(Fatwa Asy Syaikh 'Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baz)
Pertanyaan:
Bolehkah wanita keluar ke pasar untuk membeli keperluannya dan anaknya tanpa sepengetahuan suaminya?
Jawaban:
“Harusnya wanita tidak keluar ke pasar atau tempat lainnya kecuali dengan izin suaminya. Bila keperluannya bisa dikerjakan oleh suaminya atau mahramnya yang lain, maka lebih baik bagi si wanita menetap di rumah daripada harus keluar sendiri ahnya. Bila memang terpaksa keluar rumah tanpa izin suaminya, ia wajib menjaga dirinya dari perkara yang Allah subhanahu wa ta’ala haramkan dengan memakai hijab yang sempurna di wajahnya dan yang lainnya, berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian bertabarruj dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.” (QS Al Ahzab: 33)
Dan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, putri-putrimu, dan kepada wanita-wanitanya orang-orang yang beriman: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka di atas tubuh mereka…’.” (QS Al Ahzab: 59)
Yang dimaksudkan dengan jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan wanita untuk menutupi kepala dan tubuhnya yang dipakai di atas tsiyab (pakaian yang sudah dikenakan di atas tubuhnya).
Demikian pula firman-Nya:
وَإِذَا سَأَلْتُمُوْهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوْهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
“Dan apabila kalian meminta sesuatu keperluan kepada mereka maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hati kalian dan hati mereka.” (QS Al Ahzab: 53)
[Sumber: Al Fatawa Al Jami’ah lil Mar`til Muslimah]