Langsung ke konten utama

Amalan Wanita ketika Haid


by al fakir

Alhamdulillah banyak sekali amalan wanita ketika haid, selain hal-hal yang dilarang/diharamkan bagi wanita yang sedang haid maka insya Allah amalan tersebut adalah amal shalih yang mendatangkan pahala dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, tentu jika amalan itu disertai dengan niat yang ikhlas dan ittiba’ (sesuai dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam).

Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh wanita haid, dan wanita nifas:

1. Shalat dan Puasa“Bukankah jika wanita itu haid, maka ia tidak shalat, dan tidak puasa?” [ Riwayat Bukhari]
2. Memasuki mesjid (terdapat ikhtilaf dikalangan ulama)“Aku tidak menghalalkan mesjid untuk wanita haid, dan orang-orang dalam keadaan junub”[ RiwayatAbu Daud]
3. Perceraian , wanita haid tidak boleh dicerai,namun harus menunggu hingga ia suci
4. Berhubungan suami istri “ oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci “(Al-Baqoroh: 222)
5. Membaca Al-Qur’an (ada perbedaan pendapat)
6. Thawaf, “Lakukanlah apa yang dilakukan jemaah haji, hanya saja jangan melakukan tawaf di Ka'bah sebelum kamu suci".[Riwayat Muslim]


Diantara hal-hal yang diperbolehkan bagi wanita haid:

Dzikir kepada Allah Ta’ala, sebab tidak ada larangan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Ihram, wukuf di Arafah.
Makan dan minum bersama wanita haid” Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang makan bersama wanita haid, kemudian beliau bersabda:”makanlah bersamanya””.[Diriwayatkan Ahmad, At-Tirmidzi, hadits Hasan]
Berhubungan suami istri selain pada farjinya , “kerjakanlah apa saja oleh kalian kecuali nikah (hubungan suami istri) “

Tentunya masih banyak lagi amalan yang dapat dilakukan oleh wanita haid selain yang disebutkan di atas, seperti dzikir pagi-petang, amar ma’ruf nahyi munkar, dll.
Wallahu ‘alam

Maraji’: Minhajul Muslim, Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
http://groups.google.com/group/ahlus-sunnah/browse_thread/thread/75d5861240e8b335

1. Berdzikir
Berdzikir boleh dilakukan wanita haid. Hal ini lebih baik daripada sekadar membiarkan lisan dan hati kita lalai dari mengingat Allah. Atau membiarkan lisan dan hati kita untuk hal-hal maksiat seperti bergunjing dan membicarakan serta memikirkan hal yang sia-sia. Dzikir selain bisa mengingatkan kita pada Allah, menenteramkan hati juga mendatangkan pahala.

2. Ihram
“Menjadi kewajiban bagi manusia terhadap Allah, mengerjakan haji di Baitullah, yakni bagi orang-orang yang mampu mengunjunginya.” (Ali Imran: 97)Namun terkadang wanita terhalang haid, sehingga ada beberapa hal yang tak boleh dikerjakan seperti melakukan thawaf dan dua rakaat shalat thawaf. Selain itu semua manasik haji boleh dikerjakan oleh wanita haid dan nifas. Jadi wanita yang dalam keadaan haid dan nifas boleh melakukan ihram. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits Aisyah x yang meriwayatkan kasus Asma’ binti Umais. Asma' melahirkan di Syajarah. Lalu Rasulullah n menyuruhnya mandi dan sesudah itu langsung ihram.

3. Melayani suami
Selama menjalani fitrahnya mengalami haid, bukan berarti wanita absen dari membahagiakan suami. Seorang istri tetap harus siap melayani suaminya, khususnya kebutuhan biologisnya. Meski diharamkan melakukan persetubuhan (senggama), suami dibolehkan bersenang-senang dengan istri pada bagian pusar ke atas atau selain kemaluan.Haram menolak ajakan suami, kecuali ada hal-hal yang mengakibatkan risiko jika berhubungan badan. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda,“Jika suami mengajak istrinya ke ranjangnya (untuk berjima’) kalau istri tidak mau melayaninya sehingga ia marah kepadanya, maka malaikat melaknatnya hingga subuh.” (Riwayat Bukhari Muslim)Bukankah taat pada suami selama tidak bermaksiat pada Allah serta mengakui hak suami atasnya memiliki pahala yang besar laksana pahala jihad? Tak hanya itu, wanita shalihah selalu menyenangkan bagi suaminya. Seperti sabda Nabi
Tidakkah mau aku khabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dijadikan bekal seseorang? Wanita yang baik (shalihah), jika dilihat suami ia menyenangkan, jika diperintah suami ia mentaatinya, dan jika (suami) meninggalkannya ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (Riwayat Abu Dawud dan An-Nasa’i)

4. Menghadiri majelis ilmu

Selain hal-hal yang disebutkan di atas, kegiatan lain yang bisa dilakukan adalah menghadiri majelis ilmu/ta’lim selama majelis tersebut tidak berlangsung di masjid. Hal ini disebabkan larangan bagi wanita haid untuk masuk ke masjid.

Selama majelis tersebut bebas dari tabarruj dan ikhtilat serta bermanfaat, alangkah baiknya mengisi waktu dengan hal-hal bermanfaat. Kegiatan ini juga menghindarkan kita dari angan-angan kosong atau sekadar melamun tanpa guna atau membiarkan waktu terlewat tanpa guna. Berkumpul bersama orang-orang shalih, membaca buku-buku yang bermanfaat, mendengarkan murajaah bacaan al-Quran juga mengandung nilai-nilai ibadah. Tak hanya itu, melakukan tugas harian sebagai istri dan ibu yang baik selama dilakukan dengan tulus juga bermakna ibadah. Insyaallah bisa menjadi pengisi pundi-pundi amal kita, meski kita tengah terhalang fitrah haid.

Memang, mungkin kita tak bisa meniru amal ibadah para muslimah pada masa terbaik (zaman Nabi), namun setidaknya jejak semangat mereka dalam beramal masih tetap tertinggal di dada para muslimah, meski tengah berhalangan saat haid, semampu kita. Insyaallah. (Ummu Deedat

Read more: http://widiy.blogspot.com/2008/09/amalan-wanita-ketika-haid.html#ixzz0ZCrKhcTE
Under Creative Commons License: Attribution Non-Commercial No Derivatives

Sumber: http://widiy.blogspot.com/2008/09/amalan-wanita-ketika-haid.html

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...