Langsung ke konten utama

* Penggunaan vaksin polio khusus (IPV)


Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah

Menimbang .

  1. bahwa anak bangsa, khususnya Balita, perlu diupayakan agar terhindar dari penyakit Polio, antara lain melalui pemberian vaksin imunisasi;
  2. bahwa dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2002 ini terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV);
  3. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi, dan belum ditemukan IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut;
  4. bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan IPV tersebut, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

Mengingat .

  1. Hadis-hadis Nabi. antara lain: "Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun"(HR. Abu Daud dari Usamah bin Syarik). "Allah telah menurunkan pen yakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; maka, berobatlah dan jariganlah hero hat dengan berzda yang haram "(HR. Abu Daud dari Abu Darda ). "Sekelompok orang dari sukcu 'Ukl atau 'Urainah datang dan tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit); maka Nabi s.a.w. memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan (agar mereka) meminum air kencing dari unta tersebut... "(HR. al-Bukhari dari Anas bin Malik). "Allah tidak menurunkan suatu penyakit kecuali menurunkan (pula) obatnya. " (HR. al-Bukhari dari Abu Hurairah). Sabda Nabi s.a.w. yang melarang penggunaan benda yang terkena najis sebagaimana diungkapkan dalam hadis tentang tikus yang jatuh dan mati (najis) dalam keiu : "Jika keju itu ker°as (padat), buanglah tikus itu dan keju sekitarnya, dan makanlah (sisa) keju tersebirt: namun jika keju itu cair, tumpahkaf7lah (HR alBukhari, Ahmad, dan Nasa'i dari Maimunah isteri Nabis.a.w.)
  2. . Kai dah-kai dah fiqh : "Dharar (bahaya) harus dicegah sedapat mungkin. "
    "Dharar (bahaya) harus dihilangkan. "
    "Kondisi hajah menempati kondisi darurat. "
    "Darurat membolehkan hal-hal yang dilarang. "
    "Sesuatu yang dibolehkan karena darurat dibatasi sesuai kadar (kebutuhan)-nya. "
  3. Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI periode 2000-2005.
  4. Pedoman Penetapan Fatwa MUI.
  5. Memperhatikan :

    1. Pendapat para ulama; antara lain : ”Imam Zuhri (w. 124 H) berkata , ”Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita , sebab itu adalah najis ; Allah berfirman :’...Dihalalkan bagimu yang baik-baik (suci)......’ (QS. Al-Matidah [5]: S)”; dan Ibnu Mas’ud (w 32 H) berkata tentang sakar (minuman keras) , Allah tidak menjadikan obatmu sesuatu yang diharamkan atasmu ” (Riwaayat Imam al-Bukhori)
    2. Surat Menteri Kesehatan RI nomor: 11 92/MENKES/ IX/2002, tangga124 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP. POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya'ban 1423/8 Oktober 2002; antara lain :
      1. Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit Polio dari masyarakat secara serentak di seluruh wilayah tanah air melalui program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).
      2. Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.
      3. Terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV).
      4. Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi, mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.
      5. Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.
      6. Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri, diperlukan investasi (biaya, modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas.
    3. Pendapat peserta rapat Komisi Fatwa d tersebut; antara lain:
      1. Sejumlah argumen keagamaan (adillah diniyyah: al-Qur'an, hadits, dan qawa'id fiqhiyyah) dan pendapat para ulama mengaj arkan; antara lain :
    4. setiap penyakit dan kecacatan yang diakibat-kan penyakit adalah dharar (bahaya) yang harus dihindarkan (dicegah) dan dihilangkan (melalui pengobatan) dengan cara yang tidak melanggar syari'ah dan dengan obat yang suci dan halal;
    5. setiap ibu yang baru melahirkan, pada dasarnya, wajib memberikan air susu yang pertama keluar (colostrum, al-liba'-- kepada anaknya dan dianjurkan pula memberikan ASI sampai dengan usia dua tahun. Hal tersebut menurut para ahli kesehatan dapat memberi-kan kekebalan (imun) pada anak;
  6. Dalam proses pembuatan vaksin tersebut telah terjadi persenyawaan/persentuhan (ilhtilath antara porcine yang najis dengan media yang digunakan untuk pembiakan virus bahan vaksin dan tidak dilakukanpenyucian dengan cara van2 dibenarkan syari'ah (tathhir syar'an Hal itu menyebabkan media dan virus tersebut menjadi terkena najis (mutanadjis).
  7. Kondisi anak-anak yang menderita immunocompromise, jika tidak diberi vaksin IPV, dipandang telah berada pada posisi hajah dan dapat pula menimbulkan dharar bagi pihak lain
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

  1. FATWA TENTANG PENGGUNAAN VAKSIN POLIO KHUSUS
  2. Pertama : KetentuanHukum
    1. Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari --atau mengandung--benda naj is ataupun benda terkena naj is adalah haram.
    2. Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.
    3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
  3. Pertama . Rekomendasi (Taushiah)
    1. Pemerintah hendaknya mengkampanyekan agar setiap ibu memberikan ASI, terutama colostrum secara memadai (sampai dengan dua tahun).
    2. Pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui WHO dan negara-negara berpenduduk muslim, agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan yang suci dan halal.

Ditetapkan di : Jakarta Padatanggal : 0 1 Sya'ban 1423 H. 08 Oktober 2002 M.

KOMISI FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua, Sekretaris,


K.H. MA'RUF AMIN HASANUDIN

http://www.mui.or.id/mui_in/fatwa.php?id=115


Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...