Langsung ke konten utama

SETELAH ADA HADITS SHAHIH, TIDAK BOLEH MENGATAKAN 'MENGAPA ?'



Oleh : Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi


Diriwayatkan dari Utsman bin Umar, ia berkata : "Datang seorang laki-laki kepada Imam Malik untuk bertanya kepadanya tentang suatu masalah, maka Imam Malik berkata kepada laki-laki itu : 'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bagini dan begitu', lalu laki-laki itu berkata : 'Bagaimana pendapatmu ?'. Maka Imam Malik menjawab dengan firman Allah.

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". [An-Nuur : 63]

Diriwayatkan dari Ibnu Wahb, ia berkata : Imam Malik mengatakan : "Suatu fatwa yang telah difatwakan kepada manusia maka tak satupun manusia boleh mengatakan : "Mengapa engkau berfatwa seperti ini", melainkan cukup bagi mereka saat itu untuk mengetahui riwayat dan mereka rela dengan riwayat (hadits) itu".

Diriwayatkan dari Ishaq bin Isa, ia berkata : Aku mendengar Malik bin Anas mencela perdebatan dalam perkara agama, ia mengatakan : "Setiap kali datang kepada kami seseorang yang lebih pandai berdebat dari pada orang lain, maka kami membantah dengan apa yang dibawa malaikat Jibril 'Alaihis Salam kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Diriwayatkan dari Ibnu Al-Mubarak, ia berkata : "Hendaknya yang engkau jadikan sandaran adalah atsar, dan ambillah dari fikiran apa yang dapat menafsirkan hadits itu untukmu"..

Diriwayatkan dari Yahya bin Dharis, ia berkata : Aku menyaksikan Sufyan ketika datang kepadanya seorang laki-laki, lalu laki-laki itu berkata : "Apa tuntutanmu kepada Abu Hanifah ?" Sufyan berkata : "Memangnya ada apa dengan dia, sesungguhnya aku telah mendengarnya berkata : "Aku berpegang kepada Kitabullah, jika tidak aku temui, maka aku akan berpegang pada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Jika tidak ada aku temui dalam Kitabullah dan tidak pula dalam Sunnah Rasul, maka aku berpegang pada pendapat para sahabat beliau, aku akan mengambil pendapat di antara mereka yang aku kehendaki dan aku akan meninggalkan pendapat diantara mereka yang aku hendaki. Sedangkan jika perkara itu berakhir pada Ibrahim, Asy-Sya'bi, Ibnu Sirin, Al-Hasan, Atha, Ibnu Al-Musayyab dan beberapa orang lainnya yang berijtihad maka saya akan berijtihad pula sebagaimana mereka berijtihad".

Diriwayatkan dari Ar-Rabi', ia berkata : Pada suatu hari Imam Syafi'i meriwayatkan suatu hadits, maka berkatalah seorang laki-laki kepadanya : "Apakah engkau berpegang pada ini wahai Abu Abdullah?", maka berkata Imam Syafi'i : "Jika diriwayatkan kepadaku suatu hadits yang shahih dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian aku tidak berpegang kepadanya, maka aku bersaksi kepada kalian bahwa akalku telah hilang".

Diriwayatkan dari Ar-Rabi', ia berkata : Aku mendengar Imam Syafi'i berkata : "Jika kalian dapatkan dalam kitabku (tulisanku) sesuatu yang bertentangan dengan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam maka berpeganglah kalian kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tinggalkanlah apa yang telah aku ucapkan".

Diriwayatkan dari Mujtahid, tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul-(Nya)". [An-Nisaa : 59].
Ia berkata : "Kepada Allah artinya adalah kepada Kitabullah, sedangkan kepada Rasul artinya adalah kepada Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam".

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan Ad-Darimi, dari Abu Dzar, ia berkata : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita agar kita tidak dikalahkan dalam memerintahkan kepada kebaikan dan mencegah perbuatan mungkar dan agar kita mengajarkan As-Sunnah kepada mausia".

Diriwayatkan dari Umar bin Khaththab Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Pelajarilah As-Sunnah, ilmu fara'idh dan ilmu membaca sebagaimana kalian mempelajari Al-Qur'an".

Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, bahwa ia berkata : "Wahai menusia sekalian hendaklah kalian mempelajari ilmu itu sebelum ilmu itu diangkat, karena dianggkatnya ilmu adalah dengan dimatikannya para ahli ilmu (para ulama). Jauhilah oleh kalian perbuatan baru (bid'ah), dan hendaklah kalian berpegang pada yang lama (As-Sunnah), karena sesungguhnya pada akhir kehidupan umat ini akan ada golongan-golongan manusia yang mana mereka menduga bahwa mereka menyeru kepada Kitabullah tetapi sebenarnya mereka telah meninggalkan Kitabullah di belakang punggung mereka". [Hadist Riwayat Darimi]

[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi terbitan Darul Haq, hal. 108-111 penerjemah Amir Hamzah Fachruddin]

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...