Langsung ke konten utama

Mengejan Saat Melahirkan

Dalam proses persalinan, setiap ibu memiliki karakteristik berbeda-beda. Ada ibu yang tahan dengan rasa sakit saat rahim berkontraksi (his/mengencang), ada pula yang tidak. Pernah ada ibu yang hendak melahirkan marah karena tidak diperbolehkan mengejan. Memang, rasa sakit itu bisa sedikit berkurang dengan mengejan. Tapi tunggu dulu, kapankah waktu yang tepat bagi ibu yang hendak melahirkan untuk mengejan?

Biasanya, saat terjadi kontraksi, rahim seakan-akan tertarik bawah dan ingin rasanya si ibu untuk segera mengluarkan janin yang ada dalam rahim. Tapi, terkadang bidan belum juga mengijinkan. Bahkan seringkali justru menyarankan agar ibu menarik napas panjang untuk kemudian dikeluarkan pelan-pelan. Dan untuk yang satu ini, menarik napas saat terjadi kontraksi, memang sangat sulit dilakukan.

Jelasnya, mengejan baru diperbolehkan setelah pembukaan lengkap. Lengkap itu yang bagaimana?

Persalinan adalah proses pengeluaran produk konsepsi yang viable melalui jalan lahir. Proses ini terbagi menjadi empat kala:

Kala I, yaitu saat pembukaan mulut rahim sampai mencapai kira-kira 10 cm (lengkap)

Kala II, yaitu saat pengeluaran janin

Kala III, yaitu setelah keluarnya janin sampai keluarnya plasenta (ari-ari)

Kala IV, yaitu mulai keluarnya plasenta sampai 1-2 jam sesudahnya

Untuk Kala I, ibu yang baru pertama kali melahirkan (primigravida) berbeda dengan ibu yang pernah melahirkan (multigravida). Untuk seorang primigravida, Kala I berlangsung kira-kira selama 13-14 jam sejak mengalami kontraksi (kencang-kencang teratur). Bagi multigravida, Kala I berlangsung kira-kira 6-7 jam saja.

Proses membukanya mulut rahim juga berbeda. Pada primigravida, mulut rahim mendatar dahulu (effacement) baru membuka. Sedangkan pada multigravida, proses mendatar dan membuka Insya Alloh terjadi secara bersamaan.

Sekarang, apa arti pembukaan lengkap? Pembukaan lengkap artinya pembukaan mulut rahim (servik) telah mencapai kira-kira 10 cm. Jadi, saat ditanyakan sudah pembukaan berapa, lalu dijawab dengan pembukaannya baru 3, artinya pembukaan mulut rahim kira-kira baru 3 cm. Pengukuran ini dilakukan menggunakan jari saat bidan melakukan pemeriksaan dalam. Perkiraan pengukuran ini berdasarkan pengalaman dan ‘jam terbang’ bidan dalam menangani persalinan.

Ketika pembukaan telah lengkap, di mana mulut rahim sudah tidak teraba lagi saat periksa dalam, barulah ibu boleh mengejan. Bila ibu mengejan sebelum pembukaan lengkap, kemungkinan mulut rahim bisa mengalami pembengkakan/oedem. Pembengkakan ini bisa menghambat proses pembukaan, yang berujung pada lamanya proses persalinan. Akibatnya, ibu akan kehabisan tenaga. Sehingga ketika tiba waktunya untuk mengejan, ibu tidak bisa melakukannya karena sudah lelah sebelumnya.

Jadi, bagi ibu yang hendak melahirkan atau ibu yang belum mau melahirkan, bahkan yang belum menikah sekalipun, ingat: Jangan mengejan sebelum pembukaan lengkap! (Salamah Ummu Hamnah, AM.Keb)

Kontraksi otot-otot rahim yang keras menolong dalam mengeluarkan bayi. Dokter atau bidan akan memotong dan mengikat tali pusat. (Petunjuk Modern Kepada Kesehatan. Clifford R Anderson MD. 1975, hal 112)


Sumber: Asy Syariah Vol II/No.20/1426 H/2005 Hal 92



Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...