Ditulis Oleh Al-Ustadz Abu Karimah
Mencium mushaf Al-Quran
ImageLajnah da'imah ditanya dengan pertanyaan sebagai berikut:
"aku melihat sebagian manusia sesuatu yang aku tidak pernah mendengar dan melihat dalilnya sama sekali yaitu mencium Al-Quran seperti dua orang yang berciuman satu sama lain?".
Lajnah da'imah menjawab:
"kami tidak mengetahui asal hukumnya seseorang mencium al-qur'an."
Semoga Allah memberi taufiq, shalawat dan salam kami kirimkan kepada Nabi kami Muhammad , keluarga dan para sahabatnya.
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
Anggota: Abdullah bin Qu'ud
(Fatawa al-lajnah Ad-Daimah,no:4172,juz4,hal:152)
Lajnah juga ditanya: "kami perhatikan ada sebagian ikhwan ketika mereka akan memulai baca al-qur'an maka ia mencium mushaf tersebut,dan mengusap pada kedua mata dan wajahnya.Apakah hal ini ada sumbernya dalam syari'at? Saya mengharapkan diberi faedah!
Maka Lajnah menjawab:
"kami tidak mengetahui asal hukumnya dalam syari'at yang suci ini."
Semoga Allah memberi taufiq,shalawat dan salam kami kirimkan kepada Nabi kami Muhammad ,keluarga dan para sahabatnya.
Ketua : Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz
Wakil : Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
(Fatawa al-lajnah,no:9228,juz:4,hal:153).
Diterjemahkan oleh : Abu Karimah Askari bin Jamal
-----------------------------
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Apa hukumnya mencium mushaf Al-Qur’an yang sering dilakukan oleh sebagian kaum muslimin ?
Jawaban:
Kami yakin perbuatan seperti ini masuk dalam keumuman hadits-hadits tentang bid’ah. Diantaranya hadits yang sangat terkenal.
”Artinya : Hati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara (ibadah) yang diada-adakan, sebab semua ibadah yang diada-adakan (yang tidak ada contohnya dari Rasul) adalah bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat”
rn[Shahih Targhib wa Tarhib 1/92/34]
Dalam hadits lain disebutkan.
”Artinya : Dan semua yang sesat tempatnya di neraka”
[Shalat Tarawih hal. 75]
Banyak orang yang berpendapat bahwa mencium mushaf adalah merupakan perbuatan yang bertujuan untuk menghormati dan memuliakan Al-Qur’an. Betul …!, kami sependapat bahwa itu sebagai penghormatan terhadap Al-Qur’an. Tapi yang menjadi masalah : Apakah penghormatan terhadap Al-Qur’an dengan cara seperti itu dibenarkan .?
Seandainya mencium mushaf itu baik dan benar, tentu sudah dilakukan oleh orang yang paling tahu tentang kebaikan dan kebenaran, yaitu Rasulullah ? dan para sahabat, sebagaimana kaidah yang dipegang oleh para ulama salaf.
”Artinya : Seandainya suatu perkara itu baik, niscaya mereka (para sahabat Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam) telah lebih dulu melakukannya”
----------------------------------------
Hadits diriwayatkan oleh ‘Abis bin Rabi’ah, dia berkata : ”Aku melihat Umar bin Kahthtab Radhiyallahu ;anhu mencium Hajar Aswad dan berkata.
”Artinya : Sungguh aku tahu engkau adalah batu yang tidak bisa memberi mudharat dan tidak bisa memberi manfaat. Kalau bukan karena aku melihat Rasulullah mencium engkau, maka aku tidak akan menciummu”[Shahih Targhib wa Tarhib 1/94/41]
Disebutkan dalam hadits lain bahwa.
”Artinya : Hajar Aswad adalah batu dari surga”
[Shahihul Jaami' No. 3174]
Yang jadi masalah … kenapa Umar Radhiyallahu anhu mencium Hajar Aswad ? Apakah karena Hajar Aswad tersebut berasal dari tempat yang mulia yaitu surga ? Ternyata tidak, Umar mencium batu tersebut bukan karena kemuliaan batu tersebut dan bukan karena menghormatinya tetapi Umar mencium karena dia mengikuti sunnah Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Lihatlah …. betapa Umar Radhiyallahu ‘anhu lebih mendahulukan dalil dengan mencontoh kepada Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam daripada mendahulukan akalnya. Dan demikian sifat dan sikap semua para sahabat, -pent-).