Oleh Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
GAMBAR ATAU FOTO UNTUK SESUATU YANG PENTING, KTP, PASPORT
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia sangat memerlukan gambar atau foto untuk diletakkan pada Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu jaminan sosial, ijazah, pasport dan untuk keperluan lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah kita boleh untuk keperluan tersebut, jika tidak boleh, bagaimana dengan mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang (memiliki jabatan tertentu), apakah mereka harus keluar atau terus berkecimpung didalamnya?
Jawaban
Mengambil gambar atau berfoto hukumnya haram sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat siapa saja yang membuat gambar dan penjelasan beliau bahwa mereka adalah orang-orang yang paling berat mendapatkan siksa. Hal itu disebabkan bahwa gambar atau lukisan merupakan sarana kepada kemusyrikan, dan kerena perbuatan tersebut sama dengan menyerupakan makhluk Allah.
Tetapi jika hal itu terpaksa dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Pengenal, Pasport, Ijazah, atau untuk keperluan yang sangat penting lainnya, maka ada pengecualian (rukhsah) dalam hal yang demikian sesuai dengan kadar kepentingannya, jika ia tidak menemukan cara lain untuk menghindarinya. Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang dan tidak menemukan cara selain dengan cara yang demikian, atau pekerjaannya dilakukan demi kemaslahatan umum yang hanya dapat dilakukan dengan cara itu, maka bagi mereka ada pengecualian (rukhshah) karena adanya kepentingan tersebut, sebagaimana firman Allah.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)]
FOTO ATAU GAMBAR WANITA
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apakah foto wanita yang terdapat di Pasport atau Tanda Pengenal lainnya merupakan aurat bagi wanita? Apakah dibenarkan bagi seorang wanita yang menolakj berfoto untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain disebabkan ia tidak mendapatkan Pasport? Sampai dimanakah batas-batas pakaian yang harus dikenakan oleh seorang wanita yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits?
Jawaban
Tidak diperkenankan bagi seorang wanita untuk berfoto dengan menampakkan wajahnya, baik untuk keperluan Paspor maupun untuk keperluan lainnya, karena wajah merupakan aurat bagi seorang wanita, dan menampakkan wajahnya di dalam Pasport atau kartu identitas lainnya dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya. Tetapi jika ia tidak dapat menunaikan ibadah haji disebabkan hal itu, maka ia mendapatkan pengecualian (rukhshah) dalam hal pengambilan gambar wajah guna menunaikan ibadah haji, dan ia tidak boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada orang lain.
Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka wajib bagi mereka untuk menutup seluruh anggota tubuh dari yang bukan mahramnya, sebagaimana Allah berfirman.
Dan firman Allah,
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id
GAMBAR ATAU FOTO UNTUK SESUATU YANG PENTING, KTP, PASPORT
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia sangat memerlukan gambar atau foto untuk diletakkan pada Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu jaminan sosial, ijazah, pasport dan untuk keperluan lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah kita boleh untuk keperluan tersebut, jika tidak boleh, bagaimana dengan mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang (memiliki jabatan tertentu), apakah mereka harus keluar atau terus berkecimpung didalamnya?
Jawaban
Mengambil gambar atau berfoto hukumnya haram sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat siapa saja yang membuat gambar dan penjelasan beliau bahwa mereka adalah orang-orang yang paling berat mendapatkan siksa. Hal itu disebabkan bahwa gambar atau lukisan merupakan sarana kepada kemusyrikan, dan kerena perbuatan tersebut sama dengan menyerupakan makhluk Allah.
Tetapi jika hal itu terpaksa dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Pengenal, Pasport, Ijazah, atau untuk keperluan yang sangat penting lainnya, maka ada pengecualian (rukhsah) dalam hal yang demikian sesuai dengan kadar kepentingannya, jika ia tidak menemukan cara lain untuk menghindarinya. Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang dan tidak menemukan cara selain dengan cara yang demikian, atau pekerjaannya dilakukan demi kemaslahatan umum yang hanya dapat dilakukan dengan cara itu, maka bagi mereka ada pengecualian (rukhshah) karena adanya kepentingan tersebut, sebagaimana firman Allah.
“Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang kalian dipaksa kepadanya” [Al-An’am : 119]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)]
FOTO ATAU GAMBAR WANITA
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apakah foto wanita yang terdapat di Pasport atau Tanda Pengenal lainnya merupakan aurat bagi wanita? Apakah dibenarkan bagi seorang wanita yang menolakj berfoto untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain disebabkan ia tidak mendapatkan Pasport? Sampai dimanakah batas-batas pakaian yang harus dikenakan oleh seorang wanita yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits?
Jawaban
Tidak diperkenankan bagi seorang wanita untuk berfoto dengan menampakkan wajahnya, baik untuk keperluan Paspor maupun untuk keperluan lainnya, karena wajah merupakan aurat bagi seorang wanita, dan menampakkan wajahnya di dalam Pasport atau kartu identitas lainnya dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya. Tetapi jika ia tidak dapat menunaikan ibadah haji disebabkan hal itu, maka ia mendapatkan pengecualian (rukhshah) dalam hal pengambilan gambar wajah guna menunaikan ibadah haji, dan ia tidak boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada orang lain.
Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka wajib bagi mereka untuk menutup seluruh anggota tubuh dari yang bukan mahramnya, sebagaimana Allah berfirman.
“..Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami merea…” [An-Nur : 31]
Dan firman Allah,
“… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka …” [Al-Ahzab : 53]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
almanhaj.or.id