Langsung ke konten utama

HUKUM ARISAN DALAM ISLAM 1


Soal:
Assalamu'alaikum. Apa hukum arisan menurut al-Qur'an dan as-Sunnah?


Jawaban:
Wa'alaikumussalam. Arisan termasuk urusan muamalah manusia, dan kaedahnya "Asal dalam mu'amalah adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya." Bahkan arisan merupakan salah satu sarana sosial yang dapat membantu memenuhi kebutuhan sesama.

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimalloh berkata: "Arisan hukumnya adalah boleh, tidak terlarang. Barangsiapa mengira bahwa arisan termasuk kategori "memberikan pinjaman dengan mengambil manfaat" maka anggapan tersebut adalah keliru, sebab semua angota arisan akan mendapatkan bagiannya sesuai dengan gilirannya masing-masing." (Lihat Syarah Riyadhus Sholihin 1/838)

Namun perlu diingatkan bahwa dalam acara arisan hendaknya diisi dengan sesuatu yang bermanfaat seperti pengajian ilmu, nasehat atau hal-hal yang bermanfaat, minimal adalah perkara-perkara yang mubah, janganlah mengisi acara arisan dengan hal-hal haram sebagaimana hal ini banyak terjadi, seperti ghibah, mendengar nyanyian, senda-gurau yang berlebihan dan lain sebagainya.

Sumber: Al Furqan. Edisi 6 Tahun ketujuh/Muharrom 1429 [Jan-Feb 2008]

=============================================

SOAL:
Assalamu’alaikum. Ustadz, apa hukum arisan? Bagaimana jika saya mengikuti arisan ibu-ibu di lingkungan RT dengan alasan hablum minannas (menjalin hubungan baik dengan manusia)? Sebab di sini saya sebagai orang baru yang belum banyak mengenal tetangga. Jazakumullohu khoiron.

JAWAB:
Tentang hukum arisan, Syaikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin rohimahulloh menjelaskan: “Adapun arisan, maka hukumnya boleh dan tidak mengapa sebab ia termasuk ta’awun (tolong menolong) dalam kebaikan dan kasih sayang dengan sesama saudara. Arisan termasuk pinjaman murni dan tidak ada unsur mengambil manfaat bunga sebagaimana disangka sebagian orang. Misalnya saya membayar 1000 real maka nantinya saya juga akan akan mendapat 1000 real tanpa ada tambahannya, dan manfaat yang saya terima juga telah saya berikan semisalnya kepada yang lain karena saya meminjami dan dipinjami. Adapun zakatnya, maka harus tetap dibayar walaupun ia menghutang (meminjam kepada yang lain) (Liqo’at Bab al-Maftuh 89/19).


Sumber: al-Mawaddah. Edisi Ke-8 Tahun Ke-2. Robi’ul Awwal 1430 H. Maret 2009

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...