Langsung ke konten utama

TES KEASLIAN DINAR YANG MUDAH DAN MURAH….

WRITTEN BY MUHAIMIN IQBAL

Sejak saya mulai aktif memperkenalkan Dinar melaui GeraiDinar.Com ini; tidak hentinya terus memikirkan bagaimana kita bisa terus menyebar luaskan Dinar ini dengan aman dan mudah ke masyarakat luas. Salah satu yang sangat penting dijaga keamanannya adalah keaslian Dinar itu sendiri yang harus memenuhi standar 22 karat 4.25 gram.

Awal tahun 2008 saya pernah mencoba mengembangkan gelas ukur sederhana untuk tes keaslian Dinar menggunakan prinsip hukum Archimedes. Namun alat yang sederhana ini ternyata tidak mudah untuk memproduksinya – karena kendala teknis pada prinsip kerja pipa kapiler.

Kemudian untuk mempercepat kemampuan tes Dinar secara akurat, kita akhirnya membeli alat X-Ray Spectrometer yang mirip dengan salah satu alat tes yang digunakan oleh Logam Mulia. Alat ini dapat mengukur keaslian Dinar dengan sangat cepat dan akurat; namun karena harganya yang mencapai ratusan juta Rupiah per unitnya – kita tidak bisa membelinya dalam jumlah banyak untuk bisa digunakan di kota-kota lain dimana agen kami berada.

Alhamdulillah melalui serangkaian percobaan sederhana akhirnya kita bisa membuat sendiri alat tes keaslian Dinar yang mudah, murah dan relatif akurat. Satu-satunya yang perlu Anda beli hanya timbangan emas digital yang minimum bisa mengukur sampai dua digit dibelakang koma. Banyak tersedia di pasaran dan harganya hanya beberapa ratus ribu Rupiah saja, meskipun juga ada yang harganya mencapai satu Dinar ! – tetapi tetap jauh lebih murah dari X-Ray Spectrometer tersebut diatas.

Kemudian Anda perlu membuat alat sederhana untuk menaruh air, yang nantinya digunakan untuk timbangan basah Dinar. Dari sekian banyak alat/ barang disekitar kita, yang paling cocok karena ringannya adalah bekas gelas kemasan air minum mineral. Anda patong ditengahnya dan gunakan yang dibawah saja. Anda isi air sekarang potongan gelas tersebut hingga mencapai kurang lebih 80% terisi – supaya nanti cukup untuk mengambangkan Dinar didalam air..

Taruh sekarang potongan gelas yang sudah diisi air tersebut diatas timbangan, maka timbangan akan menunjukkan berat tertentu tergantung sejauh mana Anda mengisi airnya tadi – misalnya muncul angka 70.55 gram. Baca manual timbangan Anda untuk men-tara menjadi nol pada posisi plastik berisi air berada di tempat penimbangannya tersebut.

Setelah itu ikat Dinar Anda dengan benang yang seringan mungkin namun bisa mengikat Dinar secara kuat. Masukkan pelan-pelan Dinar Anda kedalam air dengan memegang benang ikatan sedemikian rupa sampai Dinar benar-benar melayang di dalam air. Tidak menyentuh dasar, namun juga tidak ada bagian Dinar yang muncul diatas permukaan air.

Sekarang lihat angka di timbangan emas digital Anda. Bila angka menujukkan kisaran 0.22 gram sampai 0.23 gram ; maka kemungkinan besarnya Dinar Anda asli memenuhi standar 4.25 gram 22 karat. Kalau Anda tidak bisa men-tara timbangan Anda, maka Angka yang muncul tinggal ditambahkan dari angka sebelum Dinar dimasukkan didalam air. Misalnya kalau angka sebelumnya 70.55 gram; setelah Dinar melayang didalam air akan menjadi 70.77 gram – 70.78 gram.

Bagaimana alat ini bekerja ?. Massa Jenis emas adalah 19.32 gr/cm3 ; sedangkan perak 10.49 gr/cm3. Dinar adalah benda padat dengan komposisi 91.7% (22 karat) emas dan sisanya 8.3% perak. Dengan perhitungan yang agak teknis dikit – tetapi mudah menggunakan excel atau kalkulator – kita akan bisa menghitung berat Dinar yang 4.25 gram dengan komposisi tersebut haruslah memiliki volume 0.2287 cm3.

Ketika Dinar dimasukkan dalam air, Dengan hukum Archimedes kita tahu volume air yang dipindahkan adalah 0.2287 cm3. Karena Massa Jenis air mendekati satu –berat air yang dipindahkan tersebut adalah juga 0.2287 gram. Kalau timbangan digital Anda hanya sampai 2 digit dibelakang koma, kemungkinan angka yang muncul adalah 0.22 gram atau 0.23 gram.

Mudah bukan ?, selamat mencoba…

http://www.geraidinar.com/index.php?option=com_content&view=article&id=298:tes-keaslian-dinar-yang-mudah-dan-murah&catid=1:latest-news&Itemid=50

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...