Langsung ke konten utama

Memotong Kuku Termasuk Fitrah, Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya


MEMOTONG KUKU TERMASUK FITRAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syari’at terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagainnya.?

Jawaban
Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari [1]

Adalah aneh sekali bilamana mereka yang mengklaim sebagai kaum metropolis dan berperadaban membiarkan kuku-kuku mereka padahal itu membawa kotoran dan konsekuensi logisnya bahwa manusia yang seperti ini malah menyerupai binatang.

Oleh karena itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Artinya : Sesuatu yang ditumpahkan darahnya (disembelih) dan disebutkan nama Allah (padanya), maka makanlah ia. Bukankah gigi dan kuku.. (hingga ucapan beliu ,-penj) adapun gigi, maka ia termasuk tulang sedangkan (memeliharaa) kuku adalah cara hidup orang-orang habasyah (Ethiophia)” [2]

Yang dimaksud, bahwa mereka itu menjadikan kuku-kuku tersebut sebagai pisau untuk menyembelih dan memotong daging atau selain itu. Ini semua merupakan cara hidup mereka yang lebih mirip dengan ala hidup binatang.

[Kitab Ad-Da’wah, Vol V, Jilid II, hal 79-80]
HUKUM MENCUKUR BULU KETIAK ATAU MEMOTONGNYA

Oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah hukum mencukur bulu kedua ketiak atau memotongnya bagi orang yang tidak kuat (menahan rasa sakit ketik ,-penj) mencabutnya? Tolong berikan kami fatwa mengenai hal itu, semoga Allah mengganjar pahala bagi anda.
Jawaban
Tidak apa-apa melakukan hal itu, sebab tujuan utama adalah menghilangkannya sehingga keringat dan kotoran tidak menempel lalu menimbulkan pembusukan dan nanah yang mengganggu orang yang menciumnya karena baunya yang tidak sedap.

Karena ia tumbuh di tempat yang tipis, maka pada asalnya harus dicabut dan hal ini memudahkan dan biasa (alami), tidak menyusahkan apalagi menyulitkan. Namun , bila dia tidak kuat mencabutnya, boleh memotonnya dengan gunting, menghilangkannya dengan tawas dan mencukurnya dengan piasu cukur, atau semisalnya. Wallahu a’lam

[Diucapkan dan didiktekan oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa Aini Lc]
__________
Foote Note
[1]. Shahih Muslim, Kitab Ath-Tharah 9258)
[2]. Shahih Al-bukhari, kitab Asy-Syirkah (2507), Shahih Muslim, kitab Al-Adhay (1968)

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

MENGENALI BEBERAPA JENIS-JENIS KAIN UNTUK JUBAH/GAMIS, JILBAB PLUS CADAR

Buat yang punya bakat menjahit, mungkin jenis bahan utk jilbab dibwah ini bisa bermanfaat, karena ana sendiri sedang mencari-cari bahan yg enak (yang utama ga transparan, ke dua adem, jadi enak dipakainya, plus cadar) By: http://butiknahla.multiply.com/journal/item/4 Berikut ini adalah jenis kain yang pernah kami produksi menjadi jubah dan jilbab di NAHLA. Silakan dibaca, biar dapat sedikit gambaran tentang produk yang akan di pesan : 1. Kain sutra cina (icewash) Tekstur : Permukaannya polos tanpa motif dan tekstur Bahannya lembut Ketebalan : cukuptebal dan ringan.