Langsung ke konten utama

HUKUM ROKOK DAN PENJUALNYA



SOAL:
Assalamu’alaikum. Apa hukum merokok dan menjual rokok?

JAWABAN:
Soal serupa pernah ditanyakan kepada Mufti ‘Am (Ketua Umum Ulama Fatwa KSA) Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Beliau menjawab: “Rokok diharamkan karena termasuk sesuatu yang jelek dan mengandung bahaya yang sangat banyak. Alloh Subhaanahu wa Ta’aala menghalalkan segala sesuatu yang baik dari makanan dan minuman serta yang lainnya untuk hamba-Nya dan mengharamkan yang jelek. Alloh ‘Azza wa jalla berfirman (yang artinya):

“Mereka bertanya kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” [QS al-Maidah (5):4]

Dan Alloh Subhaanahu wa Ta ‘aala berfirman menyifati Nabi-Nya, Muhammad Shallallaahu ‘aalaihi waS dalam surat al-A’rof (yang artinya):

“…Ia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” [QS al-A’rof (7): 157]

Dan rokok, dengan berbagai macam merknya, bukanlah termasuk sesuatu yang baik, tetapi justru termasuk sesuatu yang buruk, begitu pula segala sesuatu yang memabukkan. Rokok tidak boleh dihisap, tidak boleh juga diperjualbelikan, karena mengandung zat-zat yang sangat berbahaya dan berdampak negatif yang sangat menakutkan. Siapa saja yang pernah mengkonsumsi atau memperjualbelikannya, wajib segera bertaubat kepada Alloh dan menyesal atas perbuatannya, serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Barang siapa bertaubat dengan jujur makan Alloh Subhaanahu wa Ta’aala akan mengampuninya. Alloh Subhaanahu wa Ta’aala berfirman (yang artinya):

“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Alloj, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” [QS an-Nur (24): 31]

Alloh Subhaanahu wa Ta’aala juga berfirman (yang artinya):

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholih, kemudian tetap di jalan yang benar.” [QS Thoha (20): 82]

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga mengabarkan bahwa taubat bisa menghapus dosa-dosa yang sebelumnya. Dan beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):
“Orang yang telah bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa sama sekali.”

Kita memohon kepada Alloh, semoga Dia membagusi keadaan kaum muslimin dan memelihara mereka dari setiap perkara yang menyelisihi syari’at-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan do’a. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah Ibnu Baz 6/387-388)


Sumber: al-Mawaddah. Edisi Ke-8 Tahun Ke-2. Robi’ul Awwal 1430 H. Maret 2009

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...