Langsung ke konten utama

Memuji Diri SendirI


Pertanyaan :

Syaikh yang mulia ditanya tentang hukum seorang yang memuji dirinya sendiri?

Jawaban:
Beliau menjawab, “Pujian terhadap diri sendiri, apabila di maksudkan untuk menyebut nikmat Allah Ta’ala atau agar kawan-kawanya mengikutinya, maka hal ini tidak apa-apa. Jika orang ini bermaksud denagan pujiannya untuk mensucikan dirinya dan menunjukan amal ibadahnya kepada Rabbnya, maka perbuatan ini termasuk minnah, Hukumnya tidak boleh (haram).

Firman Allah Ta’ala artinya, “Mereka telah merasa memberi nikmat kepadamu dengan keislamam mereka, ‘janganlah kamu merasa telah memberi nikmat dengan keislamanmu, sebenernya Allah, Dialah yang melimpahkan nikmat kepadamudengan menunjuki kamu kepada keimanan jika kamu adalah orang-orang yang benar’.”(Al-Hujurat:17).

Jika tujuanya untuk menggambarkan, maka hukumnya tidak apa-apa. Namun yang paling baik meninggalkan hal itu.

Jadi kondisi seperti ini, yang mengandung pujian seseorang kepada dirinya terbagi kepada empat bagian:

Kondisi perama:Ia ingin menyebut nikmat Allah yang diberikanNya kepadanya berupa iman dan ketetapan hati.

Kondisi kedua:Ia ingin agar orang semisalnya menjadi rajin ibadah seperti yang di kerjakannya. Kedua kondisi ini adalah baik karena mengandung niat baik.

Kodisi ketiga:Ia ingin berbangga-bangga dan pamer serta menunjukan kepada Allah apa yang ada padanya berupa iman dan ketetapan hati . Ini tidak dibolehkan berdasarkan ayat yang kami sebutkan. –maksudnya yaitu orang ini dengan keimananya merasa sudah berjasa kepada Allah Ta'ala dan agama Islam wallahu a’lam-red.

Kondisi ke empat: Ia dia hanya ingin mengkabarkan tentang dirinya sebagai mana adanya berupa iman dan ketetapan hati. Ini boleh, namun sebaiknya di tinggalakan.

Majmu’ Fatawa Wa Rasa’il Syaikh Ibnu Utsaimin, jilid 11 hal 96-97

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...