Langsung ke konten utama

ADOPSI DALAM KACAMATA ISLAM

Untuk menjelaskan masalah diatas, saya akan salinkan sebuah pembahasan yang cukup ringkas mengenai Adopsi, dari kitab '30 Bid'ah Wanita oleh Amru Abdul Mun'im, yang mana sebagian diantara kita tidak memahami permasalahan tersebut, sehingga timbullah kerancuan dalam masalah keturunan, hak waris, pergaulan dll.



BID'AH ADOPSI

Seperti yang sudah disinggung di atas dan harus saya tegaskan lagi, bahwa Islam sangat berusaha keras untuk menjaga harga diri dan keturunan dari kerancuan. Diantara aturan yang ditetapkan oleh syari'at Islam dalam hal ini ialah larangan mengadopsi.



Yang dimaksud dengan adopsi ialah, sepasang suami istri mengambil anak laki-laki atau perempuan dari pasangan suami istri lain untuk dirawat seperti anak kandung sendiri. Bahkan ada beberapa pasangan suami istri yang kemudian menisbatkan nama si anak kepada nama mereka.



Adopsi ini dilarang oleh syari'at Islam yang hanif, karena akan menimbulkan kerancuan dalam keturunan dan nasab.



Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman.



"Artinya : Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggillah mereka sebagai)saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" [Al-Ahzab : 5]



Imam Ibnu Katsir Rahimahullah dalam kitab Tafsirnya, III/466 mengatakan. "Inilah hukum yang menasakh atau menghapuskan diperbolehkannya mengadopsi anak seperti yang terjadi pada zaman permulaan Islam. Allah menyuruh untuk mengembalikan nasab anak-anak yang diadopsi tersebut kepada bapak-bapak mereka yang sebenarnya. Dan itulah yang namanya keadilan dan kebaktian".



Terdapat riwayat dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam berisi ancaman keras terhadap orang yang mengaku-ngaku nasab keturunan. Beliau bersabda.



"Artinya : Adalah kafir seseorang yang mendakwakan (mengaku-ngaku)nasab keturunan yang tidak ia kenal, atau yang mengingkarinya, walaupun secara halus" [Hadits Hasan ini diriwayatkan oleh Ibnu Al-Qath Than dalam tambahannya terhadap kitab Al-Sunan Ibn Majah (2744) dengan sanad yang hasan dari hadits Abdullah bin Amr bin Al-Ash]



Diantara efek buruk adopsi adalah.



1. Anak yang diadopsi mungkin akan melihat apa yang tidak boleh dilihat pada isteri dan puteri-puteri orang yang mengadopsinya, karena statusnya adalah orang lain, sehingga mereka tidak boleh memperlakukan anak yang diadopsi

tersebut sebagai mahram.



2. Anak-anak yang diadopsi ikut bersama dalam hak pusaka dan hak-hak lain yang bersifat syar'iyah. Jadi kesannya seolah-olah ia adalah salah seorang anak kandung orang yang mengadopsinya sehingga bisa ikut memakan hak anak-anak kandungannya sendiri.



3. Mengharamkan sesuatu yang tidak ada dalam aturan syari'at Islam, yakni pernikahan anak yang diadopsi dengan puteri-puteri orang yang mengadopsinya.



4. Kemungkinan terjadinya pernikahan anak yang diadopsi dengan saudara-saudara perempuannya dari ibunya yang asli, karena nasab anak yang diadopsi berbeda nasab dengan sauadara-saudara perempuannya tersebut yang sesungguhnya adalah nasab yang sebenarnya.



Dan masih banyak lagi efek-efek negatif lainnya.



[Disalin dari kitab 30 Bid'ah Wanita oleh Amru Abdul Mun'im, hal 122-125, Pustaka Al-Kautsar]



****

Pertanyaan:

>Assalamu'alaikum

>Bagaimana jika sebuah keluarga yang tidak memiliki anak, kemudian

>mengangkat anak dari orang lain/famili/yatim/panti asuhan?

>Wassalamu'alaikum



Jawaban:

Seperti telah dijelaskan sebelumnya bahwa mengangkat anak (adopsi)tidak

dibenarkan dalam syari'at Islam yang hanif, karena bisa menimbulkan

kerancuan dalam keturunan dan nasab, menyangkut hak waris, pergaulan, dll.

Bahkan dari beberapa kasus yang ada tidak sedikit pasangan suami istri yang

menisbatkan nama anak angkatnya kepada nama mereka, seolah-olah anak angkat

tersebut anak kandung sendiri.



Kata adopsi diambil dari bahasa inggris.

Adoption = pengangkatan, pemungutan, adopsi. [adoption of a child =

pengangkatan anak]



Barangkali yang dimaksud oleh pertanyaan diatas adalah bagaimana hukum

pengasuhan anak kecil, seperti anak dari saudara kita yang kurang mampu,

atau anak saudara yang ditinggal mati oleh ayahnya atau ibunya atau juga

anak yatim piatu.



Apabila hal itu yang dimaksud, maka akan saya salinkan secara ringkas sebuah

pembahasan yang sangat bagus sekali dari kitab 'Taisirul-Allam Syarh Umdatul

Ahkam, edisi indonesia

Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim dalam bab. Kitab

Susuan, pengarang Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, terbitan

Darul Falah.



HADITS KETIGA RATUS TIGA PULUH DUA



"Artinya : Dari Al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anhu, dia berkata :

'Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam keluar (dari Makkah) lalu diikuti

putri Hamzah sambil berseru. 'Hai Paman !' Lalu Ali mengambil putri Hamzah

dan memegang tangannya serta berkata kepada Fathimah. 'Ambil anak pamanmu

ini'. Maka diapun membawanya. Lalu Ali berselisih dengan Ja'far dan Zaid

tentang putri Hamzah itu. Ali berkata, 'Aku lebih berhak terhadap dirinya,

karena dia putri pamanku'. Ja'far berkata, 'Dia adalah putri pamanku dan

bibinya masih hidup', Zaid berkata,'Dia adalah putri saudaraku laki-laki'.

Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menetapkannya bagi bibinya,

seraya bersabda, 'Bibi dari ibu sama dengan kedudukan ibu'. Lalu beliau

bersabda kepada Ali, 'Engkau bagian diriku dan aku bagian dari dirimu'.

Beliau bersabda kepada Ja'far, 'Engkau mirip dengan ciriku dan sifatku'.

Beliau bersabda kepada Zaid, 'Engkau saudara kami dan maula kami".



MAKNA GLOBAL.

Sesuai umrah qadha' pada tahun ketujuh setelah hijrah dan setelah

orang-orang keluar dari Makkah, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam

dibuntuti putri Hamzah bin Abdul Muththalib seraya berseru, "Wahai paman,

wahai paman !".



Lalu anak pamannya, Ali bin Abu Thalib Radhiyallahu 'anhu mengambilnya,

memegang tangannya dan berkata kepada istrinya, Fathimah, "Ambillah anak

pamanmu". Maka Fathimah membawanya. Lalu terjadi rebutan untuk mengasuh

putri Hamzah itu antara tiga orang : Ali, Ja'far yang juga saudaranya, dan

Zaid bin Haritsah Al-Kilaby, maula Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Masing-masing diantara mereka mengajukan alasan untuk mengasuh anak itu.



Ali berkata : "Dia adalah putri pamanku. Maka akulah yang paling berhak

mengasuhnya".

Ja'far berkata : "Dia juga putri pamanku, sedang bibinya menjadi istriku".

Zaid berkata : "Dia adalah putri saudaraku, karena Rasulullah Shallallahu

'alaihi wa sallam mempersaudarakan aku dengan Hamzah, yang karenanya ada hak

waris-mewaris dan tolong menolong, sehingga akulah yang paling berhak".



Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam membuat keputusan yang dapat

memuaskan hati mereka semua. Beliau memutuskan bahwa anak putri itu bagi

bibinya, karena bibi dari ibu sama kedudukannya dengan ibu, sementara bibi

anak itu menjadi istri Ja'far.



KESIMPULAN HADITS.

1. Ketetapan pengasuhan terhadap anak kecil dan anak terlantar, menjaga,

memelihara dan memenuhi kebutuhannya. Ini termasuk rahmat Allah bagi

makhluk-Nya.

2. Kerabat laki-laki memiliki dasar pengasuhan, selagi tidak ada orang lain

yang lebih berhak lagi. Dasarnya adalah pengakuan Rasulullah Shallallahu

'alaihi wa sallam bagi masing-masing di antara Ali dan Ja'far, yang mengaku

berhak terhadap pengasuhan putri Hamzah dan beliau tidak mengingkarinya.

3. Ibu lebih didahulukan dalam pengasuhan daripada orang lain. Putri Hamzah

tidak diberikan kepada bibinya dari pihak ibu dalam kisah ini melainkan

karena dia dianggap sama kedudukannya dengan ibu, karena kasih sayang dan

kebaikannya.

4. Bibi dari pihak ibu menduduki urutan kedua setelah ibu dalam pengasuhan

anak, karena bibi bisa disetarakan dengan ibu dalam kasih sayangnya.

5. Dasar pengasuhan ialah tuntunan mewujudkan kasih sayang terhadap anak

yang tidak berdaya. Yang demikian ini termasuk rahmat Allah terhadap

orang-orang lemah dan tidak mampu, karena Dia menyediakan bagi mereka hati

yang penuh dengan kasih sayang.

6. Wanita yang bersuami tidak menghalangi pengasuhan jika suaminya ridha

untuk pengasuhan itu. Tidak ada yang dapat menggugurkan hak pengasuhannya

melainkan kesibukannya dalam memenuhi hak-hak suami dan mengurusi rumah

tangga. Jika suami meridhai pengasuhan itu, maka hak pengasuhan itu tetap

berada di tangannya dan dialah yang paling berhak daripada orang lain.

Dengan begitu dapat dikonpromikan antara keputusan Rasulullah Shallallahu

'alaihi wa sallam menyerahkan pengasuhan kepada Ja'far, dengan sabda beliau

kepada wanita yang ditalak, ketika anaknya diambil suaminya, "Engkau lebih

berhak terhadap anak itu selagi engkau tidak menikah lagi" [Diriwayatkan

Ahmad dan Abu Daud].

7. Kebaikan dan akhlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan kelembutannya,

karena beliau memutuskan bagi salah seorang di antara tiga orang itu,

membuat mereka semua ridha dan dapat menyenangkan hati mereka. Maka

merekapun menjadi tenang.



[Disalin dari kitab Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim, hal 844-846 Darul

Falah]

Postingan populer dari blog ini

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “