Langsung ke konten utama

Trik Mengejan Saat Persalinan

Mengejan adalah tahapan saat pembukaan atau dilatasi mulut rahim mencapai puncaknya, yaitu 10 cm. Pada saat itu konsentrasi terasa semakin kuat dan Anda secara insting akan merasakan dorongan kuat untuk mengejan, mendorong bayi keluar. Dengan teknik mengejan yang benar, bayi bisa didorong keluar tanpa perlu habis-habisan menguras tenaga.


Simak triknya!


  • Mengejan dimulai saat persalinan memasuki kala ke-2 yaitu mengejan. Dokter akan menentukan waktunya, namun secara fisik Anda akan merasakannya saat pembukaan sudah lengkap, kontraksi kian kuat dan sakit, juga ada ‘panggilan’ mengejan dari tubuh.
  • Mulai mengejan setelah perintah dokter.
  • Tarik napas panjang, mulai mengejan.
  • Buang napas sedikit demi sedikit.
  • Angkat kepala saat mengejan.
  • Konsentrasikan mengejan pada daerah perut, bukan otot leher.
  • Mata tetap terbuka, arahkan pandangan ke perut.
  • Kaki dilemaskan, jangan tegang, apa pun posisi melahirkan Anda.
  • Mulut ditutup, kemudian mengejan ke daerah perut. Jangan angkat panggul. Kondisikan diri santai.
  • Hindari berteriak karena justru akan menghabiskan tenaga.
  • Berhenti mengejan saat dokter memerintahkan berhenti, yang dibeut satu periode mengejan, lamanya antara beberapa detik sampai 1 menit. Jika satu periode mengenaj ini efektif, bayi akan terdorong keluar cukup jauh.
  • Istrirahat di sela periode mengejan dengan bernapas cepat (panting), hembuskan napas pendek-pendek dari mulut. Dengarkan lagi instruksi dokter untuk periode mengejan berikutnya (biasanya saat kontraksi datang lagi). Lalu ulangi prosesnya dari awal. Proses mengejan sampai bayi lahir biasanya memakan waktu 30 menit.

Sumber: NN

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...