Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2010

[TIPS] BELI TOKEN PULSA PLN PRABAYAR VIA IB-MANDIRI

[TIPS] BELI TOKEN PULSA PLN PRABAYAR VIA IB-MANDIRI Setelah LOGIN, pilih menu PEMBAYARAN, MULTI PAYMENT, lalu ikutin petunjuknya: 1. Pilih no rekening yg akan digunakan 2. Pilih 30300 PLN PRABAYAR 3. Klik LANJUTKAN 4. Isi kolom METER ID dg 11 digit angka yg ada pd kartu yg diberikan PLN saat pemasangan meteran listrik (pojok kiri bawah kartu) 5. Isi kolom AMOUNT dg jumlah pulsa yg diinginkan (20.000-1.000.000) 6. Klik LANJUTKAN 7. Klik kotak pada kanan tabel, sehingga akan tertera sejumlah pulsa yg akan dibeli pada kotak JUMLAH TAGIHAN (setiap transaksi dikenai bea adm Rp 2.500,00) 8. Klik LANJUTKAN 9. Aktifkan token MANDIRI, masukkan pin, tekan 1, masukkan CHALLENGE CODE, tekan tombol merah hingga muncul no pin (masukkan pada layar) 10. Klik KIRIM 11. Transaksi Berhasil, simpan atau catat 20 digit no token pln 12. Masukkan 20 digit No Token pada meteran, ENTER, otomatis kWh akan bertambah untuk pembelian via atm: http://www.galih.we

Dinar Dalam Pecahan Kecil, Mengapa Tidak…?

Written by Muhaimin Iqbal Sejak saya memperkenalkan Dinar pada hari pertama, orang sudah menanyakan ada tidaknya Dinar dalam pecahan kecil ini. Soalnya membeli Dinar 1 keping saja harganya sekarang sudah sekitar 1.3 juta, tentu tidak semua orang bisa memilikinya. Sebenarnya Dinar dalam satuan kecil seperti ¼ Dinar; ½ Dinar dlsb. bukan tidak mungkin diproduksi, hanya saja biaya produksinya menjadi terlalu mahal sehingga tidak praktis memproduksi koin Dinar kecil ini.

TES KEASLIAN DINAR YANG MUDAH DAN MURAH….

WRITTEN BY MUHAIMIN IQBAL Sejak saya mulai aktif memperkenalkan Dinar melaui GeraiDinar.Com ini; tidak hentinya terus memikirkan bagaimana kita bisa terus menyebar luaskan Dinar ini dengan aman dan mudah ke masyarakat luas. Salah satu yang sangat penting dijaga keamanannya adalah keaslian Dinar itu sendiri yang harus memenuhi standar 22 karat 4.25 gram. Awal tahun 2008 saya pernah mencoba mengembangkan gelas ukur sederhana untuk tes keaslian Dinar menggunakan prinsip hukum Archimedes. Namun alat yang sederhana ini ternyata tidak mudah untuk memproduksinya – karena kendala teknis pada prinsip kerja pipa kapiler.

MENGENAL DINAR DAN DIRHAM ISLAM

WRITTEN BY MUHAIMIN IQBAL Karena banyaknya pengunjung yang mengira bahwa Dinar Iraq dan lain sebagainya adalah sama dengan Dinar Islam. Maka perlu saya buat penjelasan yang sangat jelas bahwa Dinar Iraq dan sejenisnya adalah tidak sama dan bukan Dinar Islam. Dinar Iraq adalah uang kertas biasa, sedangkan Dinar Islam adalah uang emas 22 karat 4.25 gram. Lebih jauh agar kita mengenal Dinar Islam ini lebih dekat, berikut saya petikkan uraian dari buku saya (Mengembalikan Kemakmuran Islam Dengan Dinar dan Dirham) yang menjelaskan detil tentang Dinar Islam.

Konsep Islam Tentang Perkawinan

KONSEP ISLAM TENTANG PERKAWINAN Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas MUQADIMAH Persoalan perkawinan adalah persoalan yang selalu aktual dan selalu menarik untuk dibicarakan, karena persoalan ini bukan hanya menyangkut tabiat dan hajat hidup manusia yang asasi saja tetapi juga menyentuh suatu lembaga yang luhur dan sentral yaitu rumah tangga. Luhur, karena lembaga ini merupakan benteng bagi pertahanan martabat manusia dan nilai-nilai ahlaq yang luhur dan sentral. Karena lembaga itu memang merupakan pusat bagi lahir dan tumbuhnya Bani Adam, yang kelak mempunyai peranan kunci dalam mewujudkan kedamaian dan kemakmuran di bumi ini. Menurut Islam Bani Adamlah yang memperoleh kehormatan untuk memikul amanah Illahi sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman Allah Ta'ala. "Artinya : Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat : "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata : "Mengapa Engkau hendak menjadikan (k

Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Walimah

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : WALIMAH Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Walimah Walimatul 'urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib [1] dan diusahakan sesederhana mungkin. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” [2] • Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan orang-orang yang mengadakan walimah agar tidak hanya mengundang orang-orang kaya saja, tetapi hendaknya diundang pula orang-orang miskin. Karena makanan yang dihidangkan untuk orang-orang kaya saja adalah sejelek-jelek hidangan.

Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Aqad Nikah

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : AQAD NIKAH Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas 2. Aqad Nikah Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya: 1. Rasa suka sama suka dari kedua calon mempelai 2. Izin dari wali 3. Saksi-saksi (minimal dua saksi yang adil) 4. Mahar 5. Ijab Qabul

Tata Cara Pernikahan Dalam Islam : Khitbah (Peminangan)

TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : KHITBAH (PEMINANGAN) Oleh Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara pernikahan berlandaskan Al-Qur'an dan As-Sunnah yang shahih sesuai dengan pemahaman para Salafush Shalih, di antaranya adalah: 1. Khitbah (Peminangan) Seorang laki-laki muslim yang akan menikahi seorang muslimah, hendaklah ia meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain. Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

Macam-Macam Walimah, Apakah Makanan Acara Bid'ah Haram?

MACAM-MACAM WALIMAH, APAKAH MAKANAN ACARA BID’AH HARAM? Oleh Redaksi Majalas As-Sunnah Pertanyaan. 1. Di masyarakat, banyak pelaksanaan walimah. Ada walimah haji, walimah khitan, walimah (wanita) hamil (7 bulan) dan lain-lain. Tolong sebutkan yang lain! 2. Tolong jelaskan walimah yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan yang tidak! 3. Tolong jelaskan masalah pelaksanaan tahlilan (pesta kematian). Bagaimana hukum makanan tersebut, halal ataukah haram?

BEBASKAN RUMAH MUSLIM DARI ASAP ROKOK!

Oleh Muhammad Ashim bin Musthofa Sungguh sangat memprihatinkan, pemandangan sejumlah kaum muslimin yang asyik menyulut rokok di serambi masjid. Padahal, biasanya hal-hal yang berbau asap, hanya di jumpai di tempat-tempat kotor (pembuangan sampah) dan polusi, seperti di terminal, jalanan atau tempat lainnya yang sejenis. Bahkan orang-orang yang telah ditokohkan oleh masyarakat tidak lepas dari kebiasaan “membakar diri” ini. Tidak mengherankan bila rokok menjadi sesuatu yang gampang dicari, barangnya maupun penggemarnya. Bahkan kegemaran merokok ini pun terbawa saat menunaikan ibadah haji, sehingga menjadi melekat pada jama’ah haji Indonesia. Karena memang, ada saja jama’ah haji Indonesia yang nekad menyulut rokok di dekat pintu keluar Masjidil Haram. Maka pantas saja, dalam salah satu selebaran yang dibagikan cuma-cuma di sana, memuat pelanggaran-pelanggaran yang kerap dilakukan oleh jama’ah haji Indonesia, di antaranya adalah merokok. Sungguh sangat memprihatinkan sekali.

ETIKA SYAR'I BAGI PEREMPUAN DALAM MENUNTUT ILMU

Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal kewajiban menjalankan perintah agama. Dimana kewajiban menjalankan perintah itu mencakup seluruh perintah agama seperti memurnikan tauhid, sholat, zakat, haji, puasa…dan lain sebagainya. Dan telah dimaklumi oleh setiap muslim dan muslimah bahwa perintah-perintah agama itu memiliki syarat-syarat, rukun-rukun dan ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi sebagai keabsahan sebuah ibadah atau memenuhi kesempurnaannya. Dan tiada jalan untuk memahami dan menjalankan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunannya yang benar kecuali dengan cara menuntut ilmu agama. Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda, طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ “Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.”[1]

TIGA LANDASAN UTAMA

Oleh Syaikh Muhammad bin AbdulWahab Muqaddimah Akhi (Saudaraku). Semoga Allah senantiasa melimpahkan rahmat-Nya kepada anda. Ketahuilah, bahwa wajib bagi kita untuk mendalami empat masalah, yaitu : 1. Ilmu, ialah mengenal Allah, mengenal Nabi-Nya dan mengenal agama Islam berdasarkan dalil-dalil. 2. Amal, ialah menerapkan ilmu ini. 3. Da'wah, ialah mengajak orang lain kepada ilmu ini. 4. Sabar, ialah tabah dan tangguh menghadapi segala rintangan dalam menuntut ilmu, mengamalkannya dan berda'wah kepadanya.

WALI NIKAH

Bismillah Setelah postingan mengenai Mahrom Bagi Wanita dan Yang Dianggap Mahrom, Padahal Bukan ; pada postingan ini akan menjelaskan mengenai wali nikah, siapa saja yang berhak menjadi wali, syarat-syaratnya dan ketentuan-ketentuan dalam syar’i yang berkaitan dengan masalah perwalian, yang diambil dari beberapa sumber yang berupa pertanyaan, semoga bermanfaat, jazakillah khoyron. Wali adalah salah satu rukun daripada rukun nikah yang apabila tanpa kehadirannya maka pernikahan tidak pernah akan terjadi. Perwalian dapat diwakilkan kepada wali ashabah berikutnya apabila wali ashabah urutan teratas (terdekat) memang sudah mengizinkan atau dikarenakan ada udzur syar’i yang memang membolehkannya. Perwalian juga dapat diwakilkan kepada wali hakim bila wali hakim telah memenuhi syarat yang membolehkan untuk itu. Allah berfirman di dalam al-Qur’an yang artinya: “Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka (wanita) menikah dengan bakal suaminya” [al-Baqarah:232] Di dalam sebuah hadits

Yang Dianggap Mahrom Padahal Bukan

Oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Dianggap Mahrom, Padahal Bukan Disebabkan keengganannya dalam mendalami ilmu agama Islam, maka banyak kita jumpai adanya beberapa anggapan keliru dalam mahrom. Otomatis berakibat fatal, orang-orang yang sebenarnya bukan mahrom dianggap sebagai mahromnya. Sangat ironis memang, tapi demikianlah kenyataannya. Oieh karena itu dibutuhkan pembenahan secepatnya. Berikut beberapa orang yang dianggap mahrom tersebut.

MAHROM BAGI WANITA

Oleh Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Mahrom merupakan masalah yang penting dalam Islam karena ia memiliki beberapa fungsi yang penting dalam tingkah laku, hukum-hukum halal/haram. Selain itu juga, Mahrom merupakan kebijaksanaan Allah dan kesempurnaan agama-Nya yang mengatur segala kehidupan. Untuk itu, seharusnya kita mengetahui siapa-siapa saja yang termasuk mahrom dan hal-hal yang terkait dengan mahrom. Banyak sekali hukum tentang pergaulan wanita muslimah yang berkaitan erat dengan masalah mahrom, Seperti hukum safar, kholwat (berdua-duaan), pernikahan, perwalian dan lain-lain.

Keringanan Mewarnai Kuku Bagi Wanita Haid

Oleh Amr Bin Abdul Mun'im Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami. Wanita yang sedang haid diberikan keringan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini : "Dari Mu'adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?" Aisyah menjawab : Pada saat sedang disisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu". (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih)

Hukum Wanita Mengikat Rambut, Hukum Membentuk Rambut Dan Menyemirnya

HUKUM WANITA MENGIKAT RAMBUT Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya : "Di antara para pelajar yang mempunyai rambut panjang mengikat rambut mereka dengan cara khusus yang biasa dilakukan para wanita. Apa hukum melakukannya .? Perlu diketahui bahwa cara ini berasal dari barat yang biasanya muncul di majalah-majalah.?

Memotong Kuku Termasuk Fitrah, Hukum Mencukur Bulu Ketiak Atau Memotongnya

MEMOTONG KUKU TERMASUK FITRAH Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum syari’at terhadap orang yang memanjangkan seluruh kukunya atau sebagainnya.? Jawaban Memanjangkan kuku jika tidak haram, minimal makruh hukumnya, sebab Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menentukan masa memotong kuku agar tidak dibiarkan di atas 40 hari [1]

Hukum Wanita Memotong Rambut Dan Hukum Mengatur Rambut Dengan Mengikuti Mode

HUKUM WANITA MEMOTONG RAMBUT Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum wanita memotong rambut? Jawaban Hukum memotong rambut bagi wanita tergantung bagaimana niatnya. Jika niatnya untuk menyerupai wanita-wanita kafir atau fasiq, maka tidak boleh. Tapi jika niatnya untuk menyenangkan suami atau untuk meringankan dirinya, menurut saya ini tidak terlarang. Dengan sayarat sesuai dengan hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim, bahwa istri-istri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dahulu memotong rambut mereka hingga sepanjang kuping (tempat anting-anting) telinga.

Haruskah Pembantu Berhijab Di Hadapan Majikan Laki-Laki Dan Hukum Berdiam Di Rumah Yang Ada Pembantu

HARUSKAH PEMBANTU WANITA BERHIJAB DI HADAPAN MAJIKAN LAKI-LAKINYA. Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Haruskah wanita yang bekerja sebagai pembantu di rumah berhijab dari majikan laki-lakinya ? Jawaban. Benar, ia diwajibkan berhijab dari majikannya dan tidak boleh menampakkan perhiasan di hadapannya, dan diharamkan bagi mereka berduaan berdasarkan keumuman dalil yang melarang 'khalwat'. Melepas hijab di hadapan majikannya bisa menimbulkan fitnah, demikian pula berduaan dengannya, merupakan sebab-sebab setan menjadikan fitnah tampak seperti indah. Hanya kepada Allah kita minta pertolongan.

Memuliakan Anak Perempuan

Penulis: Al-Ustadzah Ummu 'Abdirrahman Bintu 'Imran Kelahiran anak laki-laki, hingga kini, dianggap sebagai pelanggeng garis keturunan keluarga. Tak sedikit pula yang menjadikannya penanda kehormatan. Sebaliknya, berbagai belitan kesedihan dan rasa malu menghantui pasangan yang ‘hanya’ dikaruniai anak perempuan. Padahal, dalam Islam, jika anak-anak perempuan itu dimuliakan yang terurai dalam sikap kasih sayang, memberikan pendidikan dan pengajaran agama yang baik, janji surga telah menantikannya.

KEUTAMAAN MENDIDIK ANAK PEREMPUAN

Oleh Ummu Salamah As-Salafiyah Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa mengasuh dua orang anak perempuan sehingga berumur baligh, maka dia akan datang pada hari Kiamat kelak, sedang aku dan dirinya seperti ini.” Dan beliau menghimpun kedua jarinya.” [HR. Muslim]

7 Kebiasaan Tidur Sehat

Kompas - 1 jam 57 menit lalu KOMPAS.com - Tak semua orang bisa tidur cukup. Akibatnya, mereka mengantuk dan tak bisa berprestasi maksimal di tempat kerja atau sekolah keesokan paginya. Berikut ini sejumlah kebiasaan sehat yang bisa mendorong kebiasaan tidur sehat: 1. Ciptakan lingkungan yang kondusif Singkirkan benda-benda seperti radio dan televisi dari kamar tidur. Kamar adalah tempat untuk tidur, bukan menonton televisi. Orang akan mudah tertidur ketika ruangan lebih dingin dibandingkan hangat. Karena itu, ciptakan ruangan yang sejuk. Matikan lampu, karena otak lebih mudah mempersiapkan tubuh untuk tidur di ruangan gelap. Pastikan seprei selalu bersih. Bantal, guling, dan kasur juga harus nyaman agar kita bisa tidur nyenyak.

Awas, Serbuan Obat Impor China

Kompas - Senin, 11 Januari JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) ASEAN-China dikhawatirkan akan berdampak pada membanjirnya obat-obatan impor China apalagi bila tidak ada perlindungan dari pemerintah. Hal ini bisa menyebabkan banyak industri farmasi dalam negeri makin terpuruk dan terancam gulung tikar. "Dengan harga yang murah, obat-obatan impor China bisa membanjiri pasaran. Apalagi China lebih banyak memproduksi dan memasarkan obat-obatan generik bermerek," kata Ketua Pengurus Pusat Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia Anthony Ch Sunarjo, Minggu (10/1/2010) malam, di Jakarta.

Ramuan Pengusir Maag Lambung

Kompas - Jumat, 25 Desember JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kita menjumpai orang yang mengaku sudah terkena maag. Padahal kasus pada gangguan lambung tidak selalu maag. Banyak sebab atau tanda untuk mengatakan orang terkena maag. Salah satunya adalah radang lambung. Gastritis atau radang lambung lebih dikenal dengan sebutan penyakit maag. Pada penderita radang lambung atau maag, dijumpai adanya suatu iritasi atau infeksi atau peradangan pada dinding mukosa lambung sehingga dinding lambung menjadi merah, bengkak, berdarah dan berparut atau luka. Selain luka pada dinding lambung, juga luka pada usus 12 jari.

ADOPSI DAN HUKUMNYA

Oleh : Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta Alhamdulillah, segala puji bagi Allah, shalawat dan salam bagi RasulNya, keluarga beliau serta sahabatnya, wa ba’du Tanya : Komite Tetap Untuk Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca pertanyaan dari sekertaris pelaksana Dewan Punjab untuk Kesejahteraan Anak, yang ditujukan kepada Ketua Bagian Riset Ilmiah, Fatwa dan Dakwah, yang dilimpahkan kepadanya dari Sekertaris Jenderal Majlis Ulama Besar no. 86/2 tanggal 15/1/1392H, yang isinya meminta penjelasan lebih jauh tentang aturan serta kaidah-kaidah berkenaan dengan hak anak adopsi dalam masalah waris?

Memuji Diri SendirI

Pertanyaan : Syaikh yang mulia ditanya tentang hukum seorang yang memuji dirinya sendiri? Jawaban: Beliau menjawab, “Pujian terhadap diri sendiri, apabila di maksudkan untuk menyebut nikmat Allah Ta’ala atau agar kawan-kawanya mengikutinya, maka hal ini tidak apa-apa. Jika orang ini bermaksud denagan pujiannya untuk mensucikan dirinya dan menunjukan amal ibadahnya kepada Rabbnya, maka perbuatan ini termasuk minnah, Hukumnya tidak boleh (haram).

PASUTRI

Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan. Karenanya Islam menganjurkan, sebab nikah merupakan gharizah insaniyah (naluri). Sebagaimana Alloh berfirman: ”Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Alloh), (tetaplah atas) fitrah Alloh yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Alloh. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.”[QS Ar-Ruum (30):30] Islam memberi penghargaan tinggi pada pernikahan dan Alloh menyebutnya sebagai ikatan yang kuat. Dalam al-Qur’an surat an-Nisaa (4):21 : “…dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

HUKUM SEPUTAR UCAPAN "JAZAKALLAHU KHAERAN"

Ini adalah beberapa fatwa yang bermanfaat dari Al-Allamah Asy-Syaikh Al-Muhaddits Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahulloh Ta ’a-la, menjawab beberapa pertanyaan setelah Beliau menjelaskan hadits Usamah bin Zaid radliallohu anhu bahwa Rasululloh Shallallohu alaihi wasallam bersabda: من صُنِعَ إليه مَعْرُوفٌ فقال لِفَاعِلِهِ جَزَاكَ الله خَيْرًا فَقَدْ أَبْلَغَ في الثَّنَاءِ “Barangsiapa yang diberikan satu perbuatan kebaikan kepadanya lalu dia membalasnya dengan mengatakan : jazaakallahu khaer (semoga Allah membalasmu dengan kebaikan), maka sungguh hal itu telah mencukupi dalam menyatakan rasa syukurnya.” (HR.At-Tirmidzi (2035), An-Nasaai dalam Al-kubra (6/53), Al-Maqdisi dalam Al-mukhtarah: 4/1321, Ibnu Hibban: 3413, Al-Bazzar dalam musnadnya:7/54. Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi)

Madu Bolehkah Untuk Bayi

Madu Bolehkah Untuk Bayi Mother And Baby Tue, 06 Aug 2002 09:08:00 WIB Tabloid Ibu & Anak - Madu punya banyak khasiat dan full zat gizi. Tapi hati-hati kalau mau memberikan ke bayi. Bagi orang dewasa, madu memang memberikan banyak manfaat. Namun madu ternyata tidak boleh diberikan sembarangan pada bayi. Menurut American Academy of Pediatrics, orangtua sebaiknya tidak memberi madu kepada anak di bawah usia 1 tahun, karena madu dikenal sebagai sumber spora (bibit) bakteri Clostridium botulinum.

Demam

Demam adalah peningkatan suhu tubuh di atas normal. Pada anak-anak, suhu tubuh normal berkisar antara 36-37,5 derajat Celcius. Banyak orang tua yang belum mengerti, demam bukanlah suatu penyakit, melainkan gejala atau tanda. "Demam bisa merupakan satu reaksi dari adanya infeksi, tanda bahwa di dalam tubuh kita lagi ada infeksi," ujar dr. Rismala Dewi Sp.A dari Divisi Pediatri Gawat Darurat, Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

* Penggunaan vaksin polio khusus (IPV)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah Menimbang . bahwa anak bangsa, khususnya Balita, perlu diupayakan agar terhindar dari penyakit Polio, antara lain melalui pemberian vaksin imunisasi; bahwa dalam program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) tahun 2002 ini terdapat sejumlah anak Balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistim kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik, IPV); Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi, dan belum ditemukan IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut; bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum penggunaan IPV tersebut, sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.

Kiat Memilih Rumah

Selasa, 29/12/2009 | 21:36 WIB MEMILIKI rumah untuk dihuni sendiri merupakan salah satu keputusan terpenting dalam siklus kehidupan seseorang. Keputusan ini boleh jadi juga akan menjadi pengeluaran terbesar sepanjang hidup mereka. Karena itu membeli rumah harus direncanakan secara matang sejak awal, bahkan sejak sebelum menikah. Membeli rumah adalah komitmen jangka panjang yang tidak bisa diputuskan sambil lalu, karena sangat besar dampaknya terhadap kehidupan sebuah keluarga. Jadi banyak faktor yang harus dipertimbangkan.

Jangan Simpan Foto "Intim" dalam Situs Pribadi

Rabu, 6/1/2010 | 18:18 WIB KOMPAS.com - Maraknya foto-foto public figure yang berfoto telanjang atau berpakaian minim yang beredar bebas di internet bukan lagi hal yang baru. Hal ini pernah menimpa Sarah Azhari, Bunga Citra Lestari, Shanty, salah satu anggota DPR, Max Moein dan Yahya Zaini. Selain itu, orang biasa pun banyak yang menjadi korban penyebaran foto-foto bugil di internet.

Mengapa Harus "Bed Rest"?

Jumat, 25 Desember 2009 | 02:40 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Bed rest adalah upaya mengurangi aktivitas dengan beristirahat di tempat tidur. Umumnya dokter akan memberi petunjuk, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama bed rest . Semua itu, tentunya bergantung pada penyakit yang diderita. Ada bermacam-macam katagori bed rest . Ada yang memang benar-benar harus beristirahat di tempat tidur dan tidak boleh melakukan aktivitas apa pun. Ada yang diizinkan untuk ke kamar mandi sendiri. Bahkan, ada yang hanya diminta untuk mengurangi aktivitasnya dan hanya beristirahat di tempat tidur dalam periode yang lebih singkat.