Langsung ke konten utama

MAHROM BAGI WANITA YANG BERSAFAR


Berikut pertayaan di http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html



assalamu ‘alaikum

afwan, ana mau tanya perihal mahram untuk bepergian jauh, seperti naik haji atau sekedar umrah. apakah jika ana berangkat tidak dengan suami, tetapi dengan ibu ana, atau dengan saudara perempuan ana, atau teman perempuan ana, atau dengan anak perempuan ana. kami masih harus menyertakan mahram laki-laki?

syukron..jazakillah khair

=============================================

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya tentang syarat mahram bagi perempuan. Berikut pernyataan beliau.

Soal :
Apakah syarat mahram bagi wanita yang akan menunaikan ibadah haji termasuk syarat wajib ataukah syarat sah?

Beliau-rahimahullah- menjawab:
Tidak ada kewajiban bagi seorang wanita baik untuk haji maupun umrah kecuali jika mereka memiliki mahram. Tidak boleh safar tanpa mahram dan ini adalah syarat wajib.

Syarat wajib berarti Syarat yang wajib dipenuhi sebelum berangkat haji.

Meski ada ibu, nenek, saudara perempuan kandung, teman perempuan atau bahkan berpuluh-puluh sampai beratus-ratus teman perempuan, tetap mereka bukan mahram bagi anti. Karena yang dimaksud mahram sebagimana dijelaskan dalam artikel di atas (baca artikel tentang 'Lihatlah, Siapa Mahrammu'), yaitu laki-laki yang haram menikah dengan kita. Sehingga tidak ada kewajiban bagi anti untuk haji kecuali jika ada bapak, suami, saudara laki-laki atau mahram lain yang menemani.

Untuk lebih memantapkan hati berikut saya bawakan fatwa Syaikh -rahimahullah-

Beliau juga ditanya :
Apakah seorang perempuan itu bisa dianggap mahram bagi perempuan lainnya ketika safar, dalam hal duduk (maksudnya hukum khalwat,pen)?

Jawab :
Seorang wanita bukanlah mahram bagi wanita lainnya. Hanyalah dikatakan mahram jikalau dia laki-laki yang haram meniklahi wanita tersebut. Seperti bapaknya, saudara laki-lakinya, atau mahram karena sebab yang membolehkan seperti suami, bapaknya suami atau anak laki-laki dari suami. Bisa juga bapak persusuan, saudara laki-laki persusuan dan yang lainnya. Tidak boleh laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah (wanita bukan mahram) begitupula tidak boleh bersafar dengan mereka.

Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam: “Tidak boleh safar bagi wanita kecuali yang memiliki mahram”. Hadits ini disepakati keshahihannya. Juga Sabda beliau shalallahu’alaihi wasallam: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah karena yang ketiga adalah syaithan”. Riwayat Ahmad dan lainnya dari ‘Umar radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.

Demikian Ukhti semoga Alloh memudahkan kita untuk melaksanakan syariat Nya termasuk memudahkan kita berhaji ditemani mahram, amin.

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...