Langsung ke konten utama

Tik...tik...tik...bunyi hujan


Oleh: Ummu Baihaqi El Fath

Hingga beberapa bulan lalu (sekitar bulan Maret 2009) setiap kali akan turun hujan atau hujan sudah membasahi Bumi Alloh ini, kerap kali ana menggerutu, mencela, sebal, kesal. Tapi suami tak pernah lelah berkali-kali mengingatkan bahwa hujan merupakan berkah dari Alloh Subhaanahu wa Ta'aala yang patut disyukuri. Entah bebal atau belum faham makna dari perkataan suami, sehingga hanya lewat sambil lalu saja, masuk telinga kanan, keluar telinga kiri.

Di hari itu, saat hujan mengguyuri kota hujan ini, dari dalam mobil yang terparkir di salah satu supermarket, mata ana tertuju pada anak-anak ojeg payung, mereka berseliweran mencari pelanggan yang membutuhkan jasa mereka. Ada satu anak yang menjadi perhatian ana, anak laki-laki bertubuh tinggi kurus kira-kira mungkin kelas 1 smp, bolak- balik mengantar 3 orang wanita yang masuk ke dalam mobil yang sama yang terparkir tak jauh dari supermarket tersebut. Hingga orang ketiga yang diantar, anak tersebut mendapat segumpal uang atas jasanya. Mata ana tetap tertuju pada anak tersebut, sambil berjalan, ana perhatikan anak tersebut mengucapkan syukur, “Alhamdulillahirabbil’alamin” kemudian memasukan uang tersebut kesaku belakang celananya. Ana tertegun melihatnya dan hati ana seketika itu merasa malu sekali. Baru hari itu ana faham, apa maksud ucapan suami, tentang berkah yang turun bersama air hujan.

Mungkin bagi sebagian orang, hujan menjadi halangan untuk melakukan aktifitas di luar ruangan, seperti bepergian, jalan-jalan, berangkat-pulang kantor atau sekolah, tetapi bagi mereka para ‘mujahid hujan’ hujan merupakan berkah. Masya Alloh sungguh besar ni’matmu di kala hujan. Jika tidak, akan kering Bumi ini. Maafkan hamba-Mu yang khilaf ini ya Rab-ku, sungguh hamba sedang futur sebelum ini.

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنَّكَ تَرَى الأرْضَ خَاشِعَةً فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ إِنَّ الَّذِي أَحْيَاهَا لَمُحْيِي الْمَوْتَى إِنَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Dan di antara tanda-tanda-Nya (ialah) bahwa kau lihat bumi kering dan gersang, maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur. Sesungguhnya Tuhan Yang menghidupkannya, Pastilah dapat menghidupkan yang mati. Sesungguhnya Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.” [QS. Fushshilat (41) : 39].

اللَّهُمَّ صَيِّباً ناَفِعاً

Allahumma shoyyiban naafi’aa (Ya Allah, turunkanlah pada kami hujan yang bermanfaat).” [HR. Bukhari no. 1032, Ahmad no. 24190, dan An Nasai no. 1523]


Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...