Langsung ke konten utama

HUKUM ROKOK DAN PENJUALNYA



SOAL:
Assalamu’alaikum. Apa hukum merokok dan menjual rokok?

JAWABAN:
Soal serupa pernah ditanyakan kepada Mufti ‘Am (Ketua Umum Ulama Fatwa KSA) Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Beliau menjawab: “Rokok diharamkan karena termasuk sesuatu yang jelek dan mengandung bahaya yang sangat banyak. Alloh Subhaanahu wa Ta’aala menghalalkan segala sesuatu yang baik dari makanan dan minuman serta yang lainnya untuk hamba-Nya dan mengharamkan yang jelek. Alloh ‘Azza wa jalla berfirman (yang artinya):

“Mereka bertanya kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” [QS al-Maidah (5):4]

Dan Alloh Subhaanahu wa Ta ‘aala berfirman menyifati Nabi-Nya, Muhammad Shallallaahu ‘aalaihi waS dalam surat al-A’rof (yang artinya):

“…Ia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” [QS al-A’rof (7): 157]

Dan rokok, dengan berbagai macam merknya, bukanlah termasuk sesuatu yang baik, tetapi justru termasuk sesuatu yang buruk, begitu pula segala sesuatu yang memabukkan. Rokok tidak boleh dihisap, tidak boleh juga diperjualbelikan, karena mengandung zat-zat yang sangat berbahaya dan berdampak negatif yang sangat menakutkan. Siapa saja yang pernah mengkonsumsi atau memperjualbelikannya, wajib segera bertaubat kepada Alloh dan menyesal atas perbuatannya, serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Barang siapa bertaubat dengan jujur makan Alloh Subhaanahu wa Ta’aala akan mengampuninya. Alloh Subhaanahu wa Ta’aala berfirman (yang artinya):

“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Alloj, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” [QS an-Nur (24): 31]

Alloh Subhaanahu wa Ta’aala juga berfirman (yang artinya):

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholih, kemudian tetap di jalan yang benar.” [QS Thoha (20): 82]

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga mengabarkan bahwa taubat bisa menghapus dosa-dosa yang sebelumnya. Dan beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):
“Orang yang telah bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa sama sekali.”

Kita memohon kepada Alloh, semoga Dia membagusi keadaan kaum muslimin dan memelihara mereka dari setiap perkara yang menyelisihi syari’at-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan do’a. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah Ibnu Baz 6/387-388)


Sumber: al-Mawaddah. Edisi Ke-8 Tahun Ke-2. Robi’ul Awwal 1430 H. Maret 2009

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

MENGENALI BEBERAPA JENIS-JENIS KAIN UNTUK JUBAH/GAMIS, JILBAB PLUS CADAR

Buat yang punya bakat menjahit, mungkin jenis bahan utk jilbab dibwah ini bisa bermanfaat, karena ana sendiri sedang mencari-cari bahan yg enak (yang utama ga transparan, ke dua adem, jadi enak dipakainya, plus cadar) By: http://butiknahla.multiply.com/journal/item/4 Berikut ini adalah jenis kain yang pernah kami produksi menjadi jubah dan jilbab di NAHLA. Silakan dibaca, biar dapat sedikit gambaran tentang produk yang akan di pesan : 1. Kain sutra cina (icewash) Tekstur : Permukaannya polos tanpa motif dan tekstur Bahannya lembut Ketebalan : cukuptebal dan ringan.