Langsung ke konten utama

Pola Dasar Jubah Akhwat


Oleh : Ummu Shofiyyah al-Balitariyyah

Cara Mengukur

Sebelum membuat pola jubah/gamis akhwat terlebih dahulu kita melakukan pengukuran. Sebelum mengukur ikatkan seutas tali yang lemas di sekeliling pinggang. Lingkaran tali di sekeliling pinggang tersebut akan menjadi patokan yang dapat membantu proses pengukuran bagian tertentu, misalnya lingkar pinggang, permulaan panjang rok, dan sebagainya.

Ukuran yang diperlukan :

  1. Lingkar badan : diukur pada bagian badan belakang, melalui ketiak hingga melingkari payudara, diambil angka pertemuan meteran dalam keadaan pas. Tambahkan 4 cm pada hasil ukurannya.
  2. Lingkar leher : diukur keliling leher, diambil angka pertemuan meteran pada lekuk leher depan bagian bawah.
  3. Lingkar pinggang : diukur pada bagian pinggang , diambil angka pertemuan meteran dalam keadaan pas. Tambahkan 4 cm pada hasil ukurannya.
  4. Lingkar pinggul : diukur bagian pinggul yang terbesar, dari ukuran pas ditambah kurang lebih 4 cm
  5. Lebar bahu : diukur dari batas leher sampai bagian bahu yang terendah (pangkal lengan)
  6. Panjang dada : diukur dari titik G ke bawah sampai dengan batas pinggang
  7. Lebar dada : dibawah lekuk leher turun 5 cm, diukur mendatar dari kerung lengan sebelah kiri sampai kerung lengan sebelah kanan
  8. Panjang punggung : diukur pada bagian punggung, dari ruas tulang leher yang menonjol di pangkal leher, turun ke bawah sampai batas pinggang bagian belakang
  9. Lebar punggung :dari ruas tulang leher turun kurang lebih 8 cm, diukur dari kerung lengan sebelah kiri sampai kerung lengan sebelah kanan
  10. Panjang sisi : diukur dari lengan ke bawah sampai dengan batas pinggang
  11. Panjang jubah : diukur dari leher ke bawah sampai kaki
  12. Tinggi pinggul : diukur dari pinggul yang terbesar ke atas sampai pinggang
  13. Lingkar kerung lengan : diukur pada keliling kerung lengan dalam keadaan pas, tambahkan 4 cm pada hasil ukurannya
  14. Panjang lengan : diukur dari ujung bahu/ pangkal lengan ke bawah, sampai kurang lebih 2 cm di bawah ruas pergelangan tangan atau sepanjang yang diinginkan.
  15. Lingkar pergelangan : diukur pada keliliing ujung lengan ditambah 4 cm pada pengukurannya
  16. Lingkar siku : diukur pada keliling siku ditambah 10 cm pada pengukurannya
  17. Panjang siku : diukur dari ujung bahu/ pangkal lengan ke bawah sampai siku

Daftar ukuran standart

Untuk membuat jubah yang sesuai dengan ukuran badan masing-masing memang diperlukan pengukuran sendiri seperti cara di atas. Namun jika ukhti tidak bisa melakukan pengukuran sendiri, maka ukhti bisa menggunakan ukuran standar di bawah ini :

Tabel Ukuran Standart

Diantara syarat pakaian muslimah yang syar’i adalah tidak dimaksudkan sebagai perhiasan, maka hal-hal dalam memilih kain yang harus diperhatikan dalam membuat jubah syar’i adalah :

  1. Memanjangkan jubah sampai menutup kaki karena kaki wanita muslimah adalah aurat (para ulama khilaf tentang darimana memanjangkan pakaian wanita sejengkal ataupun sehasta, ada yang berpendapat dipanjangkan dari pertengahan betis, ada juga yang berpendapat dari mata kaki dan ada juga dari telapak kaki. Wallohu A’lam)
  2. Memilih kain yang polos atau tidak bermotif
  3. Memilih kain yang tidak menerawang / transparan
  4. Memilih warna yang tidak mencolok
  5. Jubah tidak diberi hiasan-hiasan seperti bordir, renda, dll

Pola dasar Jubah akhwat

Berikut ini adalah teori membuat pola dasar jubah akhwat. Pola terdiri dari pola jubah bagian depan, pola jubah bagian belakang dan pola lengan.

Ukuran yang ana pakai adalah ukuran standar M.

Adapun ukurannya adalah sebagai berikut :

  1. Lingkar badan : 90
  2. Lingkar leher : 36
  3. Lingkar pinggang : 72
  4. Lingkar pinggul : 96
  5. Lebar bahu : 12,5
  6. Panjang dada : 33
  7. Lebar dada : 33
  8. Panjang punggung : 37
  9. Lebar punggung : 35
  10. Panjang sisi : 17
  11. Panjang jubah : 130
  12. Tinggi pinggul : 18
  13. Lingkar kerung lengan = 44
  14. Panjang lengan = 55
  15. Panjang siku 30
  16. Lingkar siku = 30
  17. Lingkar pergelangan = 20

Pola depan :


Pola depan


A-B : 1/6 lingkar leher + ½ cm

A-C : 1/6 lingkar leher +2 cm

Hubungkan titik B-C dengan garis putus-putus menjadi kerung leher awal

B-D : lebar bahu

D-E : 3 1/2 cm

B-E = BD

C-F = panjang dada

F-G = panjang sisi

C-H = ½ C-G

H-I = ½ lebar dada

G-J = ¼ lingkar badan + 1 cm

Hubungkan titik E – I –J dengan garis putus-putus menjadi kerung lengan badan depan awal

F–K = ¼ lingkar pinggang + 4

F-F’ = turun 1 ½ cm

F’-L = tinggi pinggul

A-N = panjang jubah

L–M = ¼ lingkar pinggul + 1 cm

N-O = L-M

O-P = 3 cm

Titik P naik 1 ½ cm

P-P’ = 12 cm

B-B’ = 2

C-Q = 3

Q-Q’ = 2

Hubungkan titik B’-Q’ menjadi kerung leher jubah

E-E’ naik 1 cm

B’-E’ = lebar bahu

J-J’ = 3

Hubungkan E’J’ sebagai kerung lengan badan depan jubah

Tarik garis lurus J’-P’


Pola belakang


Pola belakang

A-B= 1/6 lingkar leher + ½ cm

A-C = turun 2 cm

Hubungkan B-C sebagai kerung leher

B-D= lebar bahu

D-E= turun 3 ½ cm

B-E= B-D

C-F= panjang punggung

F-G = panjang sisi

C-H = ½ C-G

H-I = ½ lebar punggung

G-J = ¼ lingkar badan + 2 cm

Hubungkan E-I-J sebagai kerung lengan

A-N = panjang jubah – 1 cm sampai 1 ½ cm

F-F’ = turun 1 ½ cm

F’-L = tinggi pinggul

L-M = ¼ lingkar pinggul – 1 cm

N-O = L-M

O-P = 3 cm

P naik 1 ½ cm

B-B’ = 2 cm

C-C’ = 2 cm

Hubungkan titik B’-C’

E-E’ naik 1 cm

B’-E’ = panjang bahu

J-J’ = 3 cm

Hubungkan titik E’-J’

P-P’ = 8 cm

Hubungkan titik J’-P’


Pola lengan :

Pola lengan

A-B = ¼ lingkar kerung lengan + 1 ½ sampai 2 ½

A-E= Panjang siku

A-F = panjang lengan

A-D = A-C = ½ lingkar kerung lengan

Kerung lengan atas

A-D dibagi 4 bagian yang sama

Titik N naik 1 ½ cm dan titik P turun 1 ½ cm

Garis yang menghubungkan titik A-N-O-P-D adalah kerung lengan depan

Kerung lengan belakang

A-C dibagi 3 bagian yang sama besar

L-M = naik 2 cm

R = turun ½ cm

Garis yang menghubungkan titik A-M-K-R-C adalah kerung lengan belakang

E-I = E-J = ½ lingkar siku

F-G = F-H = ½ lingkar pergelangan

Hubungkan titik C-I-G dan titik D-J-H

Demikian cara membuat pola dasar jubah akhwat. Adapun untuk membuat jubah dengan berbagai model maka ukhti bisa mengembangkan sendiri pola tersebut.

http://ummushilah.0fees.net/wordpress/?p=180

Catatan sendiri: panjang bahan standar, untuk bahan dengan lebar 1,15 m bisa digunakan dengan panjang bahan 4 m; untuk bahan dengan lebar 1,5 m bisa digunakan dengan panjang 2,5 m (tergantung model), bisa dicoba dengan bahan JETBLACK, warna hanya hitam


Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...