Langsung ke konten utama

Jangan Simpan Foto "Intim" dalam Situs Pribadi

Rabu, 6/1/2010 | 18:18 WIB

KOMPAS.com - Maraknya foto-foto public figure yang berfoto telanjang atau berpakaian minim yang beredar bebas di internet bukan lagi hal yang baru. Hal ini pernah menimpa Sarah Azhari, Bunga Citra Lestari, Shanty, salah satu anggota DPR, Max Moein dan Yahya Zaini. Selain itu, orang biasa pun banyak yang menjadi korban penyebaran foto-foto bugil di internet.

Dimanipulasi atau tidak, foto-foto ini beredar akibat ulah orang-orang iseng. Foto-foto mesum itu bisa diunduh di situs-situs porno dengan mudahnya. Kebanyakan sumbernya dari foto-foto di ponsel ataupun situs pribadi mereka. Penyebar foto melakukannya untuk menjatuhkan harga diri ataupun popularitas korban, atau memang sekadar iseng.

Bagaimana seharusnya orang menjaga foto-foto intim mereka yang sebenarnya untuk konsumsi pribadi tidak jatuh ke tangan orang-orang jahil? Bila foto-foto tersebut dibuat oleh agen model, bagaimana mereka menjamin keamanannya?

Rio, manager AB Minor, sebuah manajemen artis yang antara lain menaungi artis dan komedian Omesh, berpendapat seharusnya foto-foto yang dibuat secara profesional itu aman dan tidak jatuh ke tangan yang salah. Itulah hasil kesepakatan manajemen artis dengan kliennya.

''Sejauh ini memang foto-foto pribadi artis di tempat kami aman, karena penggunaannya memang atas seijin pemilik foto. Foto yang digunakan juga foto yang biasa saja, bukan foto dengan busana minim ataupun topless,'' jelas Rio.

Bila model yang bersangkutan ragu dengan keamanan hasil fotonya, lebih baik menolak sejak awal. Terlebih jika foto itu akan dipublikasikan untuk publik. ''Rata-rata klien kita memang meminta fotonya untuk dilindungi agar tidak tersebar ke publik,'' jelas Rio. Sampai saat ini pihaknya juga tidak pernah melayani permintaan foto dengan busana minim.

Namun Rio menyarankan agar modelnya juga tidak gegabah dalam menyimpan foto atau video yang sifatnya untuk koleksi pribadi. Bukan tidak mungkin kelak foto-foto tersebut bisa jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Misalnya, gara-gara ponsel tempat menyimpan sejumlah file pribadi itu hilang.

Begitu juga dengan foto-foto yang disimpan di situs jejaring sosial. Foto-foto yang disimpan di sini mudah sekali disebarkan. ''Apalagi masyarakat kita masih awam dan memiliki pandangan yang relatif tentang suatu foto. Jadi foto yang bernilai seni sekalipun akan mendapatkan penilaian yang berbeda dari setiap orang,'' tambahnya.

Cara paling ampuh untuk menghindari beredarnya foto bugil di internet, tak lain berhenti membuat foto-foto semacam ini. Anda tak akan tahu apa yang akan terjadi jika Anda lalai menjaga perangkat pribadi Anda kan?


C2-10

Editor: din

http://female.kompas.com/read/xml/2010/01/06/18185565/Jangan.Simpan.Foto.Intim.dalam.Situs.Pribadi

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...