Langsung ke konten utama

SHOLAT JUM'AT BAGI WANITA

Pertanyaan:

Assalamualaikum.. .

Ukhtyfillah,ummahat semuanya..

Sholatnya wanita waktu Dhuhur ketika hari Jum'at apakah menunggu ikhwan selesai sholatny di masjid? atau sholat seperti biasa, tepat waktu?

Mohon penjelasannya ya


Jawaban
:

Yang ditemui adalah adanya dalil ttg keutamaan sholat tepat waktu. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberikan tuntunan waktu shalat. Jika tidak ada udzur, maka diutamakan shalat pada awal waktu, sebagaimana sabda Beliau shallallahu 'alaihi wasallam:

Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Amal yang paling utama adalah shalat di awal waktu (HR. Tirmidzi dan Hakim-Kitab Bulugul Maram, Ibnu Hajar Al-Asqalani)

KAPANKAH SHALAT ZHUHUR BAGI WANITA DI HARI JUM'AT??

Oleh Abu Ayaz

Bismillah,

Di beberapa tempat, ada pemahaman,keyakinan atau ajaran bahwa wanita2 yang mau shalat zhuhur pada hari jum'at, maka mereka harus menunggu kaum pria selesai dari shalat jum'at, baru mereka para wanita boleh menunaikan shalat zhuhur. Benarkah demikian??

Demikian uraiannya:

HUKUM SHALAT JUM'AT BAGI WANITA

Oleh : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

(Komisi Fatwa Majlis Ulama Saudi Arabia)

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta diatanya : Apa hukumnya pelaksanaan shalat Jum'at bagi wanita, apakah shalat itu dilakukan sebelum atau sesudah kaum pria atau bersama-sama mereka .?

Jawaban

Shalat Jum'at tidak diwajibkan bagi kaum wanita, akan tetapi jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam shalat Jum'at maka shalatnya sah, tapi jika ia melaksanakan shalat seorang diri di rumah maka ia harus melaksanakan shalat Zhuhur sampai empat rakaat, shalat Zhuhur itu dilaksanakan setelah masuknya waktu shalat atau setelah matahari condong ke barat (Setelah Adzan Zhuhur-pent), dan tidak boleh bagi seorang wanita untuk melaksanakan shalat Jum'at seorang diri.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4148]


BENARKAH SHALAT JUM'AT SEBAGAI PENGGANTI SHALAT ZHUHUR BAGI WANITA?

Oleh : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta'

(Komisi Fatwa Majlis Ulama Saudi Arabia)

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Jika seorang wanita telah melaksanakan shalat Jum'at, apakah ia tidak berkewajiban lagi untuk melaksanakan shalat Zhuhur .?

Jawaban

Jika seorang wanita melaksanakan shalat Jum'at bersama imam Jum'at, maka telah cukup shalat Jum'at itu untuk menggantikan pelaksanaan shalat Zhuhur, dan tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat Zhuhur pada hari itu. Adapun jika melaksanakannya seorang diri, maka tidak boleh baginya untuk melaksanakan shalat kecuali shalat Zhuhur dan tidak boleh baginya melaksanakan shalat Jum'at.

[Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta VII/212, fatwa nomor 4147]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal 153-154, penerjemah Amir Hamzah Fakhrudin]

Kapan Wanita Boleh Mulai Melaksanakan Shalat Fardhu di Rumah

Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُم...ُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar?

Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita boleh mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?”

Beliau hafizhohullah menjawab,

“Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.”

Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614

KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011)

www.rumaysho.com

Postingan populer dari blog ini

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM"

KEKELIRUAN DALAM MENGUCAPKAN KATA "WA IYYAKUM" Banyak orang yang sering mengucapkan "waiyyak (dan kepadamu juga)" atau “waiyyakum (dan kepada kalian juga)” ketika telah dido'akan atau mendapat kebaikan dari seseorang. Apakah ada sunnahnya mengucapkan seperti ini? Lalu bagaimanakah ucapan yang sebenarnya ketika seseorang telah mendapat kebaikan dari orang lain misalnya ucapan "jazakallah khair atau barakalahu fiikum"?

Pijat Payudara Selama Menyusui

Masase Payudara untuk Pemeliharaan Payudara Bagi sebagian ibu, aktivitas menyusui kerap dihubungkan dengan keindahan payudara. Alasan inilah yg membuat mereka enggan berlama-lama menyus ui. Pakar ASI Dr. Utami Roesli Sp.A. dalam sebuah se minar ASI mengungkapkan bahwa sesungguhnya bukan menyusui yg mengubah bentuk payudara, tapi proses kehamilanlah yg menyebabkan perubahan itu. Dan bila ada keinginan unt u k mengembalikan bentuknya seperti saat masih gadis, lebih baik lupakanlah. Sebab memang tak mungkin. Namun, itu bukan berarti tak ada cara membuat payudara tetap terlihat indah dan kencang. Apalagis etelah persalinan dan di saat anda menyusui. Selain terlihat indah, perawatan payudara yg dilakukan dengan benar dan teratur akan memudahkan si kecil mengkonsumsi ASI. Pemeliharaan ini juga bisa merangsang produksi ASI dan m engurangi resiko luka saat menyusui. Berikut ini kiat masase payudara yg dapat anda prakt ekkan sejak hari ke-2 usai persalinan, sebanyak 2 kali sehari.

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram?

Apakah Saudara Sepersusuan Menjadi Mahram? Pertanyaan: Saya mau bertanya. Misalnya Ummu Aisyah menyusui Rifqi (anak orang lain) sebanyak lima kali atau lebih sampai kenyang, apakah Aisyah haram dinikahi Rifqi karena sebab sepersusuan? Bagaimana hukum saudara laki-laki Rifqi yang tidak menyusu pada Ummu Aisyah, apakah juga haram menikahi Aisyah?