Pertanyaan :
Syaikh yang mulia ditanya tentang hukum seorang yang memuji dirinya sendiri?
Jawaban:
Beliau menjawab, “Pujian terhadap diri sendiri, apabila di maksudkan untuk menyebut nikmat Allah Ta’ala atau agar kawan-kawanya mengikutinya, maka hal ini tidak apa-apa. Jika orang ini bermaksud denagan pujiannya untuk mensucikan dirinya dan menunjukan amal ibadahnya kepada Rabbnya, maka perbuatan ini termasuk minnah, Hukumnya tidak boleh (haram).
Firman Allah Ta’ala artinya, “Mereka telah merasa memberi nikmat kepadamu dengan keislamam mereka, ‘janganlah kamu merasa telah memberi nikmat dengan keislamanmu, sebenernya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamudengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar’.”(Al-Hujurat:17).
Jika tujuanya untuk menggambarkan, maka hukumnya tidak apa-apa. Namun yang paling baik meninggalkan hal itu.
Jadi kondisi seperti ini, yang mengandung pujian seseorang kepada dirinya terbagi kepada empat bagian:
Kondisi perama:Ia ingin menyebut nikmat Allah yang diberikanNya kepadanya berupa iman dan ketetapan hati.
Kondisi kedua:Ia ingin agar orang semisalnya menjadi rajin ibadah seperti yang di kerjakannya. Kedua kondisi ini adalah baik karena mengandung niat baik.
Kodisi ketiga:Ia ingin berbangga-bangga dan pamer serta menunjukan kepada Allah apa yang ada padanya berupa iman dan ketetapan hati . Ini tidak dibolehkan berdasarkan ayat yang kami sebutkan. –maksudnya yaitu orang ini dengan keimananya merasa sudah berjasa kepada Allah Ta'ala dan agama Islam wallahu a’lam-red.
Kondisi ke empat: Ia dia hanya ingin mengkabarkan tentang dirinya sebagai mana adanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini boleh, namun sebaiknya di tinggalakan.
Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Syaikh Ibnu Utsaimin, jilid 11 hal 96-97