Berikut pertayaan di http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html
assalamu ‘alaikum
afwan, ana mau tanya perihal mahram untuk bepergian jauh, seperti naik haji atau sekedar umrah. apakah jika ana berangkat tidak dengan suami, tetapi dengan ibu ana, atau dengan saudara perempuan ana, atau teman perempuan ana, atau dengan anak perempuan ana. kami masih harus menyertakan mahram laki-laki?
syukron..jazakillah khair
=============================================
Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya tentang syarat mahram bagi perempuan. Berikut pernyataan beliau.
Soal :
Apakah syarat mahram bagi wanita yang akan menunaikan ibadah haji termasuk syarat wajib ataukah syarat sah?
Beliau-rahimahullah- menjawab:
Tidak ada kewajiban bagi seorang wanita baik untuk haji maupun umrah kecuali jika mereka memiliki mahram. Tidak boleh safar tanpa mahram dan ini adalah syarat wajib.
Syarat wajib berarti Syarat yang wajib dipenuhi sebelum berangkat haji.
Meski ada ibu, nenek, saudara perempuan kandung, teman perempuan atau bahkan berpuluh-puluh sampai beratus-ratus teman perempuan, tetap mereka bukan mahram bagi anti. Karena yang dimaksud mahram sebagimana dijelaskan dalam artikel di atas (baca artikel tentang 'Lihatlah, Siapa Mahrammu'), yaitu laki-laki yang haram menikah dengan kita. Sehingga tidak ada kewajiban bagi anti untuk haji kecuali jika ada bapak, suami, saudara laki-laki atau mahram lain yang menemani.
Untuk lebih memantapkan hati berikut saya bawakan fatwa Syaikh -rahimahullah-
Beliau juga ditanya :
Apakah seorang perempuan itu bisa dianggap mahram bagi perempuan lainnya ketika safar, dalam hal duduk (maksudnya hukum khalwat,pen)?
Jawab :
Seorang wanita bukanlah mahram bagi wanita lainnya. Hanyalah dikatakan mahram jikalau dia laki-laki yang haram meniklahi wanita tersebut. Seperti bapaknya, saudara laki-lakinya, atau mahram karena sebab yang membolehkan seperti suami, bapaknya suami atau anak laki-laki dari suami. Bisa juga bapak persusuan, saudara laki-laki persusuan dan yang lainnya. Tidak boleh laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah (wanita bukan mahram) begitupula tidak boleh bersafar dengan mereka.
Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam: “Tidak boleh safar bagi wanita kecuali yang memiliki mahram”. Hadits ini disepakati keshahihannya. Juga Sabda beliau shalallahu’alaihi wasallam: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah karena yang ketiga adalah syaithan”. Riwayat Ahmad dan lainnya dari ‘Umar radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
Demikian Ukhti semoga Alloh memudahkan kita untuk melaksanakan syariat Nya termasuk memudahkan kita berhaji ditemani mahram, amin.