Langsung ke konten utama

Inilah Dakwah Salafiyah

Manhaj dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah wal Jama’ah mempunyai ciri-ciri atau karakteristik sebagai berikut:

1. Aqidah, manhaj, ibadah, muamalah dan semua perkara dakwah bersumber dari Al Qur’an dan As Sunnah menurut pemahaman salafush shalih.

2. Mengikuti jalannya generasi terbaik umat Islam.

3. Berhujjah dengan hadits shahih baik mutawatir maupun ahad.

4. Menyeru persatuan dan melarang perpecahan.

5. Menyeru kepada ittiba’ (mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) dan melarang dari ibtida’ (membuat perkara baru dalam agama).

6. Berterus terang dalam menyampaikan kebenaran.

7. Tegak dalam amar ma’ruf nahi munkar.

8. Dibangun di atas keadilan, inshof, dan tatsabbut (meneliti akurasi/kebenaran berita).

9. Menyeru untuk merujuk kepada ulama dalam perkara kontemporer.

10. Memulai dengan yang paling penting kemudian yang paling penting setelahnya.

11. Berada di pertengahan antara kelompok yang ekstrem (ifrath) dan dan yang menyepelekan (tafrith) dalam masalah nama dan sifat Allah ‘azza wa jalla, karomah wali, politik, akal, penegakan syariat, dan bai’at.

12. Meyakini bahwa kaum muslimin bisa baik dengan dua perkara, yakni ilmu yang bermanfaat dan amal shalih.

13. Tegak di atas tashfiyah (pembersihan masalah agama dari penyimpangan dan kesesatan) dan tarbiyah (pengajaran kepada umat).

14. Menyeru untuk berakhlaq mulia.

15. Mengumpulkan dalil dari seluruh sudut-sudutnya baru membuat kesimpulan.

16. Menerapkan hikmah dalam berdakwah, yang asalnya adalah dengan lemah-lembut.

16. Melarang taqlid (ikut-ikutan tanpa hujjah) dalam agama dan ta’ash-shub (fanatisme buta)

(Sumber: CD-05 Tasjilat Al Atsariyyah berjudul “Inilah Dakwah Salafiyah Ahlus Sunnah wal Jama’ah” oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi hafizhahullah)

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...