Langsung ke konten utama

RISALAH SHOLAT ISTIKHOROH


Sholat Istikhoroh

Bismillah,

Jabir bin abdillah radhiallahu 'anhu berkata, “Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami sholat istikhoroh untuk memutuskan segala sesuatu perkara sebagaimana mengajari surat Al Qur-an. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :”Apabila seorang diantara kamu mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknay melakukan sholat sunnah (istikhoroh) 2 rakaat, kemudian bacalah doa ini :

"Allahumma innii astakhiiruka bi’ilmika, wa astaqdiruka biqudrotika, wa as-aluka min fadhlikal azhiim, fa innaka taqdiru wa laa aqdir, wa ta’lamu wa laa a’lam, wa anta ‘aallaamul ghuyuub.
Allahumma in kunta ta’lamu anna haadzal amru …..(sebutkan urusannya)…..khoirun lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii ‘aajilihi wa aajilih, faqdurhu lii wa yassirhu lii tsumma baariklii fiih, wa in kunta ta’lamu anna haadzal amro syarrun lii fii diinii wa ma’aasyii wa ‘aaqibati amrii ‘aajilihi wa aajilih, fash rifhu ‘annii wash rifnii ‘anhu waqdurliyal khoiro haitsu kaa tsumma ardhinii bih". [SHAHIH. HR. Bukhari])

Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepadaMu dengan ilmu pengetahuanMu dan aku mohon kekuasaanMu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke MahakuasaanMu, aku mohon kepadaMu sesuatu dari anugerahMu yang Mahaagung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau mengetahui sedang aku tidak mengetahuinya dan Engkau adalah Mahamengetahui hal yang ghaib.

Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini …(sebutkan urusannya)…..lebih baik dalam agamakudan akibatnya terhadap diriku dunia dan akhirat, maka sukseskanlah untuk ku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agama, perekonomian dan akibatnya kepada diriku, maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku dari padanya, takdirkanlah kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian berilah keridhoanMu kepadaku. [SHAHIH. HR. Bukhari])

Keterangan tentang Sholat Istikhoroh. [1]

1.Tidak menyesal orang yang beristikhoroh kepada Sang Pencipta dan bermusyawarah dengan orang mukmin dan berhati-hati dalam menangani persoalannya. Sebagaiman Firman Allah :
“dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imron :159)

2.Sholat Istikhoroh hukumnya sunnah

3.Tidak ada sholat Istikhoroh khusus untuk urusan jodoh, dimana bacaan doa-nyapun dikait2kan dengan masalah pilihan jodoh. Mengenai sholat Istikhoroh jenis ini, haditsnya lemah (dho’if), sehingga tidak bisa diamalkan, yang mana haditsnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Al Hakim, Ibnu Hibban dan Thabrany , semua dari jalan Ayyub bin khalid bin Abi Ayyub Al Anshory. Dia ini (Ayyub bin Khalid) adalah perawi yang lemah, sehingga riwayatnya tidak bisa di terima.

4.Boleh melakukan sholat Istikhoroh kapan waktu saja, siang atau malam, sesudah sholat wajib atau sebelumnya.

5.Doa Istikhoroh dilakukan setelah sholat Istikhoroh

6.Boleh membaca surat apa saja sesudah Al Fatihah dalam sholat Istikhoroh, karena tidak ada dalil yang menetapkan bacaan surat tertentu.

7.Tidak ada keterangan bahwa seeorang apabila sudah sholat akan bermimpi, melihat sesuatu, atau lapang dadanya. Ini semua adalah dusta tahayul2 karangan nenek moyang belaka yang tidak berlandaskan dalil.

8.Yang penting, Istikhoroh adalah ibadah. Ibadah harus ikhlas dan sesuai dengan contoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Istikhoroh juga termasuk zikir kepada Allah, dan zikir kepada Allah akan membuat hati menjadi tenang.

9.Seorang muslim harus ridho dengan qadha (ketntuan) dan qadar (takdir) Allah dan apa yang ia peroleh insya Allah itu yang terbaik buat dirinya.

10.Harus kita perhatikan dalam hal Istikhoroh, apa yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling faham tentang maksud Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

11.Sholat Istikhoroh cukup dilakukan sekali menurut hajat yang dibutuhkan, adapun berulang kali sampai tujuh kali tidak ada dalil maupun contohnya.

FooteNote
[1]. Lihat Fiqhud Du'a, ta'lif Syaikh Mushthafa al 'Adawy hal 165-171. Hadits Shalat Istikaarah riwayatan wa dirayatan, -DR. 'Ashim 'Abdullah Al Qaryuuti, Al Qaulil Mubiin fii Akhtaail Mushalliin hal 394.

[Disalin dari : "Doa dan Wirid Menurut Al Qur'an dan As sunnah", Ust. Yazid bin Abdul Qadir Jawas, terbitan Pustaka Imam Syafi'i, hal 194]

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...