Langsung ke konten utama

HUKUM MENGENAKAN CELANA PANJANG


HUKUM MENGENAKAN CELANA PANJANG

Oleh

Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah seorang pria ataupun wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan celana panjang ? Jika wanita mengenakan pakaian tipis namun tidak menampakkan auratnya, apa hukumnya ?

Jawaban
Pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuh wanita dan potongan badannya tidak boleh dipakai. Pakaian sempit ini tidak boleh dipakai baik oleh wanita maupun pria, akan tetapi wanita lebih dilarang, karena fitnah yang ditimbulkannya bisa lebih besar.

Sedangkan shalat yang dilakukan dengan mengenakan pakaian sempit dan menutup seluruh badannya, tetap sah karena telah memenuhi syarat menutup. Akan tetapi pelakunya berdosa karena ada syarat shalat yang tidak sempurna dikarekanakan pakaiannya yang sempit tersebut. Ini dari satu sisi. Dari sisi lain, akan menjadi pengundang fitnah dan mendorong orang melihat kepadanya, apalagi bila yang mengenakannya adalah wanita.

Oleh karena itu, diwajibkan bagi wanita untuk menutup tubuhnya dengan pakaian yang lebar yang tidak menampakkan bentuk tubuhnya, tidak menyebabkan pandangan orang tertuju padanya dan tidak pula tipis dan transparan. Akan tetapi haruslah pakaian yang menutup auratnya secara sempurna, tidak menampakkan tubuhnya, tidak pendek yang menampakkan betis, pergelangan atau telapak tangannya dan tidak menampakkan wajah di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Tidak boleh dia mengenakan pakaian yang tipis, yang bisa menampakkan tubuh dan warna kulitnya, karena pakaian itu tidak dianggap sebagai pakaian penutup aurat.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mejelaskan tentang hal ini dalam hadits shahih, beliau bersabda.

“Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga”.

Yang dimaksud dengan “kasiyatun’ (berpakaian) bahwasanya mereka mengenakan pakaian, akan tetapi pada dasarnya ‘’aariyatun” (telanjang) karena pakaiannya tidak menutup auratnya, karena bentuknya saja yang bisa disebut pakaian, tapi tidak menutup bagian yang harusnya tetutupi,baik karena tipisnya, karena pendeknya atau karena sempit dan menampakkan bentuk tubuh. Maka bagi para wanita hendaknya berhati-hati dalam masalah ini.

[Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3 hal.308-309]

PAKAIAN YANG MENYERUPAI PRIA

Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum wanita mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian pria

Jawaban
Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan pakaian pria, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat tertentu.

[At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]


HUKUM MEMAKAI CELANA PANJANG


Oleh
Lajnah Daimah Lil Ifta


Pertanyaan.
Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Bolehkah wanita mengenakan celana panjang sebagaimana pria ?

Jawaban
Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah. Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita yang menyerupai pria.

[Majalatul Buhuts Al-Islamiyah]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

http://www.almanhaj.or.id/content/2033/slash/0

Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?