Langsung ke konten utama

Membuat Jilbab Bundar


Oleh: Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

Terkadang seorang akhwat yang terbiasa menggunakan jilbab besar agak kesulitan mencari jilbab yang sesuai dengan yang diinginkan karena jarang ada toko yang menjualya atau ada tapi jauh atau kebanyakan yang dijual adalah jilbab yang kecil atau ada hiasannya atau.. atau.. wa ila akhirihi

Sehingga dalam kondisi seperti itu perlu bagi seorang akhwat untuk bisa membuat pakaiannya sendiri.

Membuat jilbab sendiri sebenarnya tidak sulit dan lebih hemat biaya. Berikut ini kami akan menguraikan cara membuat jilbab bundar. Kain yang dibutuhkan adalah kain yang lebarnya 1,5 m sepanjang 2,5 m. Jilbab dengan ukuran ini bila dipakai oleh akhowat yang tinggi badannya sekitar 150 cm panjangnya hampir mencapai mata kaki. kalau mau dikecilkan tinggal disesuaikan ukuran lebar dan panjangnya, tapi kalau mau lebih besar lagi harus mencari kain yang lebarnya lebih dari 1,5 m.


Caranya adalah sebagai berikut :

Bentangkan kain yang lebarnya 1,5 m panjang 2,5 m (gambar 1). Lalu lipat kain menjadi 2 bagian yang sama panjang (gambar 2)


Potong kain secara melengkung seperti pada gambar 3 (tanda garis putus-putus), sehingga menjadi seperti gambar 4.


Jahit bagian tepi seperti pada gambar 5 (tanda garis putus-putus). Bagian tepi tidak dijahit semuanya, tetapi disisakan bagian atas untuk wajah (yaitu ukuran lingkar wajah dibagi dua).

Untuk membuat penutup dahi gunakan sisa kain yang ada. Caranya ukur lebar dahi dan tinggi dahi, lalu lipat kain sisa dan potong elips dengan panjang sama dengan lebar dahi dan lebar sama dengan tinggi dahi seperti gambar 6. Kalau dibuka lipatannya, hasilnya seperti gambar 7.


Lalu tempelkan penutup dahi di bagian dalam jilbab, jahit lingkar muka bersamaan dengan penutup dahi seperti gambar 8.

Kain penutup dahi akan menyisakan kain di bagian atas, bagian ini sebaiknya di-obras (biasanya di toko alat2 jahit). Lalu bagian bawah jilbab di-neci (ini juga biasanya di toko alat2 jahit). Sehingga hasil akhirnya seperti gambar 9.

Untuk kain sisa tadi sebenarnya masih bisa untuk dibuat cadar.


http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=1&cpage=1#comment-185


Catatan sendiri: panjang bahan jika ingin semata kaki bisa digunakan dengan bahan 5 m, bisa dicoba dengan bahan JETBLACK, warna hanya hitam


Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...