Langsung ke konten utama

MENGENALI BEBERAPA JENIS-JENIS KAIN UNTUK JUBAH/GAMIS, JILBAB PLUS CADAR

Buat yang punya bakat menjahit, mungkin jenis bahan utk jilbab dibwah ini bisa bermanfaat, karena ana sendiri sedang mencari-cari bahan yg enak (yang utama ga transparan, ke dua adem, jadi enak dipakainya, plus cadar)


By: http://butiknahla.multiply.com/journal/item/4

Berikut ini adalah jenis kain yang pernah kami produksi menjadi jubah dan jilbab di NAHLA. Silakan dibaca, biar dapat sedikit gambaran tentang produk yang akan di pesan :

1. Kain sutra cina (icewash)
Tekstur : Permukaannya polos tanpa motif dan tekstur
Bahannya lembut
Ketebalan : cukuptebal dan ringan.
Lebar kain : umumnya lebar 1,2 m. Tapi di nahla, terkadang kami bisa dapat yang lebar 1,5 m dari jakarta. Yang beginian special edition banget. Sekali datang, bisa langsung habis.

Pengaruh lebar kain ke jilbab :
Kalau lebar 1,2 m : Untuk jilbab dgn panjang maksimal 2 m (pas seujung jari), jilbabnya tidak disambung di bagian belakang. Tetapi kalau panjang jilbabnya lebih dari 2 m, maka jilbabnya terpaksa harus disambung.
Kalau lebar 1,5 m : bagusnya untuk jilbab dengan panjang mulai 2,25 m sampai mata kaki Karena kainnya lebar, maka jilbab tak perlu lagi sambungan kain. Jadi lebih rapih
Cocok digunakan untuk jilbab dan jubah.

2. Kain shantung katun
Tekstur : Permukaannya bermotif sewarna dan bertekstur kotak-kotak
Bahannya cukup lembut tapi agak sedikit kaku
Ketebalan : cenderung tebal dan agak berat. (Bisa untuk jilbab sepasang dengan jilbab)
Lebar kain : tersedia lebar 1,2 m. Warna : krem,putih,dll.(banyak pilihan warna)
Lebar 1,5 m. Warna : hijau tni, abu tua, coklat tua

TAMBAHAN CATATAN SENDIRI:
3. Kain jetblack
Tekstur: Permukaannya polos
Bahannya cukup lembut, adem, tidak transparan sedikit mirip cadar/purdah madinah (yang pernah ana beli yah..)
Ketebalan: tidak tebal dan ringan (bisa untuk gamis/jubah kira-kira 4 m, jilbab plus cadar--kalo panjang, 5 m)
Lebar kain: 1,15 m tersedia hanya warna hitam (niy yang ana dapat di pasar)

4. Kain saudi (info dari teman, ana sendiri belum nemu bahannya di pasar)
Bahannya adem lebih adem dan halus dari sutra cina
Lebar kain 1,5 m (standarnya kalau untuk jubah/gamis 2,5 m - 3 m, jilbab sebetis 2,25 m- 2,5 m) tersedia warna hitam, donker tua. hijau tosca, coklat tua, pink susu ungu tua

5. Kain sanwos

6. Kain serena

Sutra cina seratnya kayak sanwos tp sutra cina lebih lebih adem dan ringan dari sanwos
Sedangkan saudi lebih halus dan ringan dari sutra cina ini

Jadi ilustrasinya tingkat kehalusan tentang jenis kain ini:
Serena < sutra cina < kain saudi (kain saudi paling halus)

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...