Langsung ke konten utama

SYAFA'AT DAN MACAM-MACAMNYA


Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :"Apakah syafa'at itu dan apa pula macam-macamnya?".

Jawaban.
Kata as-syafa'ah diambil dari kata as-syaf'u yang artinya adalah lawan dari kata al-witru (ganjil), yaitu menjadikan yang ganjil menjadi genap (as-syaf'u), seperti anda menjadikan satu menjadi dua dan tiga menjadi empat. Demikian menurut arti "lughawinya".

Adapun menurut istilah, syafa'at adalah penengah (perantara) bagi yang lain dengan mendatangkan suatu kemanfaatan atau menolak suatu kemudharatan. Maksudnya, syafi' (pemberi syafa'at) itu berada di antara masyfu' lahu (yang diberi syafa'at) dan masyfu' ilaih (syafa'at yang diberikan) sebagai wasithah (perantara) untuk mendatangkan keuntungan (manfaat) bagi masyfu' lahu atau menolak mudharat darinya.

Syafa'at Itu Ada Dua Macam.

Pertama.
Syafa'at Tsabitah Shahihah (yang tetap dan benar), yaitu yang ditetapkan oleh Allah Ta'ala dalam kitab-Nya atau yang ditetapkan oleh RasulNya Shallallahu 'alaihi wa sallam. Syafa'at ini hanya bagi 'Ahlut Tauhid wal Ikhlas', karena Abu Hurairah pernah bertanya kepada Nabi : "Ya Rasulullah, siapakah orang yang paling bahagia dengan mendapatkan syafa'at baginda ?" Beliau menjawab :

"Orang yang mengatakan Laa ilaaha illallah secara ikhlas (murni) dari kalbunya".

Syafa'at ini bisa diperoleh dengan adanya tiga syarat.

Pertama : Keridhaan Allah terhadap yang memberi syafa'at (syafi')
Kedua : Keridhaan Allah terhadap yang diberi syafa'at (masyfu' lahu)
Ketiga : Izin Allah Ta'ala bagi syafi' untuk memberi syafa'at.

Syarat-syarat ini secara mujmal terdapat dalam firman Allah Ta'ala.

"Dan berapa banyaknya malaikat di langit, syafa'at mereka sedikitpun tidak berguna kecuali sesudah Allah mengijinkan bagi orang yang dikehendaki dan diridhai(Nya)" [An-Najm : 26]

Kemudian diperinci oleh firmanNya.
"Siapakah yang dapat memberi syafa'at di sisi Allah tanpa izin-Nya" [Al-Baqarah : 255]

"Pada hari itu tidak berguna syafa'at, kecuali (syafa'at) orang yang Allah Maha Pemurah telah memberi izin kepadanya dan Dia telah meridhai perkataanNya" [Thaha : 109]

"Mereka tidak bisa memberi syafa'at kecuali kepada orang yang diridhai oleh Allah" [Al-Anbiya : 28]

Ketiga syarat ini harus ada untuk bisa memperoleh suatu syafa'at.

Selanjutnya para ulama -Rahimahullah- membagi syafa'at ini menjadi dua.

Pertama : Syafa'at 'Ammah (syafa'at yang bersifat umum). Arti umum disini bahwa Allah Ta'ala mengizinkan siapa saja yang dikehendaki dari hamba-hambaNya yang shalih untuk memberikan syafa'at kepada orang yang juga diizinkan oleh Allah untuk memperoleh syafa'at. Syafa'at semacam ini bisa didapatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan selain beliau dari para Nabi yang lain, shidiqqin, syuhada' dan shalihin. Yaitu bisa berupa syafa'at kepada penghuni naar dari kalangan orang beriman yang bermaksiat agar mereka bisa keluar dari neraka.

Kedua : Syafa'ah Khasshah (syafa'at yang bersifat khusus). Syafa'at ini khusus dimiliki oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam dan merupakan syafa'at yang paling agung. Syafa'at yang paling agung ini adalah syafa'at pada hari kiamat ketika manusia tertimpa kesedihan dan kesukaran yang tidak mampu mereka pikul, kemudian mereka meminta orang yang bisa memohonkan syafa'at kepada Allah Azza wa Jalla untuk menyelamatkan mereka dari keadaan yang demikian itu.

Mereka datang kepada Adam, kemudian kepada Nuh, kemudian Ibrahim, Musa dan Isa --'alaihimus salam--, namun mereka semua tidak bisa memberi syafa'at, sehingga akhirnya meminta kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu beliaupun bangkit untuk memohonkan syafa'at di sisi Allah Azza wa Jalla untuk menyelamatkan hamba-hambaNya dari keadaan seperti ini. Allah mengabulkan do'a beliau dan menerima syafa'atnya. Ini merupakan termasuk Al-maqam Al-Mahmud (tempat yang terpuji) yang telah dijanjikan oleh Allah dan firmanNya.

"Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu ; mudah-mudahan Rabb-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji" [Al-Isra' : 79]

Diantara syafa'at khusus dari Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah syafa'at beliau terhadap ahlul jannah untuk masuk jannah. Karena ahlul jannah itu ketika melewati shirath, mereka diberhentikan di atas jembatan antara jannah dan naar, lalu hati mereka satu sama lain disucikan sehingga menjadi suci, kemudian barulah diizinkan masuk jannah dan dibukakan untuk mereka pintunya dengan syafa'at Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Kedua
Syafa'ah Bathilah (syafa'at yang batil).
Yaitu syafa'at yang tidak akan bisa memberi manfaat. Itulah syafa'at yang jadi anggapan orang-orang musyrik berupa syafa'at dari ilah-ilah mereka yang dianggap bisa menyelamatkan mereka di sisi Allah Azza wa Jalla. Syafa'at ini sama sekali tidak akan memberikan manfaat kepada mereka. Allah Ta'ala berfirman.

"Maka tidak berguna lagi bagi mereka syafa'at dari orang-orang yang memberikan syafa'at" [Al-Muddatsir : 48]

Itu karena Allah tidak ridha terhadap kemusyrikan orang-orang musyrik tersebut dan tidak mungkin mengizinkan kepada siapapun untuk mensyafa'ati mereka, karena tiada syafa'at kecuali bagi orang-orang yang diridhai oleh Allah Azza wa Jalla. Allah tidak ridha akan kekufuran bagi hamba-hambaNya dan tidak menyukai kerusakan. Ketergantungan orang-orang musyrik terhadap ilah-ilah mereka yang mereka ibadahi serta mengatakan : "(Mereka adalah para pemberi syafa'at bagi kami di sisi Allah), adalah ketergantungan yang batil yang tidak bermanfaat". Bahkan hal ini tidak akan menambah mereka di sisi Allah melainkan kejauhan. Orang-orang musyrik mengharap syafa'at dari berhala-berhala mereka dengan cara yang batil, yaitu dengan mengibadahi berhala-berhala ini, yang merupakan kebodohan mereka yang berupa usaha untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala dengan sesuatu yang justru malah semakin menjauhkan mereka dari Allah.


[Disalin dari kitab Fatawa Anil Iman wa Arkaniha, yang di susun oleh Abu Muhammad Asyraf bin Abdul Maqshud, edisi Indonesia Soal-Jawab Masalah Iman dan Tauhid, Pustaka At-Tibyan]

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...