Langsung ke konten utama

Dinar Dalam Pecahan Kecil, Mengapa Tidak…?


Written by Muhaimin Iqbal



Sejak saya memperkenalkan Dinar pada hari pertama, orang sudah menanyakan ada tidaknya Dinar dalam pecahan kecil ini. Soalnya membeli Dinar 1 keping saja harganya sekarang sudah sekitar 1.3 juta, tentu tidak semua orang bisa memilikinya.

Sebenarnya Dinar dalam satuan kecil seperti ¼ Dinar; ½ Dinar dlsb. bukan tidak mungkin diproduksi, hanya saja biaya produksinya menjadi terlalu mahal sehingga tidak praktis memproduksi koin Dinar kecil ini.

Dengan M-Dinar masalah klasik ini dengan mudah teratasi. Peminat-peminat Dinar dapat mulai memiliki account di M-Dinar walaupun dananya baru cukup untuk membeli ¼ Dinar sekalipun.

Caranya sederhana, kunjungi M-Dinar.Com kemudian klik menu Full Web. Di kiri bawah dari layar Anda ada menu create an account, klik menu ini dan kemudian ikuti prosedurnya sampai selesai.

Setelah Anda aktifasikan Account Anda melalui link atau kode yang dikirim via email; maka account Anda sudah aktif. Hanya saja kalau Anda belum isi saldo awalnya, maka Anda belum bisa transaksi. Prosedur bagaimana bertransaksi ini dapat dilihat di M-Dinar.Com.

Pengisian saldo awal dapat dilakukan melalui pembelian Dinar langsung di GeraiDinar atau dapat dilakukan dengan membawa Dinar yang sudah Anda miliki ke Gerai. Pengisian saldo awal ini juga dapat dilakukan melalui pemindah bukuan dari account Anda yang lain seperti iQirad, maupun titipan Dinar yang selama ini sudah Anda miliki di GeraiDinar.

Dua lagi masalah terpecahkan dengan M-Dinar ini yaitu pertama masyarakat secara luas bisa mulai memiliki Dinar secara bertahap tergantung dari kemampuan masing-masing. Setelah Dinar menjadi bulatan 1 Dinar, 2 Dinar dst. Pemiliknya dapat mengambil fisik Dinar atau tetap dipertahankan di account M-Dinar sampai waktunya dana tersebut dibutuhkan.

Kedua, masyarakat dimanapun berada asal bisa akses internet – dapat memiliki account M-Dinar. M-Dinar tidak mengenal batas wilayah negara, umat Islam di seluruh dunia bahkan yang non-muslim sekalipun dapat memilikinya sebagai uang yang nilainya universal.


http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&view=article&id=116:dinar-kecil&catid=1:latest-news&Itemid=50  

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...