Pertanyaan:
Ukhtyfillah,ummahat semuanya..
Sholatnya wanita waktu Dhuhur ketika hari Jum'at apakah menunggu ikhwan selesai sholatny di masjid? atau sholat seperti biasa, tepat waktu?
Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Amal yang paling utama adalah shalat di awal waktu (HR. Tirmidzi dan Hakim-Kitab Bulugul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani)
Di beberapa tempat, ada pemahaman,keyakinan atau ajaran bahwa wanita2 yang mau shalat zhuhur pada hari jum'at, maka mereka harus menunggu kaum pria selesai dari shalat jum'at, baru mereka para wanita boleh menunaikan shalat zhuhur. Benarkah demikian??
Demikian uraiannya:
HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA
Oleh : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
(Komisi Fatwa Majlis Ulama Saudi Arabia)
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .?
Jawaban
Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat (Setelah Adzan Zhuhur-pent), dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]
BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR BAGI WANITA?
Oleh : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'
(Komisi Fatwa Majlis Ulama Saudi Arabia)
Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .?
Jawaban
Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]
Kapan Wanita Boleh Mulai Melaksanakan Shalat Fardhu di Rumah
Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُم...ُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar?
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita boleh mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?”
Beliau hafizhohullah menjawab,
“Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.”
Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614
KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011)
www.rumaysho.com