu jodoh yang shalihah. Amin.<br /><br />Sumber: Kisah Nyata Seorang Teman yang Tidak Ingin Disebutkan Namanya. Semoga Alloh memberkahinya dan keluarganya. Aamiiiinwida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-34201948418977096672011-07-22T02:27:00.001-07:002011-07-22T02:27:58.562-07:00BECAUSE I AM YOUR MAHRAMBism Allah ar Rahmaan ar Rahiim,<br /><br />Jam belum lagi menunjukkan tengah hari, tetapi terik mentari begitu menyengat dan karena kota kami terletak di tepi laut, maka kelembaban udara pun sangat tinggi. Kombinasi yang sangat menyesakkan, serasa berada di tengah ruang sauna. Kami berjalan dari klinik ke tempat parkir. Hanya beberapa belas meter, tetapi keringat segera saja bercucuran membasahi sekujur tubuh. Abu Ibrahim mengambil Khadijah dari tanganku dan melangkah cepat di depanku. Tiba di kendaraan, ia membuka pintu untukku, mempersilakan aku duduk lalu baru mengembalikan Khadijah padaku, karena ia harus mengemudi.<a name='more'></a> <br /><br />Dua setengah tahun lalu, Abu Ibrahim bukan apa-apa bagiku. Jangankan mengenalnya, mendengar namanya pun tak pernah. Aku baru mengenalnya ketika ia masuk dalam kehidupanku...atau mungkin lebih tepat jika aku katakan, ketika aku masuk dalam kehidupannya, kehidupan keluarga besarnya, dengan menikahi ayahnya.<br /><br />Untuk seorang lelaki yang harus menerima kehadiran perempuan kedua selain ibu kandungnya ketika ayahnya menikahi aku, sungguh Abu Ibrahim adalah cerminan kecintaan, dalamnya ilmu dan pemahamannya akan Islam. Aku ingat kali pertama aku bertemu dengannya. Yang pertama kali ia lakukan adalah memberi salam lalu mencium keningku layaknya aku ibunya. "Selamat datang di keluarga kami," sambutnya. <br /><br />Abu Ibrahim, sebagai anak lelaki tertua di keluarga ini banyak mewakili ayahnya untuk urusan-urusan keluarga ketika ayahnya sedang tidak berada di tengah kami untuk berbagai keperluan kerja. Setiap kali ayahnya keluar kota, pagi-pagi sekali Abu Ibrahim akan mengetuk pintu rumahku dan berpesan,<br /><br />" What ever you need, don't hesitate, just call me, or send me message." <br /><br />Maka untuk berbagai urusanku yang memerlukan seorang mahram di sampingku ketika ayahnya harus melaksanakan keperluan lain, Abu Ibrahim selalu siap mendampingi, seperti hari ini, mengantarku membawa Khadijah imunisasi di sebuah klinik. Mulai dari membawaku ke klinik, membacakan do'a untuk Khadijah, berurusan dengan petugas pendaftaran dan administrasi, berbicara kepada dokter dan perawat, membayar tagihan, sampai membawaku kembali pulang. Sempurna.<br /><br />Berapa banyakkah anak lelaki yang mau menerima kehadiran perempuan kedua (sampai ke-empat) dalam kehidupan rumah tangga orang tuanya? Berapa banyak orang tua yang memiliki kesadaran dalam mendidik anak-anak lelaki mereka untuk mau menerima bahkan memperlakukan perempuan kedua itu dengan penghormatan yang sama seperti layaknya orang tua kandung mereka?<br /><br />Duhai, jangankan mendidik anak lelaki kita untuk menerima istri kedua - empat, kita bahkan sering kali lalai mendidik anak-anak lelaki kita untuk memperlakukan mahram mereka dengan sebaik-baik perlakuan sebagaimana Rasulullah mengajarkan. Kita lalai bahwa salah satu yang harus dipertanggung jawabkan oleh kaum lelaki di hari perhitungan kelak adalah kewajibannya terhadap perempuan-perempuan yang berada di bawah naungannya, mahramnya. Bukan hanya saudara sedarah dan tidak peduli apakah itu ibu kandung atau istri kedua - empat ayahnya, termasuk anak-anak yang lahir dari pernikahan orang tua mereka, mahram adalah mahram. Ketika qadar Allah menentukan sebuah ikatan terjalin, maka kewajiban harus dilaksanakan.<br /><br />Dalam sebuah diskusi tentang ta'addud, pernah satu kali aku tergoda untuk bertanya pada Abu Ibrahim, mengapa ia begitu baik padaku. Dengan senyum di bibirnya yang selalu basah oleh dzikr dan do'a, ia menjawab :<br /><br />"Because I am your mahram. That makes you, my responsibility."<br /><br />Lalu kembali berdzikr.<br /><br />Ummahat, mari didik anak lelaki kita untuk teguh melaksanakan tanggung jawabnya terhadap mahram mereka, apapun bentuk ikatan yang menjadikan mereka saling berhubungan sebagai mahram. Agar tak ada lagi perempuan melangkah keluar tanpa pendamping. Agar tidak ada lagi anak-anak perempuan tanpa ayah. Agar tak ada lagi janda-janda membanting tulang menghidupi dirinya sendiri sementara mahram mereka sibuk dengan urusan lain.<br /><br />Semoga Allah merahmati Abu Ibrahim dan keluarganya; dan melindungi mereka agar tetap berada di jalanNYA. Amin.<br /><br />Sumber: Kisah Nyata Seorang Teman yang Tidak Ingin Disebutkan Namanya. Semoga Alloh memberkahinya dan keluarganya. Aamiiiinwida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-67506125225372033202011-07-22T02:22:00.000-07:002011-07-22T02:26:39.807-07:00PERHIASAN DUNIABism Allah ar Rahman ar Rahiim<br /> <br />Ketika membaca catatan seorang mantan reporter perempuan yg digusur dari salah satu stasiun televisi kenamaan di tanah air, saya tersentuh dengan kalimat yang ia tulis :"Hijab, tidak membuat otak perempuan yang memakainya lantas menciut."Sudah lama saya ingin menulis tentang perempuan yang satu ini. Sosok yang sangat pas dengan kalimat di atas. Tidak mudah merangkai kata-kata untuk menggambarkan betapa istimewa perempuan ini untuk ukuran jaman sekarang. Terlalu banyak sisi yang ingin saya ceritakan tentang dia, terlalu sedikit ruang untuk menulis. Pernah saya menulis tentang dia, tapi dalam konteks yang berbeda. Kali ini, saya ingin menulis tentang Ummu Tarik dalam konteks perempuan ber"otak" yang setelah melewati perjalanan panjang akhirnya memilih memanfaatkan karunia Allah paling berharga itu untuk keluarganya. Suami, anak, cucu, kerabat, sahabat.<a name='more'></a> <br /> <br />Ummu Tarik lahir di sebuah keluarga nasrani yang sangat taat di California. Layaknya anak-anak negara adi daya lainnya, ia tumbuh dan berkembang di tengah hiruk pikuk eforia "pembebasan" kaum muda di jamannya. Adalah karunia Allah bahwa ia dipertemukan dengan lelaki Arab yang kemudian membentuk dan memoles kualitas permata dalam dirinya menjadi sekeping perhiasan yang kilaunya tak lekang ditelan usia.<br /> <br />Duduk bersama Ummu Tarik adalah kenikmatan tiada tara merangkai keping demi keping perjalanan hidup seorang perempuan menjadi sebuah potret kehidupan yang cantik.<br /> <br />Mulai dari menanggalkan kenasraniannya demi keyakinan terhadap kepemimpinan pasangan yang Allah pilihkan untuknya. Meninggalkan negara dan keluarganya demi mematuhi lelaki yang dicintainya. Meninggalkan karir gemilang di sebuah perusahaan farmasi kelas dunia dengan nominal gaji yang membuat lidah orang (bahkan kaum lelaki pun) terjulur yang susah payah diraihnya setelah melalui jenjang pendidikan di bidang ekonomi di perguruan tinggi pilihan di negaranya. Meninggalkan kebiasaan berhias untuk menyenangkan diri dan orang lain menjadi sosok yang bahkan matanya pun tak bisa sembarang orang memandang. Mengikat ego perempuannya erat-erat dengan memilihkan seorang perempuan untuk diperistri suaminya dan memperlakukan perempuan itu dengan sebaik-baik perlakuan.<br /> <br />Hari-harinya adalah hari-hari untuk Allah. Melayani semua kebutuhan suami mulai mata terbuka hingga kantuk menjemput. Memasak makanan-makanan lezat, membersihkan rumah (tak ada debu di rumahnya), mencuci, tampil cantik dan harum untuk menyambut suami tercintanya, menekuni kajian demi kajian, memperluas ilmu di berbagai bidang ~ agama, ekonomi, kesehatan, politik, semua, ia adalah lawan diskusi yang tangguh untuk siapa saja dan di sinilah letak bukti nyata bahwa hijab sama sekali tidak identik dengan bodoh ~ membantu tugas kantor suami dan anak-anak, membantu cucu-cucu memahami pelajaran di sekolah...menutup hari dengan do'a....ibadah...ibadah...ibadah...<br /> <br />Sejak berkenalan dengannya, jika ada orang bertanya, masih adakah perempuan berotak brilian baik-baik di jaman ini, dengan senang hati saya menjawab : ADA.<br /> <br />Karena saya ~ dengan ijin Allah yang Maha Pengasih ~ mengenal salah satu di antara mereka.<br /><br />Sumber: Kisah Nyata Seorang Teman yang Tidak Ingin Disebutkan Namanya. Semoga Alloh memberkahinya dan keluarganya. Aamiiiinwida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-91725854287212215742011-07-19T19:53:00.000-07:002011-07-19T19:59:04.535-07:00HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA<span style="font-weight: bold;">HAMIL DI LUAR NIKAH DAN MASALAH NASAB ANAK ZINA</span><br /><br /><br />• Adik perempuan saya menikah tanpa persetujuan bapak. Dia lari ke rumah pacarnya dan menikah dengan wali hakim (tanpa seizin bapak). Pada saat itu, ia sudah hamil. Yang ingin saya tanyakan : Apakah pernikahannya sah? Bagaimana status anaknya?<br /><br />• Saudara perempuan saya mempunyai hubungan dengan seseorang yang tidak baik akhlaknya. Keluarga telah memperingatkan agar tidak menjalin hubungan tersebut. Dia selalu mengatakan sudah tidak lagi berhubungan. Ternyata sekarang ia sudah hamil dan kemudian menikah. Bagaimana hukumnya? Apakah setelah anaknya lahir, ia harus menikah lagi secara agama? Bagaimana dengan status anaknya tersebut? <a name='more'></a><br />__________________________________________________<br /><br /><br />Problem seperti kasus di atas banyak terjadi di tengah masyarakat. Yang tidak lain karena faktor keteledoran manusia, melakukan pelanggaran rambu-rambu agama. Tak syak, persoalan ini kemudian melebar dengan lahirnya anak-anak akibat perzinahan yang dilarang agama, nasab, waris, dan sebagainya.<br /><br />Perbuatan zina itu sendiri, sebagaimana dijelaskan oleh Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat dalam buku Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, beliau menjelaskan, zina adalah dosa yang sangat besar dan sangat keji, serta seburuk-buruk jalan yang ditempuh oleh seseorang; berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :<br /><br />وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا<br /><br />Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang). [al Israa`/17 : 32].<br /><br />Yang menjadi persoalan, jika zina telah terjadi, kemudian lahirlah anak akibat perbuatan tersebut, bagaimanakah status kehamilan, pernikahan pezina dan bagaimana pula nasab anak yang dikandungnya?<br /><br />Untuk mengetahui permasalahan ini, berikut kami nukil buah pena Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, yang termaktub dalam buku beliau, Menanti Buah Hati dan Hadiah Untuk Yang Dinanti, Fashal 14, halaman 102-129, Cetakan IV Th. 1425H/2005M, Darul Qolam, Jakarta. Semoga bermanfaat. (Redaksi).<br /><br /><br />Hamil di luar nikah dan masalah nasab anak. Dalam fasal ini ada beberapa kejadian yang masing-masing berbeda hukumnya, maka kami (Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat, Red) berkata:<br /><br /><span style="font-weight: bold;">1. Kejadian Yang Pertama : Apabila seorang perempuan [1] berzina kemudian hamil, maka anak yang dilahirkannya adalah anak zina dengan kesepakatan para ulama.</span><br /><br />Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya [2] dan tidak dinasabkan kepada laki-laki yang menzinai ibunya (bapak zinanya). Tegasnya, hubungan nasab antara anak dengan bapaknya terputus. Demikian juga dengan hukum waris terputus dengan bapaknya, dia hanya mewarisi ibunya dan ibunya mewarisinya. Demikian juga hak kewalian –kalau seorang anak perempuan- terputus dengan bapaknya. Yang menjadi wali nikahnya adalah sultan (penguasa) atau wakilnya seperti qadhi (penghulu) [3]. Dan tidak wajib bagi bapaknya memberi nafkah kepada anak yang lahir dari hasil zina [4]. Akan tetapi, hubungan sebagai mahram tetap ada tidak terputus meskipun hubungan nasab, waris, kewalian, nafkah terputus. Karena, biar bagaimanapun juga anak itu adalah anaknya, yang tercipta dari air maninya walaupun dari hasil zina. Oleh karena itu haram baginya menikahi anak perempuannya dari hasil zina sama haramnya dengan anak perempuannya yang lahir dari pernikahan yang shahih. Lebih luasnya lagi bacalah kitab-kitab di bawah ini:<br /><br />1. Al Mughni, Ibnu Qudamah (juz 9 hal 529-530 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turkiy).<br />2. Majmu Fatawa, Ibnu Taymiyyah (jilid 32 hal. 134-142).<br />3. Majmu Syarah Muhadzdzab (juz 15 hal. 109-113).<br />4. Al Ankihatul Faasidah (hal. 75-79 Abdurrahman bin abdirrahman Sumailah Al Ahsal).<br /><br /><span style="font-weight: bold;">2. Kejadian Yang Kedua : Apabila terjadi sumpah li'aan antara suami istri.</span><br />Sebagaimana telah saya jelaskan dengan ringkas di fasal ketiga belas (yakni bab tentang bagaimana anak itu menjadi laki-laki atau perempuan dan serupa dengan orang tuanya di dalam rahim, Red), maka anak dinasabkan kepada ibunya. Demikian juga tentang hukum waris dan nafkah serta hak kewalian.[5]<br /><br /><span style="font-weight: bold;">3. Kejadian Yang Ketiga : Apabila seorang istri berzina.</span><br />Apabila seorang istri berzina –baik diketahui suaminya [6] atau tidak- kemudian dia hamil, maka anak yang dilahirkannya itu dinasabkan kepada suaminya, bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamilinya dengan kesepakatan para ulama berdasarkan sabda Nabi yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam :<br /><br />الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ<br /><br />Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut). [Hadits shahih riwayat Bukhari (no. 6749) dan Muslim (4/171) dari jalan Aisyah dalam hadits yang panjang. Dan Bukhari (no. 6750 dan 6818) dan Muslim (4/171) juga mengeluarkan dari jalan Abu Hurairah dengan ringkas seperti lafazh diatas]<br /><br />Maksud sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam di atas ialah bahwa anak itu milik suami yang sah meskipun lahir dari hasil zina istrinya dengan orang (laki-laki) lain. Tetap anak itu menjadi miliknya dan dinasabkan kepadanya. Sedangkan bagi laki-laki yang menzinai istrinya tidak mempunyai hak apapun terhadap anak tersebut.<br /><br />Kejadian di atas di luar hukum li'aan dan perbedaannya ialah : kalau hukum li'aan suami menuduh istrinya berzina atau menafikan anak yang dikandung istrinya di muka hakim sehingga dilaksanakan sumpah li'aan. Dalam kasus li'aan ini, anak dinasabkan kepada istri baik tuduhan suami itu benar atau bohong. Sedangkan pada kasus di atas, tidak terjadi sumpah li'aan, meskipun suami mengetahui bahwa istrinya telah berzina dengan laki-laki lain. Ini disebabkan suami tidak melaporkan tuduhannya ke muka hakim sehingga tidak dapat dilaksanakan sumpah li'aan.[8] <br /><br /><span style="font-weight: bold;">4. Kejadian Yang Keempat : Apabila seorang perempuan berzina kemudian hamil, bolehkah ia dinikahi oleh laki-laki yang menghamilinya dan kepada siapa dinasabkan anaknya?</span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Jawabnya : </span>Boleh dia dinikahi oleh laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya dengan kesepakatan (ijma') para ahli fatwa, sebagaimana ditegaskan oleh Imam Ibnu 'Abdil Bar yang dinukil oleh al Hafizh Ibnu Hajar di kitabnya Fat-hul Baari (juz 9 hal. 157 di bagian kitab nikah bab: 24, hadits: 5105) [9]. Untuk lebih jelasnya lagi, marilah kita ikuti fatwa para ulama satu persatu dari para Shahabat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan seterusnya:<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pertama : Fatwa Abu Bakar Ash Shidiq.</span><br />Ibnu Umar berkata :<br />Ketika Abu Bakar Ash Shiddiq sedang berada di masjid tiba-tiba datang seorang laki-laki, lalu Abu Bakar berkata kepada Umar, "Berdirilah dan perhatikanlah urusannya karena sesungguhnya dia mempunyai urusan (penting)." Lalu Umar berdiri menghampirinya, kemudian laki-laki itu menerangkan urusannya kepada Umar, "Sesungguhnya aku kedatangan seorang tamu, lalu dia berzina dengan anak perempuanku!?" Lalu Umar memukul dada orang tersebut dan berkata, "Semoga Allah memburukkanmu! Tidakkah engkau tutup saja (rahasia zina) atas anak perempuan itu!"<br /><br />Kemudian Abu Bakar memerintahkan agar dilaksanakan agar dilaksanakan hukum had (didera sebanyak seratus kali) terhadap keduanya (laki-laki dan perempuan yang berzina). Kemudian beliau menikahkan keduanya lalu beliau memerintahkan agar keduanya diasingkan selama satu tahun.<br />[Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hazm di kitabnya Al Muhalla juz 9 hal. 476 dan Imam Baihaqiy di kitabnya Sunanul Kubra (juz 8 hal. 223) dari jalan Ibnu Umar].[10]<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kedua: Fatwa Umar bin Khattab</span><br />Fatwa Abu Bakar di atas sekaligus menjadi fatwa Umar bahkan fatwa para Shahabat. Ini disebabkan bahwa fatwa dan keputusan Abu Bakar terjadi di hadapan para Shahabat [11] atau diketahui oleh mereka khususnya 'Umar. Dan semua para Shahabat diam menyetujuinya dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengingkari fatwa tersebut. Semua ini menunjukkan telah terjadi ijma' di antara para Shahabat bahwa perempuan yang berzina kemudian hamil boleh bahkan harus dinikahkan dengan laki-laki yang menzinainya dan menghamilinya. Oleh karena itu kita melihat para Shahabat berfatwa seperti di atas di antaranya Umar bin Khattab ketika beliau menjadi khalifah sebagaimana riwayat di bawah ini:<br /><br />Abu Yazid al Makkiy berkata, "Bahwasanya ada seorang laki-laki nikah dengan seorang perempuan. Dan perempuan itu mempunyai seorang anak gadis yang bukan (anak kandung) dari laki-laki (yang baru nikah dengannya) dan laki-laki itu pun mempunyai seorang anak laki-laki yang bukan (anak kandung) dari perempuan tersebut, (yakni masing-masing membawa seorang anak, yang laki-laki membawa anak laki-laki dan yang perempuan membawa anak gadis). Lalu pemuda dan anak gadis tersebut melakukan zina sehingga nampaklah pada diri gadis itu kehamilan. Maka tatkala Umar datang ke Makkah, diajukanlah kejadian itu kapada beliau. Lalu Umar bertanya kepada keduanya dan keduanya mengakui (telah berbuat zina). Kemudian Umar memerintahkan untuk mendera keduanya (dilaksanakan hukum had) [12]. Umar sangat ingin mengumpulkan di antara keduanya (dalam satu perkawinan) akan tetapi anak muda itu tidak mau."<br />[Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih].<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Ketiga : Fatwa Abdullah bin Mas'ud:</span><br />Dari Hammaam bin Harits bin Qais bin Amr An Nakha'i Al Kufiy :<br /><br />عَنْ هَمَّامِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ فِي الرَّجُلِ يَفْجُرُ باِلْمَرْأَةِ ثُمَّ يُرِيْدُ أَنْ يَتَزَوَّجَهَا قَالَ : لاَ بَأْسَ بِذَلِكَ<br /><br />Artinya : Dari Hammaam bin Harits din Qais bin Amr An Nakha'i Al Kufiy dari Abdullah bin Mas'ud tentang,"Seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian laki-laki itu hendak menikahi perempuan tersebut?' Jawab Ibnu Mas'ud, "Tidak mengapa yang demikian itu."<br />[Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156) secara mu'allaq dengan sanad yang shahih atas syarat Muslim]<br /><br />Dari 'Alqamah bin Qais (ia berkata) : Sesungguhnya telah datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas'ud. Lalu laki-laki itu bertanya,"Seorang laki-laki berzina dengan seorang perempuan kemudian keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, apakah boleh laki-laki itu menikah dengan perempuan tersebut?" Kemudian Ibnu Mas'ud membaca ayat ini:<br /><br />ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ عَمِلُوا السُّوءَ بِجَهَالَةٍ ثُمَّ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ<br /><br />Kemudian sesungguhnya Rabb-mu kepada orang-orang yang mengerjakan kejahatan dengan kebodohan [13], kemudian sesudah itu mereka bertaubat dan mereka berbuat kebaikan, sesungguhnya Rabb-mu sesudah itu Maha Pengampun (dan) Maha Penyayang. [An Nahl:119]<br /><br />Berkata Alqamah bin Qais,"Kemudian Ibnu Mas'ud mengulang-ulang ayat tersebut berkali-kali sampai orang yang bertanya itu yakin bahwa Ibnu Mas'ud telah memberikan keringanan dalam masalah ini (yakni beliau membolehkannya)." Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (7/156). Kemudian Imam Baihaqiy (7/156) juga meriwayatkan dari jalan lain yang semakna dengan riwayat di atas, akan tetapi di riwayat ini Ibnu Mas'ud membaca ayat : [14]<br /><br />وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ<br /><br />Dan Dia lah (Allah) yang menerima taubat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan dari kesalahan-kesalahan (mereka) dan Dia mengetahui apa-apa yang kamu kerjakan. [Asy Syuura : 25]. [15]<br /><br />Dalam sebagian riwayat ini terdapat tambahan: Setelah Ibnu Mas'ud membaca ayat di atas beliau berkata,"Hendaklah dia menikahinya!"<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Keempat : Fatwa Ibnu Umar:</span><br />Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya? Jawab Ibnu Umar, "Jika keduanya bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)". [Dikeluarkan oleh Imam Ibnu Hazm di Al Muhalla juz 9 hal. 475].<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kelima : Fatwa Jabir bin 'Abdullah :</span><br />Berkata Jabir bin 'Abdullah, "Apabila keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan, maka tidak mengapa (tidak salah dilangsungkan pernikahan di antara keduanya) –yakni tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia ingin menikahinya-." [Dikeluarkan oleh Imam Abdurrazzaq (7/202) yang semakna dengan riwayat di atas].<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Keenam : Fatwa Ibnu Abbas:</span><br />Berkata Ubaidullah bin Abi Yazid, "Aku pernah bertanya kepada Ibnu Abbas tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan bolehkah dia menikahinya?" Jawab beliau, "Ya, karena (nikah itu) perbuatan halal." (Dikeluarkan oleh Baihaqiy (7/155) dengan sanad yang shahih.) [16]<br /><br />Dari Ikrimah dari Ibnu Abbas : Tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian sesudah itu dia menikahinya? Beliau berkata, "Yang pertama itu zina sedangkan yang terakhir nikah dan yang pertama itu haram sedangkan yang terakhir halal." (Dikeluarkan Baihaqiy (7/155). Dan dalam riwayat yang lain juga dari jalan Ikrimah ada tambahan,"Tidak salah (yakni menikahinya).<br /><br />Berkata Said bin Jubair : Ibnu Abbas pernah ditanya tentang seorang laki-laki dan seorang perempuan yang masing-masing dari keduanya telah menyentuh yang lain dengan cara yang haram (yakni keduanya telah berzina), kemudian nyatalah (kehamilan) bagi perempuan tersebut lalu laki-laki itu menikahinya? Jawab Ibnu Abbas,"Yang pertama itu zina sedangkan yang kedua nikah." (Dikeluarkan oleh Imam Baihaqiy (3/267 dengan sanad yang hasan).<br /><br />Berkata Atha bin Abi Rabah : Berkata Ibnu Abbas tentang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan kemudian dia hendak menikahinya, "Yang petama dari urusannya itu adalah zina, sedangkan yang terakhir nikah." [Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/202)]<br /><br />Dari Thawus, ia berkata: Ditanyakan kepada Ibnu Abbas, "Seorang laki-laki menyentuh perempuan dengan cara yang haram (yakni zina), kemudian dia menikahinya?" Jawab beliau, "Itu baik –atau beliau mengatakan- itu lebih bagus." [Dikeluarkan Abdurrazzaq (7/203)]<br /><br />Demikain juga fatwa para tabi'in seperti Said bin Musayyab, Said bin Jubair, Az Zuhri dan Hasan Al Bashri dan lain-lain ulama. [Baihaqiy (7/155) dan Abdurrazzaq (7/203-207)]<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Dari keterangan-keterangan di atas kita mengetahui : </span><br /><span style="font-weight: bold;">Pertama : </span>Telah terjadi ijma' ulama yang didahului oleh ijma'-nya para Shahabat tentang masalah bolehnya perempuan yang berzina kemudian hamil dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kedua : </span>Mereka pun memberikan syarat agar keduanya bertaubat dan berbuat kebaikan (beramal shalih) dengan menyesal dan membenci perbuatan keduanya.<br /><br />Adapun mengenai hukuman bagi yang berzina (hukum had) yang melaksanakannya adalah pemerintah bukan orang perorang atau kelompok perkelompok. Oleh karena di negeri kita ini sebagaimana negeri-negeri Islam yang lainnya kecuali Saudi Arabia tidak dilaksanakan hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala seperti hukum had dan lain-lain, ini tidak menghalangi taubatnya orang yang mau bertaubat, demikian juga nikahnya dua orang yang berzina. Cukuplah bagi keduanya bertaubat dan beramal shalih. Langsungkanlah pernikahan karena yang demikian itu sangat bagus sekali sebagaimana dikatakan Ibnu Abbas. Bahkan laki-laki yang menzinai dan menghamili seorang perempuan lebih berhak terhadap perempuan tersebut sebelum orang lain [18] dengan syarat keduanya mau dan ridha untuk nikah. Apabila salah satunya tidak mau maka janganlah dipaksa hatta perempuan tersebut telah hamil [19]. Ini, kemudian pertanyaan kedua kepada siapakah anak tersebut di-nasab-kan?<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Jawabnya : </span>Anak tersebut dinasabkan kepada ibunya bukan kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya (bapak zinanya) walaupun akhirnya laki-laki itu menikahi ibunya dengan sah. Dan di dalam kasus yang seperti ini –dimana perempuan yang berzina itu kemudian hamil lalu dinikahi oleh laki-laki yang menzinai dan menghamilinya- tidak dapat dimasukkan ke dalam keumuman hadits yang lalu, "Anak itu haknya (laki-laki) yang memiliki tempat tidur (suami yang sah) dan bagi yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)." Ini disebabkan karena laki-laki itu menikahi perempuan yang dia zinai dan dia hamili setelah perempuan itu hamil bukan sebelumnya, meskipun demikian laki-laki itu tetap dikatakan sebagai bapak dari anak itu apabila dilihat bahwa anak tersebut tercipta dengan sebab air maninya akan tetapi dari hasil zina. Karena dari hasil zina inilah maka anak tersebut dikatakan sebagai anak zina yang bapaknya tidak mempunyai hak apapun atasnya dari hal nasab, waris, dan kewalian dan nafkah sesuai denga zhahir-nya bagian akhir dari hadits di atas yaitu, "… dan bagi (orang) yang berzina tidak mempunyai hak apapun (atas anak tersebut)."<br /><br />Berbeda dengan anak yang lahir dari hasil pernikahan yang sah, maka nasab-nya kepada bapaknya demikian juga tentang hukum waris, wali dan nafkah tidak terputus sama sekali. Karena agama yang mulia ini hanya menghubungkan anak dengan bapaknya apabila anak itu lahir dari pernikahan yang sah atau lebih jelasnya lagi perempuan itu hamil dari pernikahan yang sah bukan dari zina. Wallahu A'lam. [20]<br /><br />Sebagian orang di negeri kita ini ada yang mengatakan : Tidak boleh perempuan yang hamil lantaran zina itu dinikahi hatta oleh laki-laki yang menzinai atau menghamilinya sampai perempuan itu melahirkan berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :<br /><br />وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ<br /><br />Dan perempuan-perempuan yang hamil itu 'iddah mereka sampai mereka melahirkan. [Ath Thalaq:4]<br /><br />Kami jawab : Cara pengambilan dalil seperti di atas sama sekali tidak tepat dalam menempatkan keumuman ayat dan cenderung kepada pemaksaan dalil.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Pertama :</span> Ayat di atas untuk perempuan yang hamil dari hasil nikah bukan untuk perempuan-perempuan yang hamil dari hasil zina. Karena di dalam nikah itu terdapat thalaq, nafkah, tempat tinggal, 'iddah, nasab, waris dan kewalian. Sedangkan di dalam zina tidak ada semuanya itu termasuk tidak adanya 'iddah. Inilah perbedaan yang mendasar antara pernikahan dengan perzinaan. Ayat di atas tetap di dalam keumumannya terhadap perempuan-perempuan yang hamil di-thalaq suaminya, maka 'iddah-nya sampai dia melahirkan sesuai keumuman ayat dia atas meskipun ayat yang lain (Al Baqarah : 234) menegaskan bahwa perempuan-perempuan yang kematian suaminya 'iddahnya empat bulan sepuluh hari. Akan tetapi perempuan tersebut ketika suaminya wafat dalam keadaan hamil maka keumuman ayat di ataslah yang dipakai. Atau ayat di atas tetap di dalam keumumannya oleh sebagian ulama terhadap perempuan yang berzina lalu hamil kemudian dinikahi oleh laki-laki yang bukan menghamilinya sebagaimana akan datang keterangannya di kejadian kelima, Wallahu A'lam.<br /><br /><span style="font-weight: bold;">Kedua : </span>Telah terjadi ijma' Shahabat bersama para ulama tentang bolehnya bagi seorang laki-laki menikahi perempuan yang dia hamili lantaran zina. Bacalah keterangan-keterangan kami di muka mengiringi apa yang telah dikatakan oleh Imam Ibnu Abdil Bar bahwa dalam hal ini telah terjadi ijma' ulama. Dan anehnya tidak ada seorang pun di antara mereka yang berdalil dengan ayat di atas untuk melarang atau mengharamkannya kecuali setelah perempuan itu melahirkan anaknya!?<br /><br />Apakah kita mau mengatakan bahwa kita ini lebih pintar cara berdalilnya dari para Shahabat dan seterusnya?<br /><br /><span style="font-weight: bold;">5. Kejadian Yang Kelima: Apabila seorang perempuan berzina kemudian dia hamil, maka bolehkah dia dinikahi oleh laki-laki yang tidak menghamilinya? Dan kepada siapakah dinasabkan anaknya? </span><br /><br /><span style="font-weight: bold;">Jawabnya :</span> Dalam hal ini para ulama kita telah berselisih menjadi dua madzhab. Madzhab yang pertama mengatakan boleh dan halal dinikahi dengan alasan bahwa perempuan tersebut hamil karena zina bukan dari hasil nikah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Syara' (Agama) tidak menganggap sama sekali anak yang lahir dari hasil zina seperti terputusnya nasab dan lain-lain sebagaimana beberapa kali kami telah jelaskan di muka. Oleh karena itu halal baginya menikahinya dan menyetubuhinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan anaknya.<br /><br />Inilah yang menjadi madzhabnya Imam Syafi'iy dan Imam Abu Hanifah. Hanyasanya Abu Hanifah mensyaratkan tidak boleh disetubuhi sampai perempuan tersebut melahirkan.<br /><br />Adapun madzhab kedua mengatakan haram dinikahi sampai perempuan tersebut melahirkan beralasan kepada beberapa hadits :<br /><br />Hadits pertama:<br /><br />عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ أَتَى بِامْرَأَةٍ مُجِحٍّ عَلَى بَابِ فُسْطَاطٍ فَقَالَ لَعَلَّهُ يُرِيدُ أَنْ يُلِمَّ بِهَا فَقَالُوا نَعَمْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ أَلْعَنَهُ لَعْنًا يَدْخُلُ مَعَهُ قَبْرَهُ كَيْفَ يُوَرِّثُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ كَيْفَ يَسْتَخْدِمُهُ وَهُوَ لَا يَحِلُّ لَهُ<br /><br />Artinya : Dari Abu Darda`, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasannya beliau pernah melewati seorang perempuan [21] yang sedang hamil tua sudah dekat waktu melahirkan di muka pintu kemah. Lalu beliau bersabda,"Barangkali dia [22] (yakni laki-laki yang memiliki tawanan [23] tersebut) mau menyetubuhinya!?"<br />Jawab mereka, "Ya."<br />Maka bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya aku berkeinginan untuk melaknatnya dengan satu laknat yang akan masuk bersamanya ke dalam kuburnya [24] bagaimana dia mewarisinya padahal dia tidak halal baginya, bagaimana dia menjadikannya sebagai budak padahal dia tidak halal baginya!?" [25] [Hadits shahih riwayat Muslim 4/161].<br /><br />Hadits kedua:<br /><br />عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَرَفَعَهُ أَنَّهُ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسَ لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً<br /><br />Artinya : Dari Abu Said Al Khudriy dan dia memarfu'kannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang tawanan-tawanan perang Authaas [26], "Janganlah disetubuhi perempuan yang hamil sampai dia melahirkan dan yang tidak hamil sampai satu kali haid." [Hadits riwayat Abu Dawud (no. 2157), Ahmad (3/28,62,87) dan Ad Darimi (2/171.)]<br /><br />Hadits ketiga:<br /><br />عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ قَامَ فِينَا خَطِيبًا قَالَ أَمَا إِنِّي لَا أَقُولُ لَكُمْ إِلَّا مَا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قَالَ لَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ يَعْنِي إِتْيَانَ الْحَبَالَى وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَقَعَ عَلَى امْرَأَةٍ مِنْ السَّبْيِ حَتَّى يَسْتَبْرِئَهَا وَلَا يَحِلُّ لِامْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ يَبِيعَ مَغْنَمًا حَتَّى يُقْسَمَ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَرْكَبْ دَابَّةً مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَعْجَفَهَا رَدَّهَا فِيهِ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَلْبَسْ ثَوْبًا مِنْ فَيْءِ الْمُسْلِمِينَ حَتَّى إِذَا أَخْلَقَهُ رَدَّهُ فِيهِ<br /><br />Artinya : Dari Ruwaifi' Al Anshariy –ia berdiri di hadapan kita berkhotbah- ia berkata: Adapun sesungguhnya aku tidak mengatakan kepada kamu kecuali apa-apa yang aku dengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada hari Hunain, beliau bersabda, "Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [27] orang lain –yakni menyetubuhi perempuan hamil- [28]. Dan tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyetubuhi perempuan dari tawanan perang sampai perempuan itu bersih. Dan tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menjual harta rampasan perang sampai dibagikan. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah dia menaiki kendaraan dari harta fa-i [29] kaum muslimin sehingga apabila binatang tersebut telah lemah ia baru mengembalikannya. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari mkhir maka janganlah ia memakai pakaian dari harta fa-i kaum muslimin sehingga apabila pakaian tersebut telah rusak ia baru mengembalikannya." Dikeluarkan oleh Abu Dawud (no. 2158 dan 2159) dan Ahmad (4/108/109) dengan sanad hasan.<br /><br />Dan Imam Tirmidzi (no. 1131) meriwayatkan juga hadits ini dari jalan yang lain dengan ringkas hanya pada bagian pertama saja dengan lafazh:<br /><br />مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَسْقِ مَاءَهُ وَلَدَ غَيْرِهِ<br /><br />Artinya : Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah dia menyiramkan air (mani)nya ke anak orang lain (ke anak yang sedang dikandung oleh perempuan yang hamil oleh orang lain).<br /><br />Inilah yang menjadi madzhab-nya Imam Ahmad dan Imam Malik. Dan madzhab yang kedua ini lebih kuat dari madzhab yang pertama dan lebih mendekati kebenaran. Wallahu A'lam!<br /><br />Adapun masalah nasab anak dia di-nasab-kan kepada ibunya tidak kepada laki-laki yang menzinai dan menghamili ibunya dan tidak juga kepada laki-laki yang menikahi ibunya setelah ibunya melahirkannya. Atau dengan kata lain dan tegasnya anak yang lahir itu adalah anak zina!<br /><br />Bacalah dua masalah di kejadian yang kelima ini di kitab-kitab:<br />1. Al Mughni, Ibnu Qudamah juz 9 hal. 561 s/d 565 tahqiq Doktor Abdullah bin Abdul Muhsin At Turky.<br />2. Al Majmu Syarah Muhadzdzab juz 15 hal. 30-31.<br />3. Al Ankihatul Faasidah (hal. 255-256).<br />4. Fatawa Al Islamiyyah juz 2 hal. 353-354 dan 374-375 oleh Syaikh Bin Baaz dan Syaikh Utsaimin dan lain-lain.<br /><br />[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 7-8/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]<br />_______<br />Footnote<br />[1]. Gadis atau janda.<br />[2]. Misalnya fulan bin fulanah atau fulanah binti fulanah.<br />[3]. Al Muhalla Ibnu Hazm juz 10 hal. 323 masalah 2013. Al Majmu Syarah Muhadzdzab juz 15 hal. 112. Majmu Fatawa Ibnu Taimiyyah 34/100.<br />[4]. Tidak wajib maknanya tidak berdosa kalau dia tidak memberi nafkah, akan tetapi tidak juga terlarang baginya untuk memberi nafkah. Ini berbeda dengan anak dari pernikahan yang shahih, berdosa bagi bapak kalau dia tidak memberi nafkah kepada anak-anaknya.<br />[5]. Fat-hul Baari (no. 5315). Nailul Authar juz 7 hal 91 dan seterusnya.<br />[6]. Dan suaminya tidak menuduh istrinya di muka hakim sehingga tidak terjadi hukum.<br />[7]. Meskipun anak yang dilahirkan istrinya itu mirip dengan laki-laki yang menzinainya.<br />[8]. Apabila seorang istri berzina atau suami berzina maka nikah keduanya tidak batal (fasakh) menurut umumnya ahli ilmu. (Al Mughni juz 9 hal. 565).<br />[9]. Baca juga Kitaabul Kaafi fi Fiqhi Ahlil Madinah (juz 2 hal. 542) oleh Imam Ibnu Abdil Bar. Tafsir Fat-hul Qadir (1/446 tafsir surat An Nisaa ayat 23) oleh Iam Asy Syaukani.<br />[10]. Baihaqiy meriwayatkan dari jalan yang lain bahwa perempuan tersebut hamil (9/476) lihat juga Mushannaf Abdur Razzaq (12796).<br />[11]. Al Muhalla juz 9 hal 476.<br />[12]. Diriwayatkan Imam Abdurrazzaq (Mushannaf Abdurrazzaq (7/203-204 no. 12793) bahwa Umar mengundurkan hukuman kepada anak gadis tersebut sampai melahirkan.<br />[13]. Kebodohan di sini maksudnya perbuatan maksiat yang dilakukan dengan sengaja. Karena setiap orang yang maksiat kepada Allah dikatakan jahil (Tafsir Ibnu Katsir 2/590).<br />[14]. Imma kejadian ini satu kali dan masing-masing rawi membawakan satu ayat dari dua ayat yang dibaca Ibnu Mas'ud atau kejadian di atas dua kali. Wallahu A'lam.<br />[15]. Lihat riwayat yang semakna di Mushannaf Abdurrazzaq (7/205 no. 12798).<br />[16]. Al Mushannaf Abdurrazzaq (7/203).<br />[17]. Idem (7/202) maksud perkataan Ibnu Abbas diriwayat 1 s/d 4 ialah bahwa zina itu haram sedangkan nikah itu halal, maka zina yang haram itu tidak bisa mengharamkan nikah yang memang halal. Karena sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan sesuatu yang halal.<br />[18]. Abdurrazzaq (7/206-207).<br />[19]. Bacalah kembali riwayat Umar bin Khattab.<br />[20]. Fatawa Islamiyah (juz 2 hlm. 353 dan 354, 374, 375). Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 32/134-142. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Juz 9, hlm. 529-530. Al Muhalla (juz 10 hlm. 323). Fat-hul Bari (Syarah hadits no. 6749). Tafsir Ibnu Katsir surat An Nisaa` ayat 23. Dan lain-lain.<br />[21]. Perempuan ini adalah tawanan perang yang tertawan dalam keadaan hamil tua.<br />[22]. Di sini ada lafazh yang hilang yang takdirnya beliau bertanya tentang perempuan tersebut dan dijawab bahwa perempuan tersebut adalah tawanan si fulan.<br />[23]. Hadits yang mulia ini salah satu dalil dari sekian banyak dalil tentang halalnya menyetubuhi tawanan perang meskipun tidak dinikahi. Karena dengan menjadi tawanan dia menjadi milik orang yang menawannya atau milik orang yang diberi bagian dari hasil ghanimah (rampasan perang) meskipun dia<br />masih menjadi istri orang (baca: orang kafir). Maka, dengan menjadi tawanan fasakh-lah (putuslah) nikahnya dengan suaminya. (Baca Syarah Muslim juz 10 hal. 34-36).<br />[24]. Hadits yang mulia ini pun menjadi dalil tentang haramnya menyetubuhi tawanan perang yang hamil sampai selesai 'iddah-nya yaitu sampai melahirkan dan yang tidak hamil ber-'iddah satu kali haidh sebagaimana ditunjuki oleh hadits yang kedua Insya Allah.<br />Berdasarkan hadits yang mulia ini madzhab yang kedua mengeluarkan hukum tentang haramnya menikahi dan menyetubuhi perempuan yang hamil oleh orang lain sampai melahirkan.<br />[25]. Sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam , "Bagaimana dia mewarisinya … dan seterusnya," yakni bagaimana mungkin laki-laki itu mewarisi anak yang dikandung oleh perempuan tersebut padahal anak itu bukan anaknya. Dan bagaimana mungkin dia menjadikan anaknya itu sebagai budaknya padahal anak itu bukan anaknya. Wallahu A'lam.<br />[26]. Authaas adalah suatu tempat di Thaif.<br />[27]. Ke rahim orang lain yang telah membuahkan anak.<br />[28]. Penjelasan ini imma dari Ruwaifi' atau dari yang selainnya.<br />[29]. Harta fa-i harta yang didapat oleh kaum muslimin dari orang-orang kafir tanpa peperangan. Akan tetapi imma kaum kuffar menyerah sebelum berperang atau mereka melarikan diri meninggalkan harta-harta mereka.<br /><br />http://almanhaj.or.id/content/2099/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-70598197881123578292011-07-19T19:51:00.000-07:002011-07-19T19:52:37.750-07:00ASI Di Gelas, Apakah Menjadikan Anak Yang Meminumnya Anak Susuan?ASI Di Gelas, Apakah Menjadikan Anak Yang Meminumnya Anak Susuan?<br /><br />Tanya: Assalamu'alaikum. Ustadz, ana mau tanya : Kalo ASI yang disimpan di gelas, lalu diberikan/diminumkan kepada seorang anak di bawah 2 tahun, sebanyak lima kali atau lebih dan sampai kenyang, apakah memenuhi syarat menjadi saudara sepersusuan? Jazakallahu khairan. Baarakallaahu fikum. Wassalamu'alaikum. (Abu Mujahid)<a name='more'></a><br /><br />Jawab: Wa'alaikumsalaamwarahmatullaahi wabarakaatuhu. Wa fiikum barakallaahu.<br />Alhamdulillaah washshalaatu wassalaamu 'alaa rasuulillah, wa ba'du.<br /><br />Jumhur ulama mengatakan bahwa semua cara menyusui menjadikan anak tersebut anak susuan, apabila terpenuhi semua syarat-syarat (anak di bawah 2 tahun, lima kali atau lebih menyusu), mereka tidak membedakan apakah anak tersebut menyusu langsung, atau tidak langsung (dari gelas misalnya). (Lihat Badai'ush Shanai' 4/9, Al-Mudawwanah 2/299, Al-Umm 6/76, Al-Majmu' 18/220, dan Al-Mughny 11/313)<br /><br />Diantara dalilnya adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam:<br /><br />لا رضاع إلا ما شد العظم وأنبت اللحم<br /><br />"Tidak termasuk menyusui kecuali susu yang membentuk tulang dan menumbuhkan daging" (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany)<br /><br />Segi pendalilannya bahwa ASI yang diminum dengan memakai gelas juga bisa membentuk tulang dan menumbuhkan daging, dengan demikian hukumnya sama dengan ASI yang diminum langsung dari payudara ibunya.<br /><br />Demikian pula kisah Sahlah binti Suhail (istri Abu Hudzaifah) radhiyallahu 'anhaa ketika Salim bin Ma'qil (bekas budak Sahlah yang diambil anak oleh Abu Hudzaifah) sudah dewasa dan sering masuk ke rumah mereka, kemudian mereka merasa tidak enak dengan keberadaan Salim, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh Sahlah untuk menyusui Salim supaya menjadi anak susuannya (dan ini adalah kekhususan Sahlah ketika menyusui Salim) seraya bersabda<br /><br />أرضعيه تحرمي عليه<br /><br />"Susuilah dia maka dia menjadi haram atasmu (menjadi mahram)" (HR. Muslim)<br />Hadist ini menunjukkan bahwa Salim radhiyallahu 'anhu tidak langsung menyusu dari Sahlah karena saat itu dia bukan mahram Sahlah, ini menunjukkan bahwa meminum ASI secara tidak langsung hukumnya sama dengan meminum langsung.<br /><br />Berkata Al-Qadhy 'Iyadh rahimahullah:<br /><br />ولعله هكذا كان رضاع سالم، يصبه في حلقه دون مسه ببعض أعضائه ثدي امرأة أجنبية<br /><br />"Mungkin demikian yang terjadi ketika menyusui Salim, susu sampai ke tenggorokannya tanpa menyentuh payudara wanita asing dengan sebagian anggota badannya " (Ikmaalul Mu'lim 4/641)<br />Berkata An-Nawawy rahimahullahu:<br /><br />وهذا الذي قاله القاضي حسن<br /><br />"Dan apa yang dikatakan Al-Qadhy ini baik" (Syarh Shahih Muslim 10/31).<br />Wallahu a'lam.<br /><br />http://tanyajawabagamaislam.blogspot.com/2010/05/asi-di-gelas-apakah-menjadikan-anak.htmlwida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-7203827865423820782011-07-19T19:50:00.000-07:002011-07-19T19:51:35.551-07:00HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKAHUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA<br /><br /><br />Oleh<br />Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz<br /><br /><br /><br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempunyai anak perempuan, mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?<a name='more'></a> <br /><br />Jawaban.<br />Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dari Bapak suaminya adalah kakek dia dan ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.<br /><br />Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.<br /><br />"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23]<br /><br />Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.<br /><br />"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab".<br /><br />"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".<br /><br />Dan berdasarkan hadits dalam Sahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)". Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi degan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Muslim.<br /><br />[Fatawa Da'wah, Syaikh Bin Baz Juz 1 hal. 206]<br /><br />IBUKU MENYUSUI SAUDARA (PEREMPUAN) SEPUPUNYA, APAKAH IBUKU BOLEH MEMBUKA HIJAB ?<br /><br />Oleh<br />Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin<br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ibuku menyusui sepupu perempuannya. Apakah boleh dia membuka hijab di depan saudara laki sepupunya sedangkan saudara laki-laki sepupunya ini dari istri paman yang lain ?<br /><br />Jawaban.<br />Seorang ibu menyusui sepupu perempuannya, maka dia menjadi saudara bagi anak laki-laki ibu tersebut karena disebabkan susuan itu.<br /><br />Kita harus mengetahui kaidah dalam hal susuan, yaitu bahwa pengaruh susuan hanya terjadi kepada orang yang menyusu beserta keturunannya. Seorang wanita menyusui anak kecil maka berarti dia telah menjadi ibu dari anak tersebut. Sehubungan dengan masalah anak kecil ini, apakah hubungan mahram berlaku pula atas ayah atau ibunya ? Jawabannya adalah tidak, karena kemahraman itu hanya terjadi kepada anak yang menyusu beserta keturunannya. Adapun orang tua atau saudarannya maka tidak berlaku kemahraman ini. Kita ambil contoh untuk menjelaskan maksudnya.<br /><br />Seorang perempuan menyusui anak perempuan kecil. Bagaimana kedudukan anak perempuan tersebut ? Dia menjadi anak bagi ibu yang menyusuinya itu. Adapun anak-anak ibu tersebut telah menjadi saudara bagi anak susuannya itu, saudara atau saudari ibu susuan menjadi paman atau bibi anak itu, ibunyu ibu susuan menjadi nenek, serta ayah ibu susuan menjadi kakek dan begitu pula seterusnya.<br /><br />Akan tetapi dari pihak keluarga anak perempuan yang menyusu sama sekali tidak mempunyai hubungan dengan mereka karena susuan itu, kecuali pada keturunannya. Jika si anak susuan mempunyai ayah, ibu atau saudara, apakah mereka berlaku hukum dalam masalah susuan ? Jawabannya tidak. Susuan hanya berpengaruh kepada keturunan, sehingga keturunan anak susuan menjadi keturunan dari ibu susuannya juga. <br /><br />[Durus wa Fatawal Haramil Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, Juz 3 hal.272]<br /><br />[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]<br />http://almanhaj.or.id/content/1019/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-82471371879873462602011-07-19T19:46:00.000-07:002011-07-19T19:50:13.298-07:00Hukum Menyusukan Diri Sendiri, Memeras Air Susunya Kedalam Gelas Untuk Diminumkan Kepada Seseorang<span style="font-weight: bold;">Hukum Menyusukan Diri Sendiri, Memeras Air Susunya Kedalam Gelas Untuk Diminumkan Kepada Seseorang</span><br /><br /><br /><span style="font-weight: bold;">HUKUM MENYUSUKAN DIRI SENDIRI</span><br /><br /><br />Oleh<br />Syaikh Muhammad bin Ibrahim<br /><br /><br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Apa hukum wanita yang menyusukan diri sendiri kemudian memuntahkannya ?"<a name='more'></a><br /><br />Jawaban.<br />Penyusuan yang menyebabkan timbulnya hubungan kemahraman secara syara' adalah lima kali susuan atau lebih ketika umurnya tidak lebih dari dua tahun. Adapun penyusuan orang dewasa (baik dirinya ataupun orang lain) tidak termasuk dalam pengertian ini.<br /><br />[Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 172]<br /><br /><span style="font-weight: bold;">HUKUM WANITA YANG MEMERAS AIR SUSUNYA KEDALAM GELAS UNTUK DIMINUMKAN KEPADA SESEORANG AGAR MENJADI MAHRAMNYA.</span><br /><br />Oleh<br />Syaikh Muhammad bin Ibrahim<br /><br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya : "Ada seorang wanita yang tidak mempunyai mahram di dalam perjalannya dan ia ingin pulang ke negerinya, kemudian ia memeras air susunya ke dalam gelas untuk diminumkan kepada seorang laki-laki. Apakah laki-laki tersebut menjadi mahramnya ?".<br /><br />Jawaban.<br />Tidak. Yang demikian itu tidak bisa menjadikannya sebagai mahramnya karena susuan yang menyebabkan kemahraman itu berlaku pada seseorang yang berumur di bawah dua tahun dan tidak kurang dari lima kali susuan<br /><br />[Fatawa wa Rasailusy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Juz 11 hal. 175]<br /><br /><span style="font-weight: bold;">HUKUM DUA ORANG WANITA YANG SALING MENYUSUKAN ANAK MEREKA.</span><br /><br />Oleh<br />Syiakh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz<br /><br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada dua orang wanita, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki, yang kedua mempuanyi anak perempuan, mereka saling menyusukan anak yang lain. Siapa di antara saudara-saudara mereka yang boleh dinikahi oleh yang lain ?".<br /><br />Jawaban.<br />Apabila seorang perempuan menyusukan seorang anak kecil di bawah umur dua tahun lima kali susuan atau lebih, maka anak tersebut menjadi anaknya dan anak suaminya yang memiliki susu itu. Dan seluruh anak dari wanita tersebut dengan suaminya itu atau dengan suami terdahulunya menjadi saudara bagi anak susuan itu. Seluruh anak suami wanita yang menyusui baik dari wanita itu ataupun dari istri yang lain adalah saudara bagi anak susuannya. Seluruh saudara wanita yang menyusui dan saudara suaminya adalah paman bagi anak susuannya. Demikian pula Bapak wanita yang menyusui dan Bapak suaminya adalah kakek dia dan Ibu wanita yang menyusui serta ibu suaminya adalah nenek.<br /><br />Hal ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.<br /><br />"Artinya : Dan ibu-ibu kalian yang menyusukan kalian dan saudara kalian yang sesusu" [An-Nisa' : 23]<br /><br />Serta sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.<br /><br />"Artinya : Sesuatu diharamkan dengan sebab penyusuan sebagaimana apa-apa yang diharamkan oleh sebab nasab"<br /><br />"Artinya : Tidak berlaku hukum penyusuan kecuali dalam masa dua tahun".<br /><br />Dan berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata : "Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)". [Hadits ini diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi dengan lafazh sedemikian, sedangkan asalnya terdapat dalam Shahih Musim]<br /><br />[Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz I hal,206]<br /><br /><span style="font-weight: bold;">SEORANG LAKI-LAKI MENYUSU BERSAMA DENGAN SAUDARA LAKI-LAKI DARI SEORANG PEREMPUAN, BOLEHKAH IA MENIKAHI PEREMPUAN TERSEBUT ?</span><br /><br /><br />Oleh<br />Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz<br /><br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : " Ada dua orang perempuan bersaudara, yang pertama mempunyai seorang anak laki-laki sedangkan yang lainnya mempunyai empat anak, tiga laki-laki dan satu wanita yang paling kecil. Anak dari perempuan yang pertama menyusu bersama dengan tiga anak laki-laki dari perempuan yang kedua, kecuali seorang anak perempuannya yang paling kecil. Bagaimana hukum pernikahan anak laki-laki dari perempuan yang pertama dengan anak wanita dari perempuan yang kedua yang mana ia tidak disusukan bersamanya?".<br /><br />Jawaban.<br />Apabila anak laki-laki dari perempuan yang pertama itu menyusu bersama anak pertama, anak kedua dan anak ketiga dari perempuan kedua, atau bersama ketiganya sekaligus, lima kali susuan atau lebih di satu majlis ataupun lebih, maka ia menjadi anak susuan dari wanita kedua serta menjadi saudara dari semua anak-anaknya, baik mereka menyusu sebelum anak kecil tersebut ataupun sesudahnya. Dan tidak boleh bagi anak itu untuk menikah dengan putrid dari wanita kedua, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.<br /><br />"Artinya : Dan ibu-ibu kamu yang telah menyusukanmu dan saudara-saudara perempuanmu yang sesusuan (adalah haram bagimu)" [An-Nisa : 23]<br /><br />Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.<br /><br />"Artinya : Diharamkan (bagimu sesuatu yang) disebabkan oleh penyusuan segala apa yang diharamkan oleh sebab nasab" [Muttafaq 'alaih]<br /><br />Dan jika penyusuannya kurang dari lima kali maka tidak berlaku pengharaman susuan tersebut, demikian pula jika umur anak yang disusukan tersebut lebih dari dua tahun. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.<br /><br />"Artinya : Dan para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuannya" [Al-Baqarah : 233]<br /><br />Dan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.<br /><br />"Artinya : Tidak ada penyusuan yang mengharamkan kecuali penyusuan yang dapat mengaliri usus sedangkan masa tersebut sebelum masa penyapihan"<br /><br />Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha, ia berkata.<br /><br />"Artinya : Adalah yang disyariatkan dalam Al-Qur'an dahulu sepuluh kali susuan yang jelas, menyebabkan ikatan kekerabatan. Kemudian dihapus dengan lima kali susuan yang jelas hingga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan masalah tersebut tetap dengan keputusannya (lima kali susuan)" [Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya dan At-Tirmidzi dalam kitab Jami'-nya dan ini lafazhnya]<br /><br />Fatawa Da'wah Syaikh Bin Baz Juz 1 hal.206]<br /><br />[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]<br /><br />http://almanhaj.or.id/content/1015/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-62614838730313425472011-07-19T19:44:00.000-07:002011-07-19T19:46:07.565-07:00Hukum Menyusu Kepada IstriHukum Menyusu Kepada Istri<br /><span style="font-weight: bold;"><br />Tanya:</span><br />“Apakah boleh seorang suami yang sedang berhubungan dengan istrinya, menyusu kepada istrinya?<br />Heru-samarinda <a name='more'></a><br /><span style="font-weight: bold;"><br />Jawab:</span><br />Berikut adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrazzaq Afifi -rahimahullah-, “Boleh, karena air susunya adalah halal, dan boleh baginya (suami) untuk meminumnya sampai dia meninggal(1) , dan itu tidaklah menjadikan hukum mahram berlaku padanya (suami), karena penyusuannya (kepada istrinya) ini tidak terjadi pada masa al-haulain (berumur dua tahun).”<br />(Lihat Fatawa wa Rasail: 1/212 no. 5)<br /><br />Demikian halnya Asy-Syaikh Al-Albani membolehkan hal tersebut, sebagaimana dalam kaset silsilah Al-Huda wa An-Nur seingat kami pada kaset pertama.<br /><br />Berhubung kami pernah menanyakan permasalahan ini kepada Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri via thullab yang ada di sana, maka sebagai amanah ilmiah kami bawakan jawabannya sebagai berikut, “Air susu wanita tidaklah lezat, dia hanya untuk anak bayi dan tidak menumbuhkan daging orang dewasa. Susu kambing dan sapi lebih baik baginya.”<br /><br />Wallahu a’lam, ucapan beliau ini juga tidak menunjukkan haram atau makruhnya. Sehingga yang benarnya bahwa menyusu kepada istri adalah boleh, berdasarkan keumuman firman Allah Ta’ala, “Istri-istri kalian adalah ladang kalian maka datangilah ladang kalian sesuai dengan kehendak kalian.”<br />____________<br />(1) Kalimat ini maksudnya sebagai penguat bahwa hukumnya betul-betul tidak mengapa walaupun dia melakukan hal itu bertahun-tahun sampai dia meninggal, wallahu a’lam.<br />http://al-atsariyyah.com/hukum-menyusu-kepada-istri.htmlwida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-40745046276496487882011-07-19T19:43:00.000-07:002011-07-19T19:44:19.358-07:00HUKUM MENYUSUKAN ANAK DEWASA AGAR MENJADI MAHRAMHUKUM MENYUSUKAN ANAK DEWASA AGAR MENJADI MAHRAM<br /><br /><br />Oleh<br />Syaikh Masyhur Hasan Salman<br /><br /><br /><br />Pertanyaan<br />Syaikh Masyhur Hasan Salman ditanya : Dalam kasus Salim maula Abi Huzaifah yang disusukan oleh istri Abu Huzaifah (agar menjadi mahram hingga dapat keluar masuk rumahnya dengan bebas, sementara dia telah menginjak dewasa,-pent) apakah kasus ini berlaku untuk Salim secara khusus atau dapat berlaku untuk seluruh orang ?.Jika seseorang memiliki anak angkat yang berumur sepuluh tahun memperlakukan anak tersebut sebagaimana kasus Salim, apakah hubungan kemahraman antara mereka merlaku juga? Bolehkah melaksanakan penyembelihan korban dengan niat dihadiahkan pahalanya kepada orang yang telah meninggal?<a name='more'></a> <br /><br />Jawaban<br />Sebelum menjawab yang pertama aku akan menjawab yang kedua. Seseorang yang telah meninggal tidak boleh disembelih untuknya Qurban (dengan niat agar disampaikan pahala untuknya). Sebab tidak ada dalil kuat yang mensyariatkannya. Intinya Sembelihan Qurban boleh di atasnamakan untuk keluarga yang masih hidup maupun yang telah meninggal secara umum, bukan dikhususkan hanya untuk seseorang yang telah meninggal.<br /><br />Adapun kasus Salim Maula Abi Huzaifah, pendapat yang paling rajih/benar adalah qadiyah 'ain (kasus yang berlaku khusus untuknya). Perkara qodiyah 'a'yaan --yaitu kasus yang terjadi dengan orang-orang tertentu apakah juga dapat diberlakukan untuk umum atau tidak? Merupkan perkara khilafiyyah yang sengit dikalangan ulama.Perkataan Ulama Usul almuhaqqiqin dalam hal ini bahwa kasus yang berlaku terhadap orang tertentu diberlakukan juga untuk umum jika memiliki kondisi yang sama. Maka jika terdapat seseorang anak berumur sepuluh tahun yang terlantar dan disia-siakan?alangkah banyaknya kondisi anak-anak kaum muslimin yang seperti ini-- boleh bagi seorang wanita menyusuinya agar menjadi mahram baginya .<br /><br />HUKUM JUAL BELI BARANG YANG TERDAPAT DIDALAMNYA GAMBAR<br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Masyhur Hasan Salman ditanya : Apakah hukum jual beli barang-barang yang terdapat di dalamnya gambar-gambar wanita ataupun binatang seperti sabun contohnya, jika gambar-gambarnya dicabut orang tidak akan membelinya ? Apa hukum menerima hadiah-hadiah yang didapatkan dari perusahaan-perusahaan pembuat minuman keras, ataupun perusahaan yang menjual barang-barang diharamkan, apakah hadiah-hadiah ini dibakar, dikubur, atau bagaimana?<br /><br />Jawaban<br />Pada dasarnya engkau tidak boleh bekerja sama dengan perusahaan-persusahaan seperti ini dan tidak boleh menerima hadiah-hadiah dari mereka. Bentuk pengingkaranmu terhadap perusahaan ini yaitu dengan menolak-hadiah-hadiah dari mereka, apalagi hadiah memiliki pengaruh khusus bagi hati dan membuat seseorang condong kepada yang memberikannya..jika terjadi hal-hal lain, jika Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengaramkan mengakui keberadan pelaku-pelaku perbuatan haram namun beliau juga melarang pebuatan sia-sia, oleh karena itu jika hadiah tersebut telah diterima maka wajib disedekahkan, sbagaimana dalam kaedah " Harta yang haram tempatnya dikeluarkan dalam bentuk sedekah".<br /><br />Adapun hukum menjual barang-barang yang bergambar, kita memiliki dua hal: pertama al-aslu( hukum asal jual beli) kedua az-zahir(yang nampak). Masalah yang wajib diketahui orang-orang sekarang adalah masalah al-aslu dan az-zahir, mana yang diutamakan jika keduanya bertentangan?. Jual beli sabun contohnya, hukum asalnya adalah halal, secara zahirnya dia haram karena ada gambarnya.Sebenarnya gambar independen/ terpisah dari sabun, sebab ketika anda membeli sebenarnya yang anda ingin beli adalah sabunnya bukan gambarnya, dan gambarnya akan dibuang dan dikoyak, oleh karena itu tidak ada masalah untuk membelinya dikembalikan kepada hukum asalnya.<br /><br />HUKUM TRANSFUSI DARAH (DONOR DARAH) KEPADA ORANG KAFIR<br /><br />Pertanyaan<br />Syaikh Masyhur Hasan Salman ditanya : Apa hukum tranfusi darah/donor darah kepada orang kafir atau menerima donor darah dari orang kafir?<br /><br />Jawaban<br />Hukum fikih sangat terkait dengan praktek/amal bukan dengan zat. Sedekah kepada orang kafir diperbolehkan, berbuat kebajikan kepada orang kafir juga disyariatkan Nabi Muhammad Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam berkata:" Pada setiap yang memiliki nyawa dan hati terdapat ganjaran pahala (dalam hal berbuat kebajikan) . Sebagaimana dalam sebuah hadis seorang wanta pelacur pada masa bani Israel masuk surga karena memberi minum seekor anjing. Oleh karena itu boleh saja hukumnya donor darah kepada orang-kafir, terlebih lagi jika ada hubungan kerabat seperti terhadap orang tua ;maramnya dan yang lainnya.dengan demikian hukum-hukum syariat selalau terkait dengan af'al bukan dengan zawat.Didalam mendefenisiikan hukum ulama mengungkapkan bahwa hukum adalah khitab/seruan allah yang berkaitan dengan pebuatan al-mukhatabin (orang-orang yang diseru).<br /><br />wallahu a'lam.<br /><br />[Disalin dari Soal Jawab Dauroh Syar'iyah Surabaya 17-21 Maret 2002,dengan Masyayaikh Murid-murid Syaikh Muhammad Nashirudiin Al-Albani Hafidzahumullah, Diterjemahkan oleh Ustadz Ahmad Ridwan , Lc.]<br />http://almanhaj.or.id/content/1016/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-57835427714782008872011-07-19T19:40:00.000-07:002011-07-19T19:43:15.709-07:00Batas Usia Penyusuan Bayi yang Dapat Menjadikan Mahram & Penyusuan Orang Dewasa<meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="Edit-Time-Data" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_editdata.mso"><!--[if !mso]> <style> v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} </style> <![endif]--><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val=""> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!----><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:lsdexception> </w:lsdexception><!--[endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} a:link, span.MsoHyperlink {mso-style-priority:99; color:blue; mso-themecolor:hyperlink; text-decoration:underline; text-underline:single;} a:visited, span.MsoHyperlinkFollowed {mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; color:purple; mso-themecolor:followedhyperlink; text-decoration:underline; text-underline:single;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <!--[endif]--> <p class="MsoNormal"><b><span style="">Batas Usia Penyusuan Bayi yang Dapat Menjadikan Mahram & Penyusuan Orang Dewasa <o:p></o:p></span></b></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Abu Al-Jauzaa' <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Jumhur ulama berpendapat bahwa batas usia penyusuan bayi yang dapat merubah statusnya menjadi mahram adalah dua tahun, sebagaimana firman Allah <i>ta’ala </i>:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><i><span style="">“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh”</span></i><span style=""> [QS. Al-Baqarah : 233].<a name='more'></a> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Juga berdasarkan sabda Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">لا يحرم من الرضاعة إلا ما فتق الأمعاء في الثدي، وكان قبل الفطام</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><i><span style="">“Penyusuan tidaklah mengharamkan kecuali apa yang mengenyangkan perut di masa menyusui yang dilakukan sebelum masa penyapihan”</span></i><span style=""> [HR. At-Tirmidzi no. 1152, Ibnu Hibban no. 4224, dan Ath-Thabarani dalam <i>Al-Ausath </i>no. 7513; dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam <i>Shahih Sunan At-Tirmidzi </i>1/589-590].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Ketentuan inilah yang diamalkan oleh jumhur ulama dari kalangan shahabat Nabi <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>dan yang lainnya bahwasannya penyusuan yang dapat merubah status menjadi mahram adalah jika dilakukan terhadap bayi tidak melebihi usia dua tahun.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">عن عائشة رضي الله عنها : أن النبي صلى الله عليه وسلم دخل عليها وعندها رجل، فكأنه تغير وجهه، كأنه كره ذلك، فقالت: إنه أخي، فقال (انظرن من إخوانكن، فإنما الرضاعة من المجاعة).</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Dari ‘Aisyah <i>radliyallaahu ‘anhaa</i> : Bahwasannya Nabi <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>pernah masuk ke tempatnya yang pada saat itu ada seorang laki-laki bersamanya. (Melihat hal itu), maka berubahlah raut muka beliau <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</i>, yang sepertinya tidak menyukai hal itu. Maka ‘Aisyah berkata : “Sesungguhnya ia adalah saudaraku”. Beliau <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>bersabda : <i>“Coba lihat kepada saudara-saudaramu. Sesungguhnya yang dinamakan penyusuan hanya karena rasa lapar”</i> [HR. Al-Bukhari no. 5102 dan Muslim no. 1455].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">كان ابن عباس يقول : لا رضاع إلا ما كان في الحولين</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Adalah Ibnu ‘Abbas pernah berkata : “Tidak ada penyusuan kecuali dalam masa dua tahun (semenjak bayi lahir)” [HR.’Abdurrazzaq no. 13903 dan Ibnu Abi Syaibah 4/290; shahih].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Al-Imam Malik menyebutkan dalam kitabny <i>Al-Muwaththa’ </i>dengan sanad shahih dari Ibnu ‘Umar, bahwasannya ia berkata :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">لا رضاعة إلا لمن أرضع في الصغر ولا رضاعة لكبير</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">“Tidak dinamakan penyusuan kecuali mereka yang disusui waktu kecil. Dan tidak ada penyusuan bagi orang yang telah dewasa” [HR. Malik no. 1394].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Masih dalam kitab yang sama, Al-Imam Malik menyebutkan riwayat :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">عن عبد الله بن دينار أنه قال جاء رجل إلى عبد الله بن عمر وأنا معه عند دار القضاء يسأله عن رضاعة الكبير فقال عبد الله بن عمر جاء رجل إلى عمر بن الخطاب فقال إني كانت لي وليدة وكنت أطؤها فعمدت امرأتي إليها فأرضعتها فدخلت عليها فقالت دونك فقد والله أرضعتها فقال عمر أوجعها وأت جاريتك فإنما الرضاعة رضاعة الصغير</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Dari ‘Abdullah bin Dinaar, ia berkata : “Datang seorang laki-laki yang bertanya kepada ‘Abdullah bin ‘Umar tentang penyusuan ketika dewasa, dimana pada waktu itu aku bersamanya (Ibnu ‘Umar) di gedung pengadilan. ‘Abdullah bin ‘Umar berkata : “Pernah satu ketika seorang laki-laki yang mendatangi ‘Umar bin Al-Khaththab dan berkata : ‘Aku mempunyai seorang budak perempuan yang aku gauli. Lantas istriku dengan sengaja menyusuinya. Satu ketika aku hendak masuk menemui budakku itu (untuk menggaulinya), maka istriku berkata : ‘Jangan lakukan ! Demi Allah, ia telah aku susui’. ‘Umar kemudian menjawab : ‘Pukul istrimu, dan gaulilah budakmu. Karena penyusuan itu hanya dilakukan kepada anak kecil” [HR. Malik no. 1403].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">‘Abdurrazzaq dalam <i>Al-Mushannaf</i> membawakan riwayat dari Abu ‘Athiyyah Al-Wadi’iy, ia berkata :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">جاء رجل إلى بن مسعود فقال إنها كانت معي امرأتي فحصر لبنها في ثديها فجعلت أمصه ثم أمجه فأتيت أبا موسى فسألته فقال حرمت عليك قال فقام وقمنا معه حتى انتهى إلى أبي موسى فقال ما أفتيت هذا فأخبره بالذي أفتاه فقال بن مسعود وأخذ بيد الرجل أرضيعا ترى هذا إنما الرضاع ما أنبت اللحم والدم فقال أبو موسى لا تسألوني عن شيء ما كان هذا الحبر بين أظهركم</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">“Datang seorang laki-laki kepada Ibnu Mas’ud dan berkata : ‘Di saat kedua payudara istriku penuh air susu, aku menghisapnya dan kemudian aku buang. Lalu aku mendatangi Abu Musa untuk menanyakan hal tersebut. Maka Abu Musa berkata : ‘Ia menjadi haram bagimu’. Kemudian Ibnu Mas’ud bangkit dan kami pun pergi bersamanya hingga menemui Abu Musa. Ibnu Mas’ud bertanya : ‘Apa yang engkau fatwakan terhadap kasus ini ?’. Maka Abu Musa mengkhabarkan kepadanya apa yang telah ia fatwakan. Sambil memegang tangan laki-laki itu, Ibnu Mas’ud berkata : ‘Apakah orang sebesar ini masih engkau anggap menyusui ? Yang dinamakan penyusuan itu hanyalah yang daat menumbuhkan daging dan darah’. Maka Abu Musa berkata : ‘Janganlah kalian bertanya kepadaku tentang masalah apapun selama Ibnu Mas’ud masih ada di tengah-tengah kalian” [HR. ‘Abdurrazzaq no. 13895].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Dalil-dalil di atas menunjukkan bahwa penyusuan yang dianggap mengharamkan itu jika dilakukan pada saat masih kecil, tidak melebihi usia dua tahun. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Namun sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa penyusuan yang merubah seseorang menjadi mahram dapat dilakukan kepada seseorang yang telah dewasa. Mereka berdalil dengan hadits yang dibawakan oleh Al-Imam Muslim dalam <i>Shahih</i>-nya :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">عن عائشة ؛ قالت: جاءت سهلة بنت سهيل إلى النبي صلى الله عليه وسلم. فقالت : يا رسول الله ! إني أرى في وجه أبي حذيفة من دخول سالم (وهو حليفه). فقال النبي صلى الله عليه وسلم : " أرضعيه " قالت: وكيف أرضع ؟ وهو رجل كبير. فتبسم رسول الله صلى الله عليه وسلم وقال : " قد علمت أنه رجل كبير".</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Dari ‘Aisyah, ia berkata : “Telah datang Sahlah binti Suhail kepada Nabi <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</i>. Ia berkata : ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah melihat ketidaksenangan pada wajah Abu Hudzaifah dengan masuknya Saalim’. Maka Nabi <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>bersabda : <i>“Susuilah dia’</i>. Sahlah berkata : “Bagaimana aku menyusuinya, padahal ia seorang laki-laki yang telah besar/dewasa ?’. Maka Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</i> tersenyum dan bersabda : <i>“Sungguh aku telah tahu bahwa ia laki-laki yang telah besar”</i> [HR. Muslim no. 1453].<a name="_ftnref1"></a><a href="file:///E:/Donnie/Islam/Internet/Batas%20usia%20penyusuan%20bayi%20yang%20dapat%20menjadikan%20mahram%20&%20penyusuan%20orang%20dewasa.docx#_ftn1" title=""><span style="">[1]</span><span style=""></span></a><span style=""></span><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Dalam <i>Al-Muwaththa’</i> dibawakan riwayat yang lebih panjang daripada dalam <i>Shahih Muslim</i> :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">أن أبا حذيفة بن عتبة بن ربيعة وكان من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم وكان قد شهد بدرا وكان تبنى سالما الذي يقال له سالم مولى حذيفة كما تبنى الرسول صلى الله عليه وسلم زيد بن حارثة وأنكح أبو حذيفة سالما وهو يرى أنه ابنه أنكحه بنت أخيه فاطمة بنت الوليد بن عتبة بن ربيعة وهي يومئذ من المهاجرات الأول وهي من أفضل أيامى قريش فلما أنزل الله تعالى في كتابه في زيد بن حارثة ما أنزل فقال { ادعوهم لآبائهم هو أقسط عند الله فإن لم تعلموا آبائهم فإخوانكم في الدين ومواليكم } رد كل واحد من أولئك إلى أبيه فإن لم يعلم أبوه رد إلى مولاه فجاءت سهلة بنت سهيل وهي امرأة أبي حذيفة وهي من بني عامر بن لؤي إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت يا رسول الله كنا نرى سالما ولدا وكان يدخل علي وأنا فضل وليس لنا إلا بيت واحد فماذا ترى في شأنه فقال لها رسول الله صلى الله عليه وسلم أرضعيه خمس رضعات فيحرم بلبنها وكانت تراه ابنا من الرضاعة فأخذت بذلك عائشة أم المؤمنين فيمن تحب أن يدخل عليها من الرجال فكانت تأمر أختها أم كلثوم بنت أبي بكر الصديق وبنات أخيها أن يرضعن من أحبت أن يدخل عليها من الرجال وأبى سائر أزواج الرسول صلى الله عليه وسلم أن يدخل عليهن بتلك الرضاعة أحد من الناس وقلن لا والله ما نرى الذي أمر به رسول الله صلى الله عليه وسلم سهلة بنت سهيل إلا رخصة من رسول الله صلى الله عليه وسلم في رضاعة سالم وحده لا والله لا يدخل علينا بهذه الرضاعة أحد فعلى هذا كان أزواج النبي صلى الله عليه وسلم في رضاعة الكبير</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">“Bahwasannya Abu Hudzaifah bin ‘Utbah bin Rabi’ah termasuk shahabat Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>yang mengikuti perang Badr. Ia mengangkat Saalim sebagai anak (= anak angkat), yang kemudian dipanggil Saalim Maula Abu Hudzaifah, sebagaimana Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>mengangkat anak Zaid bin Haaritsah. Abu Hudzaifah menikahkan Saalim – dimana ia berpendangan bahwa Saalim adalah anaknya – dengan anak saudaranya yang bernama Faathimah binti Al-Waliid bin ‘Utbah bin Rabii’ah dimana ia waktu itu termasuk wanita-wanita pertama yang berhijrah. Ia (Faathimah) termasuk wanita Quraisy yang paling utama (<i>afdlal</i>). Maka ketika Allah <i>ta’ala </i>menurunkan ayat dalam Al-Qur’an yang berkenaan dengan Zaid bin Haritsah : <i>‘Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu’ </i>(QS. Al-Ahzaab : 5). Dikembalikan setiap dari mereka kepada bapaknya, dan jika tidak diketahui bapaknya maka dikembalikan kepada maulanya. Maka datanglah Sahlah binti Suhail, istri Abu Hudzaifah dari Bani ‘Aamir bin Luai, kepada Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam. </i>Ia berkata : ‘Wahai Rasulullah, kami dulu memandang Saalim sebagai anak dan ia biasa menemuiku dalam keadaan terbuka kepala dan dadaku (tidak berkerudung/berhijab), dan kami tidak memiliki kecuali satu rumah. Bagaimana pendapatmu mengenai urusannya ?’. Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>berkata kepadanya : <i>‘Susuilah ia dengan lima kali susuan, maka ia menjadi mahram bagimu akibat susu itu’</i>. Maka jadilah Sahlah memandang Saalim sebagai anak susuannya. ‘Aisyah Ummul-Mukminiin mengambil sabda beliau yang berkenaan dengan peristiwa Saalim tersebut sebagai dalil untuk membolehkan siapa saja yang ingin menemui dirinya. Maka ‘Aisyah menyuruh saudara perempuannya yang bernama Ummu Kultsum binti Abi Bakr Ash-Shiddiiq dan anak-anak perempuan saudara laki-lakinya untuk menyusui laki-laki yang ingin masuk menemuinya (‘Aisyah). Maka seluruh istri-istri Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>menolak siapa saja yang ingin masuk masuk menemui mereka akibat persusuan itu. Mereka (para istri Nabi) berkata : ‘Tidak demi Allah ! Kami tidak berpendapat tentang perintah Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>kepada Sahlah binti Suhail melainkan hanyalah keringanan (<i>rukhshah</i>) dari Rasulullah <i>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </i>dalam penyusuan Saalim saja. Tidak demi Allah, tidak boleh masuk menemui kami seorang pun dengan penyusuan seperti itu” [HR. Maalik no. 1402; shahih].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Para ulama berselisih dalam pengambilan hukum atas hadits Sahlah (penyusuan kepada orang dewasa) dalam banyak pendapat. Ada yang bependapat bahwa hukum ini hanya dikhususkan kepada Saalim saja, tidak kepada yang lain. Ada juga yang berpendapat bahwa hadits ini telah <i>mansukh</i> (terhapus). Dan yang lain berkata bahwa hukum ini berlaku secara umum untuk semua orang yang keadaannya seperti Saalim dan Sahlah. Pendapat terakhir inilah yang <i>rajih</i>. <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Asy-Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Ali Bassam <i>hafidhahullah </i>berkata :<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">وذهب إلى القول الرابع (وهو أن تأييد رضاع الكبير رخصة عامة لكل من هو في مثل حال (سهلة) شيخ الإسلام (ابن تيميه) وجعله توسطا بين الأدلة وجمعا بينها، حيث إن النسخ لا يمكن بين هذه النصوص، لعدم العلم بالتاريخ. </span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">والخصوصية لـ (سالم ) وحده لم تثبت، فتكون خصوصية في مثل من هو في حال (سالم) وزوج أبي حذيفة، حيث يشق الاحتجاب عنه، ولا يستغني عن دخوله والخلوة به. </span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">ورجح هذا المسلك ( ابن القيم ) في (الهدى) فقال: وهذا أولى من النسخ ودعوى الخصوصية لشخص بعينه، وأقرب إلى العمل بجميع الأحاديث من الجانبين، وقواعد الشرع تشهد له. والله الموفق</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">“Kemudian ada pendapat keempat bahwa penyusuan terhadap orang yang telah dewasa/besar merupakan <i>rukhshah </i>yang bersifat umum bagi siapapun yang keadaannya seperti Sahlah. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah menjadikan cara ini sebagai jalan tengah dari berbagai dalil dan merupakan cara pengkompromian di antara beberapa <i>nash</i>, karena memang tidak diketahui waktunya, mana yang lebih dahulu dan mana yang lebih akhir.<a name="_ftnref2"></a><a href="file:///E:/Donnie/Islam/Internet/Batas%20usia%20penyusuan%20bayi%20yang%20dapat%20menjadikan%20mahram%20&%20penyusuan%20orang%20dewasa.docx#_ftn2" title=""><span style="">[2]</span><span style=""></span></a><span style=""></span> Sebab, pengkhususan hanya bagi Saalim dan Sahlah tidak dapat ditetapkan, sehingga dalam hal ini menjadi pengkhususan bagi siapa saja yang keadaannya seperti Saalim dan istri dan istri Abu Hudzaifah, karena keduanya sulit untuk berhijab dan mesti sering bertemu.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Jalan pengkompromian ini juga dirajihkan oleh Ibnul-Qayyim dalam <i>Al-Hadyu</i>. Beliau berkata : ‘Cara ini lebih baik daripada cara penghapusan dan pengkhususan bagi orang tertentu, lebih dekat kepada pengamalan semua hadits dari dua sisi. Kaidah <i>syar’iyyah</i> juga mendukungnya. <i>Wallaahul-Muwaffiq</i>” [<i>Taisirul-‘Allam Syarh ‘Umdatil-Ahkam</i>, 2/444].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Adapun selain kondisi seperti Saalim, maka penyusuan terhadap orang dewasa tidak menyebabkan kemahraman, bahkan haram hukumnya jika dilakukan. <i>Wallaahu a’lam</i>.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">Semoga risalah singkat ini ada manfaatnya.<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style=""> <o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><b><span style="">Abul-Jauzaa’ – Ciomas Permai, Jumadal-Ula 1430.</span></b><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style=""><o:p> </o:p></span></p> <div class="MsoNormal"><span style=""> <hr size="1" width="33%" align="left"> </span></div> <p class="MsoNormal"><a name="_ftn1"></a><a href="file:///E:/Donnie/Islam/Internet/Batas%20usia%20penyusuan%20bayi%20yang%20dapat%20menjadikan%20mahram%20&%20penyusuan%20orang%20dewasa.docx#_ftnref1" title=""><span style=""><span style="">[1]</span></span><span style=""></span></a><span style=""></span><span style=""> Berkata An-Nawawi <i>rahimahullah </i>:<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span dir="rtl" style=";font-family:";" lang="AR-AE">قَالَ الْقَاضِي : لَعَلَّهَا حَلَبَتْهُ ثُمَّ شَرِبَهُ مِنْ غَيْر أَنْ يَمَسّ ثَدْيهَا وَلَا اِلْتَقَتْ بَشَرَتَاهُمَا ، وَبِهَذَا الَّذِي قَالَهُ الْقَاضِي حَسُنَ ، وَيَحْتَمِل أَنَّهُ عُفِيَ عَنْ مَسّه لِلْحَاجَةِ كَمَا خُصَّ بِالرَّضَاعَةِ مَعَ الْكِبَر وَاَللَّه أَعْلَم .</span><span style=""><o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><span style="">“Berkata Al-Qadliy : ‘Bisa jadi ia (Sahlah) mengumpulkan air susu (dari payudaranya), kemudian Saalim meminumnya tanpa menyentuh kedua payudaranya dan tidak pula bertemu kulit antara keduanya’. Apa yang dikatakan Al-Qadliy ini bagus. Dan bisa juga hal itu dibawa pada kemungkinan bahwa Saalim pada saat itu dimaafkan karena adanya persentuhan karena adanya kebutuhan (yang mengharuskannya) sebagaimana dikhususkannya penyusuan kepada orang dewasa. Wallaahu a’lam” [<i>Syarh Shahih Muslim</i>, 10/26].<o:p></o:p></span></p> <p class="MsoNormal"><a name="_ftn2"></a><a href="file:///E:/Donnie/Islam/Internet/Batas%20usia%20penyusuan%20bayi%20yang%20dapat%20menjadikan%20mahram%20&%20penyusuan%20orang%20dewasa.docx#_ftnref2" title=""><span style=""><span lang="IN">[2]</span></span><span style=""></span></a><span style=""></span><span lang="IN"> Terutama bagi mereka yang berpendapat hadits Sahlah itu <i>mansukh</i> <sup>– Abu Al-Jauzaa’.</sup></span><sup><span style=""><o:p></o:p></span></sup></p> <p class="MsoNormal"><sup><span style=""><o:p> </o:p></span></sup></p> <p class="MsoNormal"><span style="">http://abul-jauzaa.blogspot.com/2009/05/batas-usia-penyusuan-bayi-yang-dapat.html<o:p></o:p></span></p> wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-4811104709373842202011-07-19T19:38:00.000-07:002011-07-19T19:40:30.072-07:00Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?<br /><br />Pertanyaan:<br />Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?<a name='more'></a><br /><br /><br />Jawaban:<br />Untuk memahami masalah saudara sepersusuan, mari kita pelajari fatwa Syaikh Ibnu Baz tatkala beliau ditanya bahwa ada dua wanita, yang salah satunya memiliki seorang putra dan yang lainnya memiliki seorang putri, mereka saling menyusui anak satu sama lain, apakah dua saudara sepersusuan tersebut halal bagi saudaranya yang lain? Inilah uraian beliau,<br />“Apabila seorang wanita telah menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan (yang menjadikan anak tersebut kenyang, red) yang telah diketahui bersama atau mungkin lebih dari itu, maka selama anak tersebut masih belum berumur dua tahun, anak yang disusui tersebut sudah menjadi anak ibu yang menyusuinya beserta suaminya, dan semua anaknya dari suaminya dan selainnya telah menjadi saudara anak yang disusui, dan semua anak suaminya menjadi saudaranya pula.<br /><br />Ayah wanita yang menyusui sudah menjadi kakeknya sendiri, dan ibu wanita yang menyusui tersebut sudah menjadi nenek anak tersebut. Ayah dari suami wanita yang menyusui sudah menjadi kakeknya dan ibu dari suaminya tersebut adalah neneknya. Hal ini berdasarkan firman Allah,<br /><br />وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ<br /><br />“...Ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan….” (Qs. an-Nisa: 23).<br />Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,<br /><br />يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ النَّسَبِ<br /><br />“Hal-hal dari hubungan persusuan diharamkan sebagaimana hal-hal tersebut diharamkan dari hubungan nasab.” (HR. Bukhari: 2645).<br /><br />Serta berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,<br /><br />لاَ رَضَاعَ إِلاَّ فِيْ حَوْلَيْنِ<br /><br />“Tidak ada persusuan (yang menjadikan mahram) kecuali pada umur dua tahun.” (HR. Baihaqi: 1544).<br /><br />Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata, “Dahulu turun ayat yang menetapkan, bahwa sepuluh kali persusuan menyebabkan (seorang anak yang disusui) sudah menjadi haram bagi kami. Kemudian (syariat tersebut, ed) dihapus menjadi lima kali persusuan yang telah dimaklumi. Maka ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggal dunia, ketetapan ini tetap berlaku.” (HR. Muslim). (Fatwa SyAIkh Abdul Aziz bin Abdulullah bin Baz dalam Fatawa Ulama Baladil Haram: 505).<br /><br />Dari uraian di atas, dapat kita simpulkan bahwa Rifqi haram menikah dengan Aisyah sebab mereka berdua sudah menjadi saudara sepersusuan. Adapun saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah tidak menjadi saudara sepersusuan dengan Aisyah, sehingga dia boleh menikahi Aisyah. Wallahu a’lam.<br /><br /><br />Sumber: Majalah Mawaddah, Edisi 10, Tahun 1, Rabiul Akhir-Jumadil Ula 1429 H (Mei 2008).<br />(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)<br />http://konsultasisyariah.com/saudara-sepersusuan-mahramwida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-82425980909504386772011-07-19T19:37:00.000-07:002011-07-19T19:38:49.185-07:00PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SUSUAN ORANG YANG TELAH DEWASAPENDAPAT PARA ULAMA TENTANG SUSUAN ORANG YANG TELAH DEWASA<br /><br /><br />Oleh <br />Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushobi,<br /><br /><br /><br />[A]. PENDAPAT UMUM PARA ULAMA TENTANG SUSUAN ORANG YANG TELAH DEWASA<br />Perlu diketahui , semoga Allah mengokohkan kami dan para pembaca sekalian di atas al-haq, bahwasanya masalah ini sudah diperbincangkan oleh para ulama dalam beberapa pendapat yang berbeda. Saya paparkan disini tiga di antara pendapat tersebut, karena inilah sesungguhnya inti permasalahannya. Ketiga pendapat tersebut yaitu:<br /><br />1. Menyebabkan hubungan mahram secara mutlak<br />2. Tidak menyebabkan hubungan mahram secara mutlak<br />3. Tidak menyebabkan hubungan mahram kecuali karena kebutuhan<a name='more'></a> <br /><br />[B]. PENDAPAT PERTAMA (MENYEBABKAN HUBUNGAN MAHRAM SECARA MUTLAK)<br />Dalil mereka yang berpendapat seperti ini adalah firman Allah:<br /><br />"Artinya : Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan diharamkan pula (mengawini) saudara perempuan sepersusuan" [An-Nisa' : 23]<br /><br />Mereka mengatakan ini adalah nash yang umum yang tidak dibatasi oleh waktu.<br /><br />Al-Imam Muslim berkata dalam Shahihnya (no. 1453):<br /><br />"....'Aisyah berkata: Sahlah bintu Suhail datang menemui Nabi, katanya:<br /><br />"Wahai Rasulullah, saya melihat sesuatu di wajah Abu Hudzaifah karena<br />seringnya Salim -bekas budaknya- masuk ke rumah".<br />Kata Nabi: "Susuilah dia".<br />Kata nya: "Bagaimana saya menyusuinya sedangkan dia laki-laki dewasa?"<br />Rasulullah tersenyum dan berkata: "Saya tahu dia sudah besar"<br />'Amr (rawi hadits) menambahkan riwayatnya: "Dan dia (Salim) ikut<br />dalam perang Badr"<br /><br />Saya katakan: Zhahir hadits ini menunjukkan bahwa menyusui anak yang sudah besar menyebabkannya menjadi mahram.<br /><br />Para ulama yang berpendapat seperti ini antara lain:<br /><br />Ibnu Hibban, beliau mengatakan : (1873, Masalah: Menyusui anak yang sudah besar menyebabkannya menjadi mahram meskipun dia seorang yang sudah tua sebagaimana halnya anak yang masih kecil, tidak ada perbedaan...). Kemudian beliau membantah pendapat yang menyelisihi hal ini. Lihat al-Muhalla (11/196-207).<br /><br />Ibnu Qudamah dalam al-Mughni (11/319), beliau berkata : "Adalah 'Aisyah berpendapat bahwa susuan anak yang sudah besar menyebabkannya menjadi mahram. Ini diriwayatkan juga dari 'Atha', Al-Laits dan Dawud"<br /><br />[C]. PENDAPAT KEDUA (TIDAK MENYEBABKAN HUBUNGAN MAHRAM SECARA MUTLAK)<br />Dalil-dalil mereka yang berpendapat seperti ini, yang pertama, dari al-Qur'anul Karim:<br /><br />Firman Allah:<br /><br />"Artinya : Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan" [Aal-Baqarah : 233]<br /><br />(dan surat lain seperti: -pent) Luqman 14, Al-Ahqof : 15<br /><br />Menurut mereka, ayat-ayat ini tegas membatasi waktu penyusuan hanya dua tahun.<br /><br />Yang kedua, dari as-Sunnah An-Nabawiyyah:<br /><br />Rasulullah bersabda:<br /><br />"Artinya : ....Perhatikanlah olehmu siapa saudaramu itu. Hanya saja (innamaa) susuan itu karena rasa lapar" [HR Bukhari dalam kitab Asy-Syahadat]<br /><br />Rasulullah bersabda:<br /><br />"Artinya : Tidak susuan itu menyebabkan haram kecuali yang mengenyangkan usus, melalui buah dada dan sebelum disapih" [HR Ibnu Hibban, Al-Baghowi. Dishahihkan oleh syaikh Albani dalam Irwa' (7/221) dan Shahihul Jami' (7633)]<br /><br />Rasulullah bersabda:<br /><br />"Artinya : Sesuatu dari susuan tidaklah mengharamkan kecuali apabila dilakukan selama dua tahun" [HR ad-Daruquthni, Al-Baihaqi, Ibnu 'Adi, (syaikh berkata: -pent) hadits ini shahih apalagi dengan adanya penguat yang cukup banyak]<br /><br />Rasulullah bersabda:<br /><br />"Artinya : Tidak ada susuan setelah masa penyapihan" [HR Abdur razaq, Al-Baihaqi, Ath-Thabrani, dll, (syaikh berkata: -pent) Hadits ini mempunyai dua jalan: ....... Hadits ini lemah, namun menjadi hasan lighoirihi dengan jalan kedua ....]<br /><br />Secara lahiriah , dalil-dalil ini mensyaratkan bahwa yang dianggap susuan adalah anak yang usianya masih kecil. Dan ini adalah pendapat jumhur ahli ilmu. Dari sinilah munculnya perbedaan pendapat. Yang berpendapat seperti ini diantaranya:<br /><br />1. Al-Imam at Tirmidzi<br />2. Al-Baghawi<br />3. Al-Lajnah Ad-Da'imah lil Ifta'<br />4. Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz<br />5. Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan Abdullah Al-Fauzan<br />6. dll (pent-)<br /><br />[D]. PENDAPAT KETIGA (TIDAKMENYEBABKAN HUBUNGAN MAHRAM KECUALI KARENA KEBUTUHAN)<br />Golongan yang berpendapat demikian dari para muhaqqiq di antara ahli ilmu:<br /><br />[1]. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (Majmu' Fatawa 34/60)<br />Setelah menyebutkan hadits Salim maula Abi Hudzaifah, beliau berkata:<br />"Hadits ini dijadikan dalil oleh 'Aisyah, sedangkan para istri Nabi yang lain menolak untuk menjadikannya sebagai dalil. Padahal 'Aisyah juga yang meriwayatkan dari Nabi bahwa beliau bersabda: "Susuan itu karena rasa lapar". Namun 'Aisyah melihat adanya perbedaan antara radha'ah (susuan) dengan sekedar taghdziyah (pemberian makanan).<br /><br />Maka apabila tujuan itu adalah yang kedua (memberi makan), jelas tidak akan menyebabkan haram (menjadi haram) kecuali bila dilakukan sebelum penyapihan. Dan inilah yang dinamakan penyusuan yang umum terjadi pada manusia. Adapun tujuan yang pertama, maka boleh saja kalau memang diperlukan untuk menjadikannya mahram (yang haram dinikahi). Dan kadang dibolehkan karena memang dibutuhkan, dan tidak dibolehkan untuk hal-hal lain. Inilah pendapat yang lebih terarah"<br /><br />[2]. Al-'Allamah Ibnul Qayyim (Zaadul Ma'ad 5/593)<br />Beliau mengatakan:<br />"Hadits Sahlah bukanlah hadits yang mansukh (dihapus hukumnya), juga bukan hadits yang dikhususkan, bahkan bukan pula bersifat umum bagi setiap orang. Tapi ini adalah rukhshah (keringanan) karena adanya satu kebutuhan bagi orang yang sangat butuh untuk masuk menemui seorang wanita, dalam keadaan berat bagi wanita tsb utk berhijabdari laki-laki itu. Sebagaimana keadaan Salim dengan istri Abu Hudzaifah.<br /><br />Jadi, orang dewasa seperti ini bila disusui oleh seorang waniita karena memang dibutuhkan, tentunya susuan itu memberikan pengaruh (menyebabkan jadi mahram). Adapun bagi laki-laki lain, maka jelas tidak akan memberi pengaruh kecuali susuan yang masih bayi. Ini juga juga jalan yang ditempuh oleh syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.<br /><br />Adapun hadits yang yang menafikan susuan pada anak atau orang dewasa, mungkin masih merupakan hadits yang mutlak, sehingga dibatasi oleh hadits Sahlah, atau bersifat umum dalam keadaan apapun. Maka keadaan ini dikhususkan dari keumumannya. Dan ini lebih baik daripada menganggap adanya nasakh (penghapusan hukum suatu dalil), atau anggapan bahwa hadits ini merupakan pengkhususan bagi orang tertentu (dalam hal ini adalah Salim -pent). Bahkan ini lebih dekat dengan pengamalan, dengan mengumpulkan hadits-hadits tsb dari dua sisi. Hal ini dikuatkan pula oleh kaidah atau pedoman syariat. Wallahu muwaffiq."<br /><br />[3]. Al-'Allamah Ibnul Amir Ash-Shan'ani (Subulus Salam 3/313)<br />Beliau mengatakan: "...Yang paling baik dalam menggabungkan (menjama') antara hadits Sahlah dan hadits-hadits yang bertentangan dengannya ialah pendapat Ibnu Taimiyah...."<br /><br />[4]. Al-'Allamah Asy-Syaukani dalam Nailul Author (3/353-354) dan juga dalam As-Sailul Jarrar (2/469) dimana beliau mengatakan:<br />"Walhasil, hadits Salim adalah khusus bagi mereka yang dihadapkan pada kebutuhan tersebut. Juga bagi seseorang yang perlu memasukkan orang lain kepada istrinya, dalam keadaan sangat butuh untuk masuk ke rumahnya secara berulang-ulang karena satu keperluan dan kemaslahatan. Siapa yang menolaknya tanpa bukti keterangan yang jelas, berarti dia membantah Rasulullah dan syariatnya yang suci. Dan siapa yang membatasinya untuk Salim semata, berarti dia telah mendatangkan sesuatu yang tidak dapat diterima oleh akal sehat. Bahkan tidak sesuai dengan kaidah yang baku dalam ilmu ushul fiqh"<br /><br />[5]. Al-'Allamah Shiddiq Hasan Khan (Ar-Raudhatun Nadiyyah Syarh ad-Durar al-Bahiyah (2/88)<br />Beliau mengatakan:<br />"Saya menyatakan: Walhasil, hadits sebelumnya (hadits Salim) adalah shahih. Diriwayatkan pula oleh sejumlah besar rawi, dari sejumlah besar rawi pula, pada generasi belakangan dari generasi salaf. Tidak ada satupun ahli dalam bidang ini yang mengecam hadits ini. Paling akhir, mereka menyelisihinya mengatakan bahwa hadits ini mansukh. Namun perlu dijelaskan bahwasanya kalau memang mansukh , tentulah ada bantahan terhadap 'Aisyah dengan alasan ini. Padahal tidak ada sama sekali nukilan dari mereka yang mengatakan demikian, sementara perselisihan dalam permasalahan ini sangat masyhur di kalangan sahabat.<br /><br />Adapun hadits-hadits yang menyatakan tidak adanya susuan kecuali dalam masa dua tahun dan sebelum disapih, meskipun ada perbincangan di dalamnya, ternyata tidak bertentangan dengan hadits Salim. Karena hadits-hadits itu umum, sedangkan hadits Salim adalah khusus. Sedangkan yang khusus harus didahulukan daripada yang umum. Namun hadits Salim ini dikhususkan juga dengan keadaan orang-orang yang dihadapkan pada satu kebutuhan sehingga perlu menyusui orang yang sudah dewasa, sebagaimana terjadi pada Abu Hudzaifah dan istrinya, Sahlah. Disamping itu, Salim bagi keduanya sudah seperti anak sendiri. Dia tinggal di rumah mereka, dan berhijab darinya sangatlah menyulitkan keduanya. Oleh karena itulah Rasulullah memberi keringanan untuk menyusuinya bagi orang-orang yang mengalami kasus dan kondisi seperti ini dan tidak ada jalan yang lain lagi....."<br /><br />[6]. Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh (sebagaimana dalam Ahkam Ar-Radha'ah yang dikumpulkan dan disusun oleh Abu Malik Muhammad Hamid bin Abdul Wahhab) Beliau pernah ditanya: "Bagaimana tentang susuan orang yang sudah besar, apakah berpengaruh dan menyebabkan pengharaman (menjadi mahram)?"<br /><br />Beliau menjawab:<br />"......"Tidaklah lah mengharamkan sesuatu dari susuan kecuali apabila dilakukan selama dua tahun (hadits -pent)". Inilah yang sesuai dengan mazhab Hambali dan dengan inilah fatwa menurut kami.<br /><br />Sebagian ahli ilmu berpendapat diakuinya susuan orang dewasa, berasalan dengan kisah Salim..........<br /><br />Mereka yang berpendapat tidak ada nya pengharaman (yakni tidak menjadi mahram) karena susuan anak yang dewasa, menjawab dengan beberapa jawaban. Diantaranya bahwa kisah Salim ini khusus baginya, sebagaimana diterangkan oleh sejumlah istri Rasulullah, ketika mereka mengatakan kepada 'Aisyah: "Kami berpandangan bahwa ini tidak lain adalah rukhshah yang diberikan Rasulullah kepada Salim secara khusus. Dan tidak ada satu orang pun yang boleh masuk kepada kami kalau dia menyusu dengan cara seperti ini. Dan kami menganggap dia tidak boleh melihat kami".<br /><br />Dua orang syaikh (Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qayyim) telah mengambil jalan tengah dalam masalah ini. Keduanya menerangkan bahwa kisah Salim maula Abi Hudzaifah adalah kasus yang khusus meliputi setiap keadaan yang sama seperti keadaan Sahlah dan Salim. Hukumnya sama seperti hukum yang diterapkan dalam kisah Abu Burdah yangmenyembelih qurban sebelum sholat 'Id dan Rasulullah berkata:<br /><br />"Kambingmu adalah kambing daging". Abu Burdah berkata: "Wahai Rasulullah, sebetulnya saya punya kambing yang sudah berumur dua tahun" Maka beliau mengizinkan seraya mengatakan: "Dan ini tidak sah bagi siapapun selain kamu" [HR Al-Bukhari]<br /><br />Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan : "Artinya tidak sah bagi siapapun sesudah keadaanmu ini"<br /><br />Dan dengan apa yang kami isyaratkan tadi, Syaikhul Islam dengan tegas menyebutkan dalam Al-Ikhtiyarat yaitu:<br /><br />"Susuan anak yang dewasa tetap menyebabkan keharaman dimana akhirnya ia boleh masuk dan berkhalwat. Dan ini jika orang yang menyusu itu memang tumbuh dan terbina di rumah itu juga , dan dalam keadaan mereka sulit berhijab dari dia. Hal ini berdasarkan kisah Salim maula Abi Hudzaifah".<br /><br />Dan dari yang kami paparkan ini, jelaslah jawaban pertanyaan anda. Dan nampak bahwa wanita yang anda sebutkan tidak sama keadaannya dengan keadaan Sahlah istri Abu Hudzaifah. Artinya dia tidak teruji dengan adanya seorang laki-laki yang masuk menemuinya dalam keadaan laki-laki itu tumbuh dan terbina selama ini di rumahnya. Hanya saja sekarang ini anda ingin menemukan seorang laki-laki yang anda menyusu kepada istrinya sehingga menjadi mahramnya, menurut pernyataannya. Ini tidak boleh.<br /><br />Adapun ucapannya tentang keadaan yang dihadapinya yaitu butuhnya dia kepada mahram dan katanya, kalau saya mati siapa yang memasukkan saya ke dalam kubur dan melepaskan ikatan saya? Maka jawabnya: "Tidak masalah seorang laki-laki ajnabi (non mahram) memasukkan jenazah seorang wanita ke dalam kuburnya dan melepasikatan kafannya, meskipun disitu ada mahramnya. Dan taufik itu di tangan Allah".<br /><br />[7]. Asy-Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albany<br />Saya pernah bertanya kepada beliau tentang masalah ini di rumah beliau di 'Amman, Yordania. Jawaban beliau sama dengan jawaban saudara-saudara beliau dari kalangan ulama muhaqqiqin. Dan ini terjadi ketika saya berziarah kepada beliau di Yordania tanggal 25 Rabi' Ats-Tsani 1404H.<br /><br />[E]. PENDAPAT PENULIS<br />Saya mengatakan:<br /><br />"Yang di tahqiq oleh para ulama ini (yang memilih pendapat ketiga -pent), adalah bentuk pengumpulan yang baik, mengamalkan semua nash. Dan inilah yang dimaksudkan oleh nash-nash syariat.<br /><br />Kalau kita berpegang dengan hadits Salim maula Abi Hudzaifah saja, tentulah kita tinggalkan nash yang lain. Kalau kita berpegang dengan hadits yang menafikan (menolak), tentulah kita tinggalkan hadits Salim ini. Oleh karena itu kita harus menggabungkan antara nash-nash syariat yang ada, selama hal itu memungkinkan.<br /><br />Juga karena tidak adanya dalil yang mengkhususkan Salim, bahkan tidak pula yang me-nasakh (menghapus hukumnya). Sedangkan kembali kepada al-haq adalah wajib atas setiap muslim yang mukallaf"<br /><br />[F]. CARA MENYUSUI ANAK YANG TELAH DEWASA<br />Ibnu Abdil Barr mengatakan (at-Tamhid 8/257):<br /><br />"Demikianlah cara menyusui anak yang sudah besar, sebagaimana sudah disebutkan. (Yaitu dengan cara) dia memerah susunya kemudian meminumkannya. Adapun menghisap langsung dari puting susu ibu susunya seperti hal nya anak-anak bayi, ini tidak dibenarkan...."<br /><br />[G]. JANGAN IZINKAN ISTRIMU MENYUSUI LAKI-LAKI YANG RUSAK<br />Jika memang terpaksa harus menyusui anak yang sudah besar, maka hendaklah orang yang menyusu itu adalah orang yang shalih dan bertaqwa. Bukan orang yang rusak dan jahat, karena dia akan masuk menjadi mahrammu.<br /><br />Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda:<br /><br />"Seseorang dinilai (agamanya) dengan siapa yang jadi teman dekatnya (kesayangannya). Maka perhatikan olehmu siapa yang jadi teman dekat kesayangannya" [HR Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dia berkata: hadits hasan gharib]<br /><br />[Disalin dari kitab Talkhiishul Habir fii Hukmi Rodhoo'il Kabir (Hukum Menyusui Orang Dewasa - Penerbit Ar-Rayyan) yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab al-Wushobi, murid dari Syaikh Muqbil bin Hadi al-Wadi'i rahimahullah. Diambil dari arsip milis assunnah, pengirim a_firmansyah95@yahoo.com]<br /><br />http://almanhaj.or.id/content/1017/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-55330065002258805972011-07-19T19:32:00.000-07:002011-07-19T19:37:18.211-07:00Tuntunan Akad PersusuanTuntunan Akad Persusuan
<br />
<br />Alhamdulillah, syariat Islam begitu lengkap dalam mengatur setiap seluk kehidupan umat manusia. Termasuk dalam hal penyusuan dimana perkara ini memang sangat penting mengingat masa-masa awal kehidupan seorang manusia (yang masih berwujud bayi tak berdaya), sangat bergantung pada air susu seorang ibu. Namun ada kalanya seorang ibu kandung tidak dapat atau terhalang dari menyusui sehingga diperlukan ibu susuan lain bagi sang bayi – walaupun disana telah ada susu formula, namun tetap yang terbaik dan sesuai dengan kemampuan cerna seorang bayi adalah yang keluar dari seorang ibu (manusia) -. Dalam hal ini, maka seorang suami dapat meminta wanita lain untuk menyusui anaknya (istirdhaa’).<a name='more'></a>
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Syarat Akad Penyusuan</span>
<br />Dalam kitab Al-Mughni (V/278), para ulama menetapkan empat syarat dalam melakukan akad penyusuan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
<br />1. Harus jelas berapa lama masa penyusuan yang dilakukan. Sebab tidak mungkin menentukan upah susuan kecuali setelah masa penyusuannya diketahui, yang tentunya akan berbeda upahnya sesuai dengan kesepakatan.
<br />2. Melihat langsung kondisi bayi yang akan disusui. Sebab ada tidaknya perbedaan dalam penyusuan teragantung kepada besar kecilnya serta lahap dan tidaknya bayi yang akan disusui.
<br />3. Tempat penyusuan, karena berbeda antara satu tempat dan lainnya, bisa jadi merepotkan ibu susu jika dilakukan di rumah si bayi, sebaliknya akan menyenangkan jika dilakukan di rumah sendiri (rumah ibu susu).
<br />4. Mengetahui dengan jelas nilai upah yang disepakati.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Upah Ibu Susuan</span>
<br />Ketika seorang ibu susuan memang dalam akadnya akan diberi upah (karena bisa jadi seorang ibu susuan sekedar menolong dan tidak menginginkan untuk diupah) maka para ulama berselisih pendapat tentang wujud dari upah tersebut, apakah berupa makanan dan pakaian atau berupa nilai uang.
<br />
<br />Menurut satu riwayat dari madzhab Ahmad , bahwa boleh menyewa wanita susuan dengan imbalan makanan dan pakaian berdasar firman Allah Ta’ala, yang artinya:
<br />
<br />“… Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf…” (QS/ Al-Baqarah: 233)
<br />
<br />Pada ayat di atas, Allah mewajibkan memberikan nafkah dan pakaian kepada wanita yang menyusui tersebut. Ini juga merupakan madzhab Abu Hanifah rahimahullah.
<br />
<br />Namun ulama lain – imam Syafi’i, Ibnu Mundzir, salah satu riwayat dari Ahmad -, hal itu tidak dibolehkan karena perbedaan yang mencolok dalam nilai. Padahal syarat sahnya akad penyusuan harus diketahui berapa nilai uang yang harus diberikan sebagai imbalan. Sementara Imam Malik dan Ishaq berpendapat secara umum akad ijarah (jual jasa) dengan imbalan makanan atau minuman dibolehkan (termasuk dalam hal menyusui).
<br />
<br />Apa yang dikatakan pengarang kitab Al-Mughni dalam hal ini bisa menjadi “penengah”, yaitu, “Apabila syarat pengupahan berupa pakaian dan maknaan yang sudah jelas ciri-cirinya, maka hal itu dibolehkan menurut kesepakatan ulama.” Allahu a’lam.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Isi Akad Penyusuan</span>
<br />Isi akad perjanjian adalah berkenaan dengan air susu, bukan perawatan bayi. Apabila wanita tersebut hanya menyusui bayi tanpa memberikan perawatan terhadap si bayi, maka wanita tersebut sudah berhak menerima upah. Apabila wanita tersebut hanya memberikan perawatan saja tanpa menyusuinya maka ia tidak berhak mendapatkan upah tersebut, berdasarkan firman Allah Ta’ala, yang artinya:
<br />
<br />“…kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu, maka berikalanlah kepada mereka upahnya” (QS. Ath-Thalaq: 6)
<br />
<br />Yang dikecualikan dari kasus ini adalah apabila kedua pihak sepakat untuk merawat bayi, atau kebiasaan masyarakat yang berlaku di tempat tersebut bahwa akad menyusui termasuk di dalamnya merawat anak. Sehingga upah merawat maka sudah termasuk dalam akad. Wallahu a’lam.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Siapa yang Menjadi Ibu Susuan?</span>
<br />Siapa saja dapat menjadi ibu susuan selama ia mendapat izin dari suaminya. Jangan sampai hak-hak suaminya tidak terpenuhi karena kesibukannya menyusui dan merawat bayi orang lain.
<br /><meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <w:browserlevel>MicrosoftInternetExplorer4</w:BrowserLevel> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val=""> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin:0in; margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:12.0pt; font-family:"Times New Roman","serif"; mso-fareast-font-family:"Times New Roman";} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; font-size:10.0pt; mso-ansi-font-size:10.0pt; mso-bidi-font-size:10.0pt;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style> <![endif]--><meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val=""> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]-->
<br /><meta equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8"><meta name="ProgId" content="Word.Document"><meta name="Generator" content="Microsoft Word 12"><meta name="Originator" content="Microsoft Word 12"><link rel="File-List" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_filelist.xml"><link rel="themeData" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_themedata.thmx"><link rel="colorSchemeMapping" href="file:///C:%5CDOCUME%7E1%5Cwidachan%5CLOCALS%7E1%5CTemp%5Cmsohtmlclip1%5C01%5Cclip_colorschememapping.xml"><!--[if gte mso 9]><xml> <w:worddocument> <w:view>Normal</w:View> <w:zoom>0</w:Zoom> <w:trackmoves/> <w:trackformatting/> <w:punctuationkerning/> <w:validateagainstschemas/> <w:saveifxmlinvalid>false</w:SaveIfXMLInvalid> <w:ignoremixedcontent>false</w:IgnoreMixedContent> <w:alwaysshowplaceholdertext>false</w:AlwaysShowPlaceholderText> <w:donotpromoteqf/> <w:lidthemeother>EN-US</w:LidThemeOther> <w:lidthemeasian>X-NONE</w:LidThemeAsian> <w:lidthemecomplexscript>AR-SA</w:LidThemeComplexScript> <w:compatibility> <w:breakwrappedtables/> <w:snaptogridincell/> <w:wraptextwithpunct/> <w:useasianbreakrules/> <w:dontgrowautofit/> <w:splitpgbreakandparamark/> <w:dontvertaligncellwithsp/> <w:dontbreakconstrainedforcedtables/> <w:dontvertalignintxbx/> <w:word11kerningpairs/> <w:cachedcolbalance/> </w:Compatibility> <m:mathpr> <m:mathfont val="Cambria Math"> <m:brkbin val="before"> <m:brkbinsub val=""> <m:smallfrac val="off"> <m:dispdef> <m:lmargin val="0"> <m:rmargin val="0"> <m:defjc val="centerGroup"> <m:wrapindent val="1440"> <m:intlim val="subSup"> <m:narylim val="undOvr"> </m:narylim></m:intlim> </m:wrapindent><!--[endif]--><!--[if gte mso 9]><xml> <w:latentstyles deflockedstate="false" defunhidewhenused="true" defsemihidden="true" defqformat="false" defpriority="99" latentstylecount="267"> <w:lsdexception locked="false" priority="0" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Normal"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="heading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="9" qformat="true" name="heading 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 7"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 8"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" name="toc 9"> <w:lsdexception locked="false" priority="35" qformat="true" name="caption"> <w:lsdexception locked="false" priority="10" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" name="Default Paragraph Font"> <w:lsdexception locked="false" priority="11" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtitle"> <w:lsdexception locked="false" priority="22" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Strong"> <w:lsdexception locked="false" priority="20" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="59" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Table Grid"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Placeholder Text"> <w:lsdexception locked="false" priority="1" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="No Spacing"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" unhidewhenused="false" name="Revision"> <w:lsdexception locked="false" priority="34" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="List Paragraph"> <w:lsdexception locked="false" priority="29" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="30" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Quote"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 1"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 2"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 3"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 4"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 5"> <w:lsdexception locked="false" priority="60" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="61" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="62" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Light Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="63" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="64" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Shading 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="65" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="66" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium List 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="67" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 1 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="68" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 2 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="69" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Medium Grid 3 Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="70" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Dark List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="71" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Shading Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="72" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful List Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="73" semihidden="false" unhidewhenused="false" name="Colorful Grid Accent 6"> <w:lsdexception locked="false" priority="19" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="21" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Emphasis"> <w:lsdexception locked="false" priority="31" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Subtle Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="32" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Intense Reference"> <w:lsdexception locked="false" priority="33" semihidden="false" unhidewhenused="false" qformat="true" name="Book Title"> <w:lsdexception locked="false" priority="37" name="Bibliography"> <w:lsdexception locked="false" priority="39" qformat="true" name="TOC Heading"> </w:LatentStyles> </xml><![endif]--><style> <!-- /* Font Definitions */ @font-face {font-family:"Cambria Math"; panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:roman; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1107304683 0 0 159 0;} @font-face {font-family:Calibri; panose-1:2 15 5 2 2 2 4 3 2 4; mso-font-charset:0; mso-generic-font-family:swiss; mso-font-pitch:variable; mso-font-signature:-1610611985 1073750139 0 0 159 0;} /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal {mso-style-unhide:no; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; margin-top:0in; margin-right:0in; margin-bottom:10.0pt; margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi; mso-ansi-language:IN; mso-no-proof:yes;} .MsoChpDefault {mso-style-type:export-only; mso-default-props:yes; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:Calibri; mso-fareast-theme-font:minor-latin; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:Arial; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoPapDefault {mso-style-type:export-only; margin-bottom:10.0pt; line-height:115%;} @page Section1 {size:8.5in 11.0in; margin:1.0in 1.0in 1.0in 1.0in; mso-header-margin:.5in; mso-footer-margin:.5in; mso-paper-source:0;} div.Section1 {page:Section1;} --> </style><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin-top:0in; mso-para-margin-right:0in; mso-para-margin-bottom:10.0pt; mso-para-margin-left:0in; line-height:115%; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin;} </style> <![endif]--> <p class="MsoNormal" style="line-height: normal;"><b><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";">Apabila Si Bayi Meninggal</span></b><span style="font-size: 12pt; font-family: "Times New Roman","serif";"><o:p></o:p></span></p> Ibnu Qudamah berkata, “Apabila si bayi meninggal dunia, maka akad tersebut batal, karena mustahil untuk diteruskan dan tidak mungkin bayi lain dapat menempati posisi bayi yang sudah meninggal, karena adanya perbedaan kuat tidaknya seseorang bayi dalam menyusu dan demikian juga adanya perbedaan khasiat air susu untuk masing-masing bayi.”
<br />
<br />Kemudian beliau rahimahullah melanjutkan, “Apabila akad tersebut batal dikarenakan kematian bayi, maka perjanjian sewa-menyewanya juga batal dan ibu susuan harus mengembalikan uang yang telah diterima. Apabila hal itu terjadi ketika susuan berlangsung, maka ibu susuan harus mengembalikan sisa uang dengan waktu yang tersisa.”
<br />
<br />Di antara ulama madzhab Syafi’i ada yang berpendapat bahwa akad tersebut tidak batal selama ibu susuan masih ada, karena kendala terletak pada bayi yang meninggal dunia. Apabila pihak keluarga bayi dan pihak wanita yang menyusui sepakat untuk menggantinya dengan bayi lain, maka penyewan tersebut terus berlangsung. Jika tidak maka akad tersebut dianggap batal. Demikian yang dikatakan oleh pengarang kitab al-Majmuu’.
<br />
<br /><span style="font-weight: bold;">Apabila Ibu Susuan Meninggal</span>
<br />Apabila wanita susuan tersebut meninggal dunia, maka akad tersebut dianggap batal karena inti penyewaan sudah tidak ada.
<br />
<br />Demikian pendapat yang diriwayatkan oleh Abu Bakar dari kalangan madzhab hambali. Sebagian ulama madzhab Syafi’i berpendapat bahwa akad tersebut batal dan sisa uang sewa yang ada digunakan untuk mencari wanita lain yang mau menggantikan posisi wanita yang meninggal tadi hingga masa yang telah disepakati usai. Karena hal itu ibarat hutang yang harus dibayar. Allahu a’lam.
<br />***
<br />
<br />Artikel muslimah.or.id
<br />Disusun ulang oleh tim muslimah.or.id dari Buku Ensiklopedia Anak Tanya Jawab Tentang Anak Dari A sampai Z karya Abu Abdillah Ahmad bin Ahmad Al-Isawi
<br />Dimurajaah oleh Ust Ammi Nur Baits
<br />http://muslimah.or.id/fikih/tuntunan-akad-persusuan.html
<br /></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac></m:defjc></m:rmargin></m:lmargin></m:dispdef></m:smallfrac>wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-52179581418068572011-07-19T19:31:00.000-07:002011-07-19T19:32:35.268-07:00SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]<br /><br /><br />Oleh<br />Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz<br /><br /><br /><br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah Baz ditanya : Apa hukum KB ?<br /><br />Jawaban.<br />Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh mengkonsumsi pil-pil untuk mencegah kehamilan.<a name='more'></a> <br /><br />Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.<br /><br />"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]<br /><br />Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu daya musuh-musuh mereka.<br /><br />Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran), tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :<br /><br />[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa (menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.<br /><br />[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil, sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.<br /><br />Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh". <br /><br />[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan, cetakan pertama 1412H]<br /><br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : "Ada seorang wanita berusia kurang lebih 29 tahun, telah memiliki 10 orang anak. Ketika ia telah melahirkan anak terakhir ia harus melakukan operasi dan ia meminta ijin kepada suaminya sebelum operasi untuk melaksanakan tubektomi (mengikat rahim) supaya tidak bisa melahirkan lagi, dan disamping itu juga disebabkan masalah kesehatan, yaitu jika ia memakai pil-pil pencegah kehamilan akan berpengaruh terhadap kesehatannya. Dan suaminya telah mengijinkan untuk melakukan operasi tersebut. maka apakah si istri dan suami mendapatkan dosa karena hal itu ?"<br /><br />Jawaban.<br />Tidak mengapa ia melakukan operasi/pembedahan jika para dokter (terpercaya) menyatakan bahwa jika melahirkan lagi bisa membahayakannya, setelah mendapatkan ijin dari suaminya.<br /><br />[Fatawa Mar'ah Muslimah Juz 2 hal. 978, Maktabah Aadh-Waus Salaf, cet ke 2. 1416H]<br /><br />SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]<br /><br /><br />Oleh<br />Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin<br /><br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang ikhwan bertanya hukum KB tanpa udzur, dan adakah Udzur yang membolehkannya?"<br /><br />Jawaban.<br />Para ulama telah menegaskan bahwa memutuskan keturunan sama sekali adalah haram, karena hal tersebut bertentangan dengan maksud Nabi mensyari'atkan pernikahan kepada umatnya, dan hal tersebut merupakan salah satu sebab kehinaan kaum muslimin. Karena jika kaum muslimin berjumlah banyak, (maka hal itu) akan menimbulkan kemuliaan dan kewibawaaan bagi mereka. Karena jumlah umat yang banyak merupakan salah satu nikmat Allah kepada Bani Israil.<br /><br />"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra : 6]<br /><br />"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu' [Al-A'raf : 86]<br /><br />Kenyataanpun mennguatkan pernyataan di atas, karena umat yang banyak tidak membutuhkan umat yang lain, serta memiliki kekuasaan dan kehebatan di depan musuh-musuhnya. Maka seseorang tidak boleh melakukan sebab/usaha yang memutuskan keturunan sama sekali. Allahumma, kecuali dikarenakan darurat, seperti :<br /><br />[a] Seorang Ibu jika hamil dikhawatirkan akan binasa atau meninggal dunia, maka dalam keadaan seperti inilah yang disebut darurat, dan tidak mengapa jika si wanita melakukan usaha untuk mencegah keturunan. Inilah dia udzur yang membolehkan mencegah keturunan.<br /><br />[b] Juga seperti wanita tertimpa penyakit di rahimnya, dan ditakutkan penyakitnya akan menjalar sehingga akan menyebabkan kematian, sehingga rahimnya harus diangkat, maka tidak mengapa.<br /><br />[Fatawa Al-Mar'ah Al-Muslimah Juz 2 hal. 974-975]<br /><br />SEPUTAR HUKUM KELUARGA BERENCANA [KB]<br /><br />Pertanyaan.<br />Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kapan seorang wanita diperbolehkan memakai pil-pil pencegah kehamilan, dan kapan hal itu diharamkan ? Adakah nash yang tegas atau pendapat di dalam fiqih dalam masalah KB? Dan bolehkah seorang muslim melakukan azal kerika berjima tanpa sebab?"<br /><br />Jawaban.<br />Seyogyanya bagi kaum msulimin untuk memperbanyak keturunan sebanyak mungkin, karena hal itu adalah perkara yang diarahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya.<br /><br />"Artinya : Nikahilah wanita yang penyayang dan banyak anak karena aku akan berlomba dalam banyak jumlahnya umat" [Hadits Shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/320, Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]<br /><br />Dan karena banyaknya umat menyebabkan (cepat bertambahnya) banyaknya umat, dan banyaknya umat merupakan salah satu sebab kemuliaan umat, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyebutkan nikmat-Nya kepada Bani Israil.<br /><br />"Artinya : Dan Kami jadikan kamu kelompok yang lebih besar" [Al-Isra' : 6]<br /><br />"Artinya : Dan ingatlah di waktu dahulunya kamu berjumlah sedikit, lalu Allah memperbanyak jumlah kamu" [Al-A'raf : 86]<br /><br />Dan tidak ada seorangpun mengingkari bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemuliaan dan kekuatan suatu umat, tidak sebagaimana anggapan orang-orang yang memiliki prasangka yang jelek, (yang mereka) menganggap bahwa banyaknya umat merupakan sebab kemiskinan dan kelaparan. Jika suatu umat jumlahnya banyak dan mereka bersandar dan beriman dengan janji Allah dan firman-Nya.<br /><br />"Artinya : Dan tidak ada suatu binatang melatapun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya" [Hud : 6]<br /><br />Maka Allah pasti akan mempermudah umat tersebut dan mencukupi umat tersebut dengan karunia-Nya.<br /><br />Berdasarkan penjelasan ini, jelaslah jawaban pertanyaan di atas, maka tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengkonsumsi pil-pil pencegah kehamilan kecuali dengan dua syarat.<br /><br />[a] Adanya keperluan seperti ; Wanita tersebut memiliki penyakit yang menghalanginya untuk hamil setiap tahun, atau, wanita tersebut bertubuh kurus kering, atau adanya penghalang-penghalang lain yang membahayakannya jika dia hamil tiap tahun.<br /><br />[b] Adanya ijin dari suami. Karena suami memiliki hak atas istri dalam masalah anak dan keturunan. Disamping itu juga harus bermusyawarah dengan dokter terpercaya di dalam masalah mengkonsumsi pil-pil ini, apakah mmakaiannya membahayakan atau tidak.<br /><br />Jika dua syarat di atas dipenuhi maka tidak mengapa mengkonsumsi pil-pil ini, akan tetapi hal ini tidak boleh dilakukan terus menerus, dengan cara mengkonsumsi pil pencegah kehamilan selamanya misalnya, karena hal ini berarti memutus keturunan.<br /><br />Adapun point kedua dari pertanyaan di atas maka jawabannya adalah sebagai berikut : Pembatasan keturunan adalah perkara yang tidak mungkin ada dalam kenyataan karena masalah hamil dan tidak, seluruhnya di tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jika seseorang membatasi jumlah anak dengan jumlah tertentu, maka mungkin saja seluruhnya mati dalam jangka waktu satu tahun, sehingga orang tersebut tidak lagi memiliki anak dan keturunan. Masalah pembatas keturunan adalah perkara yang tidak terdapat dalam syari'at Islam, namun pencegahan kehamilan secara tegas dihukumi sebagaimana keterangan di atas.<br /><br />Adapun pertanyaan ketiga yang berkaitan dengan 'azal ketika berjima' tanpa adanya sebab, maka pendapat para ahli ilmu yang benar adalah tidak mengapa karena hadits dari Jabir Radhiyallahu 'anhu.<br /><br />"Artinya : Kami melakukan 'azal sedangkan Al-Qur'an masih turun (yakni dimasa nabi Shallallahu 'alihi wa sallam)" [Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud 1/320 ; Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162, Baihaqi 781, Abu nu'aim dalam Al-hilyah 3/61-62]<br /><br />Seandainya perbuatan itu haram pasti Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah melarangnya. Akan tetapi para ahli ilmu mengatakan bahwa tidak boleh ber'azal terhadap wanita merdeka (bukan budak) kecuali dengan ijinya, yakni seorang suami tidak boleh ber'azal terhadap istri, karena sang istri memiliki hak dalam masalah keturunan. Dan ber'azal tanpa ijin istri mengurangi rasa nikmat seorang wanita, karena kenikmatan seorang wanita tidaklah sempurna kecuali sesudah tumpahnya air mani suami.<br /><br />Berdasarkan keterangan ini maka 'azal tanpa ijin berarti menghilangkan kesempurnaan rasa nikmat yang dirasakan seorang istri, dan juga menghilangkan adanya kemungkinan untuk mendapatkan keturunan. Karena ini kami menysaratkan adanya ijin dari sang istri".<br /><br />[Fatawa Syaikh ibnu Utsaimin Juj 2 hal. 764 dinukil dari Fatawa Li'umumil Ummah]<br /><br />[Disalin ulang dari Majalah As-Sunnah edisi 01/Tahun V/2001M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl Solo Purwodadi Km 8 Selokaton Gondangrejo, Solo 57183]<br /><br />http://almanhaj.or.id/content/127/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-1234600102215026871.post-67154211505096836292011-07-19T19:30:00.000-07:002011-07-19T19:31:15.223-07:00BAYI TABUNGBAYI TABUNG<br /><br />Oleh<br />Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami<br /><br /><br />Permasalahan bayi tabung termasuk permasalahan terkini yang paling menonjol. Permasalahan ini banyak menyita perhatian masyarakat umum, termasuk para Ulama kaum Muslimin. Permasalahan ini menjadi salah satu tema pembicaraan mereka pada pertemuan rutin mereka yang diadakan oleh Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah selama dua kali daurah (pertemuan). <a name='more'></a> <br /><br />Majlis al-Majma’ul-Fiqh al-Islami (Islamic Fiqih Academy) pada daurah ke delapan yang diadakan di markaz Liga Muslim Dunia (Râbithatul-‘âlam al-Islâmi) di Mekah mulai hari sabtu 28 Rabî’ul akhîr sampai dengan tanggal 7 Jumâdil Ula 1405 H, bertepatan dengan tanggal 19-27 Januari 1985, telah memperhatikan beberapa masukan dari anggota majelis seputar keputusan "boleh" yang ditetapkan oleh majelis yang berkaitan dengan inseminasi buatan dan bayi tabung. Keputusan itu dikeluarkan pada daurah ke tujuh yang diadakan dari tanggal 11 sampai dengan 16 Rabî’ul akhîr 1404 H. Teks keputusan tersebut adalah :<br /><br />"Cara ke tujuh (dari inseminasi buatan-pent), di mana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri yang lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya."<br /><br />Majlis memandang hal itu boleh ketika diperlukan dan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah disebutkan terpenuhi.<br /><br />Inti masukan yang diberikan oleh sebagian anggota majelis terkait dengan keputusan di atas adalah :<br /><br />Istri kedua yang dititipi sel telur yang sudah dibuahi, milik istri pertama ini ada kemungkinan hamil dari hasil berhubungan dengan sang suami, sebelum rahimnya diisi sel telur yang sudah dibuahi tersebut. Kemudian dia akan melahirkan bayi kembar dan akhirnya tidak bisa membedakan antara bayi dari sel telur yang dititipi dengan bayi dari hasil hubungan badannya dengan sang suami. Sebagaimana juga tidak bisa membedakan mana ibu dari bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan dan mana ibu dari bayi yang berasal dari hubungan intimnya. Terkadang bisa saja satu dari calon bayi yang masih berupa segumpal darah ('Alaqah) atau segumpal daging (Mudhghah) itu mati. Ia tidak bisa keluar kecuali bersama kelahiran calon bayi yang satunya yang tidak diketahui, apakah yang gugur ini bayi yang berasal dari sel telur yang dititipkan itu ataukah berasal dari hubungan intim. Kemungkin-kemungkinan ini menyebabkan terjadinya percampuran nasab dari sisi ibu, mana ibu yang sebenarnya dari dua bayi ini, juga mengakibatkan kerancuan hukum yang menjadi konsekuensinya. Ini juga menuntut al-Majma' untuk tidak memberikan hukum tertentu tentang jenis keadaan tersebut.<br /><br />Pada daurah itu juga, majelis mendengarkan penjelasan dari para dokter ahli kandungan dan kebidanan yang hadir saat itu. Mereka menguatkan adanya kemungkinan hamil yang kedua dari hasil hubungan intim dengan sang suami ketika sedang mengandung janin yang berasal dari sel telur yang dititipi. Sehingga akan terjadi percampuran nasab sebagaimana telah dijelaskan di atas.<br /><br />Setelah mendiskusikan masalah ini, majelis menetapkan untuk mencabut kembali keputusan "boleh" pada cara ketiga dari tiga cara yang diperbolehkan. Cara ketiga ini disebutkan pada cara (inseminasi buatan) urutan ketujuh dari keputusan al-Majma’ul-Fiqh al-Islâmiy yang dikeluarkan pada daurah ketujuh tahun 1404 H. Dengan ditariknya keputusan boleh ini, maka keputusan al-Majma’ul Fiqh al-Islâmi tentang inseminasi buatan dan bayi tabung adalah sebagai berikut :<br /><br />الْحَمْدُ للهِ وَحْدَهُ وَالصَّلاَةُ وَ السَّلاَمُ عَلَى سَيَِدَنا وَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَ عَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ وَ بَعْدُ :<br /><br />Setelah memperhatikan dan mendiskusikan makalah yang disampaikan oleh salah anggota Râbithatul-‘âlam al-Islâmi yaitu yaitu Muhammad az-Zarqa’ tentang at-talqîhus shinâ’i (inseminasi buatan) dan bayi tabung, sebuah permasalahan yang banyak menyibukkan banyak orang, bahkan termasuk permasalahan zaman ini yang paling menonjol di dunia; anggota majelis mendengarkan hasil yang telah dicapai oleh terobosan ilmu dan teknologi ini di masa ini dalam menghasilkan anak dan mengatasi masalah kemandulan. <br /><br />Dari penjelasan yang cukup memuaskan itu, akhir angota majelis mengetahui bahwa inseminasi buatan adalah usaha untuk mendapatkan anak tanpa melalui proses yang alami, tanpa melalui proses hubungan badan. Inseminasi buatan ini secara garis besar dilakukan dengan dua metode :<br /><br />1. Pembuahan atau inseminasi terjadi dalam rahim yaitu dengan cara menginjekkan sperma lelaki pada bagian yang sesuai dari rahim wanita<br />2. Inseminasi diluar rahim, dengan cara memproses antara sperma dan sel teluar wanita pada tabung kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke dalam rahim wanita.<br /><br />Pada inseminasi buatan ini mesti terjadi penyingkapan aurat seorang wanita bagi orang yang melakukan proses ini.<br /><br />Dari materi yang disampaikan oleh panelis dan dari diskusi, anggota majelis dapat mengetahui bahwa cara-cara yang ditempuh untuk melakukan inseminasi buatan ini, baik inseminasi yang terjadi di dalam rahim ataupun yang diluar rahim itu ada tujuh cara, sesuai dengan keadaan yang berbeda-beda. Inseminasi buatan yang dilakukan di dalam rahim ditempuh dengan dua cara, sedangkan inseminasi di luar itu dilaksanakan dengan lima cara sebagaimana kenyataan di lapangan, tanpa memandang hukum halal atau haramnya menurut syari'at. <br /><br />INSEMINASI DI DALAM RAHIM ADA DUA CARA :<br />Cara pertama :<br />Sperma seorang suami diambil lalu diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan cara yang alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu terjadi, dengan idzin Allah k , dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam rahim.<br /><br />Cara kedua :<br />Sperma seorang lelaki diambil lalu diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim, kemudian selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada cara pertama. Metode digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki lain.<br /><br />INSEMINASI DI LUAR RAHIM ADA LIMA CARA :<br />Cara pertama :<br />Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri, pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah dihasilkan oleh penemuan ilmiyah yang Allah k mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik laki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai media massa.<br /><br />Metode ditempuh ketika sang istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya. <br /><br />Cara kedua :<br />Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma.<br /><br />Cara ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.<br /><br />Cara ketiga :<br />Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan suami-istri. Kemudian setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita yang sudah berkeluarga.<br /><br />Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-isteri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.<br /><br />Cara keempat : <br />Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamkan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan suami istri tersebut.<br /><br />Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.<br /><br />Cara kelima :<br />Yaitu cara yang disebutkan di awal pembahasan ini. Dimana sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang diangkat rahimnya.-pent <br /><br />Inilah cara-cara inseminasi buatan yang diterapkan untuk mengatasi berbagai permasalahan terkait dengan proses kehamilan.<br /><br />Majelis juga sudah memperhatikan berita-berita yang terbesar bahwa proses seperti ini memang benar-benar sudah terjadi di Eropa dan Amerika, memanfaatkan hasil penemuan ilmiyah ini dengan berbagai tujuan. Di antara tujuan itu adalah tujuan bisnis, ada juga untuk tujuan yang mereka sebut dengan "Usaha memperbaiki keturunan manusia". Ada juga untuk memenuhi keinginan sebagian wanita yang tidak berkeluarga untuk menjadi ibu atau keinginan wanita yang sudah berkeluarga namun tidak bisa hamil dengan sebab-sebab tertentu pada dirinya atau pada suaminya. Majelis sudah memperhatikan berbagai instansi yang merealisasikan berbagai tujuan ini; misalnya pengadaan bank sperma. Sebuah tempat penyimpanan sperma berteknologi sehingga bisa tahan lama. Sperma-sperma ini diambil dari orang-orang tertentu atau tidak tentu, sebagai sumbangan atau untuk mendapatkan imbalan.<br /><br />HUKUM SYARI'AT TENTANG HAL INI<br />Setelah memperhatikan materi yang disampaikan panelis dan mendapatkan informasi tambahan yang memadai dari sumber-sumber yang bisa dipertanggung jawabkan seperti berita yang disebarluaskan melalui media massa serta melalui diskusi dalam menerapkan kaidah-kaidah syari’ah dalam masalah ini, akhirnya majelis memutuskan beberapa hal berikut : <br /><br />Pertama : Hukum-hukum yang bersifat umum :<br />1. Dalam kondisi bagaimanapun, seorang wanita Muslimah tidak diperbolehkan membuka aurat dihadapan orang yang tidak halal berhubungan badan dengannya, kecuali untuk tujuan yang diperbolehkan syariat.<br /><br />2. Keinginan wanita untuk sembuh dari suatu penyakit yang dideritanya atau ketidaknormalan (abnormal) pada tubuhnya yang menyebabkannya merasa terganggu, dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Untuk tujuan pengobatan seperti ini, wanita tersebut boleh membuka auratnya kepada selain suaminya. Tentunya hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan.<br /><br />3. Ketika membuka aurat seorang wanita dihadapan selain orang yang halal berhubungan badan dengannya hukumnya mubah (diperbolehkan) untuk sebuah tujuan yang syar`i, maka wajib yang melakukan pengobatan itu adalah dokter perempuan Muslimah jika memungkinkan. Kalau tidak ada, maka dokter perempuan yang bukan muslimah. Kalau tidak ada, baru dokter laki-laki Muslim dan kalau tidak ada, baru menggunakan tenaga dokter laki-laki yang bukan muslim.<br /><br />Saat proses pengobatan, tidak diperbolehkan berkhalwat (berdua-duaan) antara dokter laki-laki dengan sang pasien wanita; ia harus didampingi oleh suami pasien atau wanita lain. <br /><br />Kedua : Hukum inseminasi (pembuahan) buatan<br />1. Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika terkendala-pent) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syari’at.<br /><br />2. Cara (inseminasi buatan yang) pertama (yaitu sperma diambilkan dari seorang lelaki yang sudah berkeluarga lalu diinjeksikan ke dalam rahim sang istri yang dijelaskan pada saat menguraikan cara pembuahan yang terjadi di dalam rahim) merupakan cara yang diperbolehkan menurut syari’at dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.<br /><br />3. Cara ketiga (kedua benih, sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri; kemudian proses pembuahannya dilakukan pada tabung. Setelah terjadi pembuahan, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke rahim wanita pemilik sel telur tadi), awalnya cara ini merupakan cara yang bisa diterima menurut tinjauan syari’at. Namun cara ini tidak bisa lepas sama sekali dari berbagai hal yang bisa menimbulkan keragu-raguan. Maka sebaiknya cara ini tidak ditempuh kecuali ketika sangat terpaksa sekali serta ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.<br /><br />4. Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.<br /><br />5. Sedangkan cara-cara inseminasi buatan lainnya dalam proses pembuahan di dalam dan di luar rahim yang telah dijelaskan di depan; merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syari’at Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan salah satunya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suam istri. Atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang lain).<br /><br />Demikian keputusan ini, dan dengan memperhatikan berbagai kemungkinan yang terjadi pada inseminasi buatan secara umum, termasuk pada dua cara yang diperbolehkan secara syar’i di atas; seperti kemungkinan terjadinya penyampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi pada tabung, terutama ketika inseminasi buatan ini sudah banyak dilakukan dan tersebar luar, maka majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi memberikan nasehat kepada orang-orang yang ingin berpegang teguh dengan agama mereka untuk tidak melakukan cara-cara ini. Kecuali ketika sangat terpaksa disertai dengan extra hati-hati dan kewaspadaan yang tinggi agar jangan sampai terjadi percampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi.<br /><br />Inilah pandangan majelis Majma' Fiqh al Islami tentang masalah ini yang sangat berkaitan dengan agama. Dengan memohon kepada Allah k agar apa yang ditetapkan ini benar. Wallahu a’lam. <br /><br />[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02//Tahun XIII/1431H/2010M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]<br /><br />http://almanhaj.or.id/content/2689/slash/0wida ummu aisyahhttp://www.blogger.com/profile/17844261566614321296noreply@blogger.com