Langsung ke konten utama

Perencanaan Persalinan & Pencegahan Komplikasi

Catatan Marissa Wigianti Mukti




Yang Perlu Dilakukan Ibu Hamil:

1. Periksa hamil minimal 4 kali (trimester I: 1 kali, trimester II: 1 kali dan trimester III: 2 kali).
2. Timbang berat badan setiap kali periksa untuk mengetahui pertumbuhan janin dalam kandungan.
3. minum tablet tambah darah setiap hari (selama 90 hari) sejak trimester III untuk mencegah anemi.
4. makan makanan bergizi selama hamil.


Faktor Risiko I / Bahaya I.

(Ada potensi risiko / gawat).
1. terlalu muda hamil pertama (umur < / = 16 tahun)
2. terlalu tua hamil pertama (umur > 35 tahun)
3. terlalu lama punya anak lagi (anak terkecil > / = 10 tahun)
4. riwayat obstetri (kehamilan dan persalinan) jelek.
5. melahirkan dengan vakum / tang (penyulit)
6. pernah melahirkan dengan uteri dirogoh, perdarahan.
7. pernah melahirkan dengan caesar (bedah perut)

Faktor Risiko II / Bahaya II.

(Ada resiko / gawat / tanda bahaya).
1. Anemia
2. Malaria
3. Tuberculosis
4. Keracunan kehamilan
5. Hamil kembar
6. Kembar air
7. Janin mati dalam kandungan
8. Hamil lebih bulan (sampai usia kehamilan 9 bulan, belum juga lahir)
9. Letak sungsang, letak lintang

FAKTOR RESIKO III / RISIKO TINGGI

(Ada gawat darurat)
1. Perdarahan
2. Eklamsia (kejang)

TANDA-TANDA BAHAYA PADA IBU HAMIL

1. Perdarahan
2. Bengkak di kaki, tangan dan wajah
3. Sakit kepala disertai kejang
4. Demam tinggi
5. Keluar air ketuban sebelum waktunya

6. Janin dalam kandungan gerakannya berkurang atau tidak bergerak
7. Ibu muntah terus dan tidak mau makan

*** Suami atau keluarga harus segera membawa ibu hamil ke bidan/dokter/sarana pelayanan kesehatan, jika ada salah satu tanda bahaya di atas. suami mendampingi ibu hamil.



Tanda-Tanda Persalinan:

1. mulas-mulas yang teratur, timbu semakin sering dan semakin lama.
2. keluar lendir bercampur darah dari jalan lahir
3. keluar cairan ketuban dari jalan lahir akibat pecahnya selaput ketuban


YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH IBU BERSALIN:

1. proses persalinan berlangsung 12 jam sejak terasa mulas. ibu masih dapat makan, minum, buang air kecil dan jalan-jalan.
2. jika mulas-mulas bertambah, tarik napas panjang melalui hidung dan keluarkan melalui mulut.
3. jika ibu merasa ingin buang air besar berarti bayi akan lahir, segera beritahu bidan atau dokter.
4. mengikuti anjuran bidan / dokter, kapan ibu harus mengejan waktu bayi akan lahir.

Tanda-Tanda Bahaya Pada Ibu Bersalin.
- bayi tidak lahir dalam 12 jam sejak terasa mulas.
- perdarahan lewat jalan lahir.
- tali pusat atau tangan bayi keluar dari jalan lahir.
- ibu tidak kuat mengejan atau mengalami kejang.
- air ketuban keruh dan berbau.
- setelah bayi lahir, ari-ari tidak keluar.
- ibu gelisah atau mengalami kesakitan yang hebat


PERSIAPAN KELUARGA DALAMMENGHADAPI PERSALINAN

1. sejak awal, ibu hamil bersama suami / keluarga menentukan persalinan ditolong bidan / dokter.
2. rencanakan bersalin di PKD/puskesmas/RS/rumah bidan.
3. suami / keluarga perlu menabung untuk biaya persalinan.
4. siapkan calon pendonor darah, jika sewaktu-waktu diperlukan ibu.
5. ibu dan suami menanyakan ke bidan/dokter tentang perkiraan tanggal persalinan.
6. suami dan masyarakat menyiapkan kendaraan, jika sewaktu-waktu ibu dan bayi perlu segera ke RS.


INDIKATOR & BATASAN MAKSIMAL TELAH ADA KEPUTUSAN (UMUR KEHAMILAN)

1. pelayanan pemeriksaan kehamilan = min 4 kali (trimesterI=1kali, trimesterII=1kali, trimesterIII=2kali)
2. sudah paham tanda bahaya kehamilan dan persalinan = 7 bulan.
3. sudah mengerti tanda persalinan = 7 bulan.
4. penolong persalinan = 6 bulan.
5. tempat persalinan = 6 bulan.
6. pendamping persalinan = 7 bulan.
7. transportasi = 7 bulan.
8. calon pendonor darah = 7 bulan.



_________________________________________________________
disalin dari buku saku PERENCANAAN PERSALINAN & PENCEGAHAN KOMPLIKASI (P4K)
dinkes provinsi jawa tengah 2009

Postingan populer dari blog ini

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita

10 Masalah Penting Seputar Safarnya Wanita Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا يَحِلُّ لامرَأَةٍ تُؤمِنُ بِاللهِ وَاليَومِ الآخِرِ أَن تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيلَةٍ لَيسَ مَعَهَا حُرمَةٌ “Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dia mengadakan perjalanan sehari semalam tanpa disertai mahram bersamanya.” (HR. Al-Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 2355) Dari Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma bahwa dia mendengar Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: لا تُسَافِر المَرأَةُ إِلا مَعَ ذِي مَحرَمٍ، وَلا يَدخُلُ عَلَيهَا رَجُلٌ إِلا وَمَعَهَا مَحرَمٌ. فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أُرِيدُ أَن أَخرُجَ في جَيشِ كَذَا وَكَذَا، وَامرَأَتِي تُرِيدُ الحَجَّ؟ فَقَالَ: اخرُج مَعَهَا “Janganlah wanita melakukan safar kecuali dengan mahramnya dan tidak boleh seorang lelakipun yang masuk menemuinya kecuali ada mahram bersamanya.” Maka ada seorang lelaki yang bertanya, “...

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA

APABILA IBU HAMIL DAN MENYUSUI BERPUASA Allah telah mewajibkan shaum Ramadhan atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib puasa. Namun pada golongan tertentu, Allah juga telah memberikan keringanan (rukshah) untuk boleh tidak berpuasa dan mewajibkan qadha atas mereka pada waktu lain ataupun membayar fidyah. Allah berfirman, فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ "Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin". [Al Baqarah:184]. Sebagian ulama berpendapat, ibu hamil atau menyusui termasuk kategori golongan orang yang diberi rukhshah, berdasarkan keumuman ayat di atas.

Membayar Hutang Puasa (Qadha') Sesegera Mungkin

Penulis : Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid 1. Qadha' (Penunaian, red) tidak wajib segera dilakukan Ketahuilah wahai sauadaraku se-Islam -mudah-mudahan Allah memberikan pemahaman agama kepada kita- bahwasanya mengqdha' puasa Ramadhan tidak wajib dilakukan segera, kewajibannya dengan jangka waktu yang luas berdasarkan satu riwayat dari Sayyidah Aisyah Radhiyallahu 'anha (yang artinya) : “Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha'nya kecuali di bulan Sya'ban" [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146, Dikatakan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Tamamul Minnah hal.422. setelah membawakan hadits lainnya yang diriwayatkan oleh Muslim bahwasanya beliau (yakni Aisyah) tidak mampu dan tidak dapat mengqadha' pada bulan sebelum Sya'ban, dan hal ini menunjukkan bahwa beliau kalaulah mampu niscaya dia tidak akan mengahhirkan qadha' (sampai pada ucapan Syaikh) maka menjadi tersamar atasnya bahwa ketidakmampuan Ai...