Langsung ke konten utama

HUKUM ROKOK DAN PENJUALNYA



SOAL:
Assalamu’alaikum. Apa hukum merokok dan menjual rokok?

JAWABAN:
Soal serupa pernah ditanyakan kepada Mufti ‘Am (Ketua Umum Ulama Fatwa KSA) Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz, Beliau menjawab: “Rokok diharamkan karena termasuk sesuatu yang jelek dan mengandung bahaya yang sangat banyak. Alloh Subhaanahu wa Ta’aala menghalalkan segala sesuatu yang baik dari makanan dan minuman serta yang lainnya untuk hamba-Nya dan mengharamkan yang jelek. Alloh ‘Azza wa jalla berfirman (yang artinya):

“Mereka bertanya kepadamu: “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah: “Dihalalkan bagimu yang baik-baik.” [QS al-Maidah (5):4]

Dan Alloh Subhaanahu wa Ta ‘aala berfirman menyifati Nabi-Nya, Muhammad Shallallaahu ‘aalaihi waS dalam surat al-A’rof (yang artinya):

“…Ia menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang dari yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” [QS al-A’rof (7): 157]

Dan rokok, dengan berbagai macam merknya, bukanlah termasuk sesuatu yang baik, tetapi justru termasuk sesuatu yang buruk, begitu pula segala sesuatu yang memabukkan. Rokok tidak boleh dihisap, tidak boleh juga diperjualbelikan, karena mengandung zat-zat yang sangat berbahaya dan berdampak negatif yang sangat menakutkan. Siapa saja yang pernah mengkonsumsi atau memperjualbelikannya, wajib segera bertaubat kepada Alloh dan menyesal atas perbuatannya, serta bertekad untuk tidak mengulanginya. Barang siapa bertaubat dengan jujur makan Alloh Subhaanahu wa Ta’aala akan mengampuninya. Alloh Subhaanahu wa Ta’aala berfirman (yang artinya):

“Dan bertaubatlah kalian semua kepada Alloj, wahai orang-orang yang beriman, agar kalian beruntung.” [QS an-Nur (24): 31]

Alloh Subhaanahu wa Ta’aala juga berfirman (yang artinya):

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal sholih, kemudian tetap di jalan yang benar.” [QS Thoha (20): 82]

Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam juga mengabarkan bahwa taubat bisa menghapus dosa-dosa yang sebelumnya. Dan beliau Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda (yang artinya):
“Orang yang telah bertaubat dari dosa seperti orang yang tidak berdosa sama sekali.”

Kita memohon kepada Alloh, semoga Dia membagusi keadaan kaum muslimin dan memelihara mereka dari setiap perkara yang menyelisihi syari’at-Nya, sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengabulkan do’a. (Majmu’ Fatawa wa Maqolat Mutanawwi’ah Ibnu Baz 6/387-388)


Sumber: al-Mawaddah. Edisi Ke-8 Tahun Ke-2. Robi’ul Awwal 1430 H. Maret 2009

Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?