Langsung ke konten utama

MAHROM BAGI WANITA YANG BERSAFAR


Berikut pertayaan di http://muslimah.or.id/fikih/lihatlah-siapa-mahrammu-1.html



assalamu ‘alaikum

afwan, ana mau tanya perihal mahram untuk bepergian jauh, seperti naik haji atau sekedar umrah. apakah jika ana berangkat tidak dengan suami, tetapi dengan ibu ana, atau dengan saudara perempuan ana, atau teman perempuan ana, atau dengan anak perempuan ana. kami masih harus menyertakan mahram laki-laki?

syukron..jazakillah khair

=============================================

Syaikh Ibnu Baz pernah ditanya tentang syarat mahram bagi perempuan. Berikut pernyataan beliau.

Soal :
Apakah syarat mahram bagi wanita yang akan menunaikan ibadah haji termasuk syarat wajib ataukah syarat sah?

Beliau-rahimahullah- menjawab:
Tidak ada kewajiban bagi seorang wanita baik untuk haji maupun umrah kecuali jika mereka memiliki mahram. Tidak boleh safar tanpa mahram dan ini adalah syarat wajib.

Syarat wajib berarti Syarat yang wajib dipenuhi sebelum berangkat haji.

Meski ada ibu, nenek, saudara perempuan kandung, teman perempuan atau bahkan berpuluh-puluh sampai beratus-ratus teman perempuan, tetap mereka bukan mahram bagi anti. Karena yang dimaksud mahram sebagimana dijelaskan dalam artikel di atas (baca artikel tentang 'Lihatlah, Siapa Mahrammu'), yaitu laki-laki yang haram menikah dengan kita. Sehingga tidak ada kewajiban bagi anti untuk haji kecuali jika ada bapak, suami, saudara laki-laki atau mahram lain yang menemani.

Untuk lebih memantapkan hati berikut saya bawakan fatwa Syaikh -rahimahullah-

Beliau juga ditanya :
Apakah seorang perempuan itu bisa dianggap mahram bagi perempuan lainnya ketika safar, dalam hal duduk (maksudnya hukum khalwat,pen)?

Jawab :
Seorang wanita bukanlah mahram bagi wanita lainnya. Hanyalah dikatakan mahram jikalau dia laki-laki yang haram meniklahi wanita tersebut. Seperti bapaknya, saudara laki-lakinya, atau mahram karena sebab yang membolehkan seperti suami, bapaknya suami atau anak laki-laki dari suami. Bisa juga bapak persusuan, saudara laki-laki persusuan dan yang lainnya. Tidak boleh laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah (wanita bukan mahram) begitupula tidak boleh bersafar dengan mereka.

Sabda Nabi shalallahu’alaihi wasallam: “Tidak boleh safar bagi wanita kecuali yang memiliki mahram”. Hadits ini disepakati keshahihannya. Juga Sabda beliau shalallahu’alaihi wasallam: “Janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan wanita ajnabiyah karena yang ketiga adalah syaithan”. Riwayat Ahmad dan lainnya dari ‘Umar radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.

Demikian Ukhti semoga Alloh memudahkan kita untuk melaksanakan syariat Nya termasuk memudahkan kita berhaji ditemani mahram, amin.

Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?