Langsung ke konten utama

GRAFIK TENDANGAN BAYI

MEMBUAT GRAFIK TENDANGAN BAYI

Merupakan metode untuk memantau sendiri bayi Anda. Cara ini cukup mudah, tidak rumit, juga aman bagi Anda dan bayi Anda, dengan cara menghitung banyaknya gerakan bayi yang Anda rasa selama waktu tertentu. Bila terasa tidak ada gerakan selama 12 jam, dan bayi juga tidak menendang di waktu malam, selekasnya Anda menghubungi dokter Anda, supaya ia dapat segera memeriksa denyut jantung bayi Anda. Bila perlu dokter akan menyarankan segera dilakukan persalinan. Meskipun bayi Anda sudah tidak bergerak sama sekali, masih ada kesempatan untuk menyelamatkannya, bila Anda lekas bertindak.

GRAFIK TENDANGAN

Grafik tendangan merupakan grafik hitungan aktifitas janin dan biasanya digunakan di rumah sakit. Anda diminta untuk mencatat 10 gerakan pertama bayi Anda selama 12 jam sejak jam 9 pagi. Setalah merasakan tendangan ke sepuluh, catatlah pada grafik, lanjutkan esok harinya.

Sebagai contoh, bila Anda mulai pada hari Senin dan gerakan ke sepuluh tercatat pada pukul 10.40 pagi, hitamkan kotak antara pukul 11.30 pagi dan tengah hari, tak perlu terlalu teliti. Lalu ulangi lagi pada pukul 9 pagi esok harinya, demikian seterusnya. Jika pada pukul 9 malam (12 jam kemudian), hitungan Anda kurang dari 10, isikanlah angka hitungan sesungguhnya pada bagian bawah garis tebal hitam. Bila selama dua hari berturut-turut, tak ada 10 gerakan (lihat A pada grafik), atau dalam sehari tak ada gerakan sama sekali (lihat B), ikuti instruksi, yang akan diberikan saat Anda menerima kartu grafik tersebut, untuk mengubungi dokter Anda.


Catatan sendiri: sepertinya grafik ini diperuntukan untuk bumil yang sudah bisa merasakan gerakan janin, t.u. pada trisemester 3, karena janin/bayi sudah siap dilahirkan dengan kondisi tertentu.

Sumber: Panduan Lengkap Perawatan Kehamilan. Dian Rakyat. 2004

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...