Langsung ke konten utama

Mungkinkah Salafi Berdasi, Berjas dan Memakai Pantalon?

Oleh : Lajnah Daimah

Mungkinkah ada seorang salafi yang berdasi? Dengan tegas dan penuh lantang sebagian orang mengatakan, “Tidak mungkin ada”.

Kami katakan, “Sabarlah wahai saudaraku, semanhaj dan seakidah. Jawaban pertanyaan di atas berkaitan erat dengan hukum memakai dasi. Jika secara syar’i hukumnya boleh atau mubah maka sangat mungkin ada seorang salafi yang berdasi dan dasi yang dikenakan itu tidak mengurangi kadar kesalafiannya. Untuk itu, sebelum menjawab pertanyaan di atas marilah kita renungkan fatwa para ulama ahli sunnah di bawah ini. Fatwa para ulama ahli sunnah yang duduk di Lajnah Daimah ini membahas tentang hukum memakai dasi, jas dan celana panjang yang sering disebut dengan pantalon. Tiga benda ini dijadikan sebagai ciri ‘orang menyimpang’ menurut sebagian kalangan”.

الفتوى رقم ( 4257 )
س : ما حكم لبس البنطلون إذا كان يلتصق بالجسم ، وإذا كان واسعا ، إذا كان محاكاة لما يرتديه الغربيون ، إذا كان يخالفهم في شكل البنطلون (التفصيلة) ما حكم لبس البدلة ، وحكم ما يسمونه رباط العنق (الكرفته) وغيرها من ملابسي الكفار ، هل يغير من حكمها أنها أصبحت من عادات المسلمين ، بحيث لا يظن عامتهم أن فيها تشبها بالكفار ؟ وأخيرا ما اللباس الذي يمكن أن يرتديه المسلم في هذا الزمان ، فما حكم الله في هذه الأشياء كلها رحمكم الله ؟

Fatwa no 4257

Tanya:
“Apa hukum memakai celana pantalon jika modelnya ketat sehingga melekat di badan atau jika modelnya longgar? Bagaimana jika celana pantalon tersebut meniru pakaian orang-orang barat dan bagaimana jika model celana pantalon tersebut modelnya berbeda dengan model celana pantalon buatan barat?
Apa hukum memakai jas?
Apa hukum memakai dasi dan pakaian-pakaian orang kafir yang lain?
Apa hukum memakai model-model pakaian di atas berubah ketika model pakaian di atas sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin dengan pengertian umumnya kaum muslimin tidak menilai adanya unsur menyerupai orang kafir dalam model-model pakaian di atas?
Yang terakhir, apa saja model pakaian yang bisa dikenakan oleh seorang muslim di zaman ini? Apa hukum memakai model-model pakaian di atas?”

ج : الأصل في الملابس أنها جائزة ، إلا ما استثناه الشرع مطلقا ؛ كالذهب للرجال ، وكالحرير لهم ، إلا لجرب أو نحوه ، ولبس البنطلون ليس خاصا بالكفار ، لكن لبس الضيق منه الذي يحدد أعضاء الجسم حتى العورة لا يجوز ، أما الواسع فيجوز ، إلا إذا قصد بلبسه التشبه بمن يلبسه من الكفار ،

Jawaban Lajnah Daimah:

“Hukum asal pakaian adalah dibolehkan kecuali jenis pakaian yang dikecualikan oleh syariat secara mutlak semisal emas dan sutra untuk laki-laki kecuali pakaian sutra yang dipakai seorang laki-laki karena dia terkena penyakit kudis atau semisalnya.

Celana pantalon bukanlah pakaian khas orang kafir. Akan tetapi memakai celana pantalon yang ketat sehingga menggambarkan lekuk anggota badan bahkan bentuk kemaluan itu tidak diperbolehkan. Sedangkan memakai celana pantalon yang longgar itu diperbolehkan.
Kecuali jika dia memakainya (celana pantolan) itu bermaksud tasyabbuh dengan orang-orang kafir yang memakainya.


وكذا لبس البدلة ورباط العنق (الكرفتة) ليس من اللباس الخاص بالكفار ، فيجوز ، إلا إذا
قصد لا بسه التشبه بهم . وبالجملة فالأصل في اللباس الجواز إلا ما دل الدليل الشرعي على منعه كما تقدم .

Demikian pula hukum memakai jas dan dasi. Mengingat bahwa jenis pakaian tersebut bukan pakaian khas orang kafir maka hukum memakainya itu diperbolehkan kecuali jika orang yang memakainya memiliki niatan untuk menyerupai orang kafir.

Ringkasnya, hukum asal pakaian adalah diperbolehkan kecuali jenis pakaian yang dalil syariat melarangnya sebagaimana penjelasan di atas”.

وبالله التوفيق ، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم .
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
عضو … عضو … نائب الرئيس … الرئيس
عبد الله بن قعود … عبد الله بن غديان … عبد الرزاق عفيفي … عبد العزيز بن عبد الله بن باز

Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz sebagai ketua Lajnah Daimah dan Abdurrazaq Afifi selaku wakil ketua serta Abdullah bin Ghadayan dan Abdullah bin Qa’ud masing-masing sebagai anggota.

Fatwa ini terdapat dalam Fatawa Lajnah Daimah jilid 24 hal 40-41.

Sumber : http://ustadzaris.com/wap/index-wap2.php?p=751

Postingan populer dari blog ini

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “