Langsung ke konten utama

HUKUM ARISAN DALAM ISLAM 1


Soal:
Assalamu'alaikum. Apa hukum arisan menurut al-Qur'an dan as-Sunnah?


Jawaban:
Wa'alaikumussalam. Arisan termasuk urusan muamalah manusia, dan kaedahnya "Asal dalam mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya." Bahkan arisan merupakan salah satu sarana sosial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sesama.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimalloh berkata: "Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori "memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat" maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua angota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing." (Lihat Syarah Riyadhus Sholihin 1/838)

Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal haram sebagaimana hal ini banyak terjadi, seperti ghibah, mendengar nyanyian, senda-gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

Sumber: Al Furqan. Edisi 6 Tahun ketujuh/Muharrom 1429 [Jan-Feb 2008]

=============================================

SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, apa hukum arisan? Bagaimana jika saya mengikuti arisan ibu-ibu di lingkungan RT dengan alasan hablum minannas (menjalin hubungan baik dengan manusia)? Sebab di sini saya sebagai orang baru yang belum banyak mengenal tetangga. Jazakumullohu khoiron.

JAWAB:
Tentang hukum arisan, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahulloh menjelaskan: “Adapun arisan, maka hukumnya boleh dan tidak mengapa sebab ia termasuk ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan kasih sayang dengan sesama saudara. Arisan termasuk pinjaman murni dan tidak ada unsur mengambil manfaat bunga sebagaimana disangka sebagian orang. Misalnya saya membayar 1000 real maka nantinya saya juga akan akan mendapat 1000 real tanpa ada tambahannya, dan manfaat yang saya terima juga telah saya berikan semisalnya kepada yang lain karena saya meminjami dan dipinjami. Adapun zakatnya, maka harus tetap dibayar walaupun ia menghutang (meminjam kepada yang lain) (Liqo’at Bab al-Maftuh 89/19).


Sumber: al-Mawaddah. Edisi Ke-8 Tahun Ke-2. Robi’ul Awwal 1430 H. Maret 2009

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

MENGENALI BEBERAPA JENIS-JENIS KAIN UNTUK JUBAH/GAMIS, JILBAB PLUS CADAR

Buat yang punya bakat menjahit, mungkin jenis bahan utk jilbab dibwah ini bisa bermanfaat, karena ana sendiri sedang mencari-cari bahan yg enak (yang utama ga transparan, ke dua adem, jadi enak dipakainya, plus cadar) By: http://butiknahla.multiply.com/journal/item/4 Berikut ini adalah jenis kain yang pernah kami produksi menjadi jubah dan jilbab di NAHLA. Silakan dibaca, biar dapat sedikit gambaran tentang produk yang akan di pesan : 1. Kain sutra cina (icewash) Tekstur : Permukaannya polos tanpa motif dan tekstur Bahannya lembut Ketebalan : cukuptebal dan ringan.