Langsung ke konten utama

Wanita Keluar Rumah Tanpa Sepengetahuan Suami


(Fatwa Asy Syaikh 'Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz)

Pertanyaan:

Bolehkah wanita keluar ke pasar untuk membeli keperluannya dan anaknya tanpa sepengetahuan suaminya?

Jawaban:

“Harusnya wanita tidak keluar ke pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila keperluannya bisa dikerjakan oleh suaminya atau mahramnya yang lain, maka lebih baik bagi si wanita menetap di rumah daripada harus keluar sendiri ahnya. Bila memang terpaksa keluar rumah tanpa izin suaminya, ia wajib menjaga dirinya dari perkara yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan dengan memakai hijab yang sempurna di wajahnya dan yang lainnya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى

“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab: 33)

Dan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan kepada wanita-wanitanya orang-orang yang beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka di atas tubuh mereka…’.” (QS Al Ahzab: 59)

Yang dimaksudkan dengan jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan tubuhnya yang dipakai di atas tsiyab (pakaian yang sudah dikenakan di atas tubuhnya).

Demikian pula firman-Nya:

وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ

“Dan apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS Al Ahzab: 53)

[Sumber: Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar`til Muslimah]

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

MENGENALI BEBERAPA JENIS-JENIS KAIN UNTUK JUBAH/GAMIS, JILBAB PLUS CADAR

Buat yang punya bakat menjahit, mungkin jenis bahan utk jilbab dibwah ini bisa bermanfaat, karena ana sendiri sedang mencari-cari bahan yg enak (yang utama ga transparan, ke dua adem, jadi enak dipakainya, plus cadar) By: http://butiknahla.multiply.com/journal/item/4 Berikut ini adalah jenis kain yang pernah kami produksi menjadi jubah dan jilbab di NAHLA. Silakan dibaca, biar dapat sedikit gambaran tentang produk yang akan di pesan : 1. Kain sutra cina (icewash) Tekstur : Permukaannya polos tanpa motif dan tekstur Bahannya lembut Ketebalan : cukuptebal dan ringan.